Manajemen rekam medis pengertian dan peraturan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rekam Medik dan Kesehatan Sebuah Rumah Sakit
Advertisements

Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
Elis Dewi Novianti, AMd.Keb
MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN ANAK DI RUMAH SAKIT Sekilas tentang Buku Saku Pelayanan Kesehatan Anak di Rumah Sakit dan Metode Pelatihan.
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER UNIVERSITAS JAMBI 2008
(suplemen : etika dan hukes)
REKAM MEDIS Dr. Fairuz Quzwain, SpPA, M.Kes
MANAJEMEN REKAM MEDIS KELOMPOK 3 Lia Hermawati
TENAGA KESEHATAN.
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Pertemuan ke-2 Bentuk formulir: Prinsip umum desain formulir
Tugas Online 2 Manajemen Rekam Medis
RUMAH SAKIT GIGI DAN MULUT (RSGM)
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
ASPEK LEGAL DAN ETIK DALAM PENDOKUMENTASIAN
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
Materi Hukum Kesehatan
Rekam Medik DEFINISI ISI RM RM BERMUTU MANFAAT KEPEMILIKAN
DASAR PENYELENGGARAAN
REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN
Penyelenggaraan rekam medis
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
Elise Garmelia Surabaya, 26 Maret, D3, Ahli Madia Perekam Kes, S1 –SKM, S1-S.Sos, S2- M.SI, Program Doktor- MSU Pengalaman Kerja: 1, PNS – 36 Thn 2.
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
KEBIJAKAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
PENATAAN REKAM MEDIS LilyWidjaya.
TINJAUAN HUKUM ATAS BERKAS REKAM MEDIS (Medical Record) Husen Kerbala, SH,CN Referensi : Permenkes No. 269/Menkes/Per/III/2008 tgl 12 Maret 2008.
PERATURAN YANG TERKAIT DENGAN RM
DASAR-DASAR PELAYANAN REKAM MEDIS
REVIEW REKAM MEDIS - RS.
Sistem Informasi Rekam Medik
MODEL DOKUMENTASIAN KEBIDANAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
Beta Ahlam Gizela dr., Sp.F, DFM
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
LILY WIDJAJA, Amd.PK., SKM., MM.
RAHASIA KEDOKTERAN.
REKAM MEDIS SEBAGAI DATA DASAR SIK
ASPEK HUKUM REKAM MEDIS
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
PENCATATAN DAN PELAYANAN
RAHASIA KEDOKTERAN PERTEMUAN IV.
KEBIJAKAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
RUMAH SAKIT JIWA SAMBANG LIHUM
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
REKAM MEDIS SEBAGAI DATA DASAR SIK
Sistem rujukan pasien gangguan jiwa
Visum & Hubungan Rekam Medis
Oleh : Dony Setiawan HP, S.Kep.,Ns.,MM. Latar Belakang  Penyelenggaraan rekam medis adalah kewajiban bagi setiap dokter yang menjalankan praktik kedokteran.
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIS (MIRM)
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
Beta Ahlam Gizela dr., Sp.F, DFM
STANDARKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU ARK. 1  Rumah sakit menetapkan regulasi tentang penerimaan pasien  Ada regulasi untuk.
MMIK INFORMASI KESEHATAN
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
ASPEK LEGAL DOKUMEN KEPERAWATAN
KEBIJAKAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN 1
Rekam Medis dalam Asuhan Klien. Pengembangan Pelayanan RM dibagi menjadi 5 (lima) tingkatan (level) sebagai berikut : 1.Penyelenggaraan rekam medis secara.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Batas-batas Kewenangan Profesional
Transcript presentasi:

Manajemen rekam medis pengertian dan peraturan oleh Rd.Ade Hendra Firmansyah (2011-31-056) Program Study Kesehatan Masyarakat Fakultas Ilmu-ilmu Kesehatan Universitas Esa Unggul Jakarta

Kamus Umum Bahasa Indonesia (KBUI) Pengertian Kamus Umum Bahasa Indonesia (KBUI) DirJen YanMed no. 78 th.1991 Rekam Medis Edna K.Huffman Gemala Hatta Waters & Murphy Permenkes 269 tahun 2008

Kamus Umum Bahasa Indonesia (KBUI) Hasil perekaman berupa keterangan mengenai hasil pengobatan pasien,rekam kesehatan yaitu hasil yang berupa keterangan mengenai kesehatan pasien

DirJen YanMed nomor 78 tahun1991 Berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien,anamnesis,pemeriksaan,diagnos is,pengobatan,tindakan dan pelananan lain yang diberikan.

