Perdamaian DADING M.HAMIDI MASYKUR SH.M.Kn.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAKIM MEDIATOR PN.JAKARTA BARAT
Advertisements

IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun tentang Prosedur Mediasi Pengadilan
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
PEMERIKSAAN PERKARA PERCERAIAN
ADMINISTRASI MEDIASI DI PENGADILAN
PERBEDAAN PERMA NO.2 TAHUN 2003 DENGAN PERMA NO. 01 TAHUN 2008
Pengertian Peradilan, Pengadilan
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
Disriani Latifah Soroinda, SH, MH, MKn
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
Prosedur Beracara Arbitrase
UPAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
HUKUM ACARA PERDATA.
MEDIASI DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH
PENGADILAN PAJAK.
Perihal Kasasi.
ACARA BIASA.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
ISTIMEWA ACARA M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan Bag. 2
PPHI 2017/4/11 Lembaga Perundingan :
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
KULIAH KEDUA 118 HIR DAN TAHAP BERACARA
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PERDAMAIAN.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
TEKNIK-TEKNIK MEDIASI DALAM PRAKTEK
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
Federasi Serikat Buruh
Proses Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase & APS/ADR
PEMERIKSAAN DALAM PERSIDANGAN
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
PUTUSAN HUKUM ACARA PERDATA.
EKSEKUSI.
PENYELESAIAN SENGKETA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KERJASAMA
PERMA NO. 1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Federasi Serikat Buruh
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Mediasi Oleh YAS.
PENDAFTARAN SURAT KUASA DAN SURAT GUGATAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
ACARA PEMERIKSAAN.
EKSEKUSI. PENGERTIAN EKSEKUSI M. Yahya Harahap Tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara, merupakan aturan.
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Transcript presentasi:

perdamaian DADING M.HAMIDI MASYKUR SH.M.Kn

HAPER MENGHENDAKI perdamaian Pasal 130 (1) HIR “ Jika pada hari yang ditentukan itu kedua belah pihak datang, maka pengadilan negeri dengan pertolongan ketua mencoba akan mendamaikan mereka”. “Jika perdamaian yang demikian itu dapat dicapai, maka pada waktu bersidang, diperbuat suatu surat akta tentang itu, dalam mana kedua belah pihak dihukum akan menaati perjanjian yang diperbuat itu, surat mana akan berkekuatan dan akan dijalankan sebagai putusan yang biasa.

Pasal 16 ayat (2) UU No 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pengadilan tidak menutup kemungkinan untuk usaha penyelesaian perkara perdata secara perdamaian Pasal 16 ayat (2) UU No 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman

perdamaian : IMPERATIF UPAYA perdamaian : IMPERATIF Pasal 131 (1) HIR Jika Hakim tidak dapat mendamaian para pihak, maka hal itu mesti disebut dalam berita acara sidang. Hakim mengabaikan pemeriksaan tahap perdamaian dan langsung memasuki pemeriksaan jawab menjawab, dianggap melanggar tat tertib beracara, sehingga proses pemeriksaan dikualifikasi Undue Process. Akibatnya pemeriksaan dianggap tidak sah dan pemeriksaan harus dinyatakan batal demi hukum (M. Yahya Harahap 2012: 340

PERKARA mENUMPUKNYA PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO 1 TAHUN 2008 Sifat dan mediasi di Pengadilan bersifat Mandatory, para pihak tidak dapat menolak ataupun meminta langsung dilakukannya pemeriksaan perkara. Pasal 2 (3) No 1 Tahun 2008 “ Apabila perkara dan diputus tidak menempuh prosedur mediasi berdasarkan peraturan ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 130 HIR dan pasal 154 Rbg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum.

pra mediasi NO PASAL KETERANGAN 01 Pasal 7 Ayat (1) Pada sidang pertama yang dihadiri P dan T atau kuasa hukumnya, hakim mewajibkan pada pihak untuk terlebih dahulu menempuh Mediasi 02 Pasal 11 ayat (1) Hakim mewajibkan pada hari itu juga atau paling lama 2 hari kerja berikutnya untuk merunding guna memilih mediator baik yang ada dalam daftar yang dimiliki oleh pengadilan ataupun diluar daftar pengadilan, termasuk biaya yang mungkin timbul akibat pilihan penggunaan mediator bukan hakim 03 Pasal 9 Mediator yang dipilih bisa dari kalangan Hakim, ataupun mediator dari kalangan non hakim dengan syarat telah memiliki sertifikasi sebagai Mediator yang telah terakreditasi oleh MA

PELAKSANAAN mediasi NO PASAL KETERANGAN 01 Pasal 10 Pelaksanaan Mediasi dapat diselenggarakan di salsah satu ruang pengadilan dan untuk penggunaan ruangan tidak dikenakan biaya, sedangkan apabila dilakukan ditempat lain maka biaya yang timbul dari penggunaan tempat tersebut dibebankan kepada para pihak berdasarkan kesespakatan. Penggunaan mediator Hakim tidak dikenakan biaya sedangkan mediator selain Hakim biayanya ditanggung oleh para pihak berdasarakan kesepakatan 02 Pasal 16 Para pihak ataupun kuasa hukumnya dan mediator dapat mengundang saksi ahli dalam bidang tertentu untuk memberikan penjelasan dan pertimbangan terkait penyelesaian sengketa

TAHAP mediasi NO PASAL KETERANGAN 01 Pasal 13 Ayat (1) Mediasi dimulai 5 hari kerja setelah pemilihan atau penunjukan Mediator, pada pihak wajib menyerahkan resume perkara keapda satu sama lain dan kepada mediator 02 Pasal 13 (3) Proses Mediasi berlangsung selama 40 hari kerja sejak mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim dan atas dasar kesepakatan para pihak. 03 Pasal 13 (4) Jangka waktu mediasi dapat diperpanjang 14 hari kerja sejak berakhir masa 40 hari 04 Pasal 16

KESEPAKATAN mediasi NO PASAL KETERANGAN 01 Pasal 17 Atas dasar kesepakatan yang telah dicapai berdasarkan permintaan para pihak, hakim dapat mengukuhkan kesepakatan itu dalam akta perdamaian (akta van dading) yang memiliki kekuatan hukum tetap. Apabila para pihak tidak menghendaki dikukuhkannyaa kesepakatn itu kedalam akta perdamaian, maka dalam kesepakatan tertulis itu harus terdapat klausula yang memuat pernyataan pencabutan perkara 02 Pasal 18 Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam mediasi hingg batas yang telah ditentukan, mediator wajib menyatakan bahwa proses mediasi gagal dan memberitahukannya kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara. Segera setelah pemberitahuan itu hakim melanjutkan proses pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan Haper

Thank You !