MUSRENBANG (Musyawarah Perencanaan dan Pengembangan)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
REVIEW PERMENDAGRI 38 Tahun 2007 TENTANG BADAN KERJASAMA DESA BERKAITAN DENGAN BKAD PELESTARIAN ASSET PPK (PNPM-Mandiri Perdesaan) OLEH: NURAHMAN JOKO.
Realitas Kebijakan dan Anggaran Publik Aceh
BAPPEDA PROVINSI SUMATERA UTARA
TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
REVITALISASI MUSRENBANGDA “LESSON LEARN” PROVINSI SUMATERA SELATAN
oleh Haryo Habirono Salatiga
RENCANA KERJA MADRASAH (RKM)
PERUMUSAN KONTRAK SOSIAL
POKOK-POKOK HASIL DESK BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PEMBANGUNAN DESA TERPADU
Topik Bahasan PELAKU DAN PERAN KEGIATAN PRB-BK.
Oleh : Indah Dwi Qurbani, SH, MH
Pembaruan Pengelolaan Keuangan Daerah
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
FORUM SKPD Dinas Pendidikan 2015.
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SISTEM PENGANGGARAN PEMERINTAH DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
KELOMPOK 1 ANGGI LAKSITA R. / KHOIRUNNISA R. /
Bappeda Kota Surakarta
RAPAT KOORDINASI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMKAB. PACITAN
Mekanisme Penilaian ANUGERAH PANGRIPTA NUSANTARA Tahun 2016
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
[2017] M. Nur Hendratna, SE. MTP
PENGANTAR Rapat Sinkronisasi Provinsi dengan Kabupaten/Kota adalah forum antara provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai masukan dalam penyusunan Rancangan.
PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (SIPPD) / E-PLANNING KABUPATEN KEDIRI LAPORAN PENDAHULUAN.
Bappeda Kota Surakarta
MENTERI DALAM NEGERI PADA MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
SHIP PARTNER.
Bappeda Kota Surakarta
LAPORAN KEPALA BAPPEDA KOTA SURAKARTA PADA MUSRENBANG RKPD TAHUN 2015
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
LAPORAN KEPALA BAPPEDA KOTA SURAKARTA PADA MUSRENBANG RKPD TAHUN 2015
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2016
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SOSIALISASI PEDOMAN PELAKSANAAN MUSRENBANG TAHUN 2018
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
PADA BINTEK LPM DESA CANGGU BAPPEDA LITBANG KABUPATEN BADUNG
Karyawan Karyawati DINPERMADES
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
PROSES PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PEMBANGUNAN DAERAH
RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
EKONOMI KESEHATAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN SEKTOR KESEHATAN
TAHAPAN DAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENSTRA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 86 TAHUN 2017 PPKK FISIPOL UGM.
KEPALA BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR SEKRETARIAT MUSRENBANG-2018
SELAMAT DATANG PESERTA PELATIHAN APARATUR PEMERINTAHAN DESA DALAM BIDANG PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN DAN KEWENANGAN GAMPONG SE KOTA BANDA ACEH TAHUN.
EVALUASI E-DATABASE SIPD JAWA TIMUR 2018
KEBIJAKAN FORUM DATA JAWA TIMUR 2018
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
Pengembangan Kapasitas PID Provinsi Jambi Pengembangan Kapasitas PID Provinsi Jambi KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI BURSA.
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Program Studi Administrasi Pemerintahan FISIP Universitas Padjadjaran.
Transcript presentasi:

MUSRENBANG (Musyawarah Perencanaan dan Pengembangan) Oleh SANTI IKMA 2011/101111084

PENGERTIAN DASAR HUKUM KARAKTER MACAM-MACAM SYARAT KEBERHASILAN

Pengertian BACK forum konsultasi para pemangku kepentingan untuk menghasilkan kesepakatan perencanaan pembangunan di daerah yang bersangkutan sesuai tingkatan wilayahnya yang dilakukan secara berjenjang melalui mekanisme “bottom-up planning”

BACK Dasar Hukum UU No 25 /2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional UU No 32 /2004 tentang Pemerintahan Daerah PP No. 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah PP No. 8/2008 tentang Tahapan, Tata Cara Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Permendagri No. 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Permendagri No. 66/2007 tentang Pemerintahan Desa Permendagri No. 54 /2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.8/2008 tentang Tahapan, Tata Cara Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Peraturan Gubernur Jawa Timur No.39/2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2009-2014 Peraturan Daerah Kabupaten Tuban No. 20/2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tuban Tahun 2011-2016.

Karakter Demand Driven Process Bersifat inkusif Pandangan BACK Demand Driven Process Bersifat inkusif Pandangan Proses berkelanjutan Bersifat “strategic thinking process” Bersifat partisipatif Kerjasama,pemahaman dan pengembangan Bersifat resolusi konflik

Macam-macam Musyawarah Rencana Pembangunan Warga (Muswar) Tingkat Rk/Rw Musyawarah Rencana Pembangunan Desa/Kelurahan (Musrenbangdes/Kel) Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam)

Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) Pengertian Tujuan Waktu dan tempat pelaksanaan Peserta Narasumber Penyelenggara Peran dan fungsi pelaku kegiatan Proses pelaksanaan Keluaran/out put Anggaran/pendanaan

Pengertian Musrenbang kecamatan adalah musyawarah tahunan di tingkat kecamatan untuk mendapatkan masukan, konfirmasi, klarifikasi, berbagai prioritas kegiatan berdasarkan hasil Musrenbang desa/kelurahan, program lintas desa/kelurahