Penghapusan Piutang Negara

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
Advertisements

Pembubaran Koperasi Rita Tri Yusnita Sumber:
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 403/KMK.06/2013
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
TINJAUAN UMUM AUDIT KEUANGAN NEGARA
Penyerahan Pengurusan Piutang Negara
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
PERSEROAN TERBATAS 1.
PMK Nomor 201/PMK.06/2010 tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/ Lembaga dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih.
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
Penagihan Piutang Negara (tanpa Surat Paksa)
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Hukum kepailitan.
Surat Keterangan Keimigrasian
PERTEMUAN #9 TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK
Pembiayaan Pembangunan
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PERTEMUAN 16.
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
BANK SYARIAH.
KUP.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PAPARAN Inspektur Wilayah III
BPK Annisa Alya Gabryella Anabell Kristian Harris M. Dicky
Pembiayaan Pembangunan
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
" IMPLEMENTASI USULAN PERMOHONAN PENDIRIAN, PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI, PENAMBAHAN PRODI DAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI “ ISIS IKHWANSYAH SISTEM INFORMASI.
TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
KEMENTERIAN KESEHATAN
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
Pengelolaan dan Penatausahaan Piutang Negara
KEMENTERIAN KESEHATAN
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
REGULASI KEUANGAN NEGARA
KEMENTERIAN KESEHATAN
Perubahan alamat Perusahaan
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

Penghapusan Piutang Negara

Penelitian oleh DJKN Penetapan Penghapusan Secara Bersyarat Prosedur Penghapusan Piutang Negara Secara Bersyarat Menkeu melalui Dirjen KN / Presiden R.I. melalui Menkeu Daftar nominatif Penanggung Hutang Surat PSBDT dari PUPN Cabang Surat Rekomendasi penghapusan dari BPK dalam hal piutang tuntutan ganti rugi Usul Penghapusan Piutang Negara dari Menteri/ Pimpinan Lembaga Penelitian oleh DJKN Penetapan Penghapusan Secara Bersyarat Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengajukan usul

Penetapan Penghapusan Secara Mutlak Prosedur Penghapusan Piutang Negara Secara Mutlak Menkeu melalui Dirjen KN / Presiden R.I. melalui Menkeu Daftar nominatif SK Penghapusan Secara Bersyarat Surat keterangan dari Aparat/Pejabat berwenang atas ketidakmampuan debitor Usul Penghapusan Piutang Negara dari Menteri/ Pimpinan Lembaga Penelitian oleh DJKN Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengajukan usul Penetapan Penghapusan Secara Mutlak

PP No. 14 tahun 2005, tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara Piutang Negara/Daerah dapat dihapuskan secara bersyarat atau mutlak dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah, kecuali mengenai Piutang Negara/ Daerah yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam Undang-Undang. Penghapusan Secara Bersyarat dilakukan dengan menghapuskan Piutang Negara/ Daerah dari pembukuan Pemerintah Pusat/ Daerah tanpa menghapuskan hak tagih Negara/Daerah. Penghapusan Secara Mutlak dilakukan dengan menghapuskan hak tagih Negara/ Daerah. Pasal 2

Pasal 3 (1) Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, hanya dapat dilakukan setelah Piutang Negara/Daerah diurus secara optimal oleh PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pengurusan Piutang Negara. (2) Pengurusan Piutang Negara/Daerah dinyatakan telah optimal, dalam hal telah dinyatakan sebagai PSBDT oleh PUPN. (3) PSBDT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dalam hal masih terdapat sisa utang, namun : a. Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikannya; dan b. Barang jaminan tidak ada, telah dicairkan, tidak lagi mempunyai nilai ekonomis, atau bermasalah yang sulit diselesaikan.

BAB II PENGHAPUSAN SECARA BERSYARAT Pasal 4 KEWENANGAN (1) Penghapusan Secara Bersyarat, sepanjang menyangkut Piutang Negara, ditetapkan oleh : a. Menteri Keuangan untuk jumlah sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); b. Presiden untuk jumlah lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan c. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk jumlah lebih dari Rp100.000.000.000, 00 (seratus miliar rupiah). (2) Dalam hal Piutang Negara dalam satuan mata uang asing, nilai piutang yang dihapuskan secara bersyarat adalah nilai yang setara dengan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada 3 (tiga) hari sebelum tanggal surat pengajuan usul penghapusan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.

Pasal 5 (1) Penghapusan Secara Bersyarat, sepanjang menyangkut Piutang Daerah ditetapkan oleh : a. Gubernur/Bupati/Walikota untuk jumlah sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan b. Gubernur/Bupati/Walikota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) . (2) Dalam hal Piutang Daerah dalam satuan mata uang asing, nilai piutang yang dihapuskan secara bersyarat adalah nilai yang setara dengan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada 9 (tiga) hari sebelum tanggal surat pengajuan usul penghapusan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.

Bagian Kedua Pengajuan Usul Pasal 6 (1) Piutang Negara yang akan dihapuskan secara bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasa14 ayat (1) huruf a, diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang berpiutang kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara. (sekarang DJKN) (2) Piutang Negara yang akan dihapuskan secara bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan huruf c diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang berpiutang kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Keuangan

Pasal 7 Piutang Daerah yang akan dihapuskan secara bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), diusulkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang berpiutang kepada Gubernur/Walikota/Bupat setelah mendapat pertimbangan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara yang wilayah kerjanya meliputi wilayah kerja Gubernur/Walikota/Bupati yang bersangkutan.

