BAB 08 KEKUASAAN DAN WEWENANG
KEKUASAAN (Power) Dalam pembicaraan umum, kekuasaan dapat berarti kekuasaan golongan, kekuasaan raja, kekuasaan pejabat negara. Sehingga tidak salah bila dikatakan kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan tersebut. . Robert Mac Iver mengatakan bahwa Kekuasaan adalah kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain baik secara langsung dg jln memberi perintah / dg tdk langsung dg jln menggunakan semua alat & cara yg tersedia. Kekuasaan biasanya berbentuk hubungan, ada yg memerintah & ada yg diperintah. Manusia berlaku sbg subyek sekaligus obyek dari kekuasaan. Contohnya Presiden, ia membuat UU (subyek dari kekuasaan) tp juga harus tunduk pd UU (obyek dari kekuasaan). Kekuasaan tertinggi berada pd organisasi yg dinamakan “Negara.” Secara formal negara mempunya hak utk melaksanakan kekuasaan tertinggi, kalau perlu dg paksaan.
Kekuasaan dapat dikatakan melekat pada jabatan ataupun pada diri orang tersebut, penjelasannya adalah sebagai berikut: 1. Position Power, kekuasaan yang melekat pada posisi seseorang dalam sebuah organisasi. 2. Personal Power, kekuasaan yang berada pada pribadi orang tersebut sebagai hubungan sosialnya. French & Raven mengatakan bahwa ada lima jenis kekuasaan: 1. Kekuasaan memberi penghargaan. 2. Kekuasaan yang memaksa 3. Kekuasaan yang sah. 4. Kekuasaan memberi referensi. 5. Kekuasaan ahli
Sumber kekuasaan bila dikaitkan dg kegunaan, maka sbb: Militer & Polisi utk mengendalikan kekerasan dan kriminal Ekonomi utk mengendalikan tanah, buruh, kekayaan & produksi Politik utk pengambilan keputusan Hukum utk mempertahankan, mengubah, & melancarkan interaksi Tradisi utk mempertahankan sistem kepercayaan / nilai-nilai Sumber – sumber kekuasaan meliputi: Sarana Paksaan Fisik. 5. Keahlian Hukum normatif 6. Status sosial Harta kekayaan 7. Popularitas Jabatan 8. Massa yg terorganisir
Mac Iver mengemukakan tiga pola sistem pelapisan kekuasaan atau piramida kekuasaan, dimana posisi budak berada di posisi paling rendah dan posisi raja berada diposisi paling tinggi. Skemanya adalah sebagai berikut: Budak Petani & buruh Tukang & Pelayan Pegawai Pemerintah / Karyawan Bangsawan Raja. Pola Pelapisan Kekuasaan: Tipe Kasta, adl sistem lapisan kekuasaan dg grs pemisah yg tegas & kaku. Sistem ini dijumpai pd masy berkasta. Tipe Oligarkis, adl sistem pelapisan dg dsr pembedaan kelas-kelas sosial yg ditentukan oleh kebudayaan masy & kesempatan yg diberikan kpd para warga utk memperoleh kekuasaan tertentu. Sistem ini dijumpai pd masy feodal yg telah berkembang. 3. Tipe Demokratis, adl sistem pelapisan yg menunjukkan kenyataan akan adanya grs pemisah yg sifatnya mobile. Kelahiran tdk menentukan, yg terpenting adl kemampuan & kadang-kadang juga keberuntungan
WEWENANG (AUTHORITY / LEGALIZED POWER) Hak yg telah ditetapkan dlm tata tertib sosial utk menetapkan kebijaksanaan, menentukan keputusan, & utk menyelesaikan pertentangan. Seseorang yg mempunyai wewenang bertindak sbg org yg memimpin / membimbing org banyak Bentuk-bentuk wewenang: 1. Wewenang Kharismatik = wewenang ini didasarkan pd kemampuan khusus / wahyu yg ada pd diri seseorang. 2. Wewenang Tradisional = wewenang yg dimiliki oleh orang-orang yg menjadi anggota kelompok bkn krn mrk memp. kemampuan khusus. Hub. kekeluargaan memp. peranan penting dlm hal ini. 3. Wewenang Rasional / Legal = wewenang yg disandarkan pd sistem hukum. Jd hrs dilihat sistim hukumnya bersandar pd agama, tradisi / lainnya.
