NEGARA INDONESIA Indonesia adalah negara HUKUM (RECHTSSTAAT) TIDAK BERDASARKAN KEKUATAN BELAKA (MACHTSTAAT)
SISTEM HUKUM INDONESIA
CIRI NEGARA HUKUM Pengakuan dan perlindungan hak-hak azasi manusia Peradilan yang bebas dan tidak memihak , tidak dipengaruhi oleh kekuasaan / kekuatan lain apapun Legalitas dari tindak negara/pemerintah dalam arti tindakan aparatur negara yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum
SISTEM PENGADILAN Diatur dalam : Undang Undang No. 14 thn 1970 Undang Undang No. 2 thn. 1986 tentang Peradilan Umum Undang Undang No. 14 thn. 1985 tentang Mahkamah Agung
SUSUNAN PENGADILAN PENGADILAN NEGERI (PN) terdapat disetiap Kabupaten 2. PENGADILAN TINGGI (PT) Terdapat disetiap Propinsi MAHKAMAH AGUNG (MA) terdapat di Ibukota Negara
Sistem Hukum Indonesia Sistem secara sederhana dapat diartikan sebagai sekelompok bagian-bagian yang bekerja secara bersama-sama untuk melakukan suatu maksud Hukum sebagai suatu sistem memiliki bagian-bagian yang membentuk tatanan yang utuh
FUNGSI SISTEM HUKUM Untuk sistem kontrol Sebagai sarana penyelesaian konflik (dispute settlement) Untuk memperbaharui masyarakat (sosial engineering)
TIGA UNSUR DALAM SISTEM HUKUM 1. Struktur Substansi Budaya Hukum
UNSUR STRUKTUR Selalu berubah mengikuti perkembangan Contoh lingkungan peradilan Peradilan umum Peradilan agama Peradilan militer Peradilan tata usaha negara Masing-masing peradilan terikat pada yuridiksi sendiri-sendiri
UNSUR SUBSTANSI Norma-norma hukum yang berlaku mengatur bagaimana masyarakat seharus nya bersikap dan berperilaku Substansi hukum dapat ditemukan dalam sumber formal hukum Nilai-2 dlm norma hukum harus berhadapan dengan nilai & sistem nilai yg ada pada individu & masyarakat menggambarkan suatu budaya hukum
UNSUR BUDAYA HUKUM Budaya hukum identik dengan pengertian kesadaran hukum Kesadaran hukum adalah abstrak Budaya hukum erat kaitannya dengan mental individu Berkaitan dengan 5 masalah pokok : Hidup manusia Karya manusia Kedudukan manusia Hubungan manusia dengan alam Hubungan manusia dengan sesama
NILAI-NILAI DALAM NORMA HUKUM NILAI KEPASTIAN HUKUM NILAI KEADILAN NILAI KEMANFAATAN
UNSUR UNSUR HUKUM Peraturan mengenai tingkat laku manusia dibuat oleh badan hukum yg kompeten bersifat memaksa Mempunyai sanksi Untuk ketertiban masyarakat
CIRI KETERTIBAN Adanya kerjasama Adanya pengendalian terhadap kekerasan Adanya konsistensi Adanya stabilitas Adanya keseragaman Adanya konformitas Tidak ada konflik yang negatif
AZAS PERUNDANGAN
Undang undang tidak berlaku surut 2. AZAS KEDUA 1. AZAS PERTAMA Undang undang tidak berlaku surut 2. AZAS KEDUA Undang undang yang dibuat oleh penguasa lebih tinggi mempunyai keduudkan lebih tinggi peraturan lebih tinggio tidak dapat diubah/dihapus oleh peraturan lebih rendah hal yang wajib diatur oleh peraturan atasan tidak mungkin diatur oleh peraturan rendahan isi peraturan rendahan tidak boleh bertentangan dengan isi peraturan atasan peraturan yang lebih rendah dapat merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan atasan
3. AZAS KETIGA Undang undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang undang yang bersifat umum jika pembuatannya sama 4. AZAS KEEMPAT Undang undang yang berlaku belakangan 5. AZAS KELIMA Undang undang tidak dapat diganggu gugat 6. AZAS KEENAM Undang undang sebagai sarana
HIRARKHI URUTAN PERUNDANGAN Undang Undang 1945 Tap MPR Undang Undang Peraturan Pemerintah /PP Peraturan Pengganti Undang Undang (PERPU) Keputusan Presiden (Keppres) Keputusan Menteri