Assalamu’alaikum Wr.Wb

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
PERTEMUAN 3 DEFINISI KURIKULUM. SS eperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman.
DELAPAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
Materi Sosialisasi SPM Kepada Kepala TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
PEMANFAATAN HASIL ANALISIS KONTEKS
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
Kementerian Pendidikan Nasional Ditjen Manajemen Dikdasmen
PENGELOLAAN KURIKULUM
KURIKULUM DALAM KONTEKS STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Standar dan Mutu Pendidikan Sekolah Menengah
“PENTINGNYA SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN”
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Materi Sesi Kelompok 6 Panduan Menerapkan dan Melaksanakan Penjaminan Mutu Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Peranan pendidikan Fungsi Pendidikan Tujuan Pendidikan
MANAJEMEN PELAKSANAAN KBK
STANDARISASI PENDIDIKAN
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
PENGENALAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PADA MADRASAH
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) JAWA TIMUR
PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK
MATERI PELATIHAN Panduan Peningkatan dan Penjaminan Mutu Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai Dasar Pelaksanaan Perbaikan Mutu Berkelanjutan.
TERWUJUDNYA PENDIDIKAN YANG UNGGUL, KREATIF DAN RELIGIUS
Oleh : Drs. H. JAMUN EFENDI,M.Pd.i
TELAAH KURIKULUM FISIKA 1
BIO DATA NARASUMBER Nama : Drs. H. DAH SAEPULLAH, M.M.Pd.
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
SOSIALISASI INSTRUMEN BUKU TEKS PELAJARAN TIK. SOSIALISASI INSTRUMEN BUKU TEKS PELAJARAN TIK.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL
STRATEGI BELAJAR MENGAJAR
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
UU SISDIKNAS NO 20 TH 2003 BAB IX STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Pasal 35 (1) dan (2):
PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS BAGI ABK
PELAKSANAAN DALAM PENGELOLAAN PEMENUHAN SNP
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
TERHADAP SMP MENUJU SNP
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
TANTANGAN PENDIDIKAN, & SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Standar Nasional Pendidikan
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
IMPLIKASI PP 19/2005 TERHADAP PENGEMBANGAN KURIKULUM
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Kebijakan Pemerintah DALAM Pengembangan Perpustakaan Sekolah
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN MADRASAH DAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH UMUM DI JAWA BARAT

Assalamu’alaikum Wr.Wb

PERMASALAHAN PENDIDIKAN PADA MADRASAH Sarana prasarana yang belum memadai Keterbatasan daya tampung Masih banyaknya siswa kurang mampu Kekurangan tenaga guru Pemerataan Pendidikan PERMASALAHAN PENDIDIKAN PADA MADRASAH Efisiensi Pendidikan Kualitas Pendidikan Mutu SDM pengelola pendidikan masih rendah Keterbatasan anggaran Proses pembelajaran yang konvensional - Kinerja dan kesejahteraan guru belum optimal - Latar belakang guru tidak sesuai dengan tugas mengajar - Jumlah dan kualitas buku di sekolah belum memadai - Belum terintegrasinya PAI pada bidang studi umum

VISI PENDIDIKAN PADA MADRASAH DAN PAI TERWUJUDNYA PESERTA DIDIK / MANUSIA YANG BERIMAN DAN BERTAQWA, BERAKHLAK MULIA, BERILMU, TERAMPIL, DAN MAMPU HIDUP BERMASYARAKAT

VISI PENDIDIKAN PADA MADRASAH DAN PAI PADA SEKOLAH UMUM MISI Meningkatkan daya guna dan hasil guna pend pada madrasah dan PAI Kurikulum madrasah yang berciri khas islam dan PAI pada sekum yang mengacu pada kompetensi dasar Peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya pendidikan Penguatan lembaga madrasah menuju terciptanya lembaga pendidikan yang islami berkualitas populis dan mandiri Penguatan ciri khas agama islam dalam pendidikan di madrasah Meningkatkan ketaatan siswa dalam mengamalkan ajaran agama TERWUJUDNYA PESERTA DIDIK / MANUSIA YANG BERIMAN DAN BERTAQWA, BERAKHLAK MULIA, BERILMU, TERAMPIL, DAN MAMPU HIDUP BERMASYARAKAT Mengembangkan madrasah yang populis, islami, berkualitas dan Mandiri.