Wewenang Resmi = wewenang yg ada pd kelompok besar yg memerlukan aturan tata tertib yg tegas & bersifat tetap. Krn anggotanya banyak maka hak serta kewajiban anggota, kedudukan & peran anggota, ditentukan dg tegas. Wewenang Tidak Resmi = wewenang yg ada dlm kel.kecil, disebut tdk resmi krn bersifat spontan. Wewenang Pribadi = wewenang yg sangat tergantung pd solidaritas anggota. Para individu dianggap lebih banyak memiliki kewajiban dpd hak. Wewenang Terbatas = wewenang yg tdk mencakup semua sektor / bidang. 8. Wewenang Menyeluruh = wewenang yg mencakup semua sektor / bidang.
LEGITIMASI Legitimasi adalah penerimaan dan pengakuan masyarakat terhadap hak moral penguasa untuk memerintah, membuat dan melaksanakan keputusan. Legitimasi dalam arti luas adalah dukungan masyarakat terhadap sebuah sistem/aturan/norma. Legitimasi dalam arti sempit adalah dkungan masyarakat terhadap pemerintah yang berwenang, Legitimasi penting karena: 1. Legitimasi akan menciptakan kestabilan politik dan kemungkinan-kemungkinan perubahan sosial. Dukungan dan pengakuan masyarakat memudahkan pemerintah mengatasi permasalahan dalam situasi yang sulit. 2. Legitimasi akan membuka kesempatan yang semakin luas bagi pemerintah untuk memperluas bidang-bidang kesejahteraan yang hendak ditangani dan pada akhirnya akan meningkatkan kualitas kesejahteraan.
Cara mendapatkan legitimasi ada tiga yaitu: 1 Cara mendapatkan legitimasi ada tiga yaitu: 1. Simbolis, dilakukan dengan memanipulasi kecenderungan moral, emosional, tradisi, dan kepercayaan serta nilai-nilai budaya ke dalam bentuk simbol-simbol yang umumya bersifat ritualistik, sakral, retorik dan mercusuar. 2. Prosedural, dilakukan dengan cara menyelenggarakan Pemilu untuk menentukan para wakil rakyat, presiden dan wakil presiden. 3. Materiil, dilakukan dengan menjanjikan dan memberikan kesejahteraan materiil pada masyarakat, seperti menjamin tersedianya kebutuhan pokok, fasilitas kesehatan, pendidikan, dll.
Krisis Legitimasi adalah memudarnya pengakuan dan dukungan masyarakat pada pemimpin. Hal ini umumnya terjadi pada masa transisi. Menurut Lucyan Pye, krisis legitimasi dapat terjadi karena: 1. Kewenangan beralih pada kewenangan yang lain. 2. Persaingan yang sangat tajam dan tidak sehat dan tidak disalurkan melalui prosedur yang seharusnya sehingga terjadi perpecahan. 3. Pemerintah tidak mampu memenuhi janji sehingga menimbulkan kekecewaan dan keresahan dikalangan masyarakat. Dalam prakteknya, penyebab krisis legitimasi meliputi multi faktor, bila pemetrintah tidak tanggap, maka akan berakibat fatal pada kehidupan bermasyarakat bernegara.
Beda kekuasaan, wewenang, dan legitimasi: Setiap kemampuan utk mempengaruhi pihak lain dpt dinamakan kekuasaan, sedangkan wewenang adl kekuasaan yg ada pd seseorg / kelompok, yg memp. dukungan / mendpt pengakuan dari masy. Kekuasaan diartikan sebagai kemampuan untuk menggunakan sumber-sumber yang mempengaruhi proses politik, sedangkan kewenangan merupakan hak untuk memerintah, adapun legitimasi adalah penerimaan dan pengakuan masyarakat terhadap hak untuk memerintah tersebut.