PERTEMUAN KOORDINASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DINAS KESEHATAN KABUPATEN KLUNGKUNG
DASAR HUKUM Perpres No 32/2014 ttg Pengelolaan & Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemda Permenkes RI No 19/2014 ttg Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan & Dukungan Biaya Operasional Pada FKTP Milik Pemda SE Mendagri No 900/2280/SJ tgl 5 Mei 2014 ttg Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan & Penatausahaan, serta Pertanggungjawaban Dana Kapitasi JKN pada FKTP milik Pemda.
DASAR PEMIKIRAN Dlm rangka meningkatkan mutu yankes dlm penyelenggaraan JKN diperlukan pengaturan pemanfaatan dana kapitasi yang diterima oleh FKTP milik Pemda Dlm rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah terkait dgn pembayaran dana kapitasi oleh BPJS Kesehatan kpd FKTP milik Pemda perlu diatur pengelolaan & pemanfaatan dana kapitasi bagi FKTP milik Pemda;
Perpres No 32/2014 ttg Pengelolaan & Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN Pada (FKTP) Milik Pemda erpres No 32/2014 ttg Pengelolaan & Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN Pada (FKTP) Milik PemdaPerpres No 32/2014 ttg Pengelolaan & Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN Pada (FKTP) Milik Pemda Peraturan Presiden ini mengatur mengenai Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP milik Pemerintah Daerah yang belum menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD.
PENGELOLAAN Pasal 3 BPJS melakukan pembayaran dana kapitasi kepada FKTP milik Pemerintah daerah Pembayaran dana kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah peserta yang terdaftar di FKTP sesuai data dari BPJS Kesehatan Dana kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan langsung oleh BPJS Kesehatan kepada Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP
PENGELOLAAN Pasal 4 Kepala FKTP menyampaikan rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN tahun berjalan kepada Kepala SKPD Dinas Kesehatan Rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) mengacu pada jumlah peserta yang terdaftar di FKTP dan besaran kapitasi JKN, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku Rencana pendapatan dan belanja Dana kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan pada RKA SKPD Dinas Kesehatan Tata cara dan format penyusunan RKA SKPD disusun sesuai dengan ketentuan perundang undangan dibidang pengelolaan keuangan daerah
PENGELOLAAN Pasal 6 Kepala Daerah menetapkan Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP atas usul Kepala SKPD Dinas Kesehatan melalui PPKD. Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuka Rekening Dana Kapitasi JKN. Rekening Dana Kapitasi JKN pada setiap FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Daerah. Rekening Dana Kapitasi JKN pada FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari Rekening BUD. Rekening dana kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala FKTP kepada BPJS Kesehatan
PENGELOLAAN Pasal 7 Pembayaran dana kapitasi dari BPJS Kesehatan dilakukan melalui Rekening Dana Kapitasi JKN pada FKTP dan diakui sebagai pendapatan. Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan langsung untuk pelayanan kesehatan peserta JKN pada FKTP. Dalam hal pendapatan dana kapitasi tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran berkenaan, dana kapitasi tersebut digunakan untuk tahun anggaran berikutnya.
PENGELOLAAN Pasal 8 Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP mencatat dan menyampaikan realisasi pendapatan dan belanja setiap bulan kepada Kepala FKTP. Kepala FKTP menyampaikan laporan realisasi pendapatan dan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala SKPD Dinas Kesehatan dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab. Berdasarkan laporan realisasi pendapatan dan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala SKPD Dinas Kesehatan menyampaikan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) FKTP kepada PPKD. SP3B FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk sisa dana kapitasi yang belum digunakan pada tahun anggaran berkenaan.
PENGELOLAAN Pasal 10 Kepala FKTP bertanggung jawab secara formal dan material atas pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN. Pendapatan dan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam Laporan Keuangan SKPD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Tata cara dan format penyusunan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
PENGAWASAN Pasal 11 Kepala SKPD Dinas Kesehatan dan Kepala FKTP melakukan pengawasan secara berjenjang terhadap penerimaan dan pemanfaatan dana kapitasi oleh Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten/Kota melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengawasan fungsional oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk meyakinkan efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi.
PEMANFAATAN Pasal 12 Dana kapitasi JKN di FKTP dimanfaatkan seluruhnya untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. Jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jasa pelayanan kesehatan perorangan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan. Dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan lainnya. Jasa pelayanan kesehatan di FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari total penerimaan dana kapitasi JKN, dan sisanya dimanfaatkan untuk dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri. PERMENKES 19 TAHUN 2014
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 13 Dalam hal pendapatan dan belanja dana kapitasi belum dianggarkan dalam peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2014, Pemerintah Daerah melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2014 dan diberitahukan kepada DPRD paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilakukan perubahan. Perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2014. Dalam hal pemerintah daerah tidak melakukan perubahan atas peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2014, pendapatan dan belanja dana kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditampung dalam laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2014.
Permenkes RI No 19/2014 ttg Penggunaan Dana Kapitasi JKN untuk Jasa Pelayanan Kesehatan & Dukungan Biaya Operasional Pada FKTP Milik Pemda
RUANG LINGKUP PENGATURAN Permenkes No 19/2014 merupakan pelaksanaan Pasal 12 ayat (5) Perpres No 32/2014. Pengaturan penggunaan dana kapitasi JKN untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional ditujukan bagi FKTP milik pemerintah daerah yang belum menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.
PEMANFAATAN Pasal 3 Dana Kapitasi yang diterima oleh FKTP dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dimanfaatkan seluruhnya untuk: a. pembayaran jasa pelayanan kesehatan; dan b. dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. Alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk tiap FKTP ditetapkan sekurang-kurangnya 60% dari penerimaan Dana Kapitasi. Alokasi untuk pembayaran dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebesar selisih dari besar Dana Kapitasi dikurangi dengan besar alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
PEMANFAATAN Pasal 3 (lanjutan………..) (4) Besaran alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Kepala Daerah atas usulan Kepala SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan: kebutuhan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai; kegiatan operasional pelayanan kesehatan dalam rangka mencapai target kinerja di bidang upaya kesehatan perorangan; dan besar tunjangan yang telah diterima dari Pemerintah Daerah. (5) Format Keputusan Kepala Daerah mengenai penetapan besaran alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Formulir terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
JASA PELAYANAN jenis ketenagaan dan/atau jabatan; dan kehadiran. Pasal 4 Alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dimanfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang melakukan pelayanan pada FKTP. Pembagian jasa pelayanan kesehatan kepada tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan variabel: jenis ketenagaan dan/atau jabatan; dan kehadiran.
JASA PELAYANAN Pasal 4 (lanjutan…..) Variabel jenis ketenagaan dan/atau jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dinilai sebagai berikut: tenaga medis, diberi nilai 150; tenaga apoteker atau tenaga profesi keperawatan (Ners), diberi nilai 100; tenaga kesehatan setara S1/D4, diberi nilai 60; tenaga non kesehatan minimal setara D3, tenaga kesehatan setara D3, atau tenaga kesehatan dibawah D3 dengan masa kerja lebih dari 10 tahun, diberi nilai 40; tenaga kesehatan di bawah D3, diberi nilai 25; dan tenaga non kesehatan di bawah D3, diberi nilai 15. (4) Tenaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang merangkap tugas administratif sebagai Kepala FKTP, Kepala Tata Usaha, atau Bendahara Dana Kapitasi JKN diberi tambahan nilai 30.
JASA PELAYANAN Pasal 4 (lanjutan………) Variabel kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dinilai sebagai berikut: hadir setiap hari kerja, diberi nilai 1 poin per hari; dan terlambat hadir atau pulang sebelum waktunya yang diakumulasi sampai dengan 7 (tujuh) jam, dikurangi 1 poin. (6) Ketidakhadiran akibat sakit dan/atau penugasan ke luar oleh Kepala FKTP dikecualikan dalam penilaian kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
BIAYA OPERASIONAL Pasal 5 (1) Alokasi Dana Kapitasi untuk dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dimanfaatkan untuk: obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai; dan kegiatan operasional pelayanan kesehatan lainnya. (2) Pengadaan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan melalui SKPD Dinas Kesehatan, dengan mempertimbangkan ketersediaan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang dialokasikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
BIAYA OPERASIONAL Pasal 5 (lanjutan……) (3) Dukungan kegiatan operasional pelayanan kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: upaya kesehatan perorangan berupa kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif lainnya; kunjungan rumah dalam rangka upaya kesehatan perorangan; operasional untuk puskesmas keliling; bahan cetak atau alat tulis kantor; dan/atau administrasi keuangan dan sistem informasi. (4) Penggunaan Dana Kapitasi untuk dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
KATA AKHIR Penetapan Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP melalui Keputusan Kepala Daerah. Pembukaan Rekening Dana Kapitasi JKN oleh Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP, yang selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Daerah dan merupakan bagian dari rekening Bendahara Umum Daerah (BUD). Pemanfaatan besaran Dana Kapitasi digunakan langsung untuk pelayanan kesehatan peserta JKN pada FKTP, ditetapkan oleh Kepala Daerah. Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi FKTP harus dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntable
TINDAK LANJUT DI KAB. KLUNGKUNG SE Mendagri No. 900/2280/SJ ttg Juknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, serta Pertanggungjawaban Dana Kapitasi JKN pd FKTP milik Pemda dan Perpres No. 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP milik Pemda : DPPA SKPD Tahun 2014 melalui kegiatan Peningkatan Kesehatan Masyarakat (kode rek 1.02.1.02.01.16.09) SK Bupati Klungkung No. 379/16/H2O/2014 ttg Penetapan Bendahara Dana Kapitasi JKN pd FKTP di Kab. Klungkung TA 2014
TINDAK LANJUT DI KAB. KLUNGKUNG SK Bupati Klungkung No. 197/16/H2O/2014 ttg Penetapan Nomor Rekening Bendahara SKPD se-Kab. Klungkung TA 2014 SK Bupati Klungkung No. 403/06/H2O/2014 ttg Alokasi Dana Kapitasi JKN pada UPT Puskesmas se-Kab. Klungkung tanggal 3 Juli 2014 SK Bupati Klungkung No. 412/06/H2O/2014 ttg Alokasi Dana Non Kapitasi JKN pada UPT Puskesmas se-Kab. Klungkung tanggal 17 Juli 2014, yang didalamnya termasuk pengaturan tentang penggunaan dana JKN di BPM serta biaya pelayanan rujukan pasien emergency dari NP.
Pencatatan dan Penyampaian Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana Kapitasi 1 Bendahara Dana Kapitasi JKN mencatat pendapatan dan belanja pada buku kas dan menyampaikannya setiap bulan kepada Kepala FKTP dengan melampirkan bukti-bukti pendapatan dan belanja yang sah paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya untuk pengesahan oleh Kepala FKTP.
Contoh Format Buku Kas Bendahara Dana Kapitasi JKN Kepala FKTP : ............................. Bendahara Dana Kapitasi JKN : ........................
Tata Cara Pengisian Format Buku Kas: Kolom 1, diisi dengan nomor urut; Kolom 2, diisi dengan tanggal pendapatan dan tanggal belanja atas pemanfatan dana kapitasi JKN; Kolom 3, diisi dengan Nomor Bukti Dokumen/Surat Pertanggungjawaban Yang Sah (Bukti SPJ) ; Kolom 4, diisi dengan uraian pendapatan dan belanja atas dana kapitasi JKN; Kolom 5, diisi dengan jumlah rupiah dana kapitasi yang diterima di rekening kas bendahara dana kapitasi JKN; Kolom 6, diisi dengan jumlah rupiah dana kapitasi yang dikeluarkan dari rekening kas bendahara dana kapitasi JKN; Kolom 7, diisi dengan jumlah saldo kas dana kapitasi yang belum digunakan.
Lanjutan... Bendahara Dana Kapitasi JKN menyusun laporan realisasi pendapatan dan belanja FKTP, selanjutnya Kepala FKTP menyampaikan laporan tersebut dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab Kepala FKTP setiap bulan kepada Kepala SKPD Dinas Kesehatan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya. 2
Contoh Format Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana Kapitasi Laporan realisasi yang disampaikan telah sesuai dengan sasaran penggunaan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan telah didukung oleh kelengkapan dokumen yang sah sesuai ketentuan yang berlaku dan bertanggungjawab atas kebenarannya. Demikian laporan realisasi ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Contoh Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kepala FKTP Nama FKTP ........................................ Kode Organisasi ........................................ Nomor/tanggal DPA-SKPD ................................. Kegiatan .......................................................... Yang bertandatangan dibawah ini....................... Menyatakan bahwa saya bertanggung jawab atas semua realisasi pendapatan yang telah diterima dan belanja yang telah dibayar kepada yang berhak menerima, yang dananya bersumber dari Dana Kapitasi JKN dan digunakan langsung oleh FKTP pada bulan ..... tahun anggaran ........... dengan rincian sebagai berikut. Bukti-bukti pendapatan dan/atau belanja di atas disimpan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas. Apabila di kemudian hari terjadi kerugian daerah, saya bersedia bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian daerah dimaksud dan dapat dituntut penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya. ....................................,..................... Kepala FKTP ……………………….. ....................................................... NIP ..................................
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) TATA CARA PENGISIAN FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB (SPTJ) (1) Diisi dengan nomor SPTJ FKTP di SKPD Dinas Kesehatan yang bersangkutan; (2) Diisi nama FKTP pada SKPD Dinas Kesehatan yang bersangkutan; (3) Diisi kode FKTP pada SKPD Dinas Kesehatan yang bersangkutan; (4) Diisi nomor dan tanggal DPA-SKPD yang bersangkutan; (5) Diisi kode kegiatan; (6) Diisi dengan nama Kepala FKTP yang bersangkutan; (7) Diisi dengan Bulan Berkenaan; (8) Diisi dengan Tahun Anggaran Berkenaan; (9) Diisi tempat dan tanggal diterbitkannya SPTJ (10) Diisi Nama dan NIP Kepala FKTP
Lanjutan .... Berdasarkan laporan realisasi pendapatan dan belanja Kepala FKTP, Kepala SKPD Dinas Kesehatan menyampaikan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) FKTP setiap bulan kepada PPKD untuk penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) FKTP oleh PPKD selaku BUD. 3
Contoh Format SP3B FKTP Dana Kapitasi
TATA CARA PENGISIAN FORMAT SP3B FKTP (01) Diisi uraian nama SKPD Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota; (02) Diisi tanggal SP3B FKTP; (03) Diisi nomor SP3B FKTP; (04) Diisi nama SKPD Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota; (05) Diisi jumlah saldo akhir pada SP2B FKTP bulan sebelumnya. Khusus untuk saldo bulan Januari Tahun Anggaran 2014 diisi jumlah nihil dalam rangka pengajuan SP3B FKTP; (06) Diisi jumlah pendapatan yang telah diterima dalam kas FKTP; (07) Diisi jumlah belanja yang telah dibayar dari kas FKTP; (08) Diisi jumlah saldo akhir (saldo awal + pendapatan - belanja); (09) Diisi periode bulan berkenaan; (10) Diisi Tahun Anggaran berkenaan; (11) Diisi dasar penerbitan SP3B FKTP, antara lain: Nomor Peraturan Daerah tentang APBD/Perubahan APBD, dan Nomor serta tanggal DPA-SKPD Dinas Kesehatan; (12) Diisi dengan kode urusan, organisasi dan uraian nama FKTP pada SKPD Dinas Kesehatan; (13) Diisi kode program dan kegiatan SKPD Dinas Kesehatan; xx xx Diisi kode kegiatan (dua digit) Diisi kode program (dua digit) (14) Diisi kode rekening pendapatan; (15) Diisi jumlah nominal rupiah untuk kode rekening pendapatan; (16) Diisi jumlah nominal rupiah untuk seluruh pendapatan; (17) Diisi kode rekening belanja; (18) Diisi jumlah nominal rupiah untuk kode rekening belanja; (19) Diisi jumlah nominal rupiah untuk seluruh belanja; (20) Diisi lokasi instansi penerbit SP3B FKTP dan tanggal penerbitan SP3B FKTP; (21) Diisi nama Kepala SKPD Dinas Kesehatan; (22) Diisi NIP Kepala SKPD Dinas Kesehatan.
Contoh Format SP2B FKTP
TATA CARA PENGISIAN FORMAT SP2B FKTP 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10 11 Diisi dengan nomor SP3B FKTP; 02 Diisi dengan tanggal SP3B FKTP; 03 Diisi dengan Kode dan Nama SKPD Dinas Kesehatan yang bersangkutan; 04 Diisi dengan nama FKTP pada SKPD Dinas Kesehatan yang bersangkutan; 05 Diisi dengan nama BUD/Kuasa BUD; 06 Diisi tanggal penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) FKTP; 07 Diisi dengan nomor penerbitan SP2B FKTP; 08 Diisi dengan tahun anggaran penerbitan SP2B FKTP; 09 Diisi dengan jumlah saldo awal yang tercantum dalam SP3B FKTP; 10 Diisi dengan jumlah pendapatan yang tercantum dalam SP3B FKTP; 11 Diisi dengan jumlah belanja yang tercantum dalam SP3B FKTP; 12 Diisi dengan jumlah saldo akhir yang tercantum dalam SP3B FKTP; 13 Diisi dengan nama kota tempat dan tanggal penerbitan SP2B FKTP; 14 Diisi dengan nama Jabatan (BUD/Kuasa BUD); 15 16 Diisi NIP BUD/Kuasa BUD yang bersangkutan.
Lanjutan .... PPK-SKPD Dinas Kesehatan dan PPKD selaku BUD melakukan pembukuan atas pendapatan dan belanja FKTP sesuai SP2B FKTP dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan. 4
Pertanggungjawaban (Psl 10 Perpres 32/2014) SP2B FKTP Kepala SKPD Dinas Kesehatan menyusun laporan realisasi pendapatan dan belanja yang bersumber dari dana kapitasi JKN serta menyajikannya dalam Laporan Keuangan SKPD Dinas Kesehatan yang akan dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Pelaksanaan APBD TA 2014 (Pasal 13 Perpres 32/2014) Dalam hal pendapatan dan belanja dana kapitasi belum dianggarkan dalam Perda tentang APBD TA 2014, Pemda melakukan perubahan perkada tentang penjabaran APBD TA 2014, dan diberitahukan kepada DPRD paling lambat 1 bulan setelah dilakukan perubahan. Perubahan perkada tentang penjabaran APBD TA 2014 selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2014. Dalam hgal Pemda tidak melakukan perubahan atas Perda tentang APBD TA 2014, pendapatan dan belanja dana kapitasi ditampung dalam LRA TA 2014.
Bagan Alir FKTP Non-BLUD 2 3 1 4