Hak dan Kewajiban Warganegara Pengertian Bangsa 1. Ernest Renan, Nation (Bangsa) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu soldaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia di buat di masa yang akan datang. 2. Hans Kohn, Bangsa terbentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah dan kewarganegaraan.
B. Negara Logemann, Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat. Max weber, Negara merupakan struktur politik yang diatur oleh hukum, yang mencakup suatu komunity manusia yang hidup dalam suatu wilayah tertentu dan menganggap wilayah yang bersangkutan sebagai milik mereka untuk tempat tinggal dan penghidupan mereka
Negara adalah alat masyarakat yang mengatur hubungan antara manusia dengan manusia, dan manusia dengan negara. Kedaulatan yang ada pada negara meliputi: Sifat memaksa, memiliki kekuasaan menggunaan kekuatan fisik secara sah Sifat Monopoli, negara memonopoli tujuan bersama dari masyarakat/bangsa Sifat mencakup semua, peraturan yang berlaku bagi semua
C. Syarat Konstitutif Suatu Negara Wilayah Rakyat Pemerintah Konstitusi tertulis Pengakuan Kedaulatan Negara Lain D. Warga Negara Rakyat didefinisikan penduduk suatu negara yang terdiri dari warga negara dan bukan warga negara Warga Negara adalah peserta dari otoritas negara
E. Menentukan Kewarganegaraan Ius Sanguinis (law of blood), kewarganegaraan ditentukan berdasarkan garis orang tua Ius Soli (law of soil), dalam asas ini orang diakui kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahirannya F Undang-Undang Kewarganegaraan UU No 3 Tahun 1946, asas ius soli UU No 62 Tahun 1958, asas ius sanguinis UU No 12 Tahun 2006, asas ius sanguinis dan ius soli terbatas.
G. Hak dan Kewajiban Warga Negara Hak Warga Negara menurut UUD’45 - Hak Mendapat Pekerjaan (Pasal 27(2)) - Hak ikut serta dalam usaha pembelaan negara (Pasal 30 (1)) - Hak Mendapatkan Pengajaran (Pasal 31 (1)) 2. Kewajiban Warga Negara Menurut UUD’45 - Menjunjung Hukum dan Pemerintahan (Pasal 27 (1)) - Ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 (3)) - Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara- (Pasal 30 (1)) - Mengikuti Pendidikan Dasar (Pasal 31 (2))
H Hak dan Kewajiban Warga Negara Asing Kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan Hak untuk menerima perlindungan atas diri dan hartanya Tidak memiliki hak memilih dan dipilih Tidak punya hak dan kewajiban bela negara. Pembatasan Paspor, Surat Jati Diri Visa, Bukti persetujuan masuk dan tinggal di suatu negara Cegah, Tangkal Deportasi, Menangkal Kejahatan dan Penyakit Menular Inadminisable, tindakan memperingatkan dan mengusir dari negara Karantina, Perlindungan terhadap penyakit dan mencegah penyakit.