Letter of Credit
Pengertian LC Letter of credit adalah surat kredit berdokumen yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang berupa penagguhan pembayaran pembelian oleh pihak pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian Fasilitas LC terbatas hanya pada perjanjian jula beli dengan fasilitas penagguhan pembayaran. Pembayaran oleh bank kepada pihak penjual tidak terkait dengan cidera janjinya pihak yang dijamin.
Proses LC Negosiasi awal antara penjual dan pembeli, misalnya; inport 10 mobil harga: Rp.1.000.000.000 Cara pembayaran: LC Tipe: mmpv Dan lian-lain Pembeli mengajukan permohonan LC kepada BNI BNI melakukan analisis atas permohonan LC tersebut. Bila bank setuju, maka ia mengadakan perjanjian dengan pembeli dengan persyaratan mengenai; Harga barang Cara pembayaran Tipe Setoran jaminan : 10% Agunan tambahan Provisi/komisi; biaya dibayar sebelum penerbitan Sebagai penerbit LC, BNI juga disebut dengan issuing bank/remitting bank LC diterbitkan tidak langsung diberikan kepada penjual, tetapi melalui bank perantara yang ditunjuk atas kesepakatan pembeli, penjual dan BNI. Biasanya bank perantara memang memiliki hubungan kerjasama dengan bank penerbit. Pihak bank perantara (advising bank/negotiating bank) akan meneruskan Lc kepada pihak penjual. Baru setelah menerima LC, piahk penjual akan mengirim barang.
Proses LC (lanjutan) Pihak penjual membawa dokumen pengiriman barang kepada bank perantara untuk menagih pembayaran. Dokumen pengiriman itu misalnya; Bill of Landing: dokumen yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan barang yang berisi bahwa ia telah menerima penyerahan barang untuk diangkut ke tujuan tertentu dan diserahkan kepada pihak tertentu. Faktur; dokumen yang dikeluarkan penjual. Certificate; surat keterangan yang dikeluarkan pihak berwenang, misalnya; certificate of quality, certificate of origin, dan export quote certificate List; dokumen spesifikasi barang Polis asuransi, dll Bank perantara tidak langsung melakukan pembayaran, tetapi meneruskannya kepada bank penerbit (BNI). BNI meneliti kebasahan dokumen dan kesesuai perjanjian jual beli serta LC. Penelitian dilakukan dengan membandingkan dengan LC, membandingkan dengan perjanjian jual beli, konfirmasi kepada pembeli dan sebagainya
Jika dokumen sesuai, maka BNI melakukan pembayaran melalui bank perantara. Bank penerus meneruskan pembayaran kepada penjual BNI menagih kewajiban pembayaran pembelian kepada pembeli. Jumlah yangditagih adalah 1 M – storjam 10%. Penagihan tentu bila sudah sesuai dengan jatuh tempo perjanjian sesuai dengan tipe LC; yiatu; Sight LC; fasilitas pembayaran yang diberikan adalah sampai dokumen tiba. Setelah dokumen tiba pembeli berkewajiban membayar kepada bank penerbit. Usance LC: Fasilitas yang diberikan adalah sampai x hari sejak dokumen tiba. Biasanya dalam perdagangan internasional, jumlah hari ini tdk lebih dari 180 har.
Kemungkinan Kemungkinan I Kemungkinan II Pembeli membayar lunas tepat waktu Agunan tambahan dikembalikan kepada pembeli Proses LC selesai Kemungkinan II Pembeli tidak membayar pada saat jatuh tempo. Keawjiban 900 jt diubah menjadi kredit biasa yang harus dibayar beserta bunganya. Besaran bunga berlaku kredit pinjaman waktu itu diambah denda atau penalti. Pembeli melunasi hutang beserta bunganya dalam jangka waktu yang telah disepakati dengan bank penerbit
Skema LC 10 5 BNIS (Issuing Bank) 3 HSBC Jpg (advising bank) 9 11 13 14 4 12 6 8 2 7 PT Syariah (pembeli) PT ASTRA (Penjual) 1