BANTUAN HUKUM. DASAR HUKUM 1. UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAANKEHAKIMAN PASAL 37 – 38 2. UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PASAL 56.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
PERBEDAAN PERMA NO.2 TAHUN 2003 DENGAN PERMA NO. 01 TAHUN 2008
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Penerapan Perlindungan bagi Saksi dan Korban dalam Perkara Pidana Yang ditangani Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
Nama Anggota :  Farauq Burhany /  Nanda Primazan /  Rizqan Naelufar /  Ahmad Fahmi.R /  Febri Permana.
SELAMAT DATANG.
BANTUAN HUKUM DI lingkungan PERADILAN AGAMA
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
PERADILAN INDONESIA Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
UPAYA HUKUM PERTEMUAN KE 10.
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
Impeachment atau Pemakzulan
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7. SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima.
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
Advokasi Hukum bagi Penyelenggara Pemerintahan dan Masyarakat
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
JENIS-JENIS PIDANA.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi I
Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian
PENYIDIKAN NEGARA.
ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM MENURUT UU No 11 Tahun 2012 Tentang SPPA
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
Dasar Berlakunya Hukum Adat
Penyitaan.
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
PENYELESAIAN SENGKETA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
PERWALIAN.
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
PERWALIAN.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016
Tugas hukum peradilan dan perlindungan anak
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Abolishment of Secrecy Obligation of Third Party
Dr. Kaharuddin Syah, SH.,MH URGENSI KEDUDUKAN ADVOKAT SEBAGAI PENEGAK HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA.
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Transcript presentasi:

BANTUAN HUKUM

DASAR HUKUM 1. UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAANKEHAKIMAN PASAL 37 – UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PASAL UU NO. 16 TAHUN TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM

UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN PASAL 37 SETIAP ORANG YANG TERSANGKUT PERKARA BERHAK MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM PASAL 38 DALAM PERKARA PIDANA SEORANG TERSANGKA SEJAK SAAT DILAKUKAN PENANGKAPAN DAN /ATAU PENAHANAN BERHAK MENGHUBUNGI DAN MEMINTA BANTUAN ADVOKAT

PASAL 56 UU NO. 8 TAHUN 1981 (1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. (2) Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.