KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
AMAR, IMPLIKASI, DAN SOLUSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR /PUU-VII/2009 Dibacakan: 31 Maret 2010 Kementerian Pendidikan Nasional April.
Bismillahirrohmaanirrohiem
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN GUBERNUR DIY NO 14 TAHUN DINAS DIKPORA PROV. DIY.
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
KEBIJAKAN DIREKTORAT PEMBINAAN SMP
UNDANG-UNDANG NO. 33/2004 TENTANG0
MEKANISME PEMBAYARAN PAJAK PADA PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2014
SOSIALISASI PELAPORAN B S TAHUN 2014 Permendikbud Nomor 101/2013.
DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS IDENTIFIKASI MASALAH PENDIDIKAN DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN DAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PENDIDIKAN KEMENTERIAN.
STANDAR PELAYANAN MINIMAL Setda Propinsi Jawa Tengah
RENCANA PROGRAM PERFILMAN Bidang Tradisi, Seni dan Film
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
Guru Pembimbing : Bu Susilawati S . Pd
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
PERANAN DAN KEDUDUKAN DINAS KESEHATAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS KESEHATAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA.
Penyelenggara perguruan Tinggi Swasta Dalam Sistim Pendidikan Nasional
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Oleh: Prof. Slamet PH, MA, MEd, MA, MLHR, Ph.D
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
RENCANA PEMBANGUNAN PERUMAHAN RUMAH SEJAHTERA FLPP
Pentingnya Daerah dalam Bingkai NKRI
Direktorat Pendidik & Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta
Oleh : Indah Dwi Qurbani, SH, MH
Pendidikan Kewarganegaraan
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
KARAKTERISTIK PTN BADAN HUKUM
PENGELOLAAN KURIKULUM
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
Prof. Suyanto, Ph.D Dirjen Mandikdasmen
Hubungan Antar Pemerintahan
RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA SEKOLAH (RAPBS)
1. Latar Belakang-1 1UU Sisdiknas No.20 Thn 2003 (Pasal 34 ) Setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar Pemerintah dan.
Mutu pendidikan berumuara pada tujuan pendidikan. Tujuan Pendidikan : Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertagwa.
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL
Peran BPJS dan DJSN dalam SJSN
UNDANG – UNDANG NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
BPSDMPK-PMP KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA JAKARTA, 2012.
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERFILMAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
PENGENDALIAN KEUANGAN SEKOLAH MELALUI PENYUSUNAN APBS
Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Disampaikan pada acara :
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
KEBIJAKAN BOS TA 2016 DAN MEKANISME PENYALURAN BOS 2016
PENGEMBANGAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL
SBI Satuan pendidikan bertaraf internasional merupakan satuan pendidikan yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar.
BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016
PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) UNTUK PENDIDIKAN GRATIS DALAM RANGKA WAJAR 9 TAHUN YANG BERMUTU TAHUN 2009.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Balai Bahasa Jawa Timur, Badan Pengembangan dan
Tata Kelola Pemerintahan Desa
PERAN PENGENDALIAN INTERNAL DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN SEKOLAH
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009 DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009 1

LANDASAN KEBIJAKAN UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UU RI No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah UU BHP No. 9 tahun 2009 PP RI No 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahanan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota PP RI No 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar PP RI No 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan 2

UU SISDIKNAS No 20 TAHUN 2003 (Pasal 34) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. 3

TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMDA TERKAIT PENGELOLAAN PROGRAM WAJAR Pemerintah menetapkan kebijakan nasional pelaksanaan program wajib belajar Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya berkewajiban menyelenggarakan program wajib belajar berdasarkan kebijakan nasional Pemerintah daerah dapat mengatur lebih lanjut pelaksanaan program wajib belajar, sesuai dengan kondisi daerah masing‐masing melalui Peraturan Daerah 4

TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMDA TERHADAP PENGAWASAN PROGRAM WAJAR Pemerintah melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan program wajib belajar secara nasional. Pemerintah daerah melaksanakan pengawasan penyelenggaraan program wajib belajar pada satuan pendidikan di daerah masing‐masing. Pengawasan sebagaimana dimaksud meliputi pengarahan, bimbingan, dan pemberian sanksi 5

HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT TERHADAP PROGRAM WAJAR Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program wajib belajar; serta mendapat data dan informasi tentang penyelenggaraan program wajib belajar. Masyarakat berkewajiban mendukung penyelenggaraan program wajib belajar. 6

KEWAJIBAN DAN WEWENANG PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH SERTA HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT TERHADAP PENDANAAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR 7

PP No 48 TAHN 2008 (Pasal 2) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Masyarakat sebagaimana dimaksud meliputi penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; peserta didik, orang tua atau wali peserta didik; dan pihak lain yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan 8

TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMDA TERHADAP PENDANAAN PENDIDIKAN Menyediakan dana untuk biaya investasi lahan, sarana dan prasarana selain lahan dan biaya operasi pada satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar,yang diselenggarakan oleh Pemerintah/Pemda sampai terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan Pendanaan tambahan yang diperlukan untuk pemenuhan rencana pengembangan satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah/Pemda menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal dapat bersumber dari Pemerintah; pemda; masyarakat; bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau sumber lain yang sah 9

TANGGUNG JAWAB PESERTA DIDIK/ORANG TUA TERHADAP PENDANAAN PENDIDIKAN Biaya pribadi peserta didik, misalnya uang saku/uang jajan, buku tulis dan alat-alat tulis, dls. Pendanaan sebagian biaya investasi pendidikan dan/atau sebagian biaya operasional pendidikan tambahan yang diperlukan untuk pengembangan sekolah menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal. 10

Kebijakan BOS Tahun 2009 Biaya satuan BOS, termasuk BOS Buku, per siswa/tahun mulai Januari 2009 naik secara signifikan menjadi: SD di kota Rp400 ribu, SD di kabupaten Rp397 ribu, SMP di kota Rp575 ribu, dan SMP di kabupaten Rp 570 ribu. 2. Dengan kenaikan kesejahteraan guru PNS dan kenaikan BOS sejak Januari 2009, semua SD dan SMP negeri harus membebaskan siswa dari biaya operasional sekolah, kecuali RSBI dan SBI. 11

Kebijakan BOS Tahun 2009 (Lanjutan) Pemda wajib mengendalikan pungutan biaya operasional di SD dan SMP swasta sehingga siswa miskin bebas dari pungutan tersebut dan tidak ada pungutan berlebihan kepada siswa mampu. Pemda wajib menyosialisasikan dan melaksanakan kebijakan BOS tahun 2009 serta menyanksi pihak yang melanggarnya. Pemda wajib memenuhi kekurangan biaya operasional dari APBD bila BOS dari Depdiknas belum mencukupi. 12

BOS tidak menghalangi peserta didik, orang tua, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah   13

TERIMA KASIH 14