Populis yaitu madrasah yang selalu di cintai oleh masyarakat karena madrasah tumbuh dari masyarakat dan di kembang kan oleh masyarakat Islami yaitu masyarakat yang berciri khas agama islam dalam suatu lingkungan yang kondusif yang mampu menciptakan anak bangsa menjadi seorang muslim yang beriman dan bertakwa pada allah SWT serta berakhlah mulia Berkualitas yaitu madrasah yang mampu mencetak anak bangas sebagai seorang muslim yang memiliki kemampuan dan keteramiplan yang cukup dalam menghadapi tantangan zaman Mandiri yaitu madrasah yang mampu mengelola dan mengembangkan madrasah itu sendiri tanpa menggantungkan pada yang lain.

Standar Nasional Pendidikan ( SNP ) PP RI NO 19 Tahun 2005 Adalah kriteria minimal tentang sisten pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara kesatuan Republik Indinesia ( pasal 1 ) Untuk menjamin dan pengendalian mutu pendidikan ( pasal 2 ) Dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan ( Pasal 3 )

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Standar harus dikembangkan dengan memperhatikan aspek daya saing (competitiveness) di satu sisi dan ketercapaian (achievable) di sisi lain Standar bersifat minimum criterion yang ditingkatkan secara berkala (dinamis) Standar tidak selalu harus diartikan penyeragaman (mono standard), tetapi penyatuan kerangka dalam diversifikasi (mutli-standard).

MENGAPA BERBASIS STANDAR? (1) Memberikan arah yang jelas bagi pengelola pendidikan tentang TARGET yang harus dicapai di setiap lembaga pendidikan Pengelola pendidikan mempunyai kebebasan untuk menentukan strategi implementasi kurikulum dan proses pendidikan dalam rangka mencapai standar nasional pendidikan Quality Assessment for Quality Education

MENGAPA BERBASIS STANDAR? (2) Standar menjadi acuan seberapa baik hasil pendidikan yang diinginkan sesuai dg kondisi yang ada ( Standard is how good is good) Standar mendorong semua pihak untuk melakukan usaha secara terencana dan sistematis untuk mencapainya (Standards are created because they improve the activity of life)

GARIS LOGIKA STANDAR STANDAR MASUKAN STANDAR PROSES STANDAR HASIL ISI TENAGA PENDIDIK & KEPENDIDIKAN SARANA & PRASARANA PEMBIAYAAN STANDAR MASUKAN PROSES PENDIDIKAN PENGELOLAAN PENILAIAN STANDAR PROSES KOMPETENSI LULUSAN PENILAIAN STANDAR HASIL = GARIS LOGIKA KAUSAL = GARIS LOGIKA STANDAR

FUNGSI DAN TUJUAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

LINGKUP DAN TUJUAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005

Standar Isi (Kurikulum) Standar Proses Standar Kompetensi Lulusan Standar Pendidik & Tenaga Kependidikan 8 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Standar Sarana & Prasarana Standar Pengelolaan Standar Penilaian Standar Pembiayaan

Tujuan : Menjamin Mutu Pendidikan Nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. (pasal 4)

KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM ( STANDAR ISI ) Mata pelajaran Agama dan Akhlak Mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian Mata pelajaran IPTEK Mata pelajaran estetika Mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan ( pasal 6 ayat 1 )

STANDAR PROSES Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran,penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien ( pasal 19 ayat 1 )

STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan Digunakan sebagai pedoman penilaian Betujuan untuk meletakan/meningkatkan dasr kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut

STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan Digunakan sebagai pedoman penilaian Betujuan untuk meletakan/meningkatkan dasr kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut

STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Pendidikan harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pembelajaran Kompetensi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi seorang pendidik Kompetensi pembelajaran meliputi : Kompetensi pedagonik Kompetensi kepribadian Kompetensi profesional Kompetensi sosial ( pasal 28 ayat 1, 2 dan 3 )

STANDAR SARANA DAN PRASARANA Setiap tahun pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi : parabot, peralatan dan media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya Setap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana, meliputi : lahan, ruang kelas, R.pimpinan R.pendidik,R tata Usaha, R.perpustakaan, R.laboratorium,kantin,tempat olah raga dan tempat beribadah. ( pasal 42 ayat 1 dan 2 )

