TINDAK PIDANA KORUPSI DELIK & MODUS OPERANDI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
Advertisements

PAPARAN PENCERAHAN HUKUM
assalamu’alaikum wr. wb
Akuntansi keuangan lanjutan 1
Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI selayang pandang
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Komisi Pemberantasan Korupsi
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PANITIA/PEJABAT PENERIMAAN HASIL PEKERJAAN (PPHP)
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
SANGGAHAN BANDING.
SELAMAT DATANG.
Prosedur Beracara Arbitrase
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa Penerangan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung R.I.
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
RISIKO PELAPORAN KEUANGAN (Bagi Akuntan Publik dan Manajemen) Sesi IV Fasilitator: Marisi P. Purba, S.E., Ak, M.H. (Praktisi pelaporan keuangan dan akademisi.
Rumusan Tindak Pidana Korupsi
BAHAN PAPARAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI PEMKOT PROBOLINGGO
SUNSET POLICY.
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
TINDAK PIDANA KHUSUS “PERDAGANGAN ORANG”
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
DEFINISI KORUPSI. Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU.No.31 Tahun 1999 jo. UU.No.20.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Pengelolaan Dana Hibah
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
SELAMAT DATANG.
Gaya Khas Hukum Ari Wibowo, SHI., SH., MH.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
RAHASIA BANK Materi Kuliah.
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Pendidikan Anti-Korupsi
Tindak Pidana di Bidang Perbankan & Money Laundering
SALAM ADHYAKSA.
KERUGIAN NEGARA VS KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
IMPLIKASI HUKUM PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PENCEGAHAN / PEMBERANTASAN TIPIKOR
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
Advokasi Hukum bagi Penyelenggara Pemerintahan dan Masyarakat
MANAJEMEN KONSTRUKSI II KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
Hukum Perbankan Semester Genap 2015 (Feb-Mei 2015)
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
KONTRAK (PERJANJIAN) PENGERTIAN KONTRAK PASAL 1313 KUH PERDATA
PENGANTAR ILMU POLITIK
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
KORUPSI Muchamad Ali Safa’at.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
RUANG LINGKUP KORUPSI.
Hukum Tindak Pidana Khusus
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DALAM KUHAP TERHADAP INDIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH Sendawar , Maret 2019.
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
Transcript presentasi:

TINDAK PIDANA KORUPSI DELIK & MODUS OPERANDI

KORUPSI SEBAGAI KEJAHATAN LUAR BIASA Bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas,tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa

TINDAKAN APA YANG LUAR BIASA ? UNDANG –UNDANG NO 31 TAHUN 1999 Psl.26A tentang perluasan alat bukti; Psl.35 (1) tentang kewajiban saksi dan ahli untuk memberi keterangan; anc pidana Psl 22 Psl.36 tentang pengenyampingan kewajiban seseorang yang menurut pekerjaan, harkat dan martabat atau jabatannya untuk menyimpan rahasia; Psl.37A tentang kewajiban terdakwa untuk memberikan keterangan mengenai harta kekayaannya;

DILINGKUNGAN PEMERINTAH PERKEMBANGAN ATURAN PENGADAAN BARANG JASA DILINGKUNGAN PEMERINTAH Keputusan Presiden No 8O Tahun 2003 Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 Peraturan Presiden No 35 Tahun 2011 (Perubahan Pertama) Peraturan Presiden No 70 Tahun 2012 (Perubahan Kedua)

(CRIMINAL JUSTICE SYSTEM) PERAN STAKEHOLDERS (CRIMINAL JUSTICE SYSTEM) 10/04/2017 PENYELIDIKAN POLRI KEJAKSAAN KPK AUDITOR PENYIDIKAN POLRI KEJAKSAAN KPK PENUNTUTAN KEJAKSAAN KPK PERSIDANGAN PENGADILAN TIPIKOR AHLI/LKPP

ORIENTASI ALAT BUKTI PENYIDIK & AUDITOR Alat Bukti sesuai KUHAP pasal 184 : Keterangan Saksi Keterangan Ahli Petunjuk Surat Keterangan Terdakwa Auditor : Bukti Akuntansi : Struktur Pengendalian Intern ( Kuat atau lemah) Bukti Fisik ( Perhitungan Aktiva Pembukuan) Catatan Akuntansi ( Jurnal, Buku Besar) Konfirmasi (informasi dari pihak ketiga) Bukti Dokumenter (Kebenaran menentukan realibilitas) Bukti Surat Pernyataan Tertulis ( Dibuat oleh pemegang buku, pejabat) Perhitungan Kembali sebgai Bukti Matematis (Auditor hitung ulang) Bukti Lisan (pemintaan keterangan oleh Auditor) Bukti Analitis dan Perbandingan

UNSUR – UNSUR PASAL TIPIKOR BERHUBUNGAN KERUGIAN NEGARA

Pasal 2 Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

Pasal 3 Setiap orang yang dengan tujuan, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

