22 September 2014 Bappeda Jabar TINJAUAN KEBIJAKAN MENGENAI Konsep/arahan Pengembangan Metropolitan Cekungan Bandung 22 September 2014 Bappeda Jabar
OUTLINE Pengantar FGD PERDA 12/2014: Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat (P3MPJB) PP 26/2008: RTRW Nasional Raperpres RTRK Perkotaan Cekungan Bandung PERDA 22/2010: RTRW Provinsi Jawa Barat Isu Strategis
1. Terdapat beberapa wilayah di Jawa Barat yang mengalami perkembangan sangat pesat dalam hal aglomerasi ekonomi, aglomerasi penduduklebih dari 1 (satu) juta jiwa, peningkatan intensitas lahan terbangun dan aktivitas sosial masyarakat, dan terdiri dari beberapa kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional, yaitu: 1) Metropolitan Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, Purwakarta (Bodebekkarpur), 2) Metropolitan Bandung Raya, dan 3) Metropolitan Cirebon Raya. Wilayah Metropolitan selalu diiringi dengan isu dan persoalan wilayah yang kronis seperti: urbanisasi yang tinggi, kemacetan lalu lintas, permukiman kumuh, banjir, kekurangan air bersih, penumpukan sampah, polusi udara, persaingan pembangunan oleh swasta, dan sebagainya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan langkah untuk mengelola pembangunan dan pengembangan di 3 (tiga) Metropolitan dan 3 (tiga) Pusat Pertumbuhan dengan prinsip Hybrid, yang dilakukan Pemerintah Provinsi bersama-sama Pemerintah Kabupaten Kota, melalui manajemen pembangunan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan Pengantar FGD
3 (tiga) Metropolitan dan 3 (tiga) Pusat Pertumbuhan di Provinsi Jawa Barat
Rencana Induk Pengembangan (Renip) Grand Masterplan Indikator Kinerja Kunci yang ditargetkan pada masing-masing Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan sebagai panduan untuk mewujudkan peran fungsi dan manfaat pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan beserta syarat dan ketentuannya. Pedoman pelaksanaan pengelolaan pembangunan dan pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan tersebut dituangkan dalam dokumen Rencana Induk Pengembangan (Renip) di masing-masing Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan yang bersangkutan. Rencana Induk Pengembangan (Renip) Gambaran sosok masa depan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Provinsi Jawa Barat yang termasuk diantaranya untuk merespon isu dan permasalahan, serta pemanfaatan keunggulan masing-masing wilayah. Tujuan kegiatan: merumuskan konsep-konsep pengelolaan pembangunan dan pengembangan pada wilayah Metropolitan Bandung Raya sebagai bahan arahan dalam penyusunan dokumen Rencana Besar (Grand Masterplan) Pembangunan.
Hasil yang diharapkan: Konsep dan Rancangan Rencana Besar Pembangunan Metropolitan Bandung Raya, dengan muatan: Isu dan masalah utama wilayah; Keunggulan wilayah; Sosok masa depan / Visi wilayah pada akhir tahun 2050i ; Konsep pendekatan pemecahan masalah (approach to problem) wilayah; Pendefinisian dan konsep arahan pengelolaan pembangunan dan pengembangan di bidang-bidang yang bersifat strategis berskala metropolitan, lintas daerah serta lintas pemerintahan dan/atau berimplikasi skala metropolitan (meliputi bidang pemerintahan, bidang ekonomi, bidang fisik dan lingkungan hidup, dan bidang sosial budaya); Konsep keterkaitan/konektivitas antar wilayahii; Konsep Indikator Kinerja Kunci sebagai standar keberhasilan pengelolaan pembangunan dan pengembangan wilayah; Term of Reference (TOR) penyusunan Dokumen Rencana Besar; Aspek-aspek substansi lainnya yang dinilai perlu.
