Pluralisme HK Waris Macam-Macam Hukum Waris Hukum Waris Adat Hukum Waris Islam Hukum Waris Perdata Hukum Waris Adat, Meliputi semua asas, norma dan keputusan/ketetapan hukum yang bertalian dengan proses penerusan serta pengendalian harta benda (materil) dan harta cita (non materil) dari generasi yang satu ke generasi berikutnya/ahli waris (Imam Sudiyat, 1989:17)
Hukum Waris Islam dirumuskan sebagai “Perangkat ketentuan hukum yg mengatur pembagiam hukum kekayaan yang dimiliki seseorang pada waktu ia meninggal dunia. Sumber hukum waris Islam: Al-Qur’an Hadits Nabi Qias (analogi) Ijma’ (Pendapat Ulama).
Keberlakuan Hk Waris Hukum waris isla berlaku bagi golongan penduduk yang beragama islam. Hukum waris Adat berlaku bagi orang-orang yang tunduk kepada hukum adat Hukum waris perdata berlaku bagi mereka yang tunduk pada hukum adat.
Subjek Hukum Waris Perdata Pasal 131 jo 163 Indische Staatregeling. Hukum waris yang diatur dalam KUH Perdata berlaku bagi orang-orang Eropa dan mereka yang dipersamakan dengan orang-orang Eropa (Jepang). Staatsblad 1917 No 129, Hukum Waris Perdata berlaku bagi Golongan Asing Tionghoa. Staatsblad 1924 No 557, Hukum Waris dalam KUH Perdata berlaku bagi orang-orang Timur asing Tionghoa di Seluruh Indonesia.
Batasan Hukum Waris Pengertian Hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai apa yang harus terjadi dengan harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia, dengan lain perkataan mengatur peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibat-akibatnya bagi ahli waris.
B. Mewaris Mewaris adalah menggantikan hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia. Pada umumnya yg digantikan adalah hak dan kewajiban di bidang hukum kekayaan Fungsi dari mewariskan bersifat pribadi atau yang bersifat hukum keluarga (misalnya suatu perwalian) tidaklah beralih (H.F.A. Vollmar, 1989:375)
C. Pewaris Pewaris adalah Orang yang meninggalkan warisan. Dalam hal ahli waris tunduk pada hukum yang berbeda maka pewaris menentukan hukum yang berlaku. D. Ahli Waris Ahli waris adalah orang yang masih hidup sepeninggal pewaris yang berdasarkan undang-undang atau wasiat berhak untuk menerima warisan. Dalam pewarisan perdata tidak dibedakan apakah ia laki-laki atau perempuan, dilahirkan lebih dulu atau belakangan, dan hasil perkawinan yang manapun, sama. (Pasal 582 KUH Perdata)
Harta Warisan Harta Benda Warisan adalah semua harta benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak yg dapat dinilai dengan uang atau dapat menjadi objek hak milik. Dalam hal harta warisan tersebut belum dibagi maka menjadi harta bersama (Mede Eigendom) dalam hal demikian maka peralihannya memerlukan persetujuan bersama para ahli waris.
Pembayaran Seluruh atau Sebagian Hutang Pewaris Pembayaran seluruh atau sebagian dari hutang-hutang atau kewajiban pewaris menimbulkan hak subrogasi bagi yang membayarkan kepada kawan waris atau ahli waris yang lainnya. Pasal 1402 angka 4.
Pengaturan Hukum Waris Pengaturan Dalam Hukum Perdata Buku II Pasal 830 s.d. 1130 KUH Perdata B. Alasan Hukum Waris Diatur dalam Buku II KUH Perdata. Pasal 528 = Warisan Merupakan Hak Kebendaan Pasal 584 = Mewaris salah satu cara memperoleh hak kebendaan
C. Kritik Hukum Waris dalam Buku II Pewarisan Termasuk Juga HK Keluarga ex. Penyangkalan Anak Sah, dan Minta diakui sebagai anak sah 2. Pewarisan Termasuk Dalam Lingkup Hukum Perikatan Tidak Hanya Hak yang dapat beralih kepada ahli waris tetapi juga kewajiban Pasal 1318 KUH Perdata.
Cara Mewaris Mewaris berdasarkan UU/ab-intestato Mewaris berdasarkan wasiat/testamentaire Mewaris berdasarkan UU terdiri dari: Mewaris berdasarkan kedudukan sendiri/uit eigen hoofde. Mewaris berdasarkan penggantian/bij plaatsvervulling
Cara Mewaris Mewaris berdasarkan UU/ab-intestato Mewaris berdasarkan wasiat/testamentaire Mewaris berdasarkan UU terdiri dari: Mewaris berdasarkan kedudukan sendiri/uit eigen hoofde. Mewaris berdasarkan penggantian/bij plaatsvervulling
Ad. 1 Mewaris berdasarkan kedudukan sendiri adalah para ahli waris yang terpanggil untuk mewaris karena kedudukannya sendiri dan berhubungan darah dengan pewaris. Mereka mewaris kepala demi kepala (Psl 852 ayat (2) KUHPerdata) Ad.2 Mewaris berdasarkan penggantian Adalah para ahli waris yang menggantikan tempat ahli waris yang telah meninggal terlebih dahulu dari pewaris (Psl 841 KUHPerdata)
Syarat Mewaris Berdasarkan Penggantian: Ditinjau dari orang yang digantikan Orang yang digantikan harus meninggal terlebih dahulu dari pewaris b. Ditinjau dari orang yang digantikan: Orang yang menggantikan harus keturunan sah dari yang digantikan Orang yang menggantikan harus memenuhi syarat mewaris pada umumnya
Cara Mewaris Mewaris berdasarkan UU/ab-intestato Mewaris berdasarkan wasiat/testamentaire Mewaris berdasarkan UU terdiri dari: Mewaris berdasarkan kedudukan sendiri/uit eigen hoofde. Mewaris berdasarkan penggantian/bij plaatsvervulling
Syarat Umum Pewarisan yang dimaksud: Hidup pada saat warisan terbuka Tidak dinyatakan tidak patut mewaris Orang yang dinyatakan tidak patut, tidak dapat digantikan kedudukannya oleh keturunannya, kecuali keturunan dari orang yang tidak patut tersebut mewaris berdasarkan kedudukan sendiri (Psl 840 KUHPerdata Tidak menolak warisan
Prinsip Dalam Penggantian: Tidak seorangpun diperbolehkan untuk bertindak untuk orang yang masih hidup selaku penggantinya (847 KUHPerdata) Tiada penggantian dalam garis menyimpang ke atas (843 KUHPerdata) Hanya keturunan yang sah yang dapat bertindak sebagai pengganti. Dengan demikian ALK tidak dapat menggantikan orang tuanya, tetapi anak sah dari ALK dapat menggantikan kedudukan orang tuanya.
Macam-Macam Penggantian Tempat: Penggantian dalam garis lurus ke bawah tanpa batas (Psl 842 KUHPerdata) Penggantian dalam garis menyimpang atas keuntungan semua anak dan keturunan saudara laki-laki dan perempuan yang telah meninggal terlebih dahulu (Psl 844 KUHPerdata) Penggantian dalam garis menyimpang lebih jauh bagi para keponakan yang bertalian darah dengan pewaris (Psl 845 KUHPerdata