PERAN AHLI LKPP 1. Menjelaskan proses pengadaan barang dan jasa sesuai aturan yang berlaku. 2. Menjelaskan “apakah” proses pengadaan barang dan jasa yang telah dilakukan oleh Tersangka dkk, sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku….(Unsur melawan hukum) 3. Menjelaskan peran para pejabat pengadaan barang dan jasa sesuai aturan yang berlaku. 4. Menjelaskan “apakah” para pejabat pengadaan barang dan jasa telah melaksanakan perannya sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku…. (menyalahgunakan kewenangan)

MATRIK ALAT BUKTI PASAL 2 UU NO 31/1999 Aturan Hukum Dilanggar Sesuai pasal 184 KUHAP Unsur Pasal Aturan Hukum Dilanggar Uraian Kejadian Ket Saksi Surat Petunjuk Ket Ahli Ket Terdakwa Setiap Orang Melawan Hukum Pentahapan dan prosedur PBJ sesuai aturan LKPP Memper-kaya Diri/Orang lain Merugi kan Keuang an Negara LAP KN AUDITOR

MATRIK ALAT BUKTI PASAL 3 UU NO 31/1999 Aturan Hukum Dilanggar Sesuai pasal 184 KUHAP Unsur Pasal Aturan Hukum Dilanggar Uraian Kejadian Ket Saksi Surat Petunjuk Ket Ahli Ket Terdakwa Setiap Orang Meng untungkan diri/Orang lain Menyalah gunakan kewenangan Tupoksi Struktural Pejabat PBJ Peran pejabat dlm PBJ - LKPP Merugi kan Keuang an Negara LAP KN AUDITOR

UNSUR – UNSUR PASAL TIPIKOR TIDAK BERHUBUNGAN KERUGIAN NEGARA

Pasal 8 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut

Pasal 9 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi

Pasal 5 Ayat 1 : Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yg ; memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

Pasal 5 Ayat 1: b. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya Ayat 2 : Pegawai Negeri yang menerima

Pasal 12 a Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah): pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya

Pasal 12 b Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya

Pasal 11 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima)tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya

Pasal 13 Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak RP.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

DELIK HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI Melawan hukum perkaya diri/orang lain akibatkan KN (Pasal 2) Menyalahgunakan kewenangan perkaya diri/orang lain akibatkan KN (Pasal 3) Memberi sesuatu kepada PN agar PN lakukan sesuatu yang bertentangan (Pasal 5 ayat 1) PN menerima sesuatu untuk lakukan sesuatu yg bertentangan (Pasal 5 ayat 1, Pasal 12a) PN terima sesuatu setelah lakukan sesuatu yg bertentangan (Pasal 12b, Pasal 11)

Lanjutan.... Gratifikasi (Pasal 12 B) PN menggelapkan uang negara atau surat berharga (Pasal 8) PN memalsukan dokumen untuk pemeriksaan administrasi (Pasal 9) PN menerima sesuatu setelah lakukan pemaksaan dalam jabatan (Pasal 12 e) Memberi sesuatu kepada PN karena mengingat jabatannya (Pasal 13)

KONSTRUKSI TPK PENGADAAN BARANG JASA PENGGUNA BARANG TINDAK PIDANA KORUPSI REKANAN KONSULTAN

PENENTUAN PELAKU TIPIKOR Tipikor merupakan kejahatan bersama /berjamaah Pasal 55 & 56 KUHP - Tersangka utama - Turut serta melakukan - Menyuruh lakukan - Membantu

MODUS OPERANDI PERENCANAAN ANGGARAN 1. Rencana Kegiatan a. Bottom Up b. Top Down 2. RAB dibuat oleh calon pemenang 3. Usulan anggaran dikawal calon pemenang 4. Giat anggaran besar gunakan APBNP MARK UP 1. HPS dibuat oleh rekanan 2. Data HPS berasal dari rekanan

Lanjutan... FORMALITAS LELANG 1. Arisan pemenang 2. Rekanan pakai bendera perusahaan lain 3. Rekanan menyiapkan perusahaan penyerta 4. Administrasi semua peserta di siapkan pemenang 5. Uang mundur bagi perusahaan penyerta 6. Pelaksana bagian dari JO 7. Panitia/Pokja ULP terima jadi.

Lanjutan... PELAKSANAAN 1. Serah terima lapangan tidak dilakukan 2. Justifikasi tekhnis tidak dilakukan 3. Adendum tidak sesuai prosedur 4. Adendum kontrak tdk dg adendum konsultan 5. Pekerjaan di subkon kan. 6. Pencairan tidak sesuai prestasi (DP, I, II, III, PHO, FHO) 7. Pencairan PHO lewat tahun anggaran 8. Volume pekerjaan dikurangi 9. Kualitas tidak sesuai kontrak

Lanjutan... MASA PEMELIHARAAN 1. Perbaikan sebatas masa pemeliharaan 2. Perbaikan menggunakan anggaran tahun berikutnya 3. FHO tanpa keterlibatan konsultan pengawas

SEKIAN & TERIMA KASIH

Let’s Fight Corruption & Win..