PERAN WEBSITE KEMENAG DALAM Optimalisasi PELAKSANAAN tugas dan fungsi SUbag inmas 0leh : H. Saiful Hamdani,S.Ag.MH Kasubag Inmas Kanwil Kemenag Prov. NTB
DASAR HUKUM UU No. 11 Tahun 2008 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik UU No. 14 Th. 2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik KMA 396 Th. 2002 ttg Penetapan Situs Web Departemen Agama. PMA No. 13 Th. 2012 ttg Organisasi dan Tata kerja Instansi Vertikal Kanwil Kemenag dan Kemenag Kab./Kota. SE Sekjen Th. 2013 ttg Optimalisasi Tugas dan Fungsi Bagian Inmas.
FUNGSI DAN TUGAS INMAS Fungsi ; Pelayanan Informasi dan Hubungan Masyarakat. Tugas ; Melakukan penyiapan Bahan pelaksanaan urusan pengelolaan informasi dan hubungan masyarakat.
fungsi dan Tugas humas Melakukan peliputan, dokumentasi dan publikasi terhadap program kegiatan dan capaian Kantor Kementerian Agama Kab/Kota, termasuk didalamnya: Menyelenggarakan konferensi pers (pers release) serta mengirimkannya kepada portal website http://www.ntb.kemenag.go.id juga ke redaksi media lokal maupun nasional.
Mengelola dokumentasi dalam bentuk foto, video, audio maupun lainnya Melakukan pemantauan dan analisis terhadap pemberitaan terkait Kementerian Agama, termasuk pembuatan kliping berita Menjadi penghubung dengan media dan menjadi juru bicara Kantor Kementerian Agama Kab/Kota Mengelola publikasi media dalam ruangan seperti standing banner dan media luar ruang seperti baliho, spanduk dan lainnya.
Memberikan pelayanan data, informasi dan layanan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya kepada instansi/lembaga lain dan masyarakat, termasuk didalamnya: Mengkoordinasikan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data lintas seksi/unit di tingkat Kab/Kota Membantu pelaporan anggaran secara elektronika (e-MPA) Menyiapkan rohaniawan yang diperlukan oleh instansi lain untuk pengambilan sumpah jabatan
Mengelola teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada Kantor Kementerian Agama Kab/Kota meliputi: admin portal website, jaringan internet, layanan e-mail resmi Kementerian Agama, serta layanan lainnya yang berbasis TIK Menjadi penghubung Kantor Kemenag Kab/Kota dengan instansi/lembaga lain terutama dengan DPRD, Pemkab, dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta dengan instansi yang menjadi pemangku kepentingan Kementerian Agama di tingkat Kab/Kota.
Memberi bimbingan taeknis tentang kehumasan, data dan TIK kepada jajaran Kementerian Agama di Madrasah dan KUA Kecamatan Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan bidang kehumasan, data dan TIK Melakukan koordinasi/konsultasi tentang kebijakan program dan kegiatan kehumasan data, dan TIK kepada Subbag Informasi dan hubungan Masyarakan atau unit kerja lainnya yang terkait di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat.
KESIMPULAN & RENCANA AKSI Memaksimalkan pemanfaatan website sebagai media interaksi baik data maupun surat menyurat. Membentuk dan memaksimalkan tim inmas di masing-masing bidang/bimas pada Kanwil untuk mengkoordinir dan memasukkan semua kegiatan bidang/bimas di website. Membentuk tim inmas di Kab./Kota dibawah koordinasi Kasubag TU. Membentuk pelaksana Inmas pada madrasah negeri guna peliputan dan publikasi kegiatan diMadrasah
wassalam TERIMA KASIH