MUSRENBANG (Musyawarah Perencanaan dan Pengembangan) Oleh SANTI IKMA 2011/101111084
PENGERTIAN DASAR HUKUM KARAKTER MACAM-MACAM SYARAT KEBERHASILAN
Pengertian BACK forum konsultasi para pemangku kepentingan untuk menghasilkan kesepakatan perencanaan pembangunan di daerah yang bersangkutan sesuai tingkatan wilayahnya yang dilakukan secara berjenjang melalui mekanisme “bottom-up planning”
BACK Dasar Hukum UU No 25 /2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional UU No 32 /2004 tentang Pemerintahan Daerah PP No. 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah PP No. 8/2008 tentang Tahapan, Tata Cara Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Permendagri No. 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Permendagri No. 66/2007 tentang Pemerintahan Desa Permendagri No. 54 /2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.8/2008 tentang Tahapan, Tata Cara Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Peraturan Gubernur Jawa Timur No.39/2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2009-2014 Peraturan Daerah Kabupaten Tuban No. 20/2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tuban Tahun 2011-2016.
Karakter Demand Driven Process Bersifat inkusif Pandangan BACK Demand Driven Process Bersifat inkusif Pandangan Proses berkelanjutan Bersifat “strategic thinking process” Bersifat partisipatif Kerjasama,pemahaman dan pengembangan Bersifat resolusi konflik
Macam-macam Musyawarah Rencana Pembangunan Warga (Muswar) Tingkat Rk/Rw Musyawarah Rencana Pembangunan Desa/Kelurahan (Musrenbangdes/Kel) Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam)
Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) Pengertian Tujuan Waktu dan tempat pelaksanaan Peserta Narasumber Penyelenggara Peran dan fungsi pelaku kegiatan Proses pelaksanaan Keluaran/out put Anggaran/pendanaan
Pengertian Musrenbang kecamatan adalah musyawarah tahunan di tingkat kecamatan untuk mendapatkan masukan, konfirmasi, klarifikasi, berbagai prioritas kegiatan berdasarkan hasil Musrenbang desa/kelurahan, program lintas desa/kelurahan, serta program internal kecamatan sebagai dasar bagi penyusunan Rencana Program Kerja Kecamatan (RPTK).
Tujuan Membahas prioritas kegiatan hasil Musrenbang desa/kelurahan di wilayah kecamatan yang bersangkutan Melakukan koordinasi, konfirmasi, klarifikasi usulan program tingkat kecamatan Melakukan klasifikasi atas prioritas kegiatan pembangunan kecamatan sesuai dengan fungsi-fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Menetapkan prioritas kegiatan yang akan diusulkan pada forum SKPD.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan dalam setiap tahun dilaksanakan pada minggu III dan IV bulan Februari setiap tahun anggaran, yang bertempat di aula/kantor kecamatan.
Peserta Berjumlah sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang, mewakili masyarakat dan organisasi kemasyarakatan serta pelaku pembangunan lainnya yang terdiri dari: Unsur Muspika,seperti danramil dan kapolsek Unsur Pemerintah Kecamatan , seperti camat,sekretaris camat, para kasie kecamatan Unsur Desa/Kelurahan, seperti kepala desa, kepala kelurahan Unsur Masyarakat,seperti tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan (karang taruna,pkk) Unsur Dinas Kesehatan, seperti puskesmas kecamatan
Narasumber Tim Panitia Anggaran Kabupaten (Bappeda) Perwakilan SKPD Kabupaten Camat Anggota DPRD Kabupaten yang berasal dari Daerah Pemilihan (DP) kecamatan bersangkutan
Penyelenggara Camat sebagai penanggung-jawab kegiatan, yang dibantu oleh Ketua, Sekretaris dan beberapa anggota. Anggota penyelenggara Musrenbangcam bisa diambil dari warga masyarakat kecamatan yang komitmen dan sukarela untuk membantu penyelenggaraan Musrenbangcam.
Peran dan Fungsi Pelaku Kegiatan Bappeda Sebagai koordinator pelaksana kegiatan musrenbangcam DPRD Menjaring aspirasi masyarakat , Memaparkan hasil jaring aspirasi masyarakat Camat Penanggung jawab Tim Penyelenggara merencanakan keseluruhan kegiatan musrenbangcam Delegasi Desa/Kelurahan Memberikan penjelasan/klarifikasi mengenai usulan program dari desa/kelurahan Peserta Lainnya Memberikan masukan/pendapat/saran pada saat pembahasan
Proses Pelaksanaan Tahap Persiapan Batasan Pembahasan Teknis Pelaksanaan - Tahap Persiapan -Tahap Pelaksanaan Persiapan Rapat Persiapan Dokumen
Keluaran/Out put dokumen Berita Acara yang berisi : 1). Usulan program/kegiatan per bidang 2). Tim Delegasi untuk forum SKPD
Anggaran/Pendanaan Pendanaan dari kegiatan pelaksanaan Musrenbang Kecamatan didanai oleh APBD Kabupaten. BACK
Syarat Keberhasilan Adanya komitmen politik yang tinggi Penyelenggara musrenbang harus lembaga pemerintah daerah yang kredibel dan mempunyai kewenangan dan otoritas untuk mengambil keputusan Fasilitator harus memiliki keterampilan organisasi, analisis, dan berwawasan luas serta supel. Kriteria umum fasilitator mesti mempunyai pemahaman dan pengetahuan yang tinggi