PENATAAN RUANG DAN PEMBENTUKAN WILAYAH PENGELOLAAN HUTAN Disusun oleh : Tim Pengajar Manajemen Hutan 2011
Pengertian Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Azas penataan ruang keterpaduan; keserasian, keselarasan, dan keseimbangan; keberlanjutan; keberdayagunaan dan keberhasilgunaan; keterbukaan; kebersamaan dan kemitraan; pelindungan kepentingan umum; kepastian hukum dan keadilan; dan akuntabilitas.
Struktur & Pola Ruang dalam RTRW UU No. 26/2007 Struktur Ruang : Sistem perkotaan nasional; Sistem jaringan transportasi nasional; Sistem jaringan energi nasional; Sistem jaringan telekomunikasi nasional; dan Sistem jaringan sumber daya air. Pola Ruang : Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Kawasan Budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Kawasan Budidaya (psl 63 pp 26/2008) Kawasan peruntukan hutan produksi Kawasan peruntukan hutan rakyat Kawasan peruntukan pertanian Kawasan peruntukan perikanan Kawasan peruntukan pertambangan Kawasan peruntukan industri Kawasan peruntukan pariwisata Kawasan peruntukan pemukiman dan atau Kawasan peruntukan lainnya
Tata Guna Kawasan Hutan dalam Pola Ruang Hutan Konservasi KAWASAN LINDUNG Hutan Lindung KPS, gambut tebal, resapan air, rawan bencana, rawan geologi dll. Hutan Produksi (HPT/ HP/HPK) KAWASAN BUDIDAYA (Kehutanan/ Pertambangan) Kawasan Produksi
Hirarkhi Rencana Tata Ruang Rencana Umum Tata Ruang : Rencana Tata Ruang Nasional (RTRN) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK) Rencana Rinci Tata Ruang : RTRN : RTR Pulau/Kepulauan, Rencana Kawasan Strategis Nasional RTRWP : RTR Kawasan Strategis Provinsi RTRWK : RTR Kawasan Strategis Kabupaten RDTR Wilayah Kabupaten
Pola ruang kawasan hutan Penatagunaan kawasan hutan (penetapan fungsi kawasan hutan) adalah bagian dari pola ruang. Kawasan Lindung : HL , HK, KPS Kawasan Budidaya : Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) KBK : HPT, HP, HPK
Review RTRW Jangka waktu rencana tata ruang wilayah (RTRN, RTRWP, RTRWK) adalah 20 (dua puluh) tahun. Rencana tata ruang wilayah tersebut dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Review RTRW yang berimplikasi pada perubahan peruntukan atau fungsi kawasan hutan memerlukan persetujuan Menteri Kehutanan.
PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Dasar Hukum Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Pasal 19 UU No. 41/1999 Ayat 1 : Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh Pemerintah dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu. Ayat 2 : Perubahan peruntukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
PP No. 10/2010 Pasal 2 : Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dilakukan untuk memenuhi tuntutan dinamika pembangunan nasional serta aspirasi masyarakat dengan tetap berlandaskan pada optimalisasi distribusi fungsi, manfaat kawasan hutan secara lestari dan berkelanjutan, serta keberadaan kawasan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional. Pasal 3 : Lingkup pengaturan dalam peraturan pemerintah ini meliputi (a) perubahan peruntukan kawasan hutan; dan (b) perubahan fungsi kawasan hutan.
PP No. 10/2010 Pasal 6 : Perubahan peruntukan kawasan hutan dapat dilakukan (a) secara parsial; atau (b) untuk wilayah provinsi. Pasal 29 : Perubahan peruntukan kawasan hutan untuk wilayah provinsi dapat dilakukan pada: (a) hutan konservasi; (b) hutan lindung; atau (c) hutan produksi. Pasal 45 : Perubahan fungsi kawasan hutan untuk wilayah provinsi dapat dilakukan pada kawasan hutan dengan fungsi pokok : (a) hutan konservasi; (b) hutan lindung; dan (c) hutan produksi. Pasal 31 ayat (5) : Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), usulan perubahan peruntukan kawasan hutan berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan, wajib melaksanakan kajian lingkungan hidup strategis.
