Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Advertisements

Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PAJAK PENGHASILAN UMUM


PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Bab II Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan Pasal 21
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Perhitungan PPh 21.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 31/PJ/2012
PPh Pasal 21/26 PERATURAN MENKEU NOMOR 250/PMK.03/2008
PPh Pasal 21 PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN YANG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI.
PAJAK PENGHASILAN Suranto, S.Pd, M.Pd.
DASAR HUKUM PMK No. 252/PMK.03/2008 Pasal 21 UU No. 7 Th 1983 std
Pajak Penghasilan Pasal 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Pajak Penghasilan.
PPH PASAL 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa.
Pajak Penghasilan Pasal 21
Kelompok 5 Monica Valerian Shinta Monica Putri Novitasari Kartika Melati.P Ika Rizky.O Pajak Penghasilan Pasal.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
Pajak Penghasilan Pasal 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAL 21
PERTEMUAN KE-6 Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
Tax Planning PPH Pasal 21/26
PPh Pemotongan dan Pemungutan
BUT DAN PPH 21.
MANAJEMEN PAJAK PPh 21.
Sesi 13 PPh Pasal 28/29/25 Hafiez Sofyani, M.Sc..
Gaji dan Upah.
RUANG LINGKUP dan DASAR HUKUM PEMOTONGAN PPh Pasal 21/26
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Kelompok 9 Fitriani { } Irmaya { } Sri astuti haryati { }
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 By. M. Firdaus Wahidi SE., ME.
Materi 2 - Pengertian, - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI PPh pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
PERHITUNGAN PPH PASAL 21 PENERIMA UPAH
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA PEGAWAI
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
NOMOR PER-57/PJ/2009 ATAS PERUBAHAN
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
PPH PASAL 21.
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Pertemuan
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Nama : M. ASHIF SYAUQI NIM :
Pajak Penghasilan Pasal 21
PPh pasal 21 FE UNJ PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan.
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Pajak Penghasilan Pasal 21
Transcript presentasi:

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21/26

- PEKERJAAN ATAU HUBUNGAN KERJA , KEGIATAN ORANG PRIBADI PPh PASAL 21/26 PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN - PEKERJAAN ATAU HUBUNGAN KERJA , KEGIATAN ORANG PRIBADI PENGHASILAN BERUPA : - GAJI , BONUS, THR, GRATIFIKASI, UPAH, DLL YANG SEJENIS - HONORARIUM - PEMBAYARAN LAIN DGN NAMA APAPUN WP DN WP LN PPh PASAL 21 PPh PASAL 26

Pengertian PPh 21 adalah Pajak atas penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan jasa dan kegiatan.

Unsur-unsur PPh Pasal 21/26 Wajib Pajak Pemotong Pajak Obyek Pajak Tarif Pajak

Wajib Pajak PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Pegawai Lepas Penerima Pensiun Penerima Honorarium Penerima Upah

Bukan Wajib Pajak PPh Pasal 21 Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam keputusan Mentri Keuangan No. 611/KMK.04/1994 sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau pekerjaan lain

Pemotong Pajak PPh Pemberi kerja baik orang pribadi, badan, BUT baik induk maupun cabang Bendaharawan pemerintah pusat /daerah, Instansi, Departemen, KBRI Dana Pensiun, PT. TASPEN, ASTEK, JAMSOSTEK BUMN/ BUMD Yayasan, lembaga, kepanitiaan, asosiasi, organisasi

KEWAJIBAN PEMOTONG PPh Pasal 21 Penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pos atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah, atau bank-bank lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran, selambat‑lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya. Pemotong Pajak wajib melaporkan penyetoran tersebut sekalipun nihil dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat, selambat-lambatnya pada tanggal 20 bulan takwim berikutnya.

