Hukum Perbankan Syariah Akad Ijarah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN
Advertisements

Hukum Islam tentang Muamalah
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Asuransi Syariah Ilmu Hukum Perbankan
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
BAI’ AS-SALAM (IN-FRONT PAYMENT SALE)
0leh: ERNI DWI SEPTIYANI Ekonomi perbankan islam FAI-UMY
Al-Mudharabah (dalam akad penyaluran dana)
Murabahah Ilmu hukum perbankan
DI SUSUN OLEH ROBIATUR ROHMAH : ARIP HIDAYAT : DESI ERNAWATI : FAKULTAS AGAMA ISLAM EKONOMI PERBANKAN ISLAM 2011/2012.
HUKUM PERBANKAN SYARIAH
PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA
Tugas : Ilmu Hukum Perbankan Dosen : Dewi Nurul Musjtari,S.h.,M.Hum Disusun oleh : Bintang anawati asia Ekonomi Perbankan Islam UMY 2010.
REKSA DANA SYARIAH TENGGAR PANGAYOMAN
LEASING SYARIAH Jannahar Saddam A /
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
Bank syariah, aplikasi,PRODUK dan landasan hukumnya
Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah (Akuntansi Syariah di Indonesia)
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
Musyarokah Oleh : Ahmad Azizuddin ( )
PERBEDAAN SEWA MENYEWA DAN SEWA BELI SERTA PERBEDAAN SEWA BELI DAN JUAL BELI SECARA CICILAN PERTEMUAN KE-13.
PERBANKAN SYARIAH Kelompok 4: 1.Darmawan Fitriahayu Sayekti Rita Dwi N Mia Ayu M
Dian Eka Prastiwi Universitas Muhammadiyah Yogyakarka
IJARAH Anisah
PEMBIAYAAN MULTIJASA MUHAMMAD ARIF MAULANA
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH ( SYIRKAH )
Oleh : Gemala Dewi, SH., LLM
HOME.
PEMBIAYAAN IJARAH DAN IMBT
AKAD IJARAH’ Oleh: LILI SYAFITRI.
Bab9. Akad IJARAH Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
AKAD IJARAH’ Disusun Oleh: 1.Nini karlina ( ) 2.Rulya windya sari ( ) 3.Yasifa Fitriana ( ) 4.Aditya Bangun S ( )
AKAD IJARAH’ Disusun Oleh: Nini karlina ( )
AKAD IJARAH’ Disusun Oleh: Nini karlina ( )
PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH/LEASING SYARIAH
Pengertian Kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang di jaminkan akan di tebus kembali.
العلم الإقتصادية الإسلا مية
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
AKAD.
Disusun Oleh: Nini karlina ( )
Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2015
ASPEK HUKUM PERBANKAN SYARIAH
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOYGYAKARTA
AKAD IJARAH’ Disusun Oleh: Nini karlina ( )
Satuan Acara Perkuliahan Bank dan Asuransi Syariah
Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
SISTEM KEUANGAN SYARIAH
PRINSIP INVESTASI DAN PEMBIAYAAN PADA BANK SYARIAH
PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN
Fiqh Muamalah “Syrikah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
رهن Oleh : Asep Suryanto.
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Fiqh Muamalah “Murabahah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
Bank Konvensional dan Bank Syariah
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
Akad Ijarah dan Akad lainnya
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM
Akuntansi Transaksi Jasa-Jasa Syariah
AKAD JUAL BELI.
PEGADAIAN SYARIAH.
Sri Nurhayati / Wasilah
AKUNTANSI TRANSAKSI IJARAH
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA
JUAL BELI QS. AL Baqarah : 275.
SISTEM KEUANGAN SYARIAH
Transcript presentasi:

Hukum Perbankan Syariah Akad Ijarah Dosen pengampu: Dewi Nurul Musjtari,S.H,, M.Kn Nama : Desi Ernawati NPM : 20100730086 Fakultas Agama islam Ekonomi Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2012 / 2013

PENGERTIAN Ijarah berarti sewa, jasa atau imbalan, yaitu akad yang dilakukan.atas dasar suatu manfaat dengan imbalan jasa. Menurut Sayyid Sabiq, Ijarah adalah suatu jenis akad yang mengambil manfaat dengan jalan penggantian2. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna/manfaat atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan suatu imbalan (ongkos sewa) tanpa pemindahan kepemilikan.

Rukun Dan Syarat Ijarah Sighat Ijarah, yaitu: ijab dan kabul berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara verbal maupun dalam bentuk lainnya. Pihak-pihak yang berakad (berkontrak): terdiri atas pemberi sewa/pemberi jasa,dan penyewa/pengguna jasa.

Rukun Dan Syarat Ijarah Objek akad Ijarah, yaitu: Manfaat barang dan sewa; atau Manfaat jasa dan upah Rukun ijarah barang: Muajjir (pihak yang menyewakan barang). Akil, baligh, pemilik barang atau mendapat kuasa dari pemilik. musta'jir (pihak yang menyewa) ma'jur (barang yang disewakan) ujrah (ongkos sewa). akad

Rukun Ijarah jasa: Ajir (pihak yang menyewakan jasa/buruh) musta'jir (pihak yang menyewa jasa ajir) ma'jur (jasa yang disewakan) ujrah (upah) akad

Dasar Hukum dan Landasan Hukumnya Ijarah sebagai suatu transaksi yang sifatnya saling tolong menolong, mempunyai landasan yang kuat dalam al-Qur’an dan Hadist. Dari Ibnu umar, bahwa Rasulullah SAW.bersabda: “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering,” (HR.Ibnu Majah)

Dasar Hukum dan Landasan Hukumnya Al-Qur'an surat al-Zukhruf : 32 “Apakah mereka yang membagi-bagikan rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagaian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagaian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.”

Ijarah Muntahia BIT-TAMLIK Pengertian Ijarah muntahia bit-tamlik Transaksi yang disebut dengan ijarah muntahia bit-tamlik (IMB) adalah perpaduan antara sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa sifat pemindah kepemilikan ini pula yang membedakan dengan ijarah biasa.

Dalam ijarah muntahia bi al-tamlik, pemindahan hak milik barang terjadi dengan salah satu dari dua cara berikut ini : a. Pihak yang menyewakan berjanji akan menjual barang yang disewakan tersebut pada akhir masa sewa. b. Pihak yang menyewakan berjanji akan menghibahkan barang yang disewaakan tersebut pada akhir masa sewa.

Al-Ijarah muntahia bit-tamlik memiliki banyak bentuk, bergantung pada apa yang disepakati kedua pihak yang berkontrak. Misalnya, ijarah dan janji.menjual; sewa yang mereka tentukan dalam ijarah; harga barang dalam transaksi jual; dankapan kepemilikan di pindahkan.

Contoh Kasus: Saya pinjam kan motor ini sebulan dengan 200 ribu Contoh Kasus: Saya pinjam kan motor ini sebulan dengan 200 ribu. Saya hibah kan rumah ini dengan 100 juta.

Daftar isi: Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2004 Syafi’I Antonio, Muhammad, Bank Syariah, jakarta: GEMA INSANI 2001 Huda Nurul dkk, Lembaga Keuangan Islam, jakarta: Kencana Prenada Media Group, mei 2010