BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN & (EM 370) (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN & PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Dosen: Arus Akbar Silondae, SH., LL.M arusakbar@gmail.com 08558010008 Copyright's: Arus Akbar Silondae
Hukum Ketenagakerjaan HUKUM KETENAGAKERJAAN Hukum Ketenagakerjaan adalah peraturan hukum adalah serangkaian peraturan yang mengatur tenaga kerja pada sebelum, saat, dan sesudah masa kerja Copyright's: Arus Akbar Silondae
Hukum Ketenagakerjaan Sumber Hukum Ketenagakerjaan: Undang-Undang Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Kebiasaan Keputusan Pejabat atau badan pemerintah Traktat Peraturan kerja Perjanjian Kerja Copyright's: Arus Akbar Silondae
Hukum Ketenagakerjaan Para Pihak Dalam Hukum Ketenagakerjaan: Pekerja Pemberi Kerja/Pengusaha Organisasi Pekerja Organisasi Pengusaha Pemerintah Copyright's: Arus Akbar Silondae
Hukum Ketenagakerjaan HUBUNGAN INDUSTRIAL Adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 Copyright's: Arus Akbar Silondae
Hukum Ketenagakerjaan HUBUNGAN KERJA Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Copyright's: Arus Akbar Silondae
Hukum Ketenagakerjaan Perjanjian Kerja Perjanjian Kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja/buruh dengan pemberi kerja atau pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Copyright's: Arus Akbar Silondae
Hukum Ketenagakerjaan Unsur-Unsur Kerja: Adanya work atau pekerjaan Adanya Unsur Pemerintah Adanya Upah Copyright's: Arus Akbar Silondae
Hukum Ketenagakerjaan Bentuk Perjanjian Kerja: Tertulis Lisan Jangka Waktu Perjanjian Kerja: Perjanjian kerja jangka waktu tidak tertentu (PKWTT) Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) Copyright's: Arus Akbar Silondae
Hukum Ketenagakerjaan OUTSOURCING Outsourcing adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja. Copyright's: Arus Akbar Silondae
Hukum Ketenagakerjaan Outsourcing dilakukan dua cara: Perjanjian pemborongan pekerjaan Penyediaan jasa pekerja Copyright's: Arus Akbar Silondae
Hukum Ketenagakerjaan PERLINDUNGAN TENAGA KERJA Kesehatan dan Kesehatan Kerja (K3) Program jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Prlindungan Upah Copyright's: Arus Akbar Silondae
Hukum Ketenagakerjaan Kesehatan dan Kesehatan Kerja (K3) Setiap pekerja/buruh berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional Copyright's: Arus Akbar Silondae
Hukum Ketenagakerjaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa yang dialami leh tenaga kerja berupa kecelekaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia Copyright's: Arus Akbar Silondae
Jenis Program dan Besarnya Iuran Jamsostek No Jenis Program Iuran 1 Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 1,74% dari upah sebulan 2 Jaminan Kematian (JK) 0,30% dari upah sebulan 3 Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) 6% (berkeluarga) (bujang) dari upah sebulan 4 Hamian Hari Tua (JHT) 5,70% dari upah sebulan. (3,70% oleh pengusaha, 2 % oleh pekerja) Copyright's: Arus Akbar Silondae
Hukum Ketenagakerjaan PERSELISIHAN HUBUNGAN NDUSTRIAL adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja, serta perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Copyright's: Arus Akbar Silondae
Hukum Ketenagakerjaan Kategorisasi/Jenis-Jenis Perselishan Hubungan Industrial: 1. Perselisihan hak, 2. Perselisihan kepentingan, 3. Perselisihan pemutusan hubungan kerja, 4. Serta perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Copyright's: Arus Akbar Silondae
Hukum Ketenagakerjaan Mogok Kerja (Strike) Adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan Prinsip Mogok Kerja Hak dasar Akibat gagalnya perundingan Tertib dan damai Copyright's: Arus Akbar Silondae
Hukum Ketenagakerjaan Penutupan Perusahaan (Lock Out) Adalah tindakan pengusaha untuk menolak pekerja seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan Copyright's: Arus Akbar Silondae
Hukum Ketenagakerjaan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial : 1. Bipartit 2. Konsiliasi atau Arbitrase 3. Mediasi 4. Pengadilan Hubungan Industrial Copyright's: Arus Akbar Silondae
Hukum Ketenagakerjaan Pemutusan Hubungan Kerja Adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha Copyright's: Arus Akbar Silondae
Hukum Ketenagakerjaan Jenis-Jenis PHK: PHK demi hukum PHK oleh pengadilan PHK oleh buruh/pekerja PHK oleh pengusaha Copyright's: Arus Akbar Silondae
Hukum Ketenagakerjaan Kewajiban Pesangon Uang pesangon Uang penghargaan masa kerja Ganti kerugian Copyright's: Arus Akbar Silondae
Larangan PHK. Pengusaha dilarang melakukan PHK, jika pekerja: Berhalangan masuk kerja karena sakit, tidak melebihi 12 bulan berturut-turut Memenuhi kewajiban terhadap negara Menjalankan ibadah yang diperintahkan agama Menikah Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayi Mendirikan, menjadi anggota/pengurus , melakukan kegiatan serikat pekerja Mengadukan pengusaha kpd yg berwajib karena melakukan tindak pidana Perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan Cacat akibat kerja Copyright's: Arus Akbar Silondae
SEKIAN Copyright's: Arus Akbar Silondae