PENGHASILAN TIDAK TERATUR PENGHASILAN TERATUR GAJI TUNJANGAN PREMI TUNJANGAN TRANSPORT TUNJANGAN MAKAN PENGHASILAN TIDAK TERATUR BONUS TUNJANGAN HARI RAYA UPAH DAN UANG SAKU UPAH HARIAN UPAH MINGGUAN UPAH BORONGAN UANG PENSIUN HONORARIUM

PENGHASILAN TERATUR Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pensiun secara teratur : Berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transpot, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, bea siswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun;

PENGHASILAN TIDAK TERATUR Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai secara tidak teratur Berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap Gratifikasi: uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yg telah ditentukan Tantiem: bagian keuntungan yg diberikan kepada direksi atau dewan komisaris

UPAH DAN UANG SAKU Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, serta uang saku harian atau mingguan yang diterima peserta pendidikan, pelatihan atau pemagangan yang merupakan calon pegawai

UANG PENSIUN Uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, uang pesangon dan pembayaran lain sejenis sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja;

HONORARIUM (1) Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, terdiri dari : tenaga ahli, mis: dokter, konsultan, pengacara, notaris pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, crew film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya, olahragawan; penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator, pengarang, peneliti, dan penerjemah

HONORARIUM (2) pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial; agen iklan; pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, dan peserta sidang atau rapat; pembawa pesanan atau yang menemukan langganan; mis: makelar peserta perlombaan; petugas penjaja barang dagangan;

HONORARIUM (3) petugas dinas luar asuransi; peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan bukan pegawai atau bukan sebagai calon pegawai; distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling

BUKAN OBJEK PPh 21 pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa penerimaan dalam bentuk natura atau kenikmatan iuran pensiun yang dibayarkan kepada Dana Pensiun, yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan iuran JHT kepada JAMSOSTEK yang dibayar oleh Pemberi Kerja penerimaan dalam bentuk natura atau kenikmatan dengan nama dan bentuk apapun yang diberikan oleh Pemerintah kenikmatan berupa pajak yang ditanggung Pemberi Kerja zakat yang diterima OP yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah

PENGURANG YANG DIPERBOLEHKAN DALAM MENGHITUNG PPh Pasal 21 – PEGAWAI TETAP & PENSIUNAN Biaya jabatan : yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto dengan catatan: jumlah maksimum yang diperkenankan Rp. 6.000.000 setahun atau Rp500.000,00 sebulan; Biaya pensiun : untuk penerima pensiun teratur maksimum yang diperkenankan sejumlah Rp2.400.000,00 setahun atau Rp200.000,00 sebulan.

PENGURANG YANG DIPERBOLEHKAN DALAM MENGHITUNG PPh Pasal 21 – PEGAWAI TETAP luran yang terkait dengan gaji dengan syarat: Dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun atau badan penyelenggara Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

PENGURANG YANG DIPERBOLEHKAN DALAM MENGHITUNG PPh Pasal 21 UNTUK LAKI-LAKI PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) Rp. 15.840.000 untuk diri wajib pajak Rp. 1.320.000 tambahan untuk status kawin Rp. 1.320.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga (maksimum 3), dengan syarat: anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Peraturan Menteri Keuangan No. 162/PMK.011/2012 besaran atau nominal Rp24.300.000,00 bagi diri WP Rp2.025.000,00 tambahan bagi WP yang kawin Rp24.300.000,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Rp2.025.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2013

Pasal 17 UU No. 36/2008 tentang PPh Lapisan Penghasilan Kena Pajak TARIF PPH Pasal 17 UU No. 36/2008 tentang PPh WP Orang Pribadi Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif PPh (dalam Rupiah) sampai dengan 50.000.000 5% 50.000.000 - 250.000.000 15% 250.000.000 - 500.000.000 25% di atas 500.000.000 30%

CARA PERHITUNGAN PPh Pasal 21 UNTUK PEGAWAI TETAP: MULAI BEKERJA AWAL TAHUN PENGHASILAN BRUTO SATU BULAN: GAJI DAN TUNJANGAN PENGURANGAN: BIAYA JABATAN & IURAN PENSIUN YANG DIBAYAR PEGAWAI - PENGHASILAN NETTO 1 BULAN X 12 PENGHASILAN NETTO 1 TAHUN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK SETAHUN PENGHASILAN KENA PAJAK X TARIF PPH PASAL 17 PPh PASAL 21 1 TAHUN PPh PASAL 21 BULANAN : 12

