BAB VI ETIKA PROFESI HUKUM
HUBUNGAN ETIKA DGN PROFESI HUKUM ETIKA PROFESI SBG SIKAP HIDUP YG MANA BERUPA KESEDIAAN U/ MEMBERIKAN PELAYANAN PROFESIONAL DIBIDANG HUKUM THD MASY. YG MANA TDPT KAIDAH-2 POKOK YI: 1. PROFESI HRS DIPANDANG N DIHAYATI SBG SUATU PELAYANAN MK SIFAT TANPA PAMRIH MJD CIRI KHAS DLM MENGEMBANGKAN PROFESI. 2. PELAYANAN PROFESIONAL DLM MENDAHULUKAN KEPENTINGAN PASIEN A/ KLIEN MENGACU KPD KEPENTINGAN A/ NILAI-2 LUHUR SBG NORMA KRITIK YG MEMOTIVASI SIKAP ‘N TINDAKAN 3. PENGEMBAN PROFESI HARUS SELALU BERORIENTASI PD MASYARAKAT SBG KESELURUHAN 4. AGAR PERSAINGAN DLM PELAYANAN BERLANGSUNG SCR SEHAT SHG DPT MENJAMIN MUTU PENGEMBAN PROFESI.
ARIF SIDHARTA : ETIKA PROFESI : SIKAP ETIS SBG BAGIAN INTEGRAL DR SIKAP HIDUP DLM MENJALANI KEHIDUPAN SBG PENGEMBAN PROFESI. 7-AN POKOK DR RUMUSAN ETIKA YG DITUANGKAN DALAM KODE ETIK PROFESI, YI: 1. STANDAR-2 ETIKA MENJELASKAN ‘N MENETAPKAN TANGGUNG JAWAB KPD KLIEN, LEMBAGA ‘N MASY. UMUM 2. STANDAR-2 ETIKA MEMBANTU TENAGA AHLI PROFESI DLM MENENTUKAN APA YG HRS DIPERBUAT KL MENGHADAPI DILEMA-2 ETIKA DLM PEKERJAANNYA 3. STANDAR-2 ETIKA MEMBIARKAN PROFESI MENJAGA REPUTASI A/ NAMA DAN FUNGSI PROFESI DLM MASYARAKAT MELAWAN KELAKUAN-2 YG JAHAT DR ANGGOTA-2 T3 4. STANDAR-2 ETIKA MENCERMINKAN/ MEMBAYANGKAN PENGHARAPAN MORAL-2 DR KOMUNITAS . JAMINAN U/ MENTAATI KODE ETIK PROFESI DLM PELAYANANNYA 5. STANDAR-2 ETIKA MRPK DSR U/ MENJAGA KELAKUAN ‘N INTEGRITAS A/ KEJUJURAN DR TENAGA AHLI PROFESI
KODE ETIK DALAM PROFESI HUKUM BAB VII KODE ETIK DALAM PROFESI HUKUM
ETIKA PROFESI DAN KAIDAH HUKUM ADANYA ETIKA PROFESI HUKUM MK DIHARAPKAN PARA PROFESIONAL HUKUM MEMPUNYAI KEMAMPUAN: 1. UNTUK KESADARAN ETIS 2. U/ BERPIKIR SCR ETIS 3. U/ BERTINDAK SCR ETIS 4. U/ KEPEMIMPINAN ETIS GBHN 1993-1998 BIDANG HUKUM MENGENAI PROFESI HUKUM A/ APARATUR HUKUM
PERAN KEMASYARAKATAN PROFESI HUKUM DIPILAH MENJADI KELOMPOK-2 SBB: 1. PENYELESAIAN KONFLIK SECARA FORMAL, DIPERANKAN OLEH PROFESI HUKUM DILEMBAGA-2 PERADILAN. 2.PENCEGAHAN KONFLIK, DIJALANKAN O/ PEMBUAT RANCANGAN SUATU TETAPAN ATAU PERATURAN 3. PENYELESAIAN KONFLIK SCR INFORMAL 4. PENERAPAN HUKUM YG SCR KHAS TERWUJUD KARYA HUKUM, BIASA DILAKUKAN O/ HAKIM A/ PEJABAT LAINNYA YG MEMBUAT KARYA-2 HUKUM
MENURUT PHILIPPE NONET DAN PHILIP SELZNICK TTG PERANAN PROFESIONALISME DLM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN KEHIDUPAN HUKUM: “KARAKTERISTIK ORGANISASI SOSIAL DIHARAPKAN DIMASA MENDATANG DPT DIGAMBARKAN DLM PERKEMBANGAN MASY. YG SEMAKIN MAJU DIMANA HUKUM BUKAN SBG SUATU SISTEM BIROKRASI MELAINKAN SEBAGAI ALAT UNTUK MENCARI KEADILAN DAN MENGATUR MORAL DAN PERBUATAN MASYARAKAT.”