TUGAS ONLINE 2 MANAJEMEN REKAM MEDIS MAULANA SURYANDIKA
LANGKAH-LANGKAH (ALUR) DALAM SISTEM PEMUSNAHAN PEMINDAHAN PENILAIAN PEMUSNAHAN
APA YG DILAKUKAN SAAT MELAKUKAN PENILAIAN? BERKAS REKAM MEDIS YANG DINILAI ADALAH BERKAS REKAM MEDIS YANG TELAH 2 TAHUN INAKTIF INDIKATOR YANG DIGUNAKAN UNTUK MENILAI BERKAS REKAM MEDIS INAKTIF : 1) SERINGNYA REKAM MEDIS DIGUNAKAN UNTUK PENDIDIKAN DAN PENELITIAN 2) NILAI GUNA : a)PRIMER : ADMINISTRASI HUKUM KEUANGAN IPTEK b)SEKUNDER : PEMBUKTIAN SEJARAH
LANJUTAN... LEMBAR REKAM MEDIS YANG DIPILAH : 1) RINGKASAN MASUK DAN KELUAR 2) RESUME 3) LEMBAR OPERASI 4) IDENTIFIKASI BAYI 5) LEMBAR PERSETUJUAN 6) LEMBAR KEMATIAN BERKAS REKAM MEDIS TERTENTU DISIMPAN DIRUANG BERKAS REKAM MEDIS INAKTIF LEMBAR REKAM MEDIS SISA DAN BERKAS REKAM MEDIS RUSAK TIDAK TERBACA DISIAPKAN UNTUK DIMUSNAHKAN
TIM PENILAIAN TIM PENILAI DIBENTUK DENGAN SK DIREKTUR BERANGGOTAKAN: 1.KOMITE REKAM MEDIS/KOMITE MEDIS 2.PETUGAS REKAM MEDIS SENIOR 3.PERAWAT SENIOR DAN TENAGA LAIN YANG TERKAIT.
APA YG DILAKUKAN SAAT MEMASUKI TAHAPAN PEMUSNAHAN RM? 1.PEMBUATAN TIM PEMUSNAH YANG TERDIRI DARI KOMITE MEDIS SEBAGAI KETUA, KEPALA REKAM MEDIS SEBAGAI SEKRETARIS, DENGAN BERANGGOTAKAN PETUGAS FILING DAN TENAGA LAINNYA YANG TERKAIT BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT. 2.TIM PEMUSNAH MEMBUAT DAFTAR PERTELAAN DOKUMEN REKAM MEDIS IN AKTIF YANG AKAN DIMUSNAHKAN. DAFTAR PERTELAAN BERISI TENTANG NOMOR REKAM MEDIS, TAHUN TERAKHIR KUNJUNGAN, JANGKA WAKTU PENYIMPANAN, DIAGNOSIS TERAKHIR. 3.CARA PEMUSNAHAN DOKUMEN REKAM MEDIS DAPAT DILAKUKAN DENGAN CARA ANTARA LAIN: A) DIBAKAR DENGAN MENGGUNAKAN INCENERATOR ATAU DIBAKAR BIASA. B) DICACAH, DIBUAT BUBUR. C) DILAKUKAN OLEH PIHAK KETIGA DENGAN DISAKSIKAN OLEH TIM PEMUSNAH.
LANJUTAN TIM PEMUSNAH MEMBUAT BERITA ACARA PEMUSNAHAN PADA SAAT PEMUSNAHAN BERLANGSUNG YANG DITANDATANGANI OLEH KETUA TIM PEMUSNAH, SEKRETARIS TIM PEMUSNAH DAN DIKETAHUI OLEH DIREKTUR RUMAH SAKIT. 5. KHUSUS UNTUK DOKUMEN REKAM MEDIS YANG SUDAH RUSAK/TIDAK TERBACA DAPAT LANGSUNG DIMUSNAHKAN DENGAN TERELEBIH DAHULU MEMBUAT PERNYATAAN DIATAS KERTAS BERSEGEL YANG DITANDATANGANI OLEH DIREKTUR YANG ISINYA MENYATAKAN BAHWA DOKUMEN REKAM MEDIS SUDAH TIDAK DAPAT DIBACA SAMA SEKALI SEHINGGA DAPAT DIMUSNAHKAN.
TIM PEMUSNAHAN PEMBUATAN TIM PEMUSNAH YANG TERDIRI DARI: 1.KOMITE MEDIS SEBAGAI KETUA 2.KEPALA REKAM MEDIS SEBAGAI SEKRETARIS 3.BERANGGOTAKAN PETUGAS FILING DAN TENAGA LAINNYA YANG TERKAIT BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT.