BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN &

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Bab.1. HUKUM KETENAGAKERJAAN & HUKUM KERJA
Advertisements

PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
HUKUM KETENAGAKERJAAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
BURUH SEJAHTERA REALITA ATAU ANGAN-ANGAN
BAB IV PERAN PEMERINTAH DAN PENGADILAN HI
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
BAB IV Perjanjian kerja Menurut : Perjanjian kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 angka 14 Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian.
Pemutusan Hubungan Karyawan
UU 13/2003 (ketenagakerjaan)
HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
Bab.3 HUBUNGAN KERJA MK. : K3&HK
MK. ETIKA PROFESI ETIKA BISNIS Smno.tnh.fpub2013.
HUKUM PERJANJIAN/KONTRAK: KONVENSIONAL KE DIGITAL Dosen:
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ABUL YATAMA ACEH
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
UPAH DAN JAMINAN SOSIAL
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XI) PHK.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
HUBUNGAN INDUSTRIAL(IAE40067) Kuliah 1
HUBUNGAN INDUSTRIAL
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
Mogok dan Lock Out (Penutupan Perusahaan)
copyright by Elok Hikmawati
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah IV) Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Bag.1.
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA.
INDUSTRIAL RELATIONS MANAGEMENT
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
Syamsul Bachrie Hukum Perburuhan Syamsul Bachrie
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
MODUL II KEBIJAKAN UPAH & GAJI Upah (UU no. 13 thn 2003)
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
MODUL I PENDAHULUAN & KETENAGAKERJAAN Manajemen Perburuhan
SAP-12 HUMAN RESOURCE MANAGEMENT
Pertemuan 12 Hubungan Industrial
KERANGKA PERJANJIAN KERJA BERSAMA
MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
14 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
P.6 PEMUTUSAN TENAGA KERJA MSDM STIE CIREBON 2017.
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
12 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
Federasi Serikat Buruh
HUBUNGAN KERJA.
Industrial Relations (Hubungan Industrial)
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
copyright by Elok Hikmawati
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
HUBUNGAN KERJA DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
“ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN” UU. No. 13 Tahun 2003
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
Transcript presentasi:

BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN & (EM 370) (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN & PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Dosen: Arus Akbar Silondae, SH., LL.M arusakbar@gmail.com 08558010008 Copyright's: Arus Akbar Silondae

Hukum Ketenagakerjaan HUKUM KETENAGAKERJAAN Hukum Ketenagakerjaan adalah peraturan hukum adalah serangkaian peraturan yang mengatur tenaga kerja pada sebelum, saat, dan sesudah masa kerja Copyright's: Arus Akbar Silondae

Hukum Ketenagakerjaan Sumber Hukum Ketenagakerjaan: Undang-Undang Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Kebiasaan Keputusan Pejabat atau badan pemerintah Traktat Peraturan kerja Perjanjian Kerja Copyright's: Arus Akbar Silondae

Hukum Ketenagakerjaan Para Pihak Dalam Hukum Ketenagakerjaan: Pekerja Pemberi Kerja/Pengusaha Organisasi Pekerja Organisasi Pengusaha Pemerintah Copyright's: Arus Akbar Silondae

Hukum Ketenagakerjaan HUBUNGAN INDUSTRIAL Adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 Copyright's: Arus Akbar Silondae

Hukum Ketenagakerjaan HUBUNGAN KERJA Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Copyright's: Arus Akbar Silondae

Hukum Ketenagakerjaan Perjanjian Kerja Perjanjian Kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja/buruh dengan pemberi kerja atau pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Copyright's: Arus Akbar Silondae

Hukum Ketenagakerjaan Unsur-Unsur Kerja: Adanya work atau pekerjaan Adanya Unsur Pemerintah Adanya Upah Copyright's: Arus Akbar Silondae

Hukum Ketenagakerjaan Bentuk Perjanjian Kerja: Tertulis Lisan Jangka Waktu Perjanjian Kerja: Perjanjian kerja jangka waktu tidak tertentu (PKWTT) Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) Copyright's: Arus Akbar Silondae

Hukum Ketenagakerjaan OUTSOURCING Outsourcing adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja. Copyright's: Arus Akbar Silondae

Hukum Ketenagakerjaan Outsourcing dilakukan dua cara: Perjanjian pemborongan pekerjaan Penyediaan jasa pekerja Copyright's: Arus Akbar Silondae

Hukum Ketenagakerjaan PERLINDUNGAN TENAGA KERJA Kesehatan dan Kesehatan Kerja (K3) Program jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Prlindungan Upah Copyright's: Arus Akbar Silondae

Hukum Ketenagakerjaan Kesehatan dan Kesehatan Kerja (K3) Setiap pekerja/buruh berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional Copyright's: Arus Akbar Silondae

Hukum Ketenagakerjaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa yang dialami leh tenaga kerja berupa kecelekaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia Copyright's: Arus Akbar Silondae

Jenis Program dan Besarnya Iuran Jamsostek No Jenis Program Iuran 1 Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 1,74% dari upah sebulan 2 Jaminan Kematian (JK) 0,30% dari upah sebulan 3 Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) 6% (berkeluarga) (bujang) dari upah sebulan 4 Hamian Hari Tua (JHT) 5,70% dari upah sebulan. (3,70% oleh pengusaha, 2 % oleh pekerja) Copyright's: Arus Akbar Silondae

Hukum Ketenagakerjaan PERSELISIHAN HUBUNGAN NDUSTRIAL adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja, serta perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Copyright's: Arus Akbar Silondae

Hukum Ketenagakerjaan Kategorisasi/Jenis-Jenis Perselishan Hubungan Industrial: 1. Perselisihan hak, 2. Perselisihan kepentingan, 3. Perselisihan pemutusan hubungan kerja, 4. Serta perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Copyright's: Arus Akbar Silondae

Hukum Ketenagakerjaan Mogok Kerja (Strike) Adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan Prinsip Mogok Kerja Hak dasar Akibat gagalnya perundingan Tertib dan damai Copyright's: Arus Akbar Silondae

Hukum Ketenagakerjaan Penutupan Perusahaan (Lock Out) Adalah tindakan pengusaha untuk menolak pekerja seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan Copyright's: Arus Akbar Silondae

Hukum Ketenagakerjaan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial : 1. Bipartit 2. Konsiliasi atau Arbitrase 3. Mediasi 4. Pengadilan Hubungan Industrial Copyright's: Arus Akbar Silondae

Hukum Ketenagakerjaan Pemutusan Hubungan Kerja Adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha Copyright's: Arus Akbar Silondae

Hukum Ketenagakerjaan Jenis-Jenis PHK: PHK demi hukum PHK oleh pengadilan PHK oleh buruh/pekerja PHK oleh pengusaha Copyright's: Arus Akbar Silondae

Hukum Ketenagakerjaan Kewajiban Pesangon Uang pesangon Uang penghargaan masa kerja Ganti kerugian Copyright's: Arus Akbar Silondae

Larangan PHK. Pengusaha dilarang melakukan PHK, jika pekerja: Berhalangan masuk kerja karena sakit, tidak melebihi 12 bulan berturut-turut Memenuhi kewajiban terhadap negara Menjalankan ibadah yang diperintahkan agama Menikah Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayi Mendirikan, menjadi anggota/pengurus , melakukan kegiatan serikat pekerja Mengadukan pengusaha kpd yg berwajib karena melakukan tindak pidana Perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan Cacat akibat kerja Copyright's: Arus Akbar Silondae

SEKIAN Copyright's: Arus Akbar Silondae