Pengelolaan dan Pengembangan Hutan Rakyat Ir M.Arief Azis, MT.,Dipl Ing Kepala Bidang Pertanian,Kelautan dan Sumber Daya Balitbangpedalda Provinsi Gorontalo
Hutan adalah kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam dan lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan,kawasan hutan ,dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu Masyarakat lokal adalah kelompok masyarakat didalam suatu kawasan geografis tertentu,mencakup kelompok asli dan kelompok tradisional dan juga kelompok pendatang yang melakukan pemukiman swakarsa
Pembangunan ialah mengadakan atau membuat atau mengatur sesuatu yang belum ada Pengembangan ialah memajukan atau memperbaiki atau meningkatkan sesuatu yang sudah ada Pengelolaan hutan rakyat adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi hutan rakyat yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian Hutan Rakyat / Kemasyarakatan = kegiatan Pengelolaan pengolahan Hutan disekitar hutan oleh rakyat yang dikoordinir oleh pemerintah untuk kelestarian sumber daya hutan
Luas Hutan di Provinsi Gorontalo Lindung : 165.448,67 Ha (20,03 %) Produksi : - Terbatas = 342.449,55 Ha (41,44 %) - Tetap = 150.684,45 Ha (12,18 %) - Yang dapat di Konversi = 20.188,60 (2,44 %) TOTAL = + 826.378,55 Ha Jumlah luasan hutan kritis ± 356.21 Ha
Pengelolaan hutan Pengelolaan Sumber daya hutan walau dapat diperbaharui namun dibatasi dengan kapasitas daya dukung sehingga pemanfaatan harus dilakukan secara optimal berdasarkan konsep kelestarian Pembangunan kehutanan dilaksanakan agar dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat banyak dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan perbaikan kualitas lingkungan hidup
Pembentukan wilayah pengelolaan di Provinsi,Kab/Kota dengan mempertimbangkan karakteristik lahan,tipe hutan,fungsi hutan,kondisi aliran sungai,sosial budaya,ekonomi,kelembagaan masyarakat setempat termasuk masyarakat hukum adat dan batas administrasi pemerintahan Hutan dikelola secara lestari untuk memperoleh manfaat yang sebesar besarnya bagi kesejahteraan masyarakat dan dalam rangka optimalisasi manfaat ekologi,sosial ekonomi
Insensitas dan pilihan penggunaan meningkat Skema hubungan antara kelas kemampuan lahan dengan intensitas dan macam penggunaan lahan Kelas kemampuan lahan Insensitas dan pilihan penggunaan meningkat Cagar alam/ hutan lindung Hutan produksi terbatas Pengembalaan terbatas Penggembaaaln sedang Penggembalaan intensif Garapan terbatas Garapan sedang Garapan Intensif Garapan sangat intensif Hambatan ancaman meningkat,keseuaian dan pilihan penggunaan berkurang I II III IV V VI VII VIII
KELAS KEMAMPUAN LAHAN KELAS I : Sedikit hambatan dalam penggunaan lahan Topografi datar Ancaman Erosi kecil Mempunyai kedalaman efektif dalam Berdrainase baik Mudah diolah Kapasitas menahan air baik Subur atau responsif terhadap pemupukan Tidak terancam banjir Dibawah iklim setempat yang sesuai bagi pertumbuhan tanaman KELAS II : memiliki hambatan/ancaman yang mengurangi pilihan penggunaan Lereng landai Kepekaan erosi atau ancaman erosi sedang atau telah mengalami erosi sedang Kedalaman efektif agak dalam Struktur tanah dan daya olah agak kurang baik Salinitas ringan sampai sedang atau terdapat garam natrium yang mudah dihilangkan Kadang terkena banjir yang merusak Kelebihan air masih dapat diperbaiki dengan drainase Keadaan iklim agak kurang sesuai bagi tanaman dan pengelolaan
KELAS III : mempunyai hambatan berat mengurangi pilihan penggunaan, memerlukan konservasi khusus atau keduanya Lereng agak miring atau bergelombang Peka terhadap erosi atau telah mengalami erosi yang agak berat Seringkali mengalami banjir yang merusak tanaman Lapisan bawah tanah berpermebialitas`tanah lambat Kedalamannya dangkal terhadap batuan, lapisan padas`keras (hardpan),lapisan padas rapuh (fragipan) atau lapisan liat padat ( claypan) yang membatasi perakaran atau simpanan air Terlalu basah atau masih terus jenuh air setelah didrainase Kapasitas menahan air rendah Salinitas atau kandungan natrium sedangh Hambatan iklim sedang KELAS IV : lebih berat dari kelas III dan pilihan tanaman lebih terbatas Lereng miring atau agak berbukit Kepekaan erosi agak besar Pengaruh bekas erosi agak berat telah terjadi Tanahnya dangkal Sering tergenang yang menimbulkan kerusakan pada tanaman Kelebihan air bebas dan ancaman penjenuhan atau penggenangan setelah didrainase salinitas atau kandungan natrium tinggi Keadaan iklim yang kurang menguntungkan KELAS V : tidak terancam erosi namun memerlukan mempunyai hambatan yang tidak praktis untuk dihilangkan Tanah sering dilanda banjir sehingga sulit dipergunakan untuk pertanaman tanaman semusim Tanah tanah datar yang berada dibawah iklim yang tidak memungkinkan produksi tanaman secara normal Tanah datar atau hampir datar yang berbatu batu Tanah tanah tergenang yang tidak layak didrainase untuk tanaman semusim namun dapat ditumbuhi rumput atau pohon pohonan
KELAS VII : Tidak sesuai untuk budidaya pertanian KELAS VI : mempunyai hambatan yang berat yang menyebabkan tanah ini tidak sesuai untuk pertanian Terletak pada lereng agak curam Ancaman erosi berat Telah tererosi berat Mengandung garam larut atau natrium Berbatu batudaerah perakaran sangat dangkal Iklim agak tidak sesuai KELAS VII : Tidak sesuai untuk budidaya pertanian Lereng curam Telah tererosi berat berupa erosi parit Daerah perakaran sangat dangkal KELAS VIIi : Tidak sesuai untuk budidaya pertanian lebih baik untuk dibiarkan alami Lereng sangat curam / berbatu kapasitas menahan air sangat rendah
Dalam penggunaan tanah suatu wilayah dibagi menjadi Jalur Cagar atau jalur Preservasi (Zone of Preservation) Penggunaan tanah yang umumnya dibiarkan secara alamiah,dan penduduk tidak diperbolehkan mengganggunya atau mengubahnya(hanya dapat untuk penelitian ilmiah) misalnya hutan lindung dan cagar alam Jalur lindung atau jalur konservasi ( Zone of conservation) yakni penggunaan tanah yang dilakukan secara hati hati dalam kawasan yang luas Jalur binaan atau jalur pembangunan (Zone of Development) mempunyai penggunaan tanah yang dilakukan secara intensif
Penutup / Kesimpulan Pengelolaan hutan berkelanjutan dengan melibatkan Pemerintah,LSM dan Masyarakat Sekitar Hutan serta pengembangan Usaha kehutanan berbasis masyarakat tetap memperhatikan kelas kemampuan lahan
TERIMA KASIH
Lahan kritis Indonesia