STRATEGI PENGEMBANGAN DAN PELESTARIAN ADAT ISTIADAT DAN BUDAYA ACEH Oleh : Badruzzaman Ismail, SH, M.Hum Ketua Majelis Adat Aceh Disampaikan pada.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
 Dasar Ps 18 B UUD 1945 “ negara mengakui dan menghormati satuan satuan pemrintahan daerah yg bersifat khusus atau istimewa yg diatur dg UU.  UU No.
Advertisements

MUKIM dan PENGELOLAAN SUMBERDAYA ALAM Di Kabupaten Aceh Jaya Oleh: Drs. Tgk.Anwar Ibrahim (Seurikat Mukim Aceh Jaya) Banda Aceh, 2010.
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
REVIEW PERMENDAGRI 38 Tahun 2007 TENTANG BADAN KERJASAMA DESA BERKAITAN DENGAN BKAD PELESTARIAN ASSET PPK (PNPM-Mandiri Perdesaan) OLEH: NURAHMAN JOKO.
Aspek-aspek Desa Adat dan Lembaga Adat yang Harus diatur dan didanai Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kab/Kota, dan Pemdes Oleh Nata Irawan, SH, MSi.
Berkelas.
DALAM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN
Guru Pembimbing : Bu Susilawati S . Pd
Pengertian Peradilan, Pengadilan
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DAN DEWAN PENASEHAT FKUB DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN DI DAERAH
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
PERAN MAA DALAM PELESTARIAN ADAT ISTIADAT DAN BUDAYA ACEH SERTA HUBUNGAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.6 TAHUN 2014 Oleh : H.Badruzzaman Ismail, SH, M.Hum.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
GATUT WIJAYA, SH.,M.Hum. BAGIAN HUKUM SETDAKAB JOMBANG
Oleh : Indah Dwi Qurbani, SH, MH
Pasal 18 UUD 49 dan Pasal 18, 18A dan B (Amandemen)
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Pertahanan dan Keamanan Negara
MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)
Politik Hukum Pidana dalam Sistem Hukum Nasional
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
Bahan Perkuliahan Hukum Anggaran Negara
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Hakikat Bangsa dan Negara
PENYUSUNAN STRATEGI PENGUATAN POKJA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SUSUNAN HIERARKI & ORGANISASI PERADILAN AGAMA
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
IDENTITAS NASIONAL INDONESIA
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
POLITIK & STRATEGI KEAMANAN NASIONAL
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
KEPROTOKOLAN TATA TEMPAT, TATA UPACARA DAN TATA PENGHORMATAN
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
POLITIK & STRATEGI KEAMANAN NASIONAL
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
Fungsi, Wewenang, dan Hak
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
RANCANGAN PERATURAN DAERAH RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN (RPIK) LAMPUNG SELATAN TAHUN NASKAH AKADEMIK.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA BANDUNG. JUMLAH PENDUDUK 237 JUTA JIWA (BPS 2010) DAN SEKARANG JUTA JIWA 700 BAHASA DAERAH 1128 SUKU BANGSA.
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

STRATEGI PENGEMBANGAN DAN PELESTARIAN ADAT ISTIADAT DAN BUDAYA ACEH Oleh : Badruzzaman Ismail, SH, M.Hum Ketua Majelis Adat Aceh Disampaikan pada Rapat Koordinasi Pemberdayaan Adat se Aceh PEMERINTAH ACEH Badan Pemberdayaan Masyarakat 20 AGUSTUS 2013

MATEE ANEUK MUPAT JEURAT SALAH BAK ADAT MALEE BAK DONYA GADOH ADAT PAT TAMITA SALAH BAK HUKOM RAYA AKIBAT SALAH BAK ADAT MALEE BAK DONYA Adat ta junjong, hukom tapeutimang Qanun ngon reusam wajeib ta jaga

STRATEGI ARAH KEBIJAKAN ADAT ISTIADAT MEMBANGUN BUDAYA ACEH ( 1 ) Penguatan Fungsi dan Tugas Pokok Lembaga-lembaga Adat: Menguatkan peran dan fungsi lembaga Adat dalam berbagai posisi dan potensi Membina dan memotivasi tokoh-tokoh adat yang potensial Melakukan pengkaderan tokoh adat dan adat istiadat kepada generasi Muda dan Wanita Melakukan kajian penelitian, penulisan tentang adat dan adat isiadat Aceh (multy kulturl) Melestarikan dan Aktualisasi alat-alat/ benda-benda pusaka adat, prosesi adat dan adat istiadat, penegakan hukum adat serta kreasi adat lainnya yang berdampak ekonomi dan tidak bertentangan dengan Syari’at Islam Membangun nilai-nilai hukum adat, untuk penguatan Peradilan Adat dalam Penyelesaian Sengketa di Gampong-gampong dan Mukim Regulasi dan Implimentasi Lembaga-lembaga Adat dalam Perencanaan Pembangunan : . Memasukkan peran lembaga adat, baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten/ Kota dalam berbagai regulasi Qanun, peraturan, reusan dan peran-peran formal sesuai dengan bidang kelembagaan yang berkaitan . Mengkaji dan melestarikan nilai-nilai tradisional untuk mendukung penyelematan dan kelanjutan lingkungan hidup dan sumber-sumber alami . Membina dan mengemasi produk-produk adat, kreasi masyarakat Aceh, yang bernilai ekonomi sebagai hak paten yang harus dibangun dan dilindungi . Membangun nilai-nilai adat sebagai identity keacehan yang bersifat khas/ khusus/ istimewa dalam berbagai aspek perencanaan pembangunan.

Manfaat adat/ adat istiadat, meliputi: PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PELESTARIAN ADAT DAN ADAT ISTIADAT (Pasal 12 Qanun.N0.9 tahun 2008) ( 2 ) Manfaat adat/ adat istiadat, meliputi: Dimensi ritual: Setiap prilaku/ perbuatan adat Aceh selalu disertai dengan nilai-nilai agama/ do’a Dimensi lingkungan :membangun lingkungan damai/ hijau dn berbuah/ indah Dimensi ekonomi : menghasilkan produk-produk befrnilai ekonomi, seperti kuliner, motif pakaian, seni dan lain-laiin Dimensi hukum: dengan norma-norma adat dapat menyelesaikan sengketa menuju damai yang rukun dan sejahtera Dimensi identitas: Membangun dan menegakkan harkat dan mmartabat/ daerah, sebagai wilayah produk/ mermbangun kebanggaan Dimensi kompetitif; menghasilkan nilai-nilai produk kebanggaan untuk menaikkan daya saing dengan daerah/ masyarakat/ bangsa lain Meliputi , bidang-bidang: tatanan adat dan adat istiadat; arsitektur Aceh; ukiran-ukiran bermotif Aceh; cagar budaya; alat persenjataan tradisional; karya tulis ulama, cendikiawan dan seniman; bahasa-bahasa yang ada di Aceh; kesenian tradisional Aceh; adat perkawinan; adat pergaulan; adat bertamu dan menerima tamu; adat peutamat darueh (Khatam Al Qur’an); adat mita raseuki (berusaha); pakaian adat; makanan/ pangan tradisional Aceh; perhiasan-perhiasan bermotif Aceh; kerajinan-kerajinan bermotif Aceh; piasan tradisional Aceh; dan upacara-upacara adat lainnya.  

Adat / Adat Istiadat di bawah Kebijakan Wali Nanggroe Qanun No Adat / Adat Istiadat di bawah Kebijakan Wali Nanggroe Qanun No.8 Tahun 2012 ( 3 ) Kebijaksanaan Pelaksanaan Adat / Asdat Istiadat berada di bawah Wali Nanggroe Dasar-dasar Hukum : UUD .NKRI: Pasal 18 B ayat (1) an Ayat (2) MoU-Helsinki 15 Agt.2005: 1.1.6. Kanun Aceh akan disusun kembali untuk Aceh dengan menghormati tradisi sejarah dan adat istiadat rakyat Aceh serta mencerminkan kebutuhan hukum terkini Aceh 1.1.7. Lembaga Wali Nanggroe akan dibentuk dengan segala perangkat Upacara dan gelarnya UU-PA No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 96. 97, 98 dan 99 Qanun No.8 Tahun 2012: Pasal 1 angka 3 : Wali Nanggroe adalah seorang pemimpin yang bersifat personal dan independen yang memimpin Lembaga Wali Nanggroe Pasal 1 angka 4 : Lembaga Wali Nanggroe adalah lembaga kepemimpinan adat sebagai pemersatu mayarakat yang independen, berwibawa dan berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, adat istiadat, bahasa dan pemberian gelar/ derajat dan upacara-upacara adat lainnya. Pasal 1 angka 6 .Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil Pasal 1 angka 7. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh selanjutnya disingkat DPRA adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Aceh yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum

Membangun Peradaban Aceh yang Bermartabat dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia ( 4 ) UUD 1945 Pasal 18 B : ayat (1) Negara mengakui dan menghormati satun-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Ayat (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang. PANCASILA BHINNEKA TUNGGAL IKA MoU-HELSINKI ADAT BUDYA ACEH

Pasal 30 Qanun No.8 Tahun 2012 ( 5 ) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Lembaga Wali Nanggroe mempunyai fungsi: perumusan dan penetapan kebijakan penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, adat istiadat, dan pemberian gelar/derajat dan upacara-upacara adat lainnya; penyiapan rakyat Aceh dalam pelaksanaan kekhususan dan keistimewaan sebagaimana ditentukan dalam qanun ini; perlindungan secara adat semua orang Aceh baik di dalam maupun di luar Aceh; pelaksanaan penyampaian pandangan, arahan dan nasihat kepada Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh serta Lembaga-Lembaga lainnya; pelaksanaan penyampaian usulan, saran dan pertimbangan kepada Pemerintah; pelaksanaan pembentukan perangkat Lembaga Wali Nanggroe dengan segala upacara adat dan gelarnya; pelaksanaan pengangkatan, penetapan, peresmian dan pemberhetian personil perangkat Lembaga Wali Nanggroe; pengukuhan DPRA dan Kepala Pemerintah Aceh secara adat; pelaksanaan pemberian dan pencabutan gelar kehormatan kepada seseorang atau lembaga; penyelenggaraan pengurusan dan perlindungan khazanah Aceh di dalam dan luar Aceh; pelaksanaan kerjasama dengan berbagai pihak baik dalam maupun luar negeri untuk kemajuan peradaban Aceh; pemberian arahan dan petunjuk dalam pengembangan sumber daya manusia Aceh yang berkualitas dengan tetap melestarikan dan mengembangkan budaya dan adat istiadat Aceh; dan penyelenggaraan perdamaian Aceh dan ikut berpartisipasi dalam proses penyelesaian perdamaian dunia.

Terima kasih dan SUKSES UNTUK ANDA ! Alhamdulillah Terima kasih dan SUKSES UNTUK ANDA ! THANK’S