Dewi Irawaty, MA PhD PASCA SARJANA UNHAS Juli 2011 PROFESI PERAWAT Dewi Irawaty, MA PhD PASCA SARJANA UNHAS Juli 2011
CIRI UTAMA PROFESI Memiliki Ilmu pengetahuan Melalui pendidikan tinggi (minimal jenjang strata 1 profesi) Melakukan praktik profesi menggunakan metodologi Melakukan pengendalian secara otonom melalui mekanisme kredensialing Memiliki Kode etik profesi
PROFESI Bukan sekedar pekerjaan (vokasi) Melakukan pekerjaan yang khas dan berdasar ilmu profesi terkait serta memperoleh penghargaan profesional atas pekerjaannya tersebut Memerlukan: Keahlian (expertise) Tanggung jawab (responsibility) Kesejawatan (corporateness)
SOCIAL CONTACT PROFESSIONALS COMMUNITY Self Credentialing Privilege Self licensing Moral responsibility high standard of competence Market control PROFESIONALISM Working condition William H. Sulivan, Medicine under threat: Professionalism and professional identity, CMAJ 2000: 162(5):673
KEHIDUPAN PROFESI Terjadi kontrak atau kesepakatan sosial antara profesi dan masyarakat Masyarakat memberikan hak istimewa (privilage) didasari kepercayaan dan harapan agar profesi melakukan pelayanan yang diperlukan mereka Profesi harus menjamin anggota profesi yang melakukan pelayanan adalah mereka yang telah teruji melalui proses credentialing
INTI PROFESI Pelayanan pada manusia Profesi Keperawatan Manusia sebagai klien Terdapat tanggung jawab moral, etik, dan hak asasi manusia
Melaksanakan praktik keperawatan sesuai dengan ilmu keperawatan Manusia sebagai klien Profesi keperawatan Melaksanakan praktik keperawatan sesuai dengan ilmu keperawatan Terdapat tanggung jawab moral, etik, dan hak asasi manusia sebagai pemberi pelayanan Dibuat standar untuk dapat dipublikasikan dalam praktik Credentialing Pengawalan kualitas pelayanan Sertifikasi Registrasi Lisensi perundang- undangan yang mengatur praktik keperawatan Kode etik profesi Standar profesi dan praktik keperawatan Ijazah dan sertifikat STR Bekerja
CIRI PROFESI Self Governing Self Regulating Self Disciplining Dahrendorf R, J. Royal Soc. Med., Vol. 77, March 1984, P. 178
KREDENTIALING Rangkaian jenis dan kegiatan yang dilakukan untuk memberikan perlindungan untuk diri dan kelompok masyarakat yang dilayaninya Merupakan kewajiban seorang profesi/ profesional
J E N I S Sertifikasi Lisensi Registrasi
SERTIFIKASI Proses pemberian bukti formal sebagai pengakuan atas kemampuan tertentu yang dicapai seseorang berdasarkan kualifikasi dan mekanisme yang ditetapkan. Dilakukan oleh institusi atau organisasi, termasuk bentuk : Ijazah sebagai bukti kelulusan dari suatu program pendidikan Sertifikat sebagai kelulusan uji kompetensi dan ujian lain, contoh: Sertifikat kompetensi
REGISTRASI Proses pemberian status terhadap seseorang berdasarkan kemampuan yang dimilikinya dan telah teruji atau dibuktikan Dilakukan oleh lembaga regulator (regulatory body) berupa konsil atau pemerintah
LISENSI Proses pemberian izin kepada seseorang untuk melakukan suatu kegiatan/ pekerjaan berdasarkan kompetensi yang dipersyaratkan. Dilakukan oleh lembaga berwenang, pada umumnya pemerintah
