NEGARA INDONESIA Indonesia adalah negara HUKUM (RECHTSSTAAT)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
Advertisements

REVIEW PERMENDAGRI 38 Tahun 2007 TENTANG BADAN KERJASAMA DESA BERKAITAN DENGAN BKAD PELESTARIAN ASSET PPK (PNPM-Mandiri Perdesaan) OLEH: NURAHMAN JOKO.
SISTEM HUKUM NASIONAL. SISTEM HUKUM NASIONAL.
Konstitusi dan Rule of Law
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
FUNGSI DAN TUJUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM NEGARA HUKUM
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
SELAMAT DATANG.
Bab III: SISTEM KETATANEGARAAN RI
NEGARA & SISTEM PEMERINTAHAN
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
PENGADILAN PAJAK.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
RULE OF LAW A. Pengertian
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
PENGAWASAN Daly Erni 28 April 2008.
KONFLIK HUKUM M. HAMIDI MASYKUR. PRAKTIK: KONFLIK HUKUM HARAPAN/IDEAL: TIDAK ADANYA KONFLIK HUKUM DALAM SISTEM HUKUM DIATASI DENGAN AZAS HUKUM DALAM SISTEM.
Lanjutan Kuliah HTN ke II
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
SUMBER SUMBER HUKUM.
KONSTITUSI & RULE OF LAW
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
PETA BISNIS PROSES MAHKAMAH AGUNG RI TUGAS FUNGSI
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
Konsep Negara Hukum Demokratis (demokratischer Rechtstaat)
Negara dan Sistem Pemerintahan
DAN PERADILAN NASIONAL
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Negara dan Sistem Pemerintahan
KELOMPOK 1 IMA NUR CHASANAH A HENI PRINGGADINI A MARTIN SUTHA INDRA K. A MYSHELL NURAINI A ENI KOMARIYATUN A
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
PEMBIDANGAN HUKUM.
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Negara dan Sistem Pemerintahan
Negara dan Sistem Pemerintahan
Perundang-undangan di Indonesia
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Masyarakat, Norma dan Hukum
Alasan mengajukan gugatan
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
HUKUM.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
ETIKA PROFESI.
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Transcript presentasi:

NEGARA INDONESIA Indonesia adalah negara HUKUM (RECHTSSTAAT) TIDAK BERDASARKAN KEKUATAN BELAKA (MACHTSTAAT)

SISTEM HUKUM INDONESIA

CIRI NEGARA HUKUM Pengakuan dan perlindungan hak-hak azasi manusia Peradilan yang bebas dan tidak memihak , tidak dipengaruhi oleh kekuasaan / kekuatan lain apapun Legalitas dari tindak negara/pemerintah dalam arti tindakan aparatur negara yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum

SISTEM PENGADILAN Diatur dalam : Undang Undang No. 14 thn 1970 Undang Undang No. 2 thn. 1986 tentang Peradilan Umum Undang Undang No. 14 thn. 1985 tentang Mahkamah Agung

SUSUNAN PENGADILAN PENGADILAN NEGERI (PN) terdapat disetiap Kabupaten 2. PENGADILAN TINGGI (PT) Terdapat disetiap Propinsi MAHKAMAH AGUNG (MA) terdapat di Ibukota Negara

Sistem Hukum Indonesia Sistem secara sederhana dapat diartikan sebagai sekelompok bagian-bagian yang bekerja secara bersama-sama untuk melakukan suatu maksud Hukum sebagai suatu sistem memiliki bagian-bagian yang membentuk tatanan yang utuh

FUNGSI SISTEM HUKUM Untuk sistem kontrol Sebagai sarana penyelesaian konflik (dispute settlement) Untuk memperbaharui masyarakat (sosial engineering)

TIGA UNSUR DALAM SISTEM HUKUM 1. Struktur Substansi Budaya Hukum

UNSUR STRUKTUR Selalu berubah mengikuti perkembangan Contoh lingkungan peradilan Peradilan umum Peradilan agama Peradilan militer Peradilan tata usaha negara Masing-masing peradilan terikat pada yuridiksi sendiri-sendiri

UNSUR SUBSTANSI Norma-norma hukum yang berlaku mengatur bagaimana masyarakat seharus nya bersikap dan berperilaku Substansi hukum dapat ditemukan dalam sumber formal hukum Nilai-2 dlm norma hukum harus berhadapan dengan nilai & sistem nilai yg ada pada individu & masyarakat  menggambarkan suatu budaya hukum

UNSUR BUDAYA HUKUM Budaya hukum identik dengan pengertian kesadaran hukum Kesadaran hukum adalah abstrak Budaya hukum erat kaitannya dengan mental individu Berkaitan dengan 5 masalah pokok : Hidup manusia Karya manusia Kedudukan manusia Hubungan manusia dengan alam Hubungan manusia dengan sesama

NILAI-NILAI DALAM NORMA HUKUM NILAI KEPASTIAN HUKUM NILAI KEADILAN NILAI KEMANFAATAN

UNSUR UNSUR HUKUM Peraturan mengenai tingkat laku manusia dibuat oleh badan hukum yg kompeten bersifat memaksa Mempunyai sanksi Untuk ketertiban masyarakat

CIRI KETERTIBAN Adanya kerjasama Adanya pengendalian terhadap kekerasan Adanya konsistensi Adanya stabilitas Adanya keseragaman Adanya konformitas Tidak ada konflik yang negatif

AZAS PERUNDANGAN

Undang undang tidak berlaku surut 2. AZAS KEDUA 1. AZAS PERTAMA Undang undang tidak berlaku surut 2. AZAS KEDUA Undang undang yang dibuat oleh penguasa lebih tinggi mempunyai keduudkan lebih tinggi peraturan lebih tinggio tidak dapat diubah/dihapus oleh peraturan lebih rendah hal yang wajib diatur oleh peraturan atasan tidak mungkin diatur oleh peraturan rendahan isi peraturan rendahan tidak boleh bertentangan dengan isi peraturan atasan peraturan yang lebih rendah dapat merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan atasan

3. AZAS KETIGA Undang undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang undang yang bersifat umum jika pembuatannya sama 4. AZAS KEEMPAT Undang undang yang berlaku belakangan 5. AZAS KELIMA Undang undang tidak dapat diganggu gugat 6. AZAS KEENAM Undang undang sebagai sarana

HIRARKHI URUTAN PERUNDANGAN Undang Undang 1945 Tap MPR Undang Undang Peraturan Pemerintah /PP Peraturan Pengganti Undang Undang (PERPU) Keputusan Presiden (Keppres) Keputusan Menteri