SAP HUKUM PERDATA PENGANTAR HK PERDATA Pengertian dan Ruang lingkup hk perdata Hk perdata dalam arti luas dan sempit Hk perdata material dan Hk. Perdata formil
HUKUM PERDATA DI INDONESIA I. SISTEM HK PERDATA DI INDONESIA ASAS-ASAS HK PERDATA SEJARAH DAN SISTEMATIKA KUHPERDT/BW DI INDONESIA BUKU I TENTANG ORANG/ Van personnen 1.pengertian dan wujud subyek hukum 2.wujud subyek hukum 3. nama, kewarganegaraan, domisili
II. Kewenangan berhak dan kecakapan berbuat 1.pengertian kewenangan berhak 2.pasal 2 KUHPerdata 3. pengertian kecakapan berhak 3. akibat hukum ketidakwenangan berhak dan ketidakcakapan berhak 4.handlichting 5. curatele, perwalian.
Badan hukum 1. pengertian badan hukum 2. hakikat badan hukum 3. kedudukan badan hukum 4.pengertian domisili 5. catatan sipil
Buku II tentang Benda/ Van zaken 1. pengantar hukum benda 2. macam-macam benda 3. Buku II setelah UU No. 5 tahun 1960 4. sistem hukum benda 5. perbedaan sistem hukum benda dengan hukum perikatan 6. sepuluh asas hukum benda
Hak kebendaan: 1. oengertian hak kebendaan 2. ciri-ciri hak kebendaan 3. hak kebendaan yang memberi kesenangan dan hak kebendaan yang memberi jaminan 4. cara memperoleh hak kebendaan 5. cara memperalihkan hak kebendaan
Privilegie, hak retentie Hak gadai, hak tanggungan, hipotik dan jaminan fidusia
Buku III tentang perikatan Van verbintenissen Pengertian perikatan, perjanjian sumber-sumber perikatan Pengertian perjanjian Jenis-jenis perikatan Syarat sahnya perikatan Hapusnya perikatan
PENGERTIAN HK PERDATA SUBEKTI—hk. Pdt dlm arti luas—semua hk privat materiil, yaitu segala hukum pokok yg mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Sri Sudewi– hk yg mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yg satu dg warga negara perseorangan yg lain.
Pengertian hukum Van Apeldorn—hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yg bergolak terus menerus dalam keadaan bentur membentur tanpa hentinya dengan gelaja lainnya. Grotius—peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan Mochtar Kusumaatmadja—keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban yang meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.
hukum Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib Peraturan itu bersifat memaksa Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut secara tegas.
Ciri-ciri hukum Ada perintah dan larangan Perintah dan larangan harus ditaati oleh setiap orang
Pembagian hukum Menurut sumbernya: 1. hukum UU 2. kebiasaan. 3. traktat 4.Yurisprudensi Menurut bentuknya: 1. hukum tertulis 2. hukum tidka tertulis Menuurt tempat berlakunya: 1. hukum nasional 2. hukum internasional 3. hukum asing 4. hukum gereja
Menurut waktu berlakunya: 1. ius constitutum 2. ius constituendum 3. hukum alam—hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
Menurut cara mempertahankan dan fungsinya: 1. hukum materiil 2. hukum formil Menurut sifatnya atau daya kerjanya: 1. hukum memaksa (dwingend recht) 2. hukum mengatur/menambah (aanvulend recht) Menurut isinya: 1. hukum publik 2. hukum privat
Menurut wiryono prodjodikoro Hk perdata—suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain tentang hak dan kewajiban. Sudikno mertokusumo—hukum antarperorangan yg mengatur hak dan kewajiban perorangan yg satu terhadap yg lain dalam hubungan keluarga dan pergaulan masyarakat.
KESIMPULAN HUKUM PERDATA—hukum yg mengatur hubungan hukum antara orang/badan hukum yg satu dengan orang/badan hukum yg lain dalam masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum perdata yg mengatur dan menentukan agar dalam pergaulan masyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban sesamanya, sehingga kepentingan tiap-tiap orang dapat terjamin dan terpelihara dengan sebaik-baiknya.
PERBEDAAN HUKUM PERDATA/PRIVAT DENGAN HK. PIDANA/PUBLIK A. hk publik salah satu pihak penguasa sedang hk perdata kedua belah pihak adalah perseorangan tanpa menutup kemungkinan salah satu pihak penguasa. Hk.publik sifatnya memaksa/dwingent recht—hk perdata melengkapi/aanvulend recht meskipun ada juga yg memaksa. Tujuan hk publik—melindungi kepentingan umum—hk perdata—melindungi kepentingan perseorangan/individu Hk publik—mengatur hubungan hukum antara negara dan individu, hk perdata—mengatur hubungan hukum antar indidvidu
Hukum Perdata dalam arti luas Meliputi semua hukum privat materiil , yaitu segala hukum pokok yg mengatur kepentingan perseorangan. (peraturan yang ada– dalam KUHPerdata, KUHD, serta sejumlah undang-undang tambahan (UU pasar modal, UU tentang PT dsb.) Hk perdata dalam arti sempit—hukum perdata sebagaimana terdapat dalam KUHPerdata. Unsur yang terpenting dalam hukum perdata: 1. norma peraturan 2. sanksi 3. mengikat/dapat dipaksakan
Hukum perdata materiil Adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata itu sendiri, yaitu mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subyek hukum. HUKUM PERDATA FORMIL—menentukan cara bagaimana menuntut pemenuhan hak-hak materiil atau mengatur bagaimana tata cara seseorang menuntut haknya apabila dirugikan orang lain. Hukum perdata formil (hukum acara perdata) mempertahankan hukum perdata materiil, karena hukum perdata formil berfungsi menerapkan hukum perdata metariil apabila ada yang melanggar.
HUKUM PERDATA DI INDONESIA SISTEM HK PERDATA DI INDONESIA BERSIFAT—PLURALISTIS (BERANEKA RAGAM) KARENA MASING-MASING GOLONGAN PENDUDUK MEMPUNYAI HUKUM PERDATA SENDIRI-SENDIRI KECUALI BIDANG TERTENTU YG SUDAH DIUNIFIKASI—MISL. HK PERKAWINAN, HK AGRARIA,
PENGGOLONGAN PENDUDUK BERDASARTKAN PSL. 163 IS DAN PSL PENGGOLONGAN PENDUDUK BERDASARTKAN PSL. 163 IS DAN PSL. 131 IS (INDISCHE STAATSREGELING) 1. GOL EROPA—semua orang Belanda, semua orang Eropa lainnya, semua orang Jepang, semua orang yg berasal dari tempat lain yg dinegaranya tunduk kepada hukum keluarga yg pada pokoknya berdasarkan asas yg sama seperti hk Belanda. 2. Gol. Bumi Putera—rakyat Indonesia asli,--berlaku hukum adatnya—dan memberi kemungkinan kepada golongan Bumi putera secara perseorangan dapat menghapuskan berlakunya hk adat dg jalan menundukan dirinya kepada hk perdata Eropa. Mellaui lembaga Penundukan diri—(Stb 1912 No 12) 3. Gol Timur Asing.—semua orang yg bukan gol. Eropa dan bukan gol. Bumi Putera.
Hukum perdata Indonesia bersifat pluralistis A. tidak sesuai dg isi UUD 45 Pasal 27 (1) Untuk mengatasi hal tersebut, sambil menunggu terciptanya suatu kodifikasi hukum perdata nasional, dg ketentuan Pasal II AP—kuhperdata, KUHD masih tetap berlaku. Sema No. 3 tahun 1963—menjadi dasar hukum bagi hakim dalam hal akan memberlakukan atau tidak suatu pasal atau ketentuan hukum perdata, bila hakim berpendapat pasal tsb. Tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Berdasarkan hal tsb—KUHPerdata—tidak lagi merupakan wetboek tetapi Recht boek.
kesimpulan Secara yuridis formal—kedudukan Kuhperdata/BW tetap sebagai Undang-Undang., sebab BW tidak pernah dicabut dari kedudukannya sebagai UU.
Menurut R. Abdoel Djamali HK Perdata di Indonesia terdiri dari: 1. HK perdata Adat—hukum ini tidak tertulis dan berlaku dalam kehidupan masyarakat adat secara turun temurun serta ditaati. Hk Perdata Eropa—berbentuk tertulis dan berlakunya berdasarkan Pasal II AP. UUD 45.—isinya mengatur hubungan hk/kepentingan orang-orang Eropa dan bukan Eropa yg tunduk pada ketentuan tsb. Hk perdata yg bersifat nasional—merupakan produk nasional—yaitu ketentuan hk yg mengatur tentang kepentingan perorangan yg berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.( UU No; 1/1974 dan UU No.5 /1960)
SEJARAH BERLAKUNYA KUHPERDATA DI INDONESIA A. Terbentuknya KUHPerdata tidak dapat dilepaskan dari terbentuknya KUHperdata/BW Belanda dan Code Civil Perancis. Melalui pengumuman Gubernur Jenderal—Hindia Belanda– tgl 3 desember 1847—dinyatakan bahwa sejak tgl 1 Mei 1848—KUHPerdata berlaku di Hindia Belanda/indonesia. Asas konkordansi—KUHPerdata yg berlaku di Indonesia meneladani KUHPerdata yg berlaku di Belanda (Pasal 131 IS)
SISTEMATIKA KUHPERDATA. Kodifikasi—unsur-unsurnya: 1. meliputi bidang hukum tertentu 2. tersusun secara sistimatis 3. memuat materi yang lengkap 4. penerapannya memberikan penyelesaian tuntas. Sistimatika—susunan yang teratur Sistimatikan KUHPDT meliputi urutan bentuk-bentuk bagian terbesar sampai pada bentuk bagian terkecil yaitu: 1. kitab undang-undang tersusun atas buku-buku 2. tiap-tiap buku tersusun dalam bab-bab 3. tiap bab tersusun atas bagian-bagian 4. tiap bagian tersusun atas pasal-pasal 5. tiap pasal tersusun atas ayat-ayat.