PPh 21 Pegawai Tetap Joko Sutrisno adalah pegawai tetap PT Indah Kiat Industri (PT IKI) sejak tanggal 1 Januari 2012. Setiap bulan menerima gaji Rp. 4.000.000, tunjangan transport Rp 500.000. Joko membayar iuran pensiun sebesar Rp. 100.000 sedangkan iuran pensiun dibayarkan oleh PT IKI Rp. 150.000. PT IKI mengikutsertakan setiap karyawannya sebagai peserta JAMSOSTEK dan membayarkan setiap bulan untuk setiap karyawannya termasuk Joko, asuransi kematian Rp. 100.000 dan asuransi kecelakaan kerja Rp. 50.000. Joko Sutrisno menikah dan mempunyai satu orang anak. PPh Pasal 21 yang dipotong setiap bulan atas penghasilan Joko adalah:

PPh 21 – Pegawai Tetap - Bonus Dengan menggunakan kasus Joko di atas, jika PT IKI memberikan bonus prestasi kepada Joko untuk tahun 2009 sebesar Rp. 20.000.000. PPh Pasal 21 atas bonus tersebut adalah:

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan perempuan. Adinda adalah pegawai tetap PT Indah Kiat Industri (PT IKI) sejak tanggal 1 Januari 2009. Setiap bulan menerima gaji Rp. 5.000.000, tunjangan transport Rp 500.000. Adinda membayar iuran pensiun sebesar Rp. 100.000 sedangkan iuran pensiun dibayarkan oleh PT IKI Rp. 150.000. PT IKI mengikutsertakan setiap karyawannya sebagai peserta JAMSOSTEK dan membayarkan setiap bulan untuk setiap karyawannya termasuk Adinda, asuransi kematian Rp. 100.000 dan asuransi kecelakaan kerja Rp. 50.000. Adinda menikah dan mempunyai satu orang anak. PPh Pasal 21 yang dipotong setiap bulan atas penghasilan Adinda adalah:

CARA PERHITUNGAN PPh Pasal 21 UNTUK PEGAWAI TETAP: BEKERJA PADA TENGAH TAHUN (SEPTEMBER S/D DESEMBER) PENGHASILAN BRUTO SATU BULAN: GAJI DAN TUNJANGAN PENGURANGAN: BIAYA JABATAN & IURAN PENSIUN YANG DIBAYAR PEGAWAI - PENGHASILAN NETTO 1 BULAN X 4 PENGHASILAN NETTO 1 TAHUN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK SETAHUN PENGHASILAN KENA PAJAK X TARIF PPH PASAL 17 PPh PASAL 21 (4 BULAN) PPh PASAL 21 BULANAN : 4 NOTE: PENGHASILAN NETTO TIDAK DISETAHUNKAN

PERHITUNGAN PPh Pasal 21 UNTUK PENERIMA UPAH HARIAN, MINGGUAN, SATUAN, BORONGAN DAN UANG SAKU HARIAN Apabila jumlahnya tidak lebih dari Rp 200.000 sehari, tidak dipotong PPh Pasal 21 dengan syarat: sepanjang jumlah penghasilan bruto tersebut dalam satu bulan tidak melebihi Rp 2.025.000 dan tidak dibayarkan secara bulanan.

PERHITUNGAN PPh Pasal 21 UNTUK PENERIMA UPAH HARIAN, MINGGUAN, SATUAN, BORONGAN DAN UANG SAKU HARIAN Apabila jumlahnya lebih dari Rp200.000 sehari tetapi dalam satu bulan jumlahnya tidak melebihi Rp2.025.000, PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah menerapkan tarif 5% (lima persen) dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp200.000 tersebut.

PERHITUNGAN PPh Pasal 21 UNTUK PENERIMA UPAH HARIAN, MINGGUAN, SATUAN, BORONGAN DAN UANG SAKU HARIAN Apabila penghasilan dalam satu bulan jumlahnya melebihi Rp2.025.000, maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP yang sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi dengan 360.

