HUKUM ACARA PERDATA
HUKUM ACARA PERDATA RANGKAIAN PERATURAN HUKUM YANG MENENTUKAN BAGAIMANA CARA-CARA MENGAJUKAN KE DEPAN PENGADILAN PERKARA-PERKARA PERDATA, DALAM ARTI LUAS & CARA-CARA MELAKSANAKAN VONIS HAKIM JUGA DIAMBIL BERDASARKAN PERATURAN-PERATURAN TERSEBUT
PERKARA PERDATA SUATU PERKARA MENGENAI PERSELISIHAN ANTARA KEPENTINGAN PERSEORANGAN ATAU ANTARA KEPENTINGAN SUATU BADAN PEMERINTAH DENGAN KEPENTINGAN PERESEORANGAN
LEMBAGA HUKUM DALAM LAPANGAN KEPERDATAAN PENGADILAN PERDATA KANTOR PENCATATAN SIPIL BALAI HARTA PENINGGALAN KANTOR PENDAFTARAN TANAH NOTARIS JURU SITA JURU LELANG KANTOR LBH PENGACARA
SUMBER HUKUM ACARA PERDATA 3 KODIFIKASI REGLEMEN HUKUM ACARA PERDATA UNTUK GOLONGAN EROPA DI JAWA DAN MADURA REGLEMEN INDONESIA YANG DIPERBAHARUI (RIB) UNTUK GOLONGAN INDONESIA DI JAWA & MADURA REGLEMEN HUKUM UNTUK DAERAH SEBERANG UNTUK PERADILAN EROPA&INDONESIA DI DAERAH LUAR JAWA & MADURA
PELAKSANAAN PERKARA PERDATA PENGGUGAT + SURAT GUGATAN KANTOR PANITERA PN JURU SITA + SURAT PEMBERITAHUAN TERGUGAT -- UNTUK KE KANTOR PN TERGUGAT + PENGGUGAT DIPERIKSA HAKIM PENGADILAN DIBUKA DIDAMAIKAN DIBUAT AKTE PERDAMAIAN
TIDAK DAPAT DIDAMAIKAN SURAT GUGATAN DIBACAKAN MENGAJUKAN SAKSI (DISUMPAH) DAN DIBUKTIKAN KETUA PN MEMUTUSKAN MENERIMA GUGATAN MENOLAK GUGATAN YANG KALAH MEMBAYAR ONGKOS PERKARA
BANDING KE PENGADILAN TINGGI (APEL) TERGUGAT / PEMBELA MENGAJUKAN EKSEPSI (PERLAWANAN) VERZET (TANPA TERGUGAT HADIR) VONIS VERSTEK
KEPUTUSAN HAKIM KEPUTUSAN DEKLATOR (MENGUATKAN) KEPUTUSAN KONSTITUTIF (MENIMBULKAN HUKUM BARU) KEPUTUSAN KONDEMNATOR (PENETEPAN DAN HUKUMAN)
MACAM-MACAM BUKTI (CARA PEMBUKTIAN) AUTHENTIEK AKTE BW TANGAN 1. BUKTI TULISAN SURAT LAIN 2. BUKTI SAKSI KUHS PASAL 1865 3. PERSANGKAAN RIB PASAL 163 4. PENGAKUAN RIB 156 155 5. SUMPAH
SISTEM PERADILAN DI INDONESIA P. NEGERI P. TINGGI UMUM MAH. AGUNG PENGADILAN P. MILITER P. AGAMA KHUSUS P. TATA USAHA NEGARA
REFERENSI KANSIL, C.S.T., 1993. PENGANTAR ILMU HUKUM DAN TATA HUKUM INDONESIA. JAKARTA : BALAI PUSTAKA.
TERIMA KASIH