Irdanuraprida Idris, SH, MH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pencatatan Perkawinan
Advertisements

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Kelompok Agama Bagus,Arip,Rio,Hafiz
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
Perkawinan antara orang berbeda agama.
12/18/20141 HUKUM ISLAM TENTANG MUNAKAHAT By: Mista Hadi Permana, S.Ag., M.Pd.I.
RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM PERKAWINAN.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
SIFAT-SIFAT TERPUJI ADIL Pengertian Adil
Munakahat / perkawinan
Monogami, Poligami dan Peceraian
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Oleh: Irdanuraprida Idris, SH, MH
Oleh: Irdanuraprida Idris, SH, MH
HUKUM KELUARGA ( Familierecht)
HUKUM KELUARGA By Ricky Maulana
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
NIKAH SIRRI, POLIGAMI, dan KAWIN KONTRAK
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
Prosedur Pernikahan di Indonesia
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
Hukum keluarga.
HUKUM KELUARGA.
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
HUKUM KELUARGA.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ASAS ASAS HUKUM PERKAWINAN ISLAM
PERNIKAHAN DAN KONTEKSTUALISASINYA DALAM ISLAM
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Prosedur Pencatatan Pernikahan
Hukum keluarga.
Agar Pernikahan Jadi Barokah
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
MUNAKAHAT Disusun oleh: Handy Ryan N ( ) Supriatna ( )
HUKUM PERKAWINAN ISLAM
PROSEDUR PERKAWINAN OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Kartika Melati Putri P E R N I K A H A N.
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
Prosedur Pelaksanaan Perkawinan, Thalak dan Rujuk
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Idil adhar Virly indayani Nabila khairunisa
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
Pernikahan dalam islam
PERNIKAHAN Lanjutan.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
Rachmi Sulistyarini, SH MH
TALAK Secara etimologi kata talak الطلاقbermakna yaitu melepas, mengurai, atau meninggalkan; melepas atau mengurai tali pengikat, baik tali pengikat itu.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
15. Kapankah pemberitahuan kehendak perkawinan itu harus dilakukan menurut undang-undang?Apa tujuan pemberitahuan itu ? Jawab : Menurut ketentuan pasal.
MUNAKAT Standar Kompetensi:
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PERNIKAHAN DAN KONTEKSTUALISASINYA DALAM ISLAM. Pernikahan dalam Islam Pengertian dan Dasar Hukum.  Alquran ( Q.S. Ar-Ruum, 30 :21, An- Nisa’,4 : 3,
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERKAWINAN USIA DINI Karya Tulis Ilmiah Firman, S.Ag.
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
Transcript presentasi:

Irdanuraprida Idris, SH, MH Hukum Perkawinan Irdanuraprida Idris, SH, MH

Terjadinya Perkawinan Dalam Hukum Islam: Lafaz Ijab Lafaz Qabul

Penawaran yang sah dari pihak wali perempuan atau wakilnya I J A B Penawaran yang sah dari pihak wali perempuan atau wakilnya

Q A B U L Penerimaan yang sah dari pihak calon pengantin laki-laki atau wakilnya dengan menyebutkan besarnya mahar (mas kawin) yang diberikan

Kesepakatan para ulama terhadap Rukun & Syarat Nikah Adanya calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan; Calon pengantin itu kedua-duanya sudah dewasa dan berakal (akil baliq); Persetujuan bebas antara calon mempelai tersebut (tidak boleh ada paksaan); Harus ada wali bagi calon pengantin perempuan; Harus ada mahar (mas kawin);

Kesepakatan para ulama terhadap Rukun & Syarat Nikah Harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang adil dan laki-laki Islam Merdeka; Harus ada upacara ijab qabul Sebagai tanda bahwa telah resmi terjadinya aqad Nikah (perkawinan) maka seyogyanya diadakan walimah (pesta pernikahan); Sebagai bukti authentik terjadinya perkawinan, sesuai dengan Q.II: 282 harus diadakan ‘ilanun nikah (pendaftaran nikah), kepada Pejabat Pencatat Nikah

Al Baqarah (Q.II : 282) “Hai orang-orang beriman, apabila kamu bermu’amalah………….. hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. ………….……………………………………….. Dan persaksikkanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka boleh seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang lagi mengingatkannya……………………”

Dasar Hukum Perkawinan di Indonesia Stadblaad 1937 (S. 1937 Nomor 638) jo S. 1937 No.610 dan No. 116 Peraturan Pemerintah No.45 tahun 1957 Undang-undang No. 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk Undang-undang No. 1 1974 tentang Perkawinan

UU No. 1 tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukummasing-masing agamanya dan kepercayaannya itu Tiap-tiap Perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rukun dan Syarat Syarat Umum Syarat Khusus

Memperhatikan hal-hal yang terdapat pada larangan-larangan Perkawinan Syarat Umum Memperhatikan hal-hal yang terdapat pada larangan-larangan Perkawinan

Syarat Khusus Adanya calon pengantin, yakni calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan; Kedua calon pengantin harus Islam (tidak berbeda agama), akil baliq (dewasa dan berakal); Harus ada persetujuan bebas antara kedua calon pengantin;

Syarat Khusus Harus ada Wali Nikah; Harus ada 2 (dua) orang saksi; Bayarlah Mahar (Mas Kawin); Pernyataan Ijab dan Qabul

Wali Nikah Menurut Mazhab As Syafii berdasarkan suatu Hadist Rasul yang diriwayatkan Buchari dan Muslim (As Shahihani) dari Siti Aisyah r.a., Rasul pernah mengatakan bahwa tidak ada Nikah tanpa wali. Bahkan lebih lanjut dari Siti Aisyah r.a. Rasul bersabda, bahwa jika ada seorang wanita yang menikah tanpa izin wali nikahnya maka batal, batal dan batal (hal ini dikatakan berulang-ulang sampai tiga kali) Tetapi menurut Mazhab Imam Abu Hanifah, Wanita dewasa tidak perlu ada wali (janda)

Mahar (Mas Kawin) An Nisaa ayat 4 (Q.IV : 4) Dasarnya adalah: An Nisaa ayat 4 (Q.IV : 4) An Nisaa ayat 24 (Q.IV : 24) An Nisaa ayat 25 (Q.IV : 25)

An Nisaa ayat 4 (Q.IV : 4) Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan Besar kecilnya mas kawin ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu haru dilakukan dengan ikhlas

An Nisaa ayat 24 (Q.IV : 24) “…………. Berikanlah kepada isteri kamu maharnya dengan sempurna, sebagai suatu kewajiban, dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya…………….”

“……………………. Dan berilah mas kawinnya menurut yang patut ……………………” An Nisaa ayat 25 (Q.IV : 25) “……………………. Dan berilah mas kawinnya menurut yang patut ……………………”

Asas atau Prinsip UU Perkawinan Tujuan Perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal Perkawinan adalah sah jiak dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan Undang-undang menganut asas Monogami terbatas Usia yang telah matang (wanita 16 tahun sedangkan Pria 19 tahun)

Asas atau Prinsip UU Perkawinan Baik Perkawinan maupun Perceraian, harus dilakukan secara tercatat Mempersulit Perceraian, yakni harus melalui Keputusan pengadilan; Hak dan kedudukan istri adalah seimbang, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun kehidupan di masyarakat;