TANGGUNG JAWAB PROFESI Menjalankan profesinya dengan BENAR dan BERTANGGUNG JAWAB dengan mengaplikasikan IPTEK yang sesuai dan up to date Bukan hanya karena ada peraturan, sehingga profesi harus melakukan upaya penjaminan kompetensinya tetapi merupakan kewajiban profesi
BENAR BERTANGGUNG JAWAB Berdasar Ilmu Pengetahuan dan teknologi serta konsep yang secara terus menerus dikembangkan melalui penelitian BERTANGGUNG JAWAB Dapat diuji atau dapat memberikan penjelasan terhadap keputusan yang diambilnya dalam melaksanakan pelayanan/pekerjaannya
LEMBAGA UNTUK MENJAGA PROFESSIONALISME NURSING COUNCIL (BOARD) ORGANISASI PROFESI KOLEGIUM PENDIDIKAN PROFESI MAJELIS ETIKA PROFESI MAJELIS DISIPLIN PROFESI
NURSING COUNCIL (BOARD) Instrumen untuk menjaga profesionalisme dan menetapkan standard profesi Dibentuk berdasarkan undang undang dan bertujuan melindungi masyarakat Terdiri dari wakil profesi, wakil masyarakat, dan stake holder lain Menetapkan dan melaksanakan mekanisme REGISTRASI Memproses anggota profesi yang melanggar norma profesi (mekanisme pendisiplinan) Medical Practitioners Board of Victoria, Annual Report 2001, Melbourne, 2001
ORGANISASAI PROFESI Merupakan wadah komunitas profesi yang bertanggung jawab mengawal kaidah keprofesian yang ditetapkan konsil Menetapkan kode etik profesi Memfasilitasi anggota untuk terpenuhi hak dan kewajiban sebagai profesi terutama SERTIFIKASI (uji kom petensi, pelatihan, pertemuan ilmiah dll) Menyuarakan aspirasi keprofesian
KOLEGIUM PROFESI sebuah peer group yang terdiri dari spesialisasi tertentu dan dapat merupakan badan kelengkapan organisasi profesi Menjaga integritas pengembangan ilmu pada area spesialisasinya dengan menetapkan standar profesi pada area spesialisasinya Memberikan pengakuan profesionalisme (sertifikat) pada mereka yang telah memenuhi kualifikasi
MAJELIS ETIKA PROFESI Menangani norma etika profesi Termasuk kode etik dan perangkat terkait etik lainnya Memproses dilemma etika yang dialami anggota Memberikan justifikasi moral atas tindak profesi, pada saat terjadi dilemma moral
MAJELIS DISIPLIN PROFESI Menangani norma disiplin ilmu profesi termasuk sinkronisasi dengan profesi lain Memproses pelanggaran disiplin anggota profesi Menjatuhkan sanksi disiplin
PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT UJI KOMPETENSI UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Ps 23 Ps 24 SK No. 647 tahun 2000 dan 1239 tahun 2001 Permen No. 148 tahun 2010 Permenkes No. 161 tahun 2010
HAK PERAWAT DALAM PRAKTIK PERLINDUNGAN HUKUMPRAKTIK SESUAI STANDAR INFORMASI LENGKAP & JUJUR DARI KLIEN/KELUARGA MELAKSANAKAN TUGAS SESUAI KOMPETENSI MENERIMA IMBAL JASA PROFESI MEMPEROLEH JAMINAN RTESIKO KERJA YG BERKAITAN DENGAN TUGASNYA
KEWAJIBAN PERAWAT MENGHORMATI HAK PASIEN MELAKUKAN RUJUKAN MENYIMPAN RAHASIA MEMBERI INFORMASI TTG MASALAH KESEHATAN & PELAYANAN YANG DIBUTUHKAN MEMINTA PERSETUJUAN TINDAKAN PERAWAT YG AKAN DILAKUKAN MELAKUKAN PENCATATAN ASKEP SECARA SISTEMATIS MEMATUHI STANDAR
KEWAJIBAN PERAWAT SENANTIASA MENINGKATKAN MUTU PELAYANAN PROFESINYA DAN MENGIKUTI PERKEMBANGAN IPTEK MELALUI DIKLAT oleh PEMERINTAH atau ORGANISASI PROFESI (PPNI) MEMBANTU PROGRAM PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN DERAJAT KESEHATAN MASYARAKAT
SEKIAN & WASSALAM