STANDAR PENGELOLAAN Pengelolaan satuan pendidikan [ada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah ( kemandirian, kemitraan,partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas ) Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi ( pasal 49 ayat 1 dan 2 )

STANDAR PEMBIAYAAN Pembiyaan pendidikan terdiri dari atas : (a)biaya investasi,(b)biaya oprasional,(c)biaya operasi Biaya investasi meliputi : (a)biaya penyediaan sarana dan prasarana ,(b)biaya pengembangan SDM, dan (c)dan modal kerja tetap Biaya personal adalah biaya yang harus di keluarkan peserta didik untuk dapat mengikuti proses pembelajaran Biaya operasi meliputi gaji,bahan/peralatan habis pakai dan biaya tak langsung ( listrik,jasa telekomunikasi,pemeliharaan,transportasi,konsumsi,pajak,asuransi dll ). Pasal 62 ayat 1, 2, 3

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN Penilaian pendidikan terdiri dari : Penilaian hasil belajar oleh pendidikan Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan Penilaian hasil belajar oleh pemerintah (pasal 63 ayat 1 )

PROGRAM KERJA TAHUN 2006 BIDANG KURIKULUM Orientasi Konsep pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi. Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi. Pengembangan Mata Pelajaran Agama yang mengacu kepada Kurikulum Berbasis Kompetensi. Standaritas Metodologi Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi untuk madrasah dan sekolah.

BIDANG SARANA Pengadaan dan Penggandaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Madrasah dan PAI Sekolah Umum. Pemberiaan Bantua Imbal Swadaya untuk Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA). Pengadaan sarana program keterampilan, khususnya pada MA. Pengembangan Standarisasi Sarana dan Prasarana

BIDANG KETENAGAAN DAN KESISWAAN Melanjutkan upaya Peningkatan kuantitas guru madrasah melalui guru kontrak dan PNS. Melanjutkan upaya Pembinaan dan Pemberdayaan Organisasi Siswa (madrasah dan sekolah umum). Melanjutkan upaya Pengembangan dan Bantuan Oprasional Organisasi Mandiri Tenaga Kependidikan an Kesiswaan (KKG, MGMP, KKM, OSIS). Melanjutkan upaya Pemberdayaan Organisasi Siswa dan Kesiswaan (seperti pesantren kilat). Melanjutkan upaya penambahan jumlah beasiswa Pengembangan standarisasi kompetensi tenaga kependidikan

BIDANG KELEMBAGAAN DAN KETATALAKSANAAN Pengembangan Regulasi Penyelenggaraan Madrasah dan PAI pada Sekolah Umum termasuk PP di bidang Pendidikan. Pelaksanaan dan Pengembangan Akreditasi Madrasah. Penguatan Manajemen Madrasah dan PAI pada Sekolah Umum. Penyempurnaan standar pelayanan minimal penyelenggaraan madrasah dan pendidikan agama Islam pada sekolah umum Pengembangan Fungsi MDC di Kanwil dan PSBB di Madrasah Model Pemberdayaan Organisasi Ketatalaksanaan Madrasah dan PAI pada Sekolah Umum Pengembangan Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah Umum

BIDANG EVALUASI DAN SUPERVISI Bantuan Penyelenggaraan UAN / UAS. Sosialisasi Supervisi bagi Pengawas Pendais Bantuan Operasional Pengawas Pendais. (Biaya Perjalanan Dinas, Bantuan Oprasional untuk Pokjawas dan lain-lain). Bantuan Beasiswa untuk Pengawas Berprestasi. Pengembangan Standar Supervisi dan evaluasi Pendidikan Agama di Madrasah dan Sekolah Umum.

PERBAIKAN PENDIDIKAN MADRASAH Perbaikan manajemen pendidikan madrasah. Akreditasi (paradigma baru). Penetapan standar mutu tenaga pendidikan. Penyusunan kurikulum yang menonjolkan keunggulan spesifik. Penentuan kompetensi siswa. Penyediaan bengkel-bengkel keterampilan (seperti agrikultur, tata boga, tata busana, dan otomotif). Metode dan sarana pembelajaran yang menempatkan siswa sebaga subjek (student centered). Pengadaan buku teks. Regulasi pendirian madrasah.