Penghitungan PPh Pasal 21 Tdk termasuk Honorarium atau Komisi yg diterima Penjaja barang & Petugas dinas luar ATAS PENGHASILAN BERUPA UPAH HARIAN, MINGGUAN, SATUAN, BORONGAN, DAN UANG SAKU HARIAN DIBAYAR HARIAN TIDAK LEBIH DARI Rp 200.000,- LEBIH DARI Rp 200.000,- DIKURANGI Rp 200.000,- TIDAK DIPOTONG PPh Ps.21 DIPOTONG PPh TARIF 5% PMK NO.206/PMK.011/2012 MULAI TANGGAL 1 JANUARI 2013

UPAH HARIAN < RP 200.000 Joko Budiono (belum menikah) bekerja sebagai buruh harian dengan upah per hari Rp. 140.000. Joko bekerja selama 5 hari. PPh Pasal 21 yang harus dipotong atas penghasilan Joko adalah:

UPAH HARIAN > RP 200.000, < RP 2.025.000 DALAM SATU BULAN Joko Budiono (belum menikah) bekerja sebagai buruh harian dengan upah per hari Rp. 250.000. Joko berkerja selama 5 hari. PPh Pasal 21 yang harus dipotong atas penghasilan Joko adalah:

UPAH HARIAN > RP 200.000, > RP 2.025.000 DALAM SATU BULAN Joko Budiono (belum menikah) bekerja sebagai buruh harian dengan upah per hari Rp. 300.000. Joko berkerja selama 5 hari. PPh Pasal 21 yang harus dipotong atas penghasilan Joko adalah:

PPh pasal 21 yang dipotong sampai dengan hari ke-4 sama dengan perhitungan PPh pasal 21 hari ke-1 demikian juga untuk take home pay .

PERHITUNGAN PPh 21 UNTUK 8 PROFESI Atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan perkiraan penghasilan neto. Perkiraan penghasilan neto sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan bruto.

Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas. dr. Joko merupakan dokter spesialis penyakit dalam yang melakukan praktek di rumah sakit Husada Jaya. Sesuai dengan perjanjian, atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien, akan dipotong 20% oleh pihak rumah sakit dan sisanya menjadi milik dr. yang akan dibayarkan setiap bulan. Jasa setiap bulan yang dibayarkan kepada dr. Joko adalah: Januari Rp. 30.000.000 Februari Rp. 30.000.000 Maret Rp. 25.000.000 April Rp. 40.000.000 Mei Rp. 30.000.000 Juni Rp. 25.000.000 Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari s/d Juni adalah:

PERHITUNGAN PPh 21 BUKAN PEGAWAI TETAP (berkesinambungan) Obyek yang dikenakan: Honorarium, Uang Saku, Hadiah atau Penghargaan, Komisi (termasuk yang diterima Agen WP OP, Penjaja Barang Dagangan), Bea Siswa, Jasa Produksi yang Diterima Mantan Pegawai, Honorarium Komisaris PPh 21 Terutang = Tarif PPh x Penghasilan Bruto

Perhitungan PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan adalah tarif pasal 17 dikalikan dengan penghasilan bruto. Doni adalah pemain bulutangkis profesional yang bertempat tinggal di Indonesia. Ia menjuarai turnamen Indonesia Terbuka dan memperoleh hadiah sebesar Rp. 200.000.000. PPh pasal 21 terhutang adalah:

PPh Pasal 21 untuk Anggota Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris yang tidak merangka sebagai pegawai tetap, mantan pegawai yang menerima jasa produksi, Tantiem, Gratifikasi, Bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur, dan peserta Program Pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang menarik Dana Pensiun.