Sistematika menurut KUHPerdata Sistimatika isi KUHPDT meliputi kelompok materi berdasarkan sistim fungsional Sistim fungsional ada 2 macam: 1. menurut pembentuk UU/BW 2. menurut ilmu pengetahuan/doktrin Menurut pembentuk UU/BW sbb: Buku I tentang– orang (Van personen) Buku II tentang Benda—Van Zaken Buku III tentang Perikatan ==Van Verbintenissen Buku IV– tentang bukti dan kedaluwarsa—van bewijs en verjaring
Menurut doktrin 1. tentang orang/personenrecht 2. tentang hukum keluarga/familirecht 3. tentang hukum harta kekayaan/vermogensrecht 4. tentang pewarisan/erfrecht
Di Belanda telah mengadakan rekodifikasi hk perdata, hk dagang sejak tgl 1 januari 1992—nieuw BW (NBW)—disatukan KHUPerdata dan KUHD. Sistimatika NBW menjadi 8 buku: Buku I—hk orang dan hk keluarga (hk harta kekayaan perkawinan) Buku II—badan hukum (aturan umum, persekutuan, perseroan dan pertanggungjawaban terbatas). Buku III—hukum harta kekayaan pada umumnya. Buku IV—hukum waris Buku V—hukum kebendaan Buku VI—bagian umum dari hk perjanjian Buku VII—perjanjian khusus Buku VIII—hukum pengangkutan.
Pembaharuan HK perdata nasional Simposium pembaharuan Hk Perdata nasional oleh BPHN—th 1981 di yogyakarta: A. Bidang hukum keluarga (hk perorangan) B. Bidang hukum waris C. Bidang hukum benda D. Bidang hukum jaminan E. Bidang hukum perikatan (umum) F. Bidang badan hukum G. Bidang perjanjian-perjanjian khusus.
Berlakunya hukum perdata Berlaku artinya—diterima dan dilaksanakan. Berlakunya hukum perdata: 1. ketentuan UU 2. perjanjian yang dibuat para pihak 3. keputusan hakim. Realitas keberlakuan—pelaksanaan kewajiban hukum—yaitu melaksanakan perintah dan menjauhi larangan yang ditetapkan oleh hukum—kewajiban selalu diimbangi dengan hak.
Akibat berlakunya hukum perdata Adanya pelaksanaan, pemenuhan, realisasi kewajiban hukum perdata, ada 3 (tiga) kemungkinan hasilnya yaitu: 1. tercapai tujuan—apabila kedua pihak memenuhi kewajiban dan hak bertimbal balik secara penuh. 2.tidak tercapai tujuan—apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban 3. terjadi keadaan yang bukan tujuan—kerugian akibat perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigedaad)
Asas-asas hukum perdata Pengantar Hukum Benda 1.asas individualitas—dapat menikmati dengan sepenuhnya dan menguasai sebebas-bebasnya (hak eigendom) dan dapat melakukan perbuatan hukum, selain itu juga dapat memiliki hasil, memakai merusak dan memelihara dsb.---batasan asas tsb.: A. hukum tata negara (campur tangan pemerintah terhadap hak milik B.pembatasan dengan ketentuan hukum tetangga C. tidak menyalahgunakan hak dan mengganggu kepentingan orang lain.
2. asas kebebasan berkontrak—setiap orang berhak mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang sudah diatur dalam UU maupun yang belum (pasal 1338 KUHPerdata ayat 3) asal perjanjian tersebut tidak bertentangn dengan UU, ketertiban umum dan kesusilaan (Pasal 1337) 3. asas monogami—pasal 3 ayat 2 UU no. 1 tahun 1974
Perkembangan KUHPerdata di Indonesia Hukum perdata Eropa (code civil des Francis) dikodifikasi tanggal 21 Maret 1804 Tahun 1807—Code Civil des Francis diundangkan dengan nama Code Napoleon Tahun 1811—Code Napoleon berlaku di Belanda KUHPerdata Indonesia berasal dari Hukum Perdata Belanda, “Burgerlijke Wetboek” (BW) dikodifikasi pada tanggal 1 Mei 1848. Seteleh merdeka—KUHPerdata tetap berlaku—Pasal II AP UUD 45 “segala badan negara dan peraturan yang ada masih tetap berlaku selama belum ada peraturan yang baru menurut UUD ini.
Perubahan yang terjadi pada KUHPerdata Indonesia Tahun 1960—UU No. 5 tahun 1960 mencabut ketentuan Buku II KUHPerdata sepanjang mengatur tentang bumi,air, serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya kecuali Hipotik. SEMA No. 3 tahun 1963 ditujukan—kpd semua Ketua PT dan Ketua PN di seluruh Indoensia—bahwa MA menganggap tidak berlaku lagi antara lain pasal-pasal: 1. psl 108 dan 110—wewenang seorang istri untuk melakukan perbuatan hukum dan mengahadap di pengadilan tanoa izin atau bantuan suaminya (tidak ada lagi) Psl 284 ayat 3—pengakuan anak di luar kawin oleh seorang perempuan Indonesia asli—tidak ada Psl 1682—harus ada penghibahan dengan akta notaris. Psl 1579—sewa menyewa pemilik tidak dapat menghentikan penyewaan dengan alasan akan memakai sendiri, kecuali sudah diperjanjikan sebelumnya. Tahun 1974—UU No. 1tahun 1974—mencabut ketentuan pasal 108 tentang kedudukan wanita tidak cakap bertindak.
Buku I tentang Orang (Van personen) Hukum perorangan—subyek hukum—segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban:terdiri dari: 1. orang / natuurlijke person 2. badan hukum / recht person Yang membatasi kewenangan berhak orang sebagai subyek hukum: A. tempat tinggal B. umur C. nama D. perbuatan seseorang E. kedudukan/jabatan F. jenis kelamin, hal tiada ditempat.
Buku I Wujud subyek hukum: 1. orang (natuurlijke persoon) 2. badan hukum (recht persoon) Sebagai pendukung/ pelaksana hak dan kewajiban—berlaku sejak dilahirkan sampai meninggal dunia, pengecualian (pasal 2 KUHPerdata—recht fictie) jika: A. lahir hidup B. ada kepentingan yang menghendaki
Subyek hukum: 1. pendukung hak dan kewajiban ( syahrani) 2. pembawa hak dan kewajiban 3. segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum (sudikno mertokusumo)
Wujud subyek hukum Orang dan badan hukum—kewenangan menyandang hak dan kewajiban—kewenangan menyandang hukum Hal-hal yang membatasi kewenangan hukum: Keadaan, tempat tinggal, umur, status, perbuatan seseorang, kewarganegaraan
Badan hukum Badan hukum—subyek hukum ciptaan manusia pribadi berdasarkan hukum, yang diberi hak dan kewajiban seperti manusia pribadi. Diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban seperti halnya orang Persoon—subyek hak, pendukung hak—orang / naturlijk persoon) yang meliputi juga badan hukum (recht persoon)—atau badan pribadi—purusan kodrat—kedudukan sebagai subyek hukum karena pemberian oleh hukum—atau orang yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum/perkumpulan KUHperdata memandang “perkumpulan” sebagai suatu perjanjian—diaturu dalam Buku III KUHPerdata (pasal 1653 s/d 1665) Pengaturan itu tidak tepat karena badan hukum merupakan badan pribadi, maka diatur dalam Buku I. Badan hukum—suatu badan yang disamping manusia perorangan juga dapat bertindak dalam hukum dan mempunyai hak dan kewajiban, kepentingan-kepentingan hukum terhadap orang lain atau badan lain. Kumpulan dari orang-orang yang bersama-sama mendirikan suatu badan (perhimpunan) dan kumpulan harta kekayaan, yang tersendiri untuk tujuan ttt.
Badan hukum—subyek hukum berarti ia melakukan perbuatan hukum untuk mencapai tujuan ttt. Yang dilakukan oleh para pengurusnya (organ badan hukum) Bila menimbulkan kerugian maka dapat dipertanggungjawabkan (digugat) sebaliknya juga dapat menggugat pihak lawan.
Teori badan hukum Teori fiksi (Von Savigny)—hanya manusia yang menjadi subyek hukum, sedang badan hukum menjadi subyek hukum hanyalah fiksi—yang sebenarnya tidak ada tetapi orang menghidupkannya dalam bayangan.—semata-mata buatan negara, ada subyek hukum tetapi wujudnya tidak nyata namun dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum (melalui wakilnya).
Teori organ (otto van gierke)—organ seperti halnya manusia yg menjelma dalam pergaulan hukum, yg dapat menyatakan kehendak melalui alat-alat/ organ/pengurus, anggota)—jadi badan hukum bukan suatu hak yg abstrak atau ada dalam anggapan /alam pikiran tetaoi suatu realita. Teori harta kekayaan bertujuan----bdn hukum merupakan kekayaan yg bukan merupakan kekayaan perseorangan tetapi terikat tujuan ttt. Bdn hukum mempunyai pengurus, yg berhak dapat berkehendak—ambtelijk vermogen
Teori kekayaan bersama—Planiol dan Molengraaf—apa yg merupakan hak dan kewajiban badan hukum pada hakikatnya juga merupakan hak dan kewajiban para anggota bersama-sama.—makak kekayaan badan hukum merupakan kekayaan bersama-sama (milik seluruh anggota) Teori kenyataan yuridis—Meijers—Paul Scholten—badan hukum merupakan kenyataan/realita/konkrit dan riil yuridis. Hendaknya dalam mempersamakan badan hukum dengan manusia terbatas sampai pada bidang hukum saja.
Teori kekayaan bersama—Planiol dan Molengraaf—apa yg merupakan hak dan kewajiban badan hukum pada hakikatnya juga merupakan hak dan kewajiban para anggota bersama-sama.—makak kekayaan badan hukum merupakan kekayaan bersama-sama (milik seluruh anggota) Teori kenyataan yuridis—Meijers—Paul Scholten—badan hukum merupakan kenyataan/realita/konkrit dan riil yuridis. Hendaknya dalam mempersamakan badan hukum dengan manusia terbatas sampai pada bidang hukum saja.
Nama, kewarganegaraan, domisili Nama—suatu tanda yang diperlukan untuk membedakan orang yang satu dengan orang lain, serta untuk mengetahui apa hak-hak dan kewajiban-kewajibannya. Sebagai tanda diri, identifikasi seseorang sebagai subyek hukum. Untuk mengetahui seseorang itu keturunan siapa—untuk kepentingan warisan (kekeluargaan)—Buku I KUHPerdata, pasal 5a s/d 12.
kewarganegaraan --merupakan satu faktor yang mempengaruhi kewenangan berhak seseorang (pasal 21 (1) UUPA-hanya WNI yang dapat mempunyai hak milik. Berkaitan dengan: Cara memperoleh kewarganegaraan, hapusnya, hak dan kewajiban WN.
Kewengan berhak dan kecakapan berbuat Pasal 1 s/d 3 KUHPerdata—mengatur ttg menikmati dan kehilangan hak-hak keperdataan—hukum perdata mengakui manusia sebagai orang—diakui sebagai subyek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban. Kewenangan untuk menjadi pendukung hak dan kewajiban keperdataan—kewenangan berhak (subyek hukum).
Kewenangan berhak (rechtsbevoegd) Atau kewenangan hukum—kewenangan untuk menyandang hak dan kewajiban. Setiap subyek hukum—umumnya mempunyai hak dan kewajiban, wenang untuk berhak. Tetapi tidak setiap orang wenang berhak, karena dalam hukum sanksi hanya berlaku dan diterapkan pada kewajiban bukan pada hak. Kewenangan berbuat—pada hakekatnya adalah melaksanakan kewajiban, orang yang melalaikan kewajiban dikenakan sanksi, orang yang melalalaikan hak, tidak ada sanksi.
Orang sebagai subyek hukum—mempunyai kewenangan berhak sejak ia lahir, bahkan sejal dalam kandungan (Psl 2 KUHPdt)—berlangsung sampai meninggal dunia. Kewenangan berhak subyek hukum—tidak dapat dihilangkan/ditiadakan oleh sutau hukumnan apapun. (psl 3)—tidak ada suatu hukuman apapun yang dapat mengakibatkan kematian perdata/ kehilangan hak-hak perdata
Hak perdata—hak asasi/hak kodrat melekat pada setiap orang Hak perdata—hak asasi/hak kodrat melekat pada setiap orang.—berupa identitas diri. Hak publik– dapat hilang apabila negara menghendakinya.—diberikan oleh negara.
Kewenangan berbuat Untuk mengetahui apakah seseorang itu wenang berbuat atau tidak, ada beberapa faktor yang membatasi yaitu umur, kesehatan, perilaku. Wenang berbuat ada 2 pengertian: 1. cakap atau mampu berbuat karena memenuhi syarat hukum (bekwaam) 2. kuasa/ berhak berbuat karena diakui oleh hukum walaupun tidak memenuhi syarat hukum (bevoegd)
Kewenangan berhak (bevoegd)—ada pada setiap orang kecuali dalam pasal 330 dan 1330 KUHPdt. Kewenangan berbuat (bekwaam) —orang dewasa yang tidak berkepentingan tidak wenang melakukan perbuatan hukum—menjual rumah bukan miliknya—kecuali dengan kuasa dari si pemilik Kesimpulan—tidak setiap orang dewasa wenang melakukan perbuatan hukum dalam segala hal.
Pendewasaan/ handlichting Suatu pernyataan tentang seorang yang belum mencapai usia dewasa sepenuhnya atau hanya untuk beberapa hal saja dipersamakan dengan seorang yang sudah dewasa Diajukan oleh seorang anak yang sudah mencapai umur 20 tahun kepada presiden, melampirkan surat kelahiran atau alat bukti lain. Keputusan presiden setelah mendapat persetujuan MA Bila permohonan dikabulkan—kedudukan sama dengan orang dewasa.—pasal 35 dan 37 masih harus ijin orang tua dalam hal perkawinan.
Pengampuan (curatele) Keadaan dimana seseorang (curandus) karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak sendiri dalam lalu lintas hukum. Atas dasar keputusan hakim—dimasukan ke dalam golongan orang yang tidak cakap bertindak sendiri (harus melalui curandus) Sifat pribadi: dalam keadaan dungu, sakit gila, pemboros (pasl 433 KUHPerdata)
Pengampuan terjadi dengan keputusan hakim—berdasarkan permohonan. Yang mengajukan permohonan: 1. keluarga sedarah 2. suami terhadap istrinya atau sebaliknya (pasal 434 ayat 3) 3. diri sendiri (pasal 434 ayat 4) 4. kejaksaan (pasal 435)
Akibat hukum pengampuan Orang yang ditaruh dibawah pengampuan (curandus) kedudukannya sama dengan anak di bawah umur (pasal 452 ayat 1)—perbuatan hukumnya harus diwakili curatornya (pasal 499) Perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan curandus dapat dibatalkan melalui curatornya Pengampuan berlangsung terus sampai keputusan hakim mencabutnya atau jika sebab-sebab yang mengakibatkan ditaruh di bawah pengampuan telah hilang. (pasal 460)
Perwalian(voogdij) Pengawasan terhadap seorang anak yang belum dewasa yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut diatur oleh UU. Di bawah perwalian jika: anak sah yang kedua orang tuanya telah dicabut kekuasaannya sebagai orang tua, orang tuanya telah bercerai, anak yang lahir di luar perkawinan.
Macam-macam perwalian Wettelijke voogdij—jika salah satu orang tua meninggal, menurut UU orang tua lainnya dengan sendirinya menjadi wali. Datieve voogdij—wali yang diangkat hakim atas permintaan salah satu pihak. Testamentaire voogdij—perwalian yang ditunjuk berdasarkan surat wasiat. Yang tidak dapat diangkat menjadi wali: orang yang belum dewasa, ditaruh dibawah pengampuan, telah dicabut kekuasaannya.
Seorang wali diwajibkan mengurus harta kekayaan anak yang ada di bawah pengawasannya Bertanggung jawab ttg kerugian-kerugian yang ditimbulkan karena pengurusannya yg buruk Melarang seorang wali meminjam uang untuk si anak Tdak diperkenankan menjual, menggadaikan, harta benda, tanpa ijin dari hakim. Tugas wali berakhir—harus mempertanggungjawabkan jika si anak telah dewasa atau meninggal.
Orang yang hilang Seseorang meninggalkana tempat tinggal tanpa memberikan kuasa pada seseorang untuk mengurus kepentingan, atas permintaan yg berkeptntingan, jakasa atau hakim, diurus oleh BHP( weeskamer) Jika 5 tahun lewat terhitung sejak hari keberangkatan—tidak ada kabar yang menunjukan ia masih hidup—maka orang yang berkepentingan minta pada hakim—membuat pernyataan bahwa—orang tsb dianggap telah meninggal—dengan sebelumnya membuat surat panggilan—paling sedikit 3 kali.—memanggil saksi-saksi.
Jika dalam meninggalkan tsb Jika dalam meninggalkan tsb. Seseorang meninggalkan suatu penguasaan untuk mengurus kepentingannya, maka harus ditunggu selama sepuluh tahun sejak diterimanya kabar terakhir. Setelah dikelurkan pernyataan oleh hakim—maka para ahli waris berhak mengoper kekuasaan atas segala harta kekayaan—asal tidak menjual benda-benda itu. Setelah lewat 30 tahun—terhitung mulai hari dan tanggal surat pernyataan dari hakim—bila orang yang dianggap meninggal masih hidup—sudah mencapai umu 100 tahun—ahli waris dapat mengadakan suatu pembagian warisan yang tetap—jika suatu atau istri sudah lewat 10 tahun sejak keberangkatannya maka minta pada hakim untuk diberikan izin kawin lagi.
Syarat formal badan hukum Suatu badan, perkumpulan atau badan usaha berstatus badan hukum jika: 1.adanya kekayaan yang terpisah 2. mempunyai tujuan ttt. 3. mempunyai kepentingan sendiri 4. ada organisasi yang teratur, dari syarat-syarat tsb, harus diperjuangkan, bukan sesuatu yg kodrati Kewenangan ada pada menteri kehakiman—melalui permohonan ke pengadilan negeri—merupakan syarat material
Syarat formal Syarat-syarat yang harus dipenuhi sehubungan dengan permohonan untuk mendapatkan status sebagai badan hukum---pasal 36 KUHD—peranan hukum positif Macam-macam badan hukum— A. badan hukum yang didirikan oleh pemerintah, kekuasaan umum,--provinsi dsb. B. yang diakui pemerintah—perseroan, gereja, organisasi agama dsb C. yang didirikan untuk maksud ttt yg tidak bertentangan dengan UU, kesusilaan—PT, perkumpulan asutansi dsb.
Badan hukum menurut sifatnya: A. badan hukum ketatanegaraan—badan yang dikuasai oleh peraturan-peraturan yang atas dasar itu badan tsb didirikan/diakui, dan berhenti karena dihapuskan oleh penguasa yg berwenang—daerah otonom, provinsi, kab. Dsb B. badan hukum keperdataan –badan hukum yg didirikan atas dasar perjanjian-perjanjian yang dibuat sendiri, berhentinya diatu rjuga oleh perjanjian atau karena tujuannya telah tercapai—Pasal 1653 KUHPerdata, yayasan, koperasi
Yang bertindak mewakili badan hukum Sebagai subyek hukum yang tidak berjiwa maka sudah barang tentu untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibutuhkan bantuan, OKI harus diwakili oleh manusiai biasa.—mereka berbuat untuk dan atas nama badan hukumnya, dengan sebutan menjadi wakil dari badan hukum.perwakilan tsb didasarkan pada perjanjian, bukan atas dasar ditentukan UU—AD, ART—Pasal 1654 KUHPerdata—badan hukum punya kewenangan bertindak/berbuat Pasal 1655—yang bertindak/berbuat adalah pengurusnya atau direksinya-organ badan hukum Organ badan hukum—tidak berbuat sewenang-wenang tetapi dibatasi oleh ketentuan intern yang berlaku dalam badan hukum—AD/ peraturan lain.
Tanggung jawab Organ dalam tanggung jawabnya melanggar perbuatan hukum—melanggar batas kewenangan—yang harus bertanggung jawab bukan badan hukumnya tetapi pribadi/organ tsb kecuali jika perbuatan tsb menguntungkan badan hukum.
Domisili Tempat tinggal, tempat kediaman—tempat dimana seseorang dianggap selalu hadir mengenai hal melakukan hak-haknya dan memenuhi kewajibannya meskipun pada kenyataannya dia tidak ada disitu. KUHPerdata—rumah, kadang-kadang kota/daerah Tiap orang dianggap selalu mempunyai tempat tinggal dimana sehari-harinya melakukan kegiatannya--bila tempat kediaman lebih dari satu atau berpindah-pindah—tempat kediaman hukum—tempat kediaman sesungguhnya.
Tempat kediaman hukum—tempat dimana seseorang dianggap selalu hadir berhubungan dengan hal melakukan hak dan kewajiban, meskipun sesungguhnya ia bertempat tinggal di lain tempat. Diatur dalam pasal 17 s/d 25 KUHPerdata—atau tempat dimana sesuatu perbuatan hukum harus dilakukan (pasal 77.
Macam-macam domisili Tempat tinggal sesungguhnya—bertalian dengan kewenangn perdatanya—ada 2: 1. TT/ TK sukarela/bebas/berdiri sendiri—yang tidak terikat pada orang lain. 2. TT/TK yang wajib/tidak bebas—ditentukan oleh hubungan yang ada antara seseorang dengan orang lain—tempat tinggal suami istri, tempat tinggal anak yang belum dewasa (orang tua), curandus dirumah curatornya dll.
Tempat kediaman/ TT dipilih Bertalian dengan hal-hal melakukan perbuatan hukum yang tertentu saja untuk memudahkan pribadi atau orang lain untuk kepentingan pihak yang memilih TT tsb. Dibedakan: 1. TK dipilih atas dasar ketetapan UU—terdapat dalam hukum acara, waktu melakukan eksekusi 2. TT yang dipilih secara bebas—dalam melakukan pembayaran dipilih kantor notaris.
Pentingnya domisili Untuk menentukan atau menunjukkan suatu tempat dimana berbagai perbuatan hukum harus dilakukan—kearah pengadilan mana gugat diajukan—gugata harus dikirim ke tempat tinggal tergugat Untuk mengetahui dengan siapa seseorang itu melakukan hubungan hukum serta apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing Arti penting dalam kaitannya dengan pembatasan kewenangan berhak seseorang--
Catatan sipil (burgerlijke stand) Diatur dalam Pasal 4 s/d 16 --Mempunyai arti penting untuk menentukan kedudukan seseorang. Adalah suatu lembaga yang diadakan oleh penguasa untuk membukukan secara lengkap dan memberikan kepastian sebesar-besarnya tentang semua peristiwa yang penting bagi status keperdataan seseorang, kelahiran, pengakuan perkawinan, perceraian, dan kematian. Dicatat/ ditulis agar bagi pihak yang bersangkutan atau orang lain setiap waktu ada buktinya.—menjadi alat bukti terjadinya peristiwa-peristiwa.
Hukum perkawinan Arti perkawinan menurut UU no tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata Pencegahan dan pembatalan Perkawinan Akibat hukum perkawinan Putusnya perkawinan dan akibatnya Perkawinan campuran dan perkawinan di luar negeri
Arti perkawinan KUHPerdata titel IV Buku I pasal 26 dst—tidak ada satu pasalpun yang memberikan pengertian perkawinan. Ali Afandi—suatu persetujuan kekeluargaan—mempunyai ciri-ciri ttt. Sholten, Safioedin—hubungan hukum antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama dengan kekal, yang diakui oleh negara. Pasal 26---perkawinan hanya sebagai hubungan keperdataan—UU hanya mengakui perkawinan perdata—perkawinan sah yaitu perkawinan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam KUHPerdata, syarat agama tidak diperhatikan.
Pasal 27—perkawinan menurut KUHperdata menganut asas monogami. K wantjik Saleh—ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri.—ikatan lahir adanya suatu hubungan formal, yg didukung ikatan bathin, sebab tanpa ikatan bathin maka akan rapuh—sebagaia dasar utama pembentukan dan pembinaan keluarga bahagia dan kekal.
UU No. I tahun 1974 Pasal 1—ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri denegan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YME. Rumusan tersebut—merupakan rumusan perkawinan yanag telah disesuaikan dengan masyarakat Indonesia, dasar falsafah negara Pancasila dan UUD 45.
Hakikat, asas, syarat, dasar dan tujuan perkawinan UU No. I tahun 1974—hakikat perkawinan—ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri (pasal 1) ikatan lahir batin—fondasi dalam membentuk rumah tangga. KUHPerdata—hubungan hukum antara subyek yang mengikatkan dirinya dalam perkawinan—berdasarkan persetujuan—walaupun persetujuan perkawinan punya unsur yang sama dengan– adanya ikatan antara dua belah pihak, tetapi ada perbedaannya yaitu dalam hal bentuk dan isi. Perjanjian perkawina—luas—sebab untuk melangsungkan perkawinan diperlukan kehendak yang bersesuaan antara seorang pria dengan seorang perempuan serta keterangan tentang adanya kehendak tersebut.
Pasal 1 dan 3 UU No; 1/1974 Asas perkawinan—monogami— Pasal 27 dan 28 KUHPerdata—asas perkawinan adalah monogami serta menganut adanya asas kebebasan kata sepakat di antara para calon suami istri, melarang adanya poligami. Asas monogami merupakan asas yang dianut dalam perkawinan kristen—KUHPerdata berasal dari Belanda (kristen) Pasal 66 UU No. 1 tahun 1974, asas perkawinan tunduk pada UU No. 1 tahun 1974. Perkawinan—persetujuan kekeluargaan yang menghendaki adanya asas kebebasan kata sepakat antara calon suami istri.
Sifat, tujuan perkawinan (pasal 1 UU No Sifat, tujuan perkawinan (pasal 1 UU No. 1/1974—sebab kebahagiaan akan tercapai jika ikatan lahir batin betul-betul didasarkan atas kesepakatan, tidak ada unsur paksaan dalam bentuk apapun dari siapapun.
Syarat perkawinan Bab II pasal 6-12 UU No. 1tahun 1974 A.adanya persetujuan kedua calon B.izin orang tua /wali bagi calon mempelai yang belum mencapai 21 tahun Usia calon mempelai laki-laki 19 tahun, wanita 16 tahun Tidak ada hubungan darah/keluarga yang tidak boleh nikah Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan pihak lain Tidak berada dalam waktu tunggu
KUHPerdata Perkawinan syah: Syarat materiil/ inti terdiri dari: Syarat material absolut---syarat yang mengenai pribadi seorang yang harus diinfahkan untuk perkawinan pada umumnya meliputi: 1. asas monogami (Pasal 27 KUHPerdata) 2.persetujuan kedua calon suami istri 3. batas usia—laki-laki 18 tahun, wanita 15 tahun. 4. Bagi seorang wanita waktu tunggu 300 hari setelah perkawinan dahulu putus 5. izin dari sementara orang (pasal 34 ) Syarat material relatif
Syarat material relatif Tentang ketentuan-ketentuan yang merupakan larangan bagi seseorang untuk kawin dengan orang tertentu meliputi: 1. larangan untuk kawin dengan orang yang sangat dekat dalam kekeluargaan sedarah atau karena perkawinan (pasal 30-31 KUperdata) 2. larangan untuk kawin dengan orang dengan siapa orang itu pernah melakukan zina (psal 32 KUHperdata) 3. larangan memperbaharui perkawinan setelah adanya perceraian jika belum lewat waktu 1 tahun (pasal 33 KUHPerdata)
Syarat formal dibagi dalam: 1. syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum perkawinan A. pemberitahuan tentang maksud untuk kawin B.pengumumam tentang maksud untuk kawin (pasal 50 s/d pasl 57 KUHperdata) C.syarat-syarat yang harus dipenuhi bersamaan dengan dilangsungkan perkawinan
Tujuan perkawinan UU No. 1 tahun 1974—membentuk keluarga rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YME KUHPerdata---tidak ada pasal yang mencantumkan mengnai tujuan perkawinan—untuk mendapatkan keturunan, status kewarganegaraan, mendapatkan warisan Dengan adanya UU No.1 tahun 1974--- tujuan perkawinan yang dimuat dalam KUHPerdata tidak berlaku lagi.
Pencegahan perkawinan Suatu usaha untuk menghindari adanya sebuah perkawinan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan UU yang ada Suatu upaya hukum yang dapat digunakan oleh pentutut umum, orang-orang yang berhak dengan alasan-alasan ttt mempunyai hubungan sesuatu dengan calon suami istri. Pasal 13 jo 20 UU No. 1tahun 1974—perkawinan dapat dicegah bila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
yang berhak melakukan pencegahan Salah satu pihak yang melangsungkan perkawinan Orang tua atau keluarga sedarah, wali, pengampu, pejabat yang ditunjuk—memenuhi syarat-syarat ttt—berdasarkan keputusan pengadilan Sebelum perkawinan—(pasal 2 s/d 9 PP 9 tahun 1975)—adanaya pemberitahuan dan pengumumam
Pengumuman—agar sebelumnya diketahui oleh umum—khususnya mereka yang punya wewenang mencegah perkawinan—dalam perkawinan sudah terlanjur dilaksanakan—maka perkawinan dapat dibatalakan Akibat pencegahan—perkawinan tidak dapat dilangsungkan, pegawai pencatat perkawinan tidak boleh melangsungkan perkawinan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui ada pelanggaran.
pembatalan Pasal 85 s/d 99a KUHPerdata Pasal 22 s/d 28 UU No. 1tahun 1974 Pihak-pihak yang mengajukan pembatalan--: 1. keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami istri 2. suami istri 3. pejabat yang berwenang 4. pejabat yang ditunjuk 5. jaksa 6. orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tsb, dalam hal putus perkawinan
Akibat perkawinan Suami istri memikul kewajiban hukum untuk menegakan rumah tangga Saling mencintai, hormat menghormati, memberi bantuan lahir batin Hak dan kedudukan suami istri seimbang dalam kehidupan rumah tangga Suami istri berhak melakukan perbuatan hukum Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai kemampuannya dan istri mengurus rumah tangga Suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap yang ditentukan secara bersama
Harta bersama Pasal 35 UU No 1 tahun 1974—harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, harta bawaan dari masing-masing di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. KUHPerdata pasal 119—tidak ada perjanjian kawin maka terjadi persatuan bulat demi hukum, sehingga baik harta bawaan dan harta yang didpat dalam perkawinan menjadi harta persatuan. UU No1 tahun 1974—harta bersama hanyalah harta yang diperoleh selama perkawinan, yang lain tetap dikuasai masing-masing kecuali ditentukan lain yaitu dijadikan harta bersama—melalui perjanjian perkawinan (Pasal 29 UU No. 1 tahun 1974, pasal 149 KUHperdata.
Perjanjian perkawinan Tidak boleh bertentangan dengan hukum, kesusilaan. Perjanjian tsb berlaku sejak perkawinan, selama perkawinan berlangsung para pihak tidak dapat mengubah perjanjian kawin kecuali ada persetujuan untuk mengubahnya dan tidak merugikan pihak lain. Putusnya perkawinan—perceraian dan keputusan pengadilan (pasal 38 UU No. 1 tahun 1974.
Perkawinan bubar (KUHPerdata) Kematian Keadaan tidak hadir suami istri selama 10 tahun, diikuti perkawinan baru istrinya Putusan hakim setelah adanya perpisahan ranjang dan pembukuan pernyataan bubarnya perkawinan perceraian
Alasan perceraian Salah satu pihak berbuat zina menjadi pemabuk, pemadat,penjudi dsb yang sukar disembuhkan Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama duatahun berturut-turut tanoa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan [ihak lain Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang berakibat tidak dapat menjalanken kewajiban sebagi suami istri Antara suami istri terue menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Akibat putusnya perkawinan Ayah, ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidikan anak-anaknya, untuk kepentingan si anak, bila ada perselisihan maka pengadilan akan memutuskan Ayah bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anaknya, bilamana ada masalah pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tsb. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban