SEGI HUKUM PENDAPATAN NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
Advertisements

PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
PPH FINAL PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15.
PENERIMAAN NEGARA 1.
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
PENERIMAAN PEMERINTAH
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
BULETIN TEKNIS NO. 06 AKUNTANSI PIUTANG
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
PERTEMUAN KE 3: PPh Pasal 15
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
Oleh: Ary Prastono Widjaja
SUNSET POLICY.
PERPAJAKAN I Prodi : S1 AKUNTANSI Dosen : Dr. H
PERPAJAKAN Pendahuluan M-1 Tony Soebijono.
PERTEMUAN 3 PENGERTIAN HUKUM PAJAK
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
A. Pengertian APBN dan APBD 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PERPAJAKAN Pendahuluan M-1 Tony Soebijono.
Pajak Pertambahan Nilai
Department of Business Adminstration Brawijaya University
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN PAJAK, SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
Penagihan Piutang Negara (tanpa Surat Paksa)
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PPN 40.
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi/lembaga pemerintah dan.
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Perekonomian Indonesia
Nama : Wiwik Wiji Astuti Nim : A FKIP.Akuntansi
Pajak Penghasilan Pasal 22
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah.
BAB VIII STRUKTUR PERPAJAKAN.
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
1:08 ADMINISTRASI PERBENDAHARAAN PENERIMAAN BEA DAN CUKAI PRODIP III STAN - BEA DAN CUKAI Mohamad Jafar Widyaiswara Pusdiklat Bea dan Cukai Presented.
Transcript presentasi:

SEGI HUKUM PENDAPATAN NEGARA Pengertian, asas, fungsi, jenis dan struktur penerimaan Negara Penerimaan Perpajakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penerimaan Hibah Disusun oleh : Drs. A.Y. Suryanajaya, SH.MH. Widyaiswara Utama 194907011978031002

Struktur dan Format APBN APBN dituangkan kedalam suatu struktur dan format yang memuat pengelompokan jenis transaksi berkaitan dengan rencana kegiatan penyelenggaraan negara menurut pengaruhnya terhadap posisi keuangan Negara dalam kurun waktu satu tahun anggaran

Format APBN bentuk I-account Terdiri dari tiga kelompok utama yaitu: Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah, Anggaran Belanja Negara dan Pembiayaan Defisit Anggaran.

FORMAT DAN STRUKTUR APBN APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah. Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja

Pendapatan Negara dan Hibah Surplus/Defisit Anggaran STRUKTUR APBN Pendapatan Negara dan Hibah Penerimaan Pajak Penerimaan Negara Bukan Pajak Penerimaan Hibah - Belanja Negara Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Anggaran Transfer ke Daerah = Surplus/Defisit Anggaran Pembiayaan

Penerimaan Negara Penerimaan Negara adalah hak negara yg dpt menambah nilai kekayaan bersih meliputi : Penerimaan Anggaran Penerimaan Pajak Penerimaan Bukan Pajak Penerimaan Hibah Penerimaan Pembiayaan Penerimaan Non Anggaran Penerimaan PFK Penerimaan Wesel Pemerintah Penerimaan Prefinancing dan PFKBUN Lainnya Penerimaan Kiriman Uang Penerimaan Transito Penerimaan Lainnya : Komisi, potongan /bentuk lainnya selain pajak, akibat penjualan dan/atau pengadaaan barang/jasa pemerintah

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (dalam triliun rupiah) URAIAN APBN 2007 APBN 2008 APBN 2009 APBN 2010 AWAL PERUBAHAN Pendapatan Pajak PNBP Hibah Belanja Bel. Pusat Bel. Daerah Defisit Anggaran Pembiayaan DN Pembiayaan LN 723,0 509,4 210,9 2,7 763,5 504,7 258,8 40,5 55,0 -14,5 694,0 492,0 198,3 3,8 752.4 498,2 254.2 58.2 70.8 -12.6 781.3 592,0 187,2 2,1 854,7 573,4 281,2 73,4 90,0 - 16,6 894,9 609,2 282,8 2,9 989,4 697,0 292,4 94,5 107,6 -13,1 985,7 725,8 258,9 0,9 1.037,0 716,3 320,7 51,3 60,8 -9,4 870,9 651,9 218,0 1,0 1.000,8 691,5 309,3 129,8 142,5 -12,7 949,6 742,7 205,4 1,5 1.047,6 725,2 322,4 98,0 *) 107,9 9,9 Catatan : Dalam APBN Perubahan yang disetujui DPR RI Pendapatan Rp 992,8 T, Belanja Rp 1.126 T, dan Defisit Anggaran mencapai Rp 133,2 T

Pengertian dan Jenis Pendapatan Negara Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri. Penerimaan pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea keluar.

Pengertian dan Jenis Pendapatan Negara Penerimaan negara bukan pajak adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara (BUMN), penerimaan negara bukan pajak lainnya, serta pendapatan badan layanan umum (BLU). Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan oleh pihak swasta dalam negeri dan pemerintah daerah serta sumbangan oleh pihak swasta dan pemerintah luar negeri, yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus, dialokasikan untuk mendanai kegiatan tertentu.

Kebijakan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Negara Setiap kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai sumber pendapatan wajib mengintensifkan perolehan pendapatan yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya. Penerimaan harus disetor seluruhnya ke Kas Negara/ Daerah pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah. Penerimaan kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah tidak boleh digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran. Penerimaan berupa komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh negara/daerah adalah hak negara/daerah. Pasal 16 UU No. 1 Tahun 2004

Penerimaan Anggaran Penerimaan Pajak Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) Penerimaan Hibah Penerimaan Pembiayaan Penerimaan BLU

PENERIMAAN PERPAJAKAN Beberapa Aspek Dalam : PENERIMAAN PERPAJAKAN

Landasan Hukum Perpajakan UU No. 6 Tahun 1983 stbdtd. UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan UU No. 7 Tahun 1983 stbdtd. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) UU No. 8 Tahun 1983 stbdtd. UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM) UU No. Tahun stdd. UU No. Tahun tentang Kepabeanan UU No. Tahun stdd. UU No. Tahun tentang Cukai UU No. 12 Tahun 1985 stdd. UU No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai

Pengertian Pajak Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang -Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (UU 28 th 2008 ttg KUP)

KARAKTERISTIK PAJAK Dipungut oleh negara berdasarkan undang-undang Pajak harus masuk ke kas negara (pusat/daerah) Tidak dapat ditunjukkan adanya kontra prestasi individu oleh pemerintah Penyelenggaraan pemerintahan secara umum merupakan manifestasi kontra prestasi Dipungut karena adanya suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang menurut UU dikenakan pajak Memiliki sifat dapat dipaksakan Selain memiliki fungsi “budget” juga “regulation” STNK/PKB ???

SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK Sistem pemungutan atau pengenaan pajak di Indonesia menganut sistem : self assessment, yaitu penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak terutang dipercayakan kepada Wajib Pajak sendiri sebagaimana telah digariskan dalam peraturan perundang-undangan. withholding system, yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak terutang oleh wajib pajak. Orang pribadi atau badan wajib menghitung, menyetor dan melaporkan kewajiban pajaknya sendiri, sedangkan Pemotong atau Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut, menyetorkan dan melaporkan pajak-pajak yang dipotong atau dipungut dari Wajib Pajak. Catatan : Office assessment dalam hal tertentu dapat digunakan, yaitu penetapan dan pemungutan oleh pemerintah (fiskus).

Macam & Jenis Penerimaan Pajak Asal dan Jenis Pajak Macam Pajak Menurut asalnya : Pajak berasal dari Dalam Negeri Pajak berasal dari Luar Negeri Menurut Jenisnya : Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Penghasilan (PPh) Bea meterai Cukai Pabean Menurut Macamnya : PPn-BM PPN-DN PPH Psl 21 PPH Psl 22 PPh Psl 23 PPh psl 25 PPh Psl 26 PPh psl 29

Pemungut Pajak Bendaharawan Pemerintah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bendahara sbg Wajib Pungut, wajib melakukan pemungutan, penyetoran dan melaporkan PPN, PPn BM yang terutang. Pembayaran yg dilakukan oleh Bendahara /Kuasa BUN sudah termasuk jumlah PPn dan PPn BM yg terutang.

PPn dan PPn BM tidak dipungut dalam hal : Pembayaran yg jumlahnya paling banyak Rp.1.000.000,00 Pembayaran untuk pebebasan tanah. Pembayaran atas penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yg berlaku mendapat fasilitas tidak dipungut PPN Pembayaran atas penyerahan BBM oleh PT Pertamina. Pembayaran atas rekening telepon Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perush penerbangan Pembayaran penyerahan barang/jasa kena pajak yg menurut ketentuan perundang-undangan yg berlaku, tidak dikenakan PPN.

Mekanisme Pemungutan Pajak Dipungut langsung pada saat transaksi pembayaran oleh Bendahara Pengeluaran (beban Uang Persediaan) Dipungut langsung oleh KPPN pada saat penerbitan SP2D (pembayaran cara-LS) Disetor langsung melalui Bank Persepsi/Devisa Persepsi/SGA/Pos Persepsi oleh Wajib Pajak terhadap pajak terutang yg hrs dilunasi. Pungutan dan Penyetoran Pajak menggunakan SSP yang disetorkan ke Kas Negara

Para Pihak Terkait A. Kantor/Satuan Kerja 1. dipungut & disetorkan oleh Bendahara Pengeluaran utk pembayaran PKP beban UP 2. diperhitungkan dalam SPM-LS yg diterbitkan satker (PPSPM) B. KPPN 1. diterima dari potongan SPM/penerbitan SP2D 2. diterima berdasarkan LHP Bank Persepsi 3. diterima berdasarkan LHP Pos Persepsi C. Bank Persepsi/Devisa Persepsi 1. diterima dari Wajib Pajak berdasarkan SSP/SSBC D. Kantor Pos Persepsi / SGA/SGG 1. diterima dai Wajib Pajak berdasarkan SSP E. Wajib Pajak, yakni pihak ketiga yg memiliki pajak terutang kpd negara.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Beberapa Aspek Dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Penerimaan Negara Bukan Pajak Yakni penerimaan negara selain dari sektor pajak dan cukai/meterai. PNBP merupakan salah satu sumber pembiayaan, selain RM dan PHLN. PNBP terdapat pada semua satker K/L PNBP menurut sifatnya : 1. PNBP bersifat Umum 2. PNBP bersifat Fungsional

PNBP MENURUT SIFATNYA a. ONH, NTR a. sewa rumah dinas PNBP bersifat Umum PNBP yang ada/terdpt pada semua satker/kementrian negara/lmbg a.l. : a. sewa rumah dinas b. penjualan aset c. jasa giro, d. penjualan dok.lelang, dsb PNBP bersifat Khusus (Fungsional) PNBP yang hanya ada/terdapat pada beberapa satker/kementrian negara/lembaga tertentu saja berkaitan dg pelaksanaan Tupoksi, a.l : a. ONH, NTR b. penerimaan pendidikan, c. penerimaan jasa peradilan, d. penerimaan hasil laut, e. penerimaan hasil hutan, dsb.

Macam PNBP Yang berasal dari : Sumber Daya Alam, a. hasil hutan, b. hasil laut, c. hasil tambang. Bagian Laba BUMN/BHMN. a. Jasa Perbankan, b. Jasa Non Perbankaan. PNBP Lainnya, a. denda tilang, b. penerimaan jasa giro, c. penerimaan jasa pelabuhan/kesayhabandaraan Pendapatan BLU, penerimaan hasil pendapatan BLU di lingkungan kementrian negara/lembaga spt, Rumah Sakit, lembaga pendidikan, lembaga transportasi, dsb. a. jasa BLU b. hibah BLU c. hasil kerjasama BLU

Intensifikasi dan Eksentifikasi PNBP Optimalisasi PNBP yg bersumber dari SDA Pencegahan illegal loging, illegal minning, illegal fishing. Penyehatan dan peningkatan kinerja BUMN dg penerapan “. Good Corporate Governance”. Meningkatkan pengawasan thdp pelaks pungutan PNBP pd K/L.

Pemungutan dan Penyetoran PNBP Oleh Bendahara Penerimaan Berdasarkan tarif yang ditetapkan menteri/pimp.lembaga atas persetujuan Menteri Keuangan. Pemungutan dilakukan secara langsung oleh Bendahara Penerimaan dg memberikan tanda bukti penerimaan kpd Wajib Bayar. Pemungutan dilakukan secara tdk langsung, tetapi melalui petugas lain yg menerima uang dan memberikan tanda bukti pungutan PNBP kpd Wajib bayar. Petugas pungut menyetorkan hasil pungutan kpd bendahara penerimaan. Pemungutan dilakukan pada saat penandatanganan kontrak, penyerahan barang/jasa, pelayanan/fasilitas lainnya atau saat-saat tertentu sesuai perjanjian. Bendahara penerimaan wajib menyerahkan bukti pungutan kpd Wajib bayar, yg dijadikan sbg buktu pelunasan atas PNBP “terutang”

Bukti pungutan dapat berupa : karcis, Kuitansi. Karcis, hrs memuat : Nama kementrian negara/lembaga pemungut PNBP, Dasar hukum pemungutan PNBP Seri nomor karcis Dibuat dua segi ( wajib bayar dan pertinggal) Jumlah lembar karcis diserahkan kpd bendahara Penerimaan/petugas yg ditunjuk, yg hrs ditatausahakan dan dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Kuitansi hrs memuat : Nama kementrian negara/lembaga pemungut PNBP. Dasar hukum pemungutan PNBP Nomor bukti pemungutan. Nama pembayar/Wajib Bayar. Uraian pungutan dan MAP/AP. Jumlah/nilai uang yg dipungut Tanggal pemungutan Nama, tanda tangan Bendahara Penerimaan. Cap/stempel dinas/instansi pemungut.

Pemungutan oleh KPPN/Penerbit SPN 1. KPPN/Penerbit SPN menerbitkan SPN sbg dasar penagihan piutang PNBP. 2. SPN diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri/Pim.Lembaga/Pengguna Anggaran. 3. Srt.Kpts. Tsb meliputi : Ttg penjualan aset Ttg ijin penghunian rumah dinas (SIP) Ttg pembebanan ganti rugi (TGR) Ttg pembebanan penggantian sementara Ttg pemindahan utang berdasarkan SKPP. 4. Berdasarkan keputusan BPK : Ttg pembebanan utang. Kerugian, dsb. Ttg keputusan denda, dsb

5.Pemungutan piutang oleh KPPN dilakukan melalui pencantuman potongan SPM yg diterbitkan kementrian negara/lembaga dan diterbitkan SP2D oleh KPPN 6.Pemotongan tsb berdasarkan asas konpensasi dimana pihak terutang berhak menerima pembayaran tagihannya dari negara; Contohnya : - Pembayaran sewa rumah dinas/jabatan oleh peg.neg. - Penggantian kerugian negara (TGR), dsb.

Penyetoran PNBP Oleh Bendahara Penerimaan PNBP yg diterima/dipungut langsung oleh Bendahara Penerimaan selama satu tahun anggaran hrs disetorkan seluruhnya ke rekening Kas Negara sesuai ketentuan yg berlaku Oleh Wajib Bayar (terutang) PNBP dpt disetorkan langsung ke Bank Persepsi dg SSBP atau kpd Bendahara Penerimaan/petugas pungut dg bukti setoran (STS/SBS).

Tata Cara Penyetoran PNBP Dilakukan melalui Bank Persepsi/Giro Pos yg ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Penyetoran PNBP melalui Bank Persepsi menggunakan SSBP sbgmana ditetapkan Perdirjen PB No.PER-66/PB/2005. Penyetoran PNBP memuat MAP/AP sesuai jenis PNBP sbgmana diatur PMK No. 13/PMK.06/2005 ttg Bagan Perkiraan Standar (diubah dg PMK No.91/PMK.05/2007) ttg Bagan Akun Standar

Mekanisme Penerimaan dan Penyetoran Penyetor, adalah para Wajib Pajak/Wajib Bayar Penerima Setoran, adalah Bendahara Penerimaan/Pengeluaran pada satker Bank Persepsi/Devisa Persepsi Kantor Pos Persepsi/SGG/SGA Bukti setoran adalah SSP/SSBC/SSBP