Perhitungan PPh Pasal 21 untuk non pegawai atau bukan pegawai, yaitu orang pribadi yang menerima penghasilan dari pekerjaan, jasa dan atau kegiatan selain pegawai, dikenakan tarif pasal 17 untuk wajib pajak orang pribadi dikalikan dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan yang tidak berkesinambungan. Jika penerima penghasilan hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja saja, PPh pasal 21 dihitung dengan cara tarif pasal 17 untuk wajib pajak orang pribadi dikalikan 50% dan dikurangi dengan PTKP sebulan. Dario, mempunyai NPWP memberikan ceramah pada lokakarya dan menerima honorarium Rp. 1.500.000. Dario mempunyai penghasilan dari sumber lain. PPh Pasal 21 terhutang adalah:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak TARIF PPH 21 UANG PESANGON Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif PPh (dalam Rupiah) sampai dengan 50.000.000 0% 50.000.000 - 100.000.000 5% 100.000.000 - 500.000.000 15% di atas 500.000.000 25%

UANG MANFAAT PENSIUN, THT, JHT Lapisan Penghasilan Kena Pajak TARIF PPH 21 UANG MANFAAT PENSIUN, THT, JHT Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif PPh (dalam Rupiah) sampai dengan 50.000.000 0% di atas 50.000.000 5%

Contoh perhitungan Pajak Pcnghasilan Pasal 21 yang dipotong atas penghasilan berupa uang Pesangon dengan jumlah Rp 175,000,000,00. Pajak Penghasilan Pasal 21 terhutang 0% x Rp50.000.000,00 = Rp 0.00 5% x Rp50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00 15% x Rp75.000.000,00 = Rp 11.250.000.00 (+) Rp 13,750.000,00 Dalam hal pembayaran Uang Pesangon dalam contoh tersebut di atas dilakukan dalam beberapa kali pembayaran, misalnya: Bulan Desember 2009 Rp 50.000.000,00 Bulan April 2010 Rp.125.000.000,00 (+) Jumlah Rp175,000.000,00 Perhitungan pemotongan Pajak Pcnghasilan Pasal 21 didasarkan pada jumlah pembayaran sebagai satu kesatuan, yaitu sebesar Rp 175.000.000,00

TARIF UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG TIDAK PUNYA NPWP BESARNYA TARIF UNTUK WPOP YANG TIDAK BERNPWP ADALAH LEBIH TINGGI 20% DARIPADA TARIF NORMAL BERDASARKAN PASAL 17. Misalnya bapak A mempunyai Penghasilan Kena Pajak Rp. 75.000.000. Pajak Penghasilan apabila mempunyai NPWP adalah: 5% x Rp. 50.000.000 = Rp. 2.500.000 15% x Rp. 25.000.000 = Rp. 3.750.000 Jumlah = Rp. 6.250.000

Apabila Bapak A tidak mempunyai NPWP, PPh yang harus dipotong adalah: 5% x 120% x Rp. 50.000.000 = Rp. 3.000.000 15% x 120% x Rp. 25.000.000 = Rp. 4.500.000 Rp. 7.500.000 Artinya ada selisih sebesar Rp. 1.250.000 antara punya NPWP dan tidak punya NPWP.

Pemotongan PPh 21 bagi orang pribadi yang berstatus subjek pajak luar negeri Dasar pengenaan PPh pasal 26 adalah jumlah penghasilan bruto Dikenakan tarif PPh pasal 26 sebesar 20% Dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dalam hal orang pribadi yang menerima penghasilan adalah subjek pajak dalam negeri / penduduk di negara yang telah mempunyai P3B dengan Indonesia

Tarif 20% dari penghasilan bruto Menghitung PPh Pasal 26 Untuk WNA yang tinggal kurang dari 183 hari dalam 12 bulan di Indonesia dikenakan PPh Pasal 26, Tarif 20% dari penghasilan bruto

Michael Learns (WNA – Malaysia) datang ke Indonesia atas kontrak kerja sebagai konsultan keuangan pada PT ABC selama 60 hari. Atas jasa tersebut, Michael Learns mendapatkan honorarium sebesar $ 25,000. Kurs Menteri Keuangan pada saat pemotongan adalah1 US$ = Rp. 10.500 Berapakah PPh Pasal 26 yang terhutang atas penghasilan ?