SEKSI KELEMBAGAAN IJIN PENDIRIAN MADRASAH AKREDITASI MADRASAH KERJASAMA DENGAN PIHAK LAIN EMIS
SK DIRJEN PENDIS NO: 1385 TAHUN 2014 Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang diselenggarakanMasyarakat Oleh: Drs. Akhmad Sururi,MPd
PERSYARATAN 1. PERSYRATAN ADMINISTRATIF Foto copy sah akte organisasi berbadan hukum berbentuk yayasan(oleh : Kemenhum) Foto copy sah SK pengurus organisasi Foto copy sah AD/ART lembaga penyelenggara Surat pernyataan kesanggupan untuk membiayai lembaga tersebut untuk jangka paling sedikit satu tahun berikutnya (bermaterai 6000) 2. PERSYARATAN TEKNIS Dokumen Kurikulum Dokumen Rencana Induk Pengembangan (RIP) Daftar Calon Guru dan ijazah terakhir Fotocopy sah SK pengangkatan calon Kepala madrasah Daftar calon TU dan ijazah terakhir Daftar sarpras yg dimiliki Gambar/foto sarpras yg dimiliki Fotocopy sah sertifikat tanah anas nama organisasi berbadan hukum (dari Dinas Pertanahan) 3. PERSYARATAN KELAYAKAN Dokumen study kelayakan yang meliputi : aspek tata ruang, geografis, ekologis, prospek pendaftar, sosial dan budaya, dan demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikn formal.
PROSEDUR Lembaga penyelenggara mengajukan proposal pendirian madrasah dengan melampirkan persyaratan Proposal disampaikan ke kanwil melalui kemenag kab/ko Kankemenag menugaskan kepala seksi pendma untuk membentuk Tim Verifikasi 3 orang Tim verifikasi kab/ko memverifikasi dokumen proposal pendirian
Prosedur 2 Bila hasil verifikasi dokumen memenuhi syarat yang telah ditetapkan, tim verifikasi melakukan verifikasi lapangan. Bila hasil verifikasi dokumen belum memenuhi persyaratan kemenag memberitahukan HASIL kepada penyelenggara/lembaga Dan Apabila hasil verifikasi lapangan memenuhi persyaratan, kemenag memberi REKOMENDASI. Sebaliknya bila verifikasi lapangan belum memenuhi persyaratan kemenag memberitahu kepada lembaga
PROSEDUR Kabid melaporkan hasil keputusan rapat pertimbangan pemberian izin kepada kakanwil Apabila kelengkapan persyaratan pendirian terpenuhi berdasarkan hasil keputusan rapat pertimbangan pemberian izin madrasah, kakanwil atas nama menteri Agama menetapkan keputusan pemberian izin operasional pendirian madrasah dan piagam Pendirian Madrasah. sebaliknya apabila kelengkapan persyaratan pendirian madrasah BELUM terpenuhi berdasarkan hasil keputusan rapat pertimbangan penetapan izin pendirian madrasah, kakanwil melalui kabid pendma memberitahukan hasilnya kepada lembaga Kabid menyampaikan asli putusan Menteri Agama tsb dan asli Piagam Pendirian Madrasah kepada lembaga dengan menyampaikan fotocopy salinan putusan kepada kankemenag
PROSEDUR Berdasar rekomendasi kemenag kab/ko, kakanwil menugaskan kabid Pendma mengadakan RAPAT pertimbangan pemberian izin pendirian madrasah yang melibatkan Tim verifikasi lapangan dan para kepala seksi dilingkungan kanwil Kabid dapat melakukan verifikasi ulang untuk menentukan kelayakan Pendirian Madrasah apabila DIPERLUKAN
JADWAL PROSES LAYANAN PEMBERIAN IZIN PENDIRIAN NO KEGIATAN WAKTU PENANGGUNG JAWAB 1 PENGAJUAN PROPOSAL JANUARI - APRIL ORGANISASI EMOHON 2 VERIFIKASI DOKUMEN PALING LAMBAT 30 HARI KERJA SEJAK KANKEMENAG 3 VERIFIKASI LAPANGAN 4 RAPAT PERTIMBANGAN PALING LAMBAT 60 VERIFIKASI LAPANAGAN KANWIL 5 PENETAPAN PALING LAMBAT 15 6 PENERIMAAN PESERTA DIDIK BULAN JULI MADRASAH
SEKSI KELEMBAGAAN PROPINSI JAWA TIMUR No. Nama Kegiatan Vol Satuan Satuan Anggaran Keterangan MAK 1 Kontrak Prestasi 2 MAN 200.000.000 400.000.000 Anggaran ini berikan ke Madrasal Aliyah Negeri dengan memasukanya ke DIPA MAN ybs. 52 Pemagangan Bagi Siswa MA 210 Siswa 2.500.000 525.000.000 Bantuan ini diberikan kepada siswa MAN dan diprioritaskan pada siswa MAN yang meyelenggarakan program Keterampilan. 57 3 Pemberdayaan Pengelolaan RA/BA paket Anggaran swakelola ini dapat digunakan untuk workshop peningkatan mutu kelembagaan dan sosialisasi regulasi RA/BA.
SEKSI KELEMBAGAAN 4 Akreditasi Madrasah 400 madrasah 15.000.000 6.000.000.000 Bantuan sosial ini diberikan kepada MI, MTs, MA yang belum diakreditasi atau masa berlaku akreditasinya sudah habis. 57 Untuk Propinsi yang masih memerlukan anggaran visitasi akreditasi karena masih banyak madrasah yang belum diakreditasi, anggaran ini dapat displit untuk kebutuhan tersebut dengan catatan output kegiatannya tidak berubah 52 5 Pemberdayaan Unit Kesehatan Sekolah/Madrasah 1 paket 100.000.000 Anggaran swakelola ini digunakan untuk kegiatan UKS/M seperti kordinasi TP UKS Propinsi/Kabupaten, mempersiapkan madrasah yang diikutsertakan dalam lomba sekolah dan madrasah sehat (LSMS). JUMLAH 7.225.000.000