Pengantar Manajemen Bank (Bank Syariah) Syarif As’ad
Pengantar Bank Syariah (islamic banking) Ummat Islam memerlukan perbankan yang mendorong sharing economy yang bebas bunga, tidak bersifat spekulatif dan pembiayaan kegiatan usaha riil. Bank syariah didirikan untuk mempromosikan dan mengembangkan aplikasi dari prinsip-prinsip Islam, syariah dan tradisinya ke dalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis lain yang terkait, dengan prinsip utama berupa: Penghindaran riba Perolehan keuntungan yang sah menurut syariah dan Menyuburkan zakat dan sedekah
Peran Bank Syariah sebagai lembaga intermediasi Titipan Investasi - Investasi - Jual-beli Deficit unit Surplus unit BANK Bagi hasil / bonus Bagi hasil / keuntungan jual-beli Bank Syariah dengan konsep sharing based tidak menghadapi negative spread
Apakah bank syariah itu? bank yang menggunakan sistem dan operasi perbankan berdasarkan prinsip syariah islam, yaitu mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang dituntun oleh Al quran dan Al hadis, dan mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang tidak dilarang oleh Al Qur’an dan Al Hadis
Mengapa harus bank syariah? Untuk menjaga stabilitas lembaga tersebut Al Qur’an mengajarkan tindakan tegas (amar ma’ruf nahi munkar) (QS 3: 110) dan teguran (taushiah) dalam kebenaran dan kesabaran (QS Al Asr). Qur’an juga menjelaskan perlunya struktur hierarki manajemen yang rapih untuk melakukan perjuangan mencapai tujuan lembaga sebagai manifestasi kecintaan Tuhan (QS 61: 4)
Kerangka operasional bank syariah?
Fondasi Pemikiran Falah Masyarakat berkeTuhanan YME Islamic Economics Values Falah Adil Seimbang Maslahat Ukhuwah Etika, Moral yang Luhur dan memenuhi prinsip syariah Good Governance Real Sector Development Limitation of Bubble Economic Inclusion of the Society in the Economic Growth Ekonomi partisipatif berlandaskan keadilan dan kesetaraan Akses sumber daya ekonomi yang merata. Dorongan implementasi konsep profit and loss sharing Sinkronisasi sektor keuangan dan riil Sustainable and Responsible Investment Prudential practices Shariah compliance Syariah Akhlak Tauhid Masyarakat Indonesia yang Sejahtera National Heritage Masyarakat berkeTuhanan YME Adab dan moral yang tinggi Persatuan dan gotong-royong Musyawarah untuk mufakat Kesejahteraan bersama
Pantangan Bisnis ‘MAGHADIR’ Maysir : Spekulasi, tidak produktif, gambling Asusila : Amoral dan melanggar kesusilaan Gharar : Manipulasi, tidak transparan (QS. 83:1-4) Haram : Objek dan proyek bisnis yang haram Dzulm : Menimbulkan kemudharatan dan kedzaliman Ihtikar : Penimbunan & monopolistik (QS. 59: 7) Riba : Menggunakan sistem bunga
TRANSAKSI SYARIAH (MUAMALAH) PRINSIP DASAR UMUM TRANSAKSI SYARIAH (MUAMALAH) SALING RIDHA (‘AN TARADHIN) HALAL-THAYYIB (HALALAN THAYYIBAN) BEBAS RIBA DAN EKSPLOITASI (DZULM) BEBAS MANIPULASI (GHOROR) SALING MENGUNTUNGKAN (TA’AWUN) TIDAK MEMBAHAYAKAN (MUDHARAT) DILARANG SPEKULASI (MAYSIR) DILARANG MONOPOLI & MENIMBUN (IHTIKAR)
Apa tujuan sistem perbankan syariah? “Terwujudnya sistem perbankan syariah yang sehat, kuat dan istiqamah terhadap prinsip syariah dalam kerangka keadilan, kemaslahatan dan keseimbangan guna mencapai masyarakat yang sejahtera secara material dan spiritual.”
Apa saja jenis-jenis perbankan syariah? Bank Umum Syariah (BUS) Muamalat, Syariah Mandiri, Syariah Mega, Syariah BRI, Syariah Bukopin, Panin Syariah, Victoria Syariah, BCA Syariah, BJB, Syariah BNI, May bank Syariah Bank Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)
Sistem DASAR operasional bank syariah Simpanan Equity Financing /PLS Mudharabah Musyarakah Nasabah Deposan - Giro wadiah - Tabungan mudharabah Bank Syariah Pemilik Bank Murabahah Salam Isthisna Ijarah Pinjaman kebajikan bagi hasil & bonus bagi hasil Modal Debt Financing (Jual beli) profit margin Zakat Qardh Fee