Edna K.Huffman Berkas yang menyatakan siapa,apa,mengapa,dimana,kapan,dan bagaimana pelayanan yang diberikan kepada pasien selama masa perawatan yang memuat pengetahuan mengenai pasien dan pelayanan yang diperolehnya serta memuat informasi yang cukup untuk mengidentifikasi pasien, membenarkan diagnosis, dan pengobatan serta merekam hasilnya

Permenkes 269 Tahun 2008 Berkas yang diberisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien,pemeriksaan,pengobatan,tindakan dan pelayanan yang telah diberikan. Catatan:tulisan yang dibuat oleh dokter atau dokter gigi tentang segala tindakan yang dilakukan kepada pasien dalam rangka pemberian pelayanan kesehatan

Lanjutan Dokumen : catatan dokter,dokter gigi dan/atau tenaga kesehatan tertentu,laporan hasil penunjang,catatan observasi dan pengobatan harian dan semua rekaman,baik berupa foto radiologi,gambar pencitraan (imaging) dan rekaman elektro diagnostik

Waters & murphy Merupakan kompendium (iktisar) yang berisi informasi tentang keadaan pasien selama perawatan/selama pemeliharaan kesehatan

Gemala hatta Kumpulan fakta tentang kehidupan seseorang dan riwayat penyakitnya, termasuk keadaan sakit, pengobatan saat ini dan masa lampau yang ditulis pratisi kesehatan dalam upaya mereka memberikan pelayanan kesehatan pada pasien

Pengertian Umum Berkas atau kumpulan catatan, dokumen, hasil perekaman dan informasi tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, diagnosis, riwayat penyakit dan pelayanan kesehatan yang diberikan dengan menyatakan aspek siapa, apa, dimana, mengapa, kapan, dan bagaimana. Yang diberikan kepada pasien selama perawatan atau pengobatan saat ini dan masa lampau baik berupa foto radiologi,gambar pencitraan (imaging) dan rekaman elektro diagnosis yang dibuat oleh Dokter dan tenaga kesehatan tertentu

BAB II Jenis dan isi rekam medis Pasal II Peraturan menteri kesehatan republik indonesia no. 269/menkes/per/iii/2008 rekam medis BAB II Jenis dan isi rekam medis Pasal II Ayat (1) rekam medis harus dibuat secara tertulis,lengkap dan jelas atau secara elektronik. BAB III Tata cara penyelenggaraan Pasal V Ayat (1) setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis Ayat (2) rekam medis sebagaimana dimaksut pada ayat (1) harus dibuat segera dan dilengkapi setelah pasien menerima pelayanan

lanjutan Ayat (3) pembuatan rekam medis sebagaimana dimaksut pada ayat (2) dilaksanakan melalui pencatatan dan pendokumentasian hasil pemeriksaan,pengobatan,tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan pada pasien Ayat(4) setiap catatan kedalam rekam medis harus dibubuhi nama,waktu,dan tanda tangan dokter,dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan secara langsung Ayat (5) dalam hal terjadi kesalahan dalam melakukan pencatatan pada rekam medis dapat dilakukan pembetulan

lanjutan Ayat (6) pembetulan sebagaimana dimaksut pada ayat (5) hanya dapat dilakukan dengan cara pencoretan tanpa menghilangkan catatan yang dibetulkan dan dibubuhi paraf dokter,dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang bersangkutan. Pasal 6 Dokter,dokter gigi dan/atau tenaga kesehatan tertentu bertanggung jawab atas semua catatan dan/atau dokumen yang dibuat pada rekam medis Pasal 7 Sarana pelayanan kesehatan wajib menyediakan fasilitas yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan rekam medis

END THANK YOU