Topik dan jadwal tentatif FGD No. Topik Isi Bahasan Jadwal Tentatif 1 Perumusan masalah dan penetapan tujuan concern isu dan masalah, keunggulan wilayah, rumusan tujuan, pendekatan pemecahan masalah Senin 22 Sept Pukul 09.00-11.00 2 perumusan rencana pembangunan dan peningkatan bidang pemerintahan tata kelola pemerintahan modern, kerjasama multipihak bersama masyarakat global Jumat 3 okt Pukul 15.30-17.30 3 Perumusan rencana pembangunan dan peningkatan bidang ekonomi kawasan destinasi wisata dunia, kawasan industri strategis Rabu 8 Okt Pukul 13.00-15.00 4 Perumusan rencana pembangunan dan peningkatan bidang transportasi infrastruktur transportasi jalan, infrastruktur transportasi perhubungan Jumat 10 Okt 5 perumusan rencana pembangunan dan peningkatan bidang perumahan dan lingkungan penyediaan perumahan, RTH, Persampahan dan limbah Senin 13 Okt 6 perumusan rencana pembangunan dan peningkatan bidang infrastruktur Infrastruktur, energi dan telekomunikasi Rabu 15 Okt 7 Perumusan rencana pembanguna dan peningkatan bidang sosial dan budaya Kawasan pusat seni dan budaya kawasan pusat pendidikan dan pelatihan Jumat 19 Okt sarana olah raga bertaraf internasional 8 Sosialisasi konsep dan rancangan rencana Besar Jumat 24 Okt Pukul 13.30- 15.30
2. Metropolitan Bandung Raya sebagai Metropolitan Modern berbasis wisata perkotaan, industri kreatif, dan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS) Fokus Pengembangan Kota Bandung (kota inti): perdagangan dan jasa, industri kreatif dan teknologi tinggi, dan pariwisata; Kota Cimahi (kota inti): perdagangan dan jasa, industri kreatif, teknologi tinggi dan industri non-polutif; Kabupaten Bandung: industri non-polutif, agro industri, wisata alam, pertanian dan perkebunan; Kabupaten Bandung Barat: industri non-polutif, pertanian, industri kreatif dan teknologi tinggi; Kabupaten Sumedang (PKL): dilengkapi sarana dan prasarana pendukung, serta pusat pendidikan tinggi di kawasan Jatinangor, agrobisnis, dan industri nonpolutif. PERDA 12/2014: P3MPJB
3. Kawasan Cekungan Bandung merupakan Kawasan Andalan, yaitu kawasan yang berpotensi untuk mendorong perkembangan ekonomi ke kawasan sekitarnya. Core business yang akan dikembangkan dalam kawasan andalan ini adalah industri, pertanian, pariwisata dan perkebunan Kawasan Cekungan Bandung ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional berdasarkan kepentingan ekonomi dan daya dukung lingkungan hidup Dalam Sistem Perkotaan Nasional, Kawasan Perkotaan Bandung Raya merupakan salah satu pusat kegiatan nasional (PKN) yang berfungsi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa serta simpul utama transportasi dengan skala pelayanan nasional atau beberapa propinsi, dan sebagai pintu gerbang menuju kawasan internasional PP 26/2008: RTRW Nasional
4. CEKUNGAN BANDUNG Raperpres RTRK Perkotaan Cekungan Bandung LINGKUP WILAYAH Pusat kegiatan 4. Kota Bandung (30 kcmatan) Kab. Bandung (31 kcmatan) Kab. Bandung Barat (16 kcmatan) Kab. Sumedang (5 kcmatan) Kota Cimahi (3 kcmatan) CEKUNGAN BANDUNG Pusat kegiatan Raperpres RTRK Perkotaan Cekungan Bandung
PUSAT kegiatan kota inti : Kota Bandung Pusat Perdagangan dan jasa, Olah raga, Pendidikan, Industri kreatif, Kesehatan, Transportasi, Pariwisata, Pertemuan/pameran, dan Pertahanan keamanan. Kota Cimahi Pusat Perdagangan dan jasa, Pendidikan, Industri kreatif, Transportasi, dan Pertahanan keamanan. TUJUAN Penataan Ruang Cekungan Bandung: Mewujudkan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung yang berkelas dunia sebagai pusat kebudayaan, pusat pariwisata, pusat kegiatan jasa dan ekonomi kreatif nasional berbasis pendidikan tinggi dan industri berteknologi tinggi yang berdaya saing dan ramah lingkungan.
Kebijakan Penataan Ruang pengembangan dan pemantapan fungsi Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung yang berkelas dunia sebagai pusat perekonomian nasional yang produktif dan efisien pengembangan dan peningkatan fungsi utama masing-masing pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, sarana dan prasarana perkotaan Cekungan Bandung yang handal, merata dan terpadu perwujudan pengembangan kawasan yang terpadu antara daya dukung lingkungan, pengembangan ekonomi, dan sosial budaya peningkatan daya dukung lingkungan yang berkelanjutan dalam pengelolaan kawasan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara
5. Kawasan Perkotaan Bandung Raya atau Kawasan Cekungan Bandung ditetapkan sebagai Pusat Pengembangan Orde 1 (PKN) yang mempunyai potensi sebagai pintu gerbang ke kawasan internasional dan pendorong pertumbuhan kawasan Perkembangan PKN Bandung Raya perlu dikendalikan untuk mengurangi kecenderungan alih fungsi lahan, mengingat fungsi lindung di kawasan Bandung Utara harus tetap dipertahankan selain itu juga untuk mengembangkan potensi perekonomian, melalui : Distribusi kegiatan ekonomi Realisasi rencana pengembangan transportasi massal Pengembangan pembangunan permukiman vertikal PERDA 22/2010: RTRW Provinsi Jawa Barat
Cekungan Bandung merupakan salah satu Wilayah Pengembangan dalam Provinsi Jawa Barat, dengan tema pengendalian pembangunan Arahan pengembangan: Melengkapi fasilitas pendukung PKN dan PKL Mengendalikan pengembangan kegiatan di kawasan perkotaan Mengembangkan kawasan pinggiran PKN dengan tetap menjaga fungsi lindung kawasan Mengembangkan pembangunan dan hunian vertikal
FOKUS Pengembangan: Kota Bandung ditetapkan sebagai kota inti, kegiatan utama : perdagangan dan jasa, indusri kreatif dan teknologi tinggi, pariwisata dan transportasi Kota Cimahi sebagai kota inti, kegiatan utama : perdagangan dan jasa, industri kreatif dan teknologi tinggi Kab. Bandung, kegiatan utama : industri non polutif, wisata alam, pertanian dan perkebunan Kab. Bandung Barat, kegiatan utama : industri non polutif, pertanian, industri kreatif dan teknologi tinggi Kab. Sumedang, diarahkan sebagai PKL, dilengkapi prasarana dan sarana pendukung minimal, kegiatan utama : pendidikan (Jatinangor), agrobisnis dan industri.
6. Kawasan Cekungan Bandung yang ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) perlu dilengkapi dengan prasarana, sarana dan fasilitas pelayanan tingkat nasional yang berkualitasuntuk dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Kawasan Cekungan Bandung merupakan Bagian Hulu Daerah Aliran Sungai Citarum yang telah mengalami penurunan kualitas lingkungan yang memberikan dampak negatif terhadap kehidupan sosial ekonomi pada daerah hulu dan hilir, sehingga perlu pengendalian lingkungan untuk menjaga keseimbangan tata air Sungai Citarum; Kawasan Cekungan Bandung telah berkembang dengan pesat membentuk satu kesatuan kawasan perkotaan yang perlu dikendalikan perkembangannya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungannya; Kawasan Bandung Utara sebagai bagian dari Kawasan Cekungan Bandung yang berfungsi sebagai kawasan lindung, saat ini cenderung berkembang sebagai fungsi perdagangan dan jasa. Isu Strategis
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat 2014 Terima kasih Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat 2014