JUMLAH MADRASAH DI JAWA BARAT Education Management Information System - Bagian Data dan Informasi Pendidikan

JUMLAH SISWA MADRASAH DI JAWA BARAT Education Management Information System - Bagian Data dan Informasi Pendidikan

JUMLAH TENAGA PENGAJAR Education Management Information System - Bagian Data dan Informasi Pendidikan

Kualifikasi Guru Madrasah Education Management Information System - Bagian Data dan Informasi Pendidikan

Kelulusan Madrasah Tahun Pelajaran 2004/2005 No. JENJANG PESERTA LULUS % TIDAK LULUS 1 M I 65.879 100 2 M T s 105.867 101.95 96,30 3.916 3,7 3 M A :   - Program IPA 6.518 6.113 93,79 405 6,72 - Program IPS 21.072 19.328 91,72 1.744 8,28 - Program Bahasa 903 851 94,24 52 5,76 Total 28.493 26.292 96,28 2.201 7,72 * Data dari Pusat Penilaian Depdiknas

MATRIK INDIKATOR KEBERHASILAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PENYLENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH BERDASARKAN PP NO. 19 TAHUN 2005 No. KOMPONEN INDIKATOR KETERCAPAIAN MINIMAL P *) PR K M 1 Kurikukulum 1.Ketersediaan Kurikulum Nasional Ada V Keterangan : *) Kewenangan 2. Tersebarnya Kuri kulum Lokal P : Pemerintah Pusat 3. Keterlaksanaan Kur ikulum Nasional Sesuai PR : Pemerintah Provinsi 4. Keterlaksanaan Ku rikulum Lokal K : Pemerintah Kab/Kota 5. Prosentase Daya se rap Kur.Nasional 75 % M : Madrasah 6. Prosentase daya se rap Kur. Lokal 80 %

Lanjutan No. KOMPONEN INDIKATOR KETERCAPAIAN MINIMAL P *) PR K M 2 Peserta Didik 1. Angka Partisipasi Kasar (APK) Meningkat V 2. Angka Partisipasi Murni (APM) 3. Angka Pendaftaran Siswa 4. Angka Putus Sekolah Menurun 5. Angka Mengulang 6. Kelangsungan Bela jar Siswa 7. Prosentase Kelulu san 90 %

Lanjutan No. KOMPONEN INDIKATOR KETERCAPAIAN MINIMAL P *) PR K M 3 Ketenagaan 1. Kinerja Kepala Madrasah Baik V 2. Prosentase Guru Berkualitas 75 % 3. Prosentase Guru Berkeahlian 4. Rasio Guru dengan Siswa 1:20

Lanjutan No. KOMPONEN INDIKATOR KETERCAPAIAN MINIMAL P *) PR K M 4 Sarana/Prasarana 1.Lahan Cukup V 2. Bangunan Lenngkap 3. Perpustakaan Mad. Ada 4. Alat & Media Pendd Lengkap 5. Perabot 6. Sarana Olah Raga 7. Sarana Keagamaan 8. Aula Serbaguna

Lanjutan No. KOMPONEN INDIKATOR KETERCAPAIAN MINIMAL P *) PR K M 5 Organisasi 1. Struktur Organisasi Ada V 2. Personalia 3. Uraian Tugas 4. Mekanisme Kerja Baik/Lancar 6 Pembiayaan 1. Anggaran Pemerintah 2. Anggaran Swadaya 3. Komponen yang dibiayai Seluruhnya

Lanjutan No. KOMPONEN INDIKATOR KETERCAPAIAN MINIMAL P *) PR K M 7 Manajemen Madrasah 1. Pemahaman Visi, Misi Madrasah Baik V 2. Tingkat Kehadiran Guru 90 % 3. Tingkat Kehadiran tenaga Administrasi 4. Tingkat Kehadiram Tenaga Kependd. 5. Tingkat Kehadiran Siswa 6. Tertib Administrasi Lengkap 7. Kinerja Madrasah

Lanjutan No. KOMPONEN INDIKATOR KETERCAPAIAN MINIMAL P *) PR K M 8 Peranserta Masyarakat 1. Dukungan & Peran serta Masyarakat/ Komite Madr./BP3 Ada V 2. Perhatian Orang Tua 3. Peranserta Tokoh 4. Peranserta Dunia Usaha

WASSALAMU’ALAIKUM Wr. Wb TERIMA KASIH