Bagian Ketiga Persyaratan Pasal 8 Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Negara/Daerah dari pembukuan dilaksanakan dengan ketentuan : a. dalam hal piutang adalah berupa Tuntutan Ganti Rugi, setelah piutang ditetapkan sebagai PSBDT dan terbitnya rekomendasi penghapusan secara bersyarat dari Badan Pemeriksa Keuangan; atau b. dalam hal piutang adalah selain piutang Tuntutan Ganti Rugi, setelah piutang ditetapkan sebagai PSBDT.

PSBDT = piutang negara sementara belum dapat ditagih Piutang Negara ditetapkan sebagai Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih, dalam hal masih terdapat sisa Piutang Negara, namun: Penanggung Hutang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan atau tidak diketahui tempat tinggalnya; dan Barang Jaminan tidak ada, telah terjual, ditebus, atau tidak lagi mempunyai nilai ekonomis. Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada butir 2 ditentukan berdasarkan Laporan Penilaian bahwa barang jaminan mempunyai nilai jual yang rendah atau sama sekali tidak mempunyai nilai jual.

Penghapusan Piutang Negara Penghapusan Secara Bersyarat adalah kegiatan untuk menghapuskan Piutang Negara/Daerah atau Piutang Perusahaan Negara/Daerah dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah atau pembukuan Perusahaan Negara/Daerah dengan tidak menghapuskan hak tagih Negara/Daerah atau hak tagih Perusahaan Negara/Daerah. Penghapusan Secara Mutlak adalah kegiatan penghapusan Piutang Negara/Daerah atau Piutang Perusahaan Negara/Daerah dengan menghapuskan hak tagih Negara/Daerah atau hak tagih Perusahaan Negara/Daerah.

TATA CARA PENGHAPUSAN Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengusulkan Penghapusan Secara Bersyarat/Secara Mutlak atas Piutang Negara dengan nilai: sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per Penanggung Utang kepada Menteri Keuangan, melalui Direktur Jenderal; lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) per Penanggung Utang kepada Presiden Republik Indonesia, melalui Menteri Keuangan; dan lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) per Penanggung Utang kepada Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, melalui Menteri Keuangan.

Usul Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Negara disampaikan secara tertulis dan dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya: a. daftar nominatif Penanggung Utang; dan b. Surat Pernyataan PSBDT dari PUPN Cabang. Apabila piutang yang diusulkan berupa Tuntutan Ganti Rugi maka maka dokumen yang harus dipenuhi adalah butir a dan b ditambah surat rekomendasi dari BPK RI untuk penghapusan

Daftar Nominatif usulan penghapusan Piutang memuat: identitas para Penanggung Utang yang meliputi nama dan alamat; sisa utang masing-masing Penanggung Utang yang akan dihapuskan; tanggal Perjanjian Kredit/terjadinya piutang, tanggal jatuh tempo/ dinyatakan macet, dan tanggal penyerahan pengurusan piutang kepada PUPN Cabang; tanggal dinyatakan sebagai PSBDT oleh PUPN, dalam hal Piutang Perusahaan Negara/Daerah telah dinyatakan sebagai PSBDT, atau tanggal persetujuan penarikan pengurusan dan tanggal pernyataan pengurusan piutang selesai dari PUPN Cabang dalam hal pengurusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah telah ditarik dari PUPN Cabang; dan keterangan tentang keberadaan dan kemampuan Penanggung Utang, keberadaan dan kondisi barang jaminan, dan/atau keterangan lain yang terkait.

Penetapan dari pejabat berwenang Setelah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, penetapan Penghapusan Secara Bersyarat/Mutlak Piutang Negara disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara kepada Menteri/ Pimpinan Lembaga yang mengajukan usul. Setelah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia, penetapan Penghapusan Secara Bersyarat/Mutlak Piutang Negara disampaikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengajukan usul. Penetapan penghapusan diberitahukan Direktur Jenderal kepada Kepala Kantor Pelayanan melalui Kepala Kantor Wilayah. Penyampaian dan pemberitahuan dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penetapan diterima Direktur Jenderal.

Penghapusan piutang Daerah Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dapat mengusulkan Penghapusan Secara Bersyarat/Secara Mutlak atas Piutang Daerah dengan nilai: sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) per penanggung Utang kepada Gubernur/Bupati/Walikota; dan lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) per Penanggung Utang kepada Gubernur/Bupati/Walikota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masing-masing.

Penghapusan secara mutlak Diajukan setelah lewat waktu dua tahun sejak penetapan Penghapusan Secara Bersyarat dan disampaikan secara tertulis dengan dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya: daftar nominatif Penanggung Utang; surat penetapan Penghapusan Secara Bersyarat atas piutang yang diusulkan untuk dihapuskan secara mutlak; dan surat keterangan dari Aparat/Pejabat yang berwenang menyatakan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya.

Usul Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Negara disampaikan secara tertulis dan dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya: a. daftar nominatif Penanggung Utang; dan b. Surat Pernyataan PSBDT dari PUPN Cabang. Usul Penghapusan Secara mutlak atas Piutang Negara disampaikan setelah penghapusan bersyarat selama 2 tahun dan dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya: a. daftar nominatif Penanggung Utang; dan b. Surat Pernyataan PSBDT dari PUPN Cabang. c. Pernyataan dari pejabat berwenang bahwa debitor/penanggung kerugian tidak mampu/meninggal

end