1 Pertemuan 14 Parameter dalam Kaitan Penanaman Modal.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MATERI 9 HUKUM PERUSAHAAN
Advertisements

EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
Persekutuan Firma Formasi dan Operasi
UNIVERSITAS GUNADARMA
PERTEMUAN KE 3: PPh Pasal 15
BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
Estri Yulianti SMA NEGERI 1 SEWON EKONOMI. BISNISBUMNKeluar Badan Usaha STANDAR KOMPETENSIKOMPETENSI DASAR.
Studi Kelayakan Bisnis
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
ENTREPRENEURSHIP KEWIRAUSAHAAN BAB 10 Oleh : Zaenal Abidin MK SE 1.
PSAP NO. 06 AKUNTANSI INVESTASI
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
Tata cara Penanaman Modal
Oleh Ruly Wiliandri, SE., MM
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
VI. PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
SISTEM EKONOMI KAPITALISME
KEUANGAN KORPORAT COPORATE FINANCE.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
TEORI PERDAGANGAN.
ILLUSTRATED WEEKLY NEWSPAPER
Hukum Pasar Modal.
14. Lembaga Keuangan Internasional
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
Kebijakan Penanaman Modal di beberapa Negara
Badan Usaha/Bentuk Usaha (BU)
ARUS DANA INTERNASIONAL
PELAKU EKONOMI PERTEMUAN 10.
Transaksi Penghasilan dan Pajak dengan Valuta Asing Pertemuan 11
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
DUKUNGAN DPR DALAM PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBIAYAAN INDUSTRI
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
Oleh: Ricky W. Griffin Ronald J. Ebert
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
Pertemuan 23 PAJAK MNE.
PENGHASILAN KENA PAJAK
JAKARTA STOCK EXCHANGE
K-4 PASAR MODAL DI INDONESIA, STRUKTUR DAN KELEMBAGAAN
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk Bisnis Perusahaan Perseorangan (Proprietorship)
Bentuk Bisnis Perusahaan Perseorangan (Proprietorship)
PELAKU – PELAKU EKONOMI
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
PELAKU – PELAKU EKONOMI
BANK SYARIAH.
BENTUK HUKUM BADAN USAHA
LIBERALISASI PERBANKAN
BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Chapter 2: Arus Dana International
PENGANTAR AKUNTANSI.
TEORI PERDAGANGAN.
Bentuk-Bentuk Kepemilikan
Introduction to Badan Usaha.
MATERI : Modal Asing & Pembangunan Ekonomi Indonesia
Oleh Binov Handitya,SH.MH
Ruang Lingkup Akutansi
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
Bab 3 Laporan keuangan 9/18/2018.
NERACA PEMBAYARAN Pengertian : Adalah suatu catatan sistematis mengenai hubungan ekonomi atau transaksi antara penduduk suatu negara dan negara lainnya,
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Bentuk Bisnis Perusahaan Perseorangan (Proprietorship)
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
Bentuk Bisnis Perusahaan Perseorangan (Proprietorship)
Bentuk Bisnis Perusahaan Perseorangan (Proprietorship)
PENGKONSENTRASIAN PERUSAHAAN
Bentuk Bisnis Perusahaan Perseorangan (Proprietorship)
Bentuk Bisnis Perusahaan Perseorangan (Proprietorship) Perusahaan Kemitraan / Partnership (Firma, CV) Korporasi / corporation Perusahaan Perseorangan adalah.
Transcript presentasi:

1 Pertemuan 14 Parameter dalam Kaitan Penanaman Modal

2 Parameter dalam hubungan dengan Penanaman Modal ditentukan oleh faktor-faktor. Jadi parameter tersebut akan menentukan kebijakan yang akan dibuat oleh suatu negara dalam hubungan penanaman modal. Adapun faktor-faktor dalam kebijakan penanaman modal yaitu : 1.Faktor Badan Hukum, 2.Faktor kelembagaan dibidang pengembangan dan deregulasi, 3.Faktor pembatasan investasi asing,

3 4.Faktor Insentif, 5.Faktor Perpajakan, 6.Faktor Perburuhan, 7.Faktor Penyelesaian Sengketa. Selanjutnya dapat kita lihat bagaimana penerapan faktor- faktor tersebut sebagai parameter dalan suatu Penanaman Modal. Contoh : Negara Singapore.

4 Faktor Badan Hukum yaitu a.sole proprietorship (Firma),di daftarkan berdasarkan business Registration Act dan seorang WN Singapore = lokal menejer; b.Partnership (dua/lebih orang atau badan hukum atau kombinasi) dan boleh WNA, untuk bisnis jumlah 20 orang, tapi kegiatan profesi tidak ada dibatasi dan tunduk kepada partnership agreement general partnership tunduk pada undang-undang partnership act 1994 dan di daftarkan pada Busines Registration Act.

5 c. Incorporated Company yaitu perusahaan/company = Company Act of 1994 (Note di Indonesia = UU ttg PT). Tipe incorporate Company sebagai berkut : A company Limited by shares (perusahaan,dimana tanggung jawab saham sebesar saham dimiliki) A Company Limited by Guarantee ( pemegang saham terbatas jumlah secara individual yang dijanjikan atas disetor anggota sebagai aset perusahaan,

6 An unlimited company (perusahaan,tanggung jawab anggota tidak terbatas ) biasa organisasi propesi dalam bentuk korporasi. Untuk kantor cabang perusahaan asing beroperasi di Singapore harus didaftar dan membuat laporan tahunan (neraca perusahaan, aset digunakan, pernyataan profit and loss sudah diaudit. Kantor perwakilan harus dapat persetujuan

7 persetujuan dan trade development board dan tidak boleh lakukan bisnis di Singapore dan cukup sebagai kantor penghubung antara perusahaan asing dengan perusahaan lokal. Faktor Kelembagaan : Economic Development Board (EDB) dengan devisi- devisinya, Otoritas Monoter Singapore (Monetary Authority of Singapore (MAS) = tanggung jawab administrasi peraturan-peraturan,sitem perbankan dan nilai tukar dan ketentuan tentang uang dan bank.

8 Trade Developmen Board (TDB) = pendorong ekspor dengan fungsi = promosi,pengeloloa pameran,promosi perkapalan/pergudangan,penesehat poemerinyta tetntang perkembangan perdagangan. Jurong Town Corporation berkaitan dengan EDB, The Singapore Institute of Standard and Industrial Research (SISIR) dengan devisinya.

9 Faktor Pembatasan Investasi Asing. Singapore tidak memperlakukan sistim tanpa pembatasan investasi,repatriasi modal dan tanpa batasan miliki saham. Tapi ada pembatasan atas : sektor tertutup investasi asing (amunisi,senjata,gas, air minum dan telkom), Bank, perusahaan keuaangan dan asuransi,

10 Surat kabar, Kepemilikan atas properti. Faktor Insentif : terdiri 1.Insentif non pajak (sarana kawasan industri); -kawasan perdagangan bebas (free trade Zone), -skema bantuan (asistance schema), -dana modal venture, -skema pembiayaan bagi pengusaha lokal, dsb.

11 2Insentif pajak : misal Status pelopor (5/10 perusahan pelopor), Skema status pelopor bagi kegiatan perdagangan imbal- beli, Insentif terhadap peluasan bagi perusahaan telah mapan, Perusahaan ekspor (5 tahun), Invesment allowance incentives (proyek2 manufaktur,tambahan manufaktur atas produk, jasa teknik dan rekayasa sifat khusus., Kegiatan riset dn pengembangan,bidang kontruksi, dll

12 Approved Foreign Loan Schema (bunga pinjaman luar negeri yang disetujui), Approved Royalties, Post Pioneer Incentive, Vantura Capital Incentive, Operational Headquarter Incentive, Approved International Trader Schema, Accelarated Depreciation Allowance, Approved International Shiping Enterprises Schema,

13 Approved Oil Trader Schema, Double Tax Deduction Schema, Export Credit Insurance, Insentif khusus bagi investor asing, Faktor Perpajakan meliputi : 1.Pajak pendapatan, 2.Pajak atas barang dan jasa (3%), 3.Pajak kekayaan (16%), 4.Pajak materai, 5.With holding tax (27 %)

14 Faktor Perburuhan meliputi : Tenaga kerja (buruh) yang memadai dan tunduk pada Undang2 ketenagakerjaan, UU Hubungan Industrial, UU Serikat Buruh (harus didaftar), UU Upah pekerja.

15 Faktor Penyelesaaian Sengketa yaitu : Peradilan setempat, Mediasi,arbitrase dan konsiliasi,

16 Tugas mahasiswa : 1.Jelaskan faktor-faktor yang terkait dengan penanaman modal tersebut ? 2.Jelaskan penerapan faktor kebijakan penanaman modal di Negara Asean ? 3.Jelaskan apa yang dimaksud faktor pembatasan Investasi asing dan faktor insentif di Negara Singapore ? 4.Jelaskan faktor perburuhan dan penyelesaian sengketa dalam penerapan di Asean ?