PP No. 10/2010 Terkait dengan Pasal 19 ayat 1 UU 41/1999 : Pasal 48 ayat (1) : Perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis merupakan perubahan peruntukan kawasan hutan yang menimbulkan pengaruh terhadap (a) kondisi biofisik atau (b) kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Pasal 48 ayat (2) : Perubahan yang menimbulkan pengaruh terhadap kondisi biofisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perubahan yang mengakibatkan penurunan atau peningkatan kualitas iklim atau ekosistem dan/atau tata air.
UU 32/2009 UU 32/2009 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup PP No. 10/2009 mengadopsi ketentuan dalam UU No. 32/2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup KLHS : Kajian Lingkungan Hidup Strategis KLHS : kajian pengaruh dari Kebijakan, Rencana, dan Program (KRP) terhadap lingkungan hidup Dapat dilakukan sebelum, bersamaan, atau setelah KRP disusun.
Prosedur Perubahan Kawasan Hutan Dalam Rangka Revisi RTRWP Gubernur membuat usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan Menteri Kehutanan membentuk Tim Penelitian Terpadu yang terdiri dari otoritas ilmiah dan perwakilan instansi yang berkompeten. Hasil Penelitian Terpadu dilaporkan kepada Menteri Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. Jika perubahan peruntukan dipandang berdampak penting, memiliki cakupan luas, serta bernilai strategis, maka perlu persetujuan DPR-RI (Komisi IV). Setelah mendapatkan persetujuan DPR-RI, Menteri Kehutanan dapat menetapkan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan. Perubahan kawasan hutan dituangkan dalam Perda RTRWP.
ALUR PROSES PERUBAHAN KAWASAN HUTAN UU 26/2007 Tidak ada Perubahan Kawasan Gubernur Ranperda RTRW Ada Perubahan Kawasan Persetujuan Substansi Kehutanan Tim Terpadu UU 41/1999 Menteri Kehutanan Proses perubahan kawasan hutan diawali dengan penyampaian Ranperda RTRWP oleh Gubernur. Didalam Ranperda tersebut ada yang tidak mengusulkan perubahan kawasan hutan dan ada yang mengusulkan perubahan kawasan hutan. Apabila tidak ada usulan perubahan kawasan hutanm maka persetujuan substansi kehutanan dapat diberikan oleh Menteri Kehutanan tanpa melalui pembentukan Tim Terpadu Apabila terdapat usulan perubahan kawasan hutan, ditindak lanjuti dengan pembentukan Tim Terpadu yang angotanya terdiri dari unsur lembaga pemerintah yang mempunyai otoritas ilmiah (LPI) bersama-sama dengan Perguruan Tinggi, instansi terkait di tingkat Pusat dan Provinsi, Asosiasi. Hasil Penelitian terpadu oleh Menteri Kehtanan disampaikan kepada DPR RI untuk mendapat peersetujuan Berdasarkan persetujuan dari DPR RI, Menteri Kehutanan memberi persetujuan substansi kehutanan atas Ranperda kepada gubernur Menteri Kehutanan Persetujuan Hasil Penelitian Terpadu DPR RI
PERUBAHAN PERUNTUKAN YANG MEMERLUKAN PERSETUJUAN DPR Fungsi Analisis Tim Terpadu Keputusan Menteri Kehutanan Perubahan Peruntukan Berdampak penting, bernilai strategis, dan cakupan luas NO YES Persetujuan DPR RI
PEMBENTUKAN WILAYAH PENGELOLAAN AN HUTAN
LANDASAN HUKUM UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan PP No. 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan PP No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan PP No. 3 Tahun 2008 tentang perubahan atas PP No. 6 Tahun 2007
Pengurusan & Pengelolaan Hutan PENGURUSAN HUTAN PENGELOLAAN HUTAN Perencanaan kehutanan Pengelolaan hutan Litbang, Diklat, Penyuluhan Pengawasan Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan Pemanfaatan hutan Penggunaan kawasan hutan Rehabilitasi dan reklamasi hutan Perlindungan hutan dan konservasi alam
PEMBENTUKAN WILAYAH PENGELOLAAN HUTAN Tingkat Provinsi Tingkat Kabupaten/Kota Tingkat Unit Pengelolaan Hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) KPH : wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. Idealnya, seluruh kawasan hutan terbagi habis dalam KPH
KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PP No. 6/2007 KPH : wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. KPH menurut fungsi utamanya : a. KPH Konservasi (KPHK) b. KPH Lindung (KPHL) c. KPH Produksi (KPHP) Dalam satu KPH dapat terdiri dari lebih satu fungsi hutan, penamaannya tergantung fungsi yg dominan.
KPH ? (Penjelasan Pasal 17 UU No 41 Th 1999) Kesatuan Pengelolaan Hutan terkecil yang dapat dikelola secara efisien dan lestari Kesatuan Unit / Sistem Pengelolaan 5 Kegiatan Terkecil Luas sesuai tujuan organisasi Efisien Input/Output (Rasio Finansial : IRR dsb.), cost effectiveness Lestari Standing Stock Tegakan baik
Gambaran Spasial Wilayah Kelola KPH Pemanfaatan - IUPK - IUPJL - IUPHHK - IUPHHBK - IPHHK - IPHHBK Konservasi Kemitraan H. Desa IUPHHK HA Tambang Wil Ttt CA Penggunaan H. Desa IUPK HL IUPHHK HTI HTR HKm HTR HTR HL Gerhan Kemitraan HKm HTR HKm Pemberdayaan: Hutan Desa HKm Kemitraan Rehabilitasi
Kewenangan Pengelolaan KPH Penjelasan Ps 21 UU 41 Th 1999 dan PP 6/2007 Pengelolaan hutan pada dasarnya menjadi kewenangan Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah, yang dalam kondisi tertentu dapat dilimpahkan kepada BUMN
Prakondisi Pembangunan KPH (PP 44 Th 2004) Pembentukan unit wilayah pengelolaan hutan (KPH) (Pasal 29, 30,dan 31) Rancang Bangun KPH Pembentukan institusi/kelembagaan pengelola KPH (Pasal 32) Organisasi dan Regulasi KPH Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan pada KPH (Pasal 37) Penataan Areal Kerja dan Perencanaan Pengelolaan Hutan KPH
Hirarki Wilayah Pengelolaan Provinsi Perencanaan Kehutanan 2. Pengelolaan 3. Litbang, Diklat Luh 4. Pengawasan Pengurusan Wilayah Pengelolaan Kabupaten Tata hutan & RP Pemanfaatan Penggunaan Rehabilitasi Perlindungan & Konservasi Unit Pengelolaan Pengelolaan POAC IUPHHK & Ijin Lain Institusi pengelola
Pengertian dan Posisi KPH, serta Pelimpahan Wewenang Pengelolaan : Kesatuan Pengelolaan Hutan selanjutnya disingkat KPH, adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. Kepala KPH adalah pimpinan, pemegang kewenangan dan penanggung jawab pengelolaan hutan di dalam wilayah yang dikelolanya. Seluruh kawasan hutan terbagi dalam KPH, yang menjadi bagian dari penguatan sistem pengurusan hutan nasional, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah dapat melimpahkan penyelenggaraan pengelolaan hutan kepada BUMN bidang kehutanan. Direksi BUMN yang mendapat pelimpahan membentuk organisasi KPH dan menunjuk kepala KPH. Penyelenggaran pengelolaan hutan oleh BUMN, tidak termasuk kewenangan Publik.
Tupoksi Organisasi KPH Pasal 9 PP No. 6/2007 Menyelenggarakan pengelolaan hutan yang meliputi : tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan dan reklamasi, dan perlindungan hutan dan konservasi alam; Menjabarkan kebijakan kehutanan nasional, provinsi dan kabupaten/kota bidang kehutanan untuk diimplementasikan; Melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian; Melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya; Membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan.
Kewenangan Publik KPH Penjelasan Pasal 4 ayat 3 PP 6/2007 Penunjukan dan penetapan kawasan hutan; Pengukuhan kawasan hutan; Pinjam pakai kawasan hutan; Tukar menukar kawasan hutan; Perubahan status dan fungsi kawasan hutan; Proses dan pembuatan berita acara tukar menukar, pinjam pakai kawasan hutan; Pemberian izin pemanfaatan hutan kepada pihak ketiga atas pengelolaan hutan yang ada di wilayah kerjanya; Kegiatan yang berkaitan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan.
Kasus di Perum Perhutani KPH di Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (unit penguasaan kawasan, bukan unit pengelolaan hutan spt yang dimaksud pada PP 6/2007). Kesatuan Pengelolaan Hutan menurut pengertian PP 6/2007 ada pada posisi Unit. Jabatan ADM/KKPH : ADM pelaksana kegiatan pemanfaatan hutan. KKPH pelaksana kegiatan perlindungan dan pengamanan kawasan hutan, serta konservasi alam.