UNIVERSITAS BRAWIJAYA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Bismillahirrohmaanirrohiem
Advertisements

KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
Acuan Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan Sebagaimana Tertuang Dalam Pasal 6 Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan.
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
PEMBIMBING AKADEMIK 25 Agustus Tugas PA •Mengarahkan mahasiswa dalam menyusun rencana studi dan memberikan pertimbangan kepada mahasiswa dalam memilih.
LAYANAN MAHASISWA NAMA : DRS. ACHMAD HUSAINI, MAB
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PENGARAHAN TUGAS AKHIR
KOORDINASI PERSIAPAN SEMESTER GASAL 2008/2009 FAKULTAS KEDOKTERAN HEWAN 2 Juli 2008.
MAGANG KERJA DAN SKRIPSI SERTA TAHAPANNYA
SISTEM KREDIT SEMESTER DAN
PERHITUNGAN SKS DI FAKULTAS KEDOKTERAN
Peraturan Akademik di Perguruan Tinggi
KEBIJAKAN SISTEM PENJAMINAN MUTU
Pelaksanaan Magang Program Studi SKM Peminatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Departemen K3-FKMUI.
PERHITUNGAN KEBUTUHAN DOSEN
OLEH: BAGUS PRIYATNO KOPERTIS WILAYAH VI
BAB – V : PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DENGAN SKS
PERENCANAAN BEBAN KERJA DOSEN BERBASIS SERTIFIKASI DOSEN DAN JABATAN FUNGSIONAL WAKIL REKTOR 1.
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
PENGEMBANGAN RPS DAN SAP
KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI DENGAN METODE PBL SK Konsil Kedokteran Indonesia No.20/KKP/KEP-IX/2006 Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor :
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
PERaturan Akademik (PERAK) Universitas dan Fakultas
KURIKULUM 2005 Program Studi Teknik Elektro. Apa yang BARU dari Kurikulum 2005 ? Tidak ada lagi PRAKTIKUM I, II, III, IV, semua praktikum TERKAIT LANGSUNG.
Penyusunan Standar Mutu Berbasis SNPT
Program Studi Teknik Informatika
Kalender Akademik & Sistem Pendidikan
PERATURAN MENTERI RISTEK DAN DIKTI NO 44 TAHUN 2015
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
ADMINISTRASI AKADEMIK
ORDIK MABA 2017/2018 Program Doktor Ilmu Manajemen (PDIM)
MATERI BIDANG AKADEMIK
PELANGENALAN KEHIDUPAN KAMPUS (PKK) 2017
PROGRAM ORIENTASI PENGENALAN PERGURUAN TINGGI (PROPTI)
ADMINISTRASI AKADEMIK
SISTEM KREDIT SEMESTER
KORPUS PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN
PEMBELAJARAN DENGAN PRAKTIKUM
Materi 1 PK2MABA 2017 Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Pedoman Akademik Universitas Negeri Semarang Disampaikan pada Program Pengenalan Akademik dan Kemahasiswaan (PPAK) Tahun © Unnes.
Sosialisasi Tugas Akhir
LAYANAN MAHASISWA, STRUKTUR ORGANISASI, DAN ECO CAMPUS
ORDIK MABA 2016/2017 Program Doktor Ilmu Manajemen (PDIM)
Materi 1 PK2MABA 2016 Fakultas Ekonomi dan Bisnis
UANG KULIAH TUNGGAL (UKT), KARTU MAHASISWA (KTM), MUTASI MAHASISWA
Pedoman Akademik 2015 Universitas Negeri Semarang Disampaikan pada Program Pengenalan Akademik (PPA) Tahun © Unnes.
PENGARAHAN TUGAS AKHIR Prodi Teknik Informatika
SISTEM PENDIDIKAN DI PERGURUAN TINGGI
Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan (PPG)
SISTEM PENDIDIKAN DI PERGURUAN TINGGI
ORDIK MABA 2016/2017 Program Magister Manajemen (MM)
ORDIK MABA 2016/2017 Program Magister Akuntansi (MSA)
Oleh: Drs. H. Syafruddin Amir, MM Ketua Prodi PAI (Tarbiyah)
PENDIDIKAN SEPANJANG HAYAT
PERATURAN AKADEMIK dan tata pergaulan
PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI (PDDIKTI)
SISTEM PENDIDIKAN DI PERGURUAN TINGGI
sOSIALISASI VISI-MISI & AKADEMIK PRODI MANAJEMEN FE-UST
PELANGENALAN KEHIDUPAN KAMPUS (PKK) 2018
KEGIATAN PENDIDIKAN di PERGURUAN TINGGI
SISTEM PENDIDIKAN DI PERGURUAN TINGGI
ADMINISTRASI AKADEMIK
PENDIDIKAN TINGGI DAN SISTEM AKADEMIK UNIVERSITAS AL AZHAR
MATERI BIDANG AKADEMIK
ADMINISTRASI AKADEMIK
Modul 4 - TOT RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER
PERATURAN AKADEMIK.
SOSIALISASI PERSIAPAN MAGANG KERJA MAHASISWA AGRIBISNIS 2019 TIM PENGELOLA MAGANG KERJA MAHASISWA JURUSAN SOSIAL EKONOMI FPUB.
Materi 1 PK2MABA 2019 Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Transcript presentasi:

UNIVERSITAS BRAWIJAYA FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS BRAWIJAYA Materi 2 PK2MABA-2007

SISTEM KREDIT SEMESTER Dasar Hukum Sistem Kredit Semester (SKS): Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.

Pengertian SKS Sistem Kredit Semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program. Kredit adalah satuan yang menyatakan beban suatu mata kuliah secara kuantitatif. Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 16-19 minggu kuliah atau kegiatan terjadual lainnya berikut kegiatan iringannya termasuk dua sampai tiga minggu kegiatan penilaian.

Dengan SKS ini memungkinkan mahasiswa dapat menentukan matakuliah sesuai dengan kemampuan dan minatnya, sehingga diharapkan: Mahasiswa dapat menyelesaikan studi dalam waktu yang relatif cepat. Mempermudah penyesuaian kurikulum sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Memberi kemungkinan terselenggaranya sistem evaluasi kemajuan belajar mahasiswa dengan baik. Memberi kemungkinan pengalihan (transfer) kredit antar program dan fakultas dalam satu universitas atau antar universitas.

Nilai Kredit Semester Perkuliahan Untuk perkuliahan, nilai satu satuan kredit semester ditentukan berdasarkan beban kegiatan yang meliputi keseluruhan kegiatan per minggu, sebagai berikut: Mahasiswa setara dengan: Lima puluh (50) menit aktivitas tatap muka terjadual dengan dosen, misalnya dalam bentuk kuliah. Enam puluh (60) menit kegiatan akademik terstruktur, yaitu aktivitas studi yang tidak terjadual tetapi direncanakan oleh dosen, misalnya dalam bentuk mengerjakan pekerjaan rumah atau menyelesaikan soal-soal. Enam puluh (60) menit kegiatan akademik mandiri, yaitu kegiatan yang harus dilakukan untuk mendalami, mempersiapkan atau tujuan lain suatu tugas akademik, misalnya dalam bentuk membaca buku/referensi. Dosen setara dengan: Lima puluh (50) menit acara tatap muka terjadual dengan mahasiwa. Enam puluh (60) menit aktivitas perencanaan dan evaluasi kegiatan akademik terstruktur. Enam puluh (60) menit aktivitas pengembangan materi kuliah.

Nilai Kredit Semester Seminar Nilai satu satuan kredit semester (sks) per minggu untuk Seminar setara dengan nilai satu kredit semester untuk perkuliahan, yang meliputi aktivitas tatap muka terjadwal, kegiatan terstruktur, dan aktivitas mandiri. Pembobotan untuk aktivitas seminar dalam seminggu sebagai berikut: Mahasiswa setara dengan: 60 menit untuk tatap muka terjadual dengan dosen yang dapat berbentuk presentasi makalah. 50 menit untuk kegiatan terstruktur mandiri yang direncanakan, misalnya mencari dan mengumpulkan referensi. 60 menit untuk aktivitas mandiri, misalnya dapat berupa penyusunan makalah. Dosen setara dengan: 60 menit acara tatap muka terjadual dengan mahasiswa. 50 menit evaluasi kegiatan seminar dan koreksi makalah. 60 menit mengadakan bimbingan pembuatan makalah (laporan).

Nilai Kredit Semester Praktikum, Penelitian, Praktek Kerja Nyata (PKN) dan Kuliah Kerja Nyata Profesi (KKN-P) Nilai Kredit Semester untuk Praktikum di Laboratorium Untuk praktikum di laboratorium, nilai 1 (satu) satuan kredit semester adalah beban tugas di laboratorium sebanyak dua sampai tiga jam per minggu selama satu semester. Nilai Kredit Semester untuk Penelitian (Penyusunan Skripsi) Nilai 1 (satu) satuan kredit semester adalah beban tugas penelitian sebanyak tiga sampai empat jam sehari selama satu bulan. Satu bulan dianggap setara dengan 25 hari kerja.. Nilai Kredit Semester untuk Praktek Kerja Nyata, dan KKN-P Untuk kerja lapangan dalam bentuk Praktek Kerja Nyata (PKN) nilai 1 (satu) satuan kredit semester adalah beban kegiatan di lapangan sebanyak empat sampai lima jam per minggu selama satu semester dan untuk Kuliah Kerja Nyata Profesi (KKN-P) (sebelumnya Kuliah Praktek Kerja) beban kegiatan di lapangan minimum selama 25 hari kerja efektif.

Beban Studi Menurut SK. MENDIKNAS RI No. 232/U/2000, beban dan masa studi diatur sebagai berikut: Beban studi program sarjana sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) sks dan sebanyak-banyaknya 160 sks (seratus enam puluh) sks yang dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dan 8 (delapan) semester dan selama-lamanya 14 (empat belas) semester setelah pendidikan menengah (BAB III, pasal 5 ayat 1). Beban studi program diploma III sekurang-kurangnya 110 (seratus sepuluh) sks dan sebanyak-banyaknya 120 (seratus dua puluh) sks yang dijadwalkan untk 6 (eman) semester dan dapat ditempuh dalam waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) semester dan selama-lamanya 10 (sepuluh) semester setelah pendidikan menengah (BAB III, pasal 6 ayat 3).

Indeks Prestasi IPS = Indeks Prestasi Semester n ∑ = Jumlah dari i = 1 hingga n mata kuliah i=1 Ki = sks matakuliah yang ke i BNHi = Bobot nilai huruf matakuliah yang ke i

Perhitungan Nilai Absolut Komponen Nilai Absolut (NAb) suatu matakuliah terdiri dari nilai partisipasi dan kontribusi di kelas (P), quiz (Q), tugas terstruktur (TS), ujian tengah semester (UTS), dan ujian akhir semester (UAS)

Nilai Absolut Berdasar pembobotan komponen nilai tersebut, maka dapat dirumuskan formula penghitungan nilai absolut sebagai berikut: NAb = 0,15 P + 0,15 Q + 0,20 TS + 0,25 UTS + 0,25 UAS Khusus untuk matakuliah Seminar, pembobotan dan komponen penilaian serta perhitungan nilai akhir menyesuaikan dengan proses belajar mengajar yang dilaksanakan. Misalnya, komponen yang dinilai dalam Seminar dapat mencakup partisipasi dan kontribusi di kelas, presentasi makalah, kualitas makalah, dan tugas-tugas terstruktur lainnya. Disamping matakuliah seminar dosen dapat menentukan bobot masing-masing komponen penilaian, menyesuaikan dengan karakteristik matakuliah dan tujuan pembelajaran.

Konversi Nilai Absolut, Nilai Huruf dan Bobot Nilai Huruf

Evaluasi Keberhasilan Studi Evaluasi Keberhasilan Studi Akhir Semester

Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Pertama Mengumpulkan sekurang-kurangnya 24 sks Mencapai Indeks Prestasi (IP) sekurang-kurangnya 2,00 yang diperhitungkan atas dasar 24 sks dari matakuliah yang terbaik nilainya.

Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Kedua Mengumpulkan sekurang-kurangnya 48 sks. Mencapai Indeks Prestasi (IP) sekurang-kurangnya 2,00 yang diperhitungkan atas dasar 48 sks dari matakuliah yang terbaik nilainya.

Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Ketiga Mengumpulkan sekurang-kurangnya 72 sks. Mencapai Indeks Prestasi (IP) sekurang-kurangnya 2,00 yang diperhitungkan atas dasar 72 sks dari matakuliah yang terbaik nilainya.

Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Keempat Mengumpulkan sekurang-kurangnya 96 sks. Mencapai Indeks Prestasi (IP) sekurang-kurangnya 2,00 yang diperhitungkan atas dasar 96 sks dari matakuliah yang terbaik nilainya.

Evaluasi Keberhasilan Akhir Masa Studi (1) Program S1: Telah mengumpulkan minimal 144 sks sesuai dengan kurikulum yang ditentukan oleh jurusan masing-masing (termasuk lulus Skripsi). IPK sekurang-kurangnya 2,00 Tidak ada nilai akhir E Nilai D+/D maksimum 10% dari total sks yang wajib ditempuh sebagai persyaratan kelulusan Mata kuliah yang diperbolehkan bernilai D+/D adalah matakuliah pilihan di masing-masing jurusan. Mempunyai minimal 4 (empat) jenis sertifikat dari kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi kemahasiswaan di lingkungan FEUB/UB (berlaku untuk mahasiswa angkatan 2007/2008).

Evaluasi Keberhasilan Akhir Masa Studi (2) Program D3: Telah mengumpulkan minimal 110 sks sesuai dengan kurikulum yang ditentukan oleh program masing-masing (termasuk lulus PKN). IPK sekurang-kurangnya 2,00 Tidak ada nilai akhir E Nilai D+/D maksimum 10% dari total sks yang wajib ditempuh sebagai persyaratan kelulusan. Mata kuliah yang diperbolehkan bernilai D+/D adalah matakuliah pilihan di masing-masing jurusan Mempunyai minimal 2 (dua) jenis sertifikat dari kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi kemahasiswaan di lingkungan FEUB/UB.

Predikat Kelulusan Predikat kelulusan terdiri atas 3 predikat yang menunjukkan peringkat, yaitu Memuaskan, Sangat Memuaskan dan Dengan Pujian yang dinyatakan pada transkrip akademik. Sebagai dasar penentuan predikat kelulusan adalah IPK yang diatur sebagai berikut: IPK 2,00 – 2,99 Memuaskan IPK 3,00 – 3,50 Sangat Memuaskan IPK 3,51 – 4,00 Dengan Pujian (cumlaude) Predikat kelulusan Dengan Pujian (cumlaude) ditentukan juga dengan memperhatikan masa studi maksimum, untuk program Sarjana adalah 10 semester, program Diploma 3 adalah 7 semester, sedangkan untuk alih program adalah 4 semester.

Terima kasih atas perhatiannya Selesai Terima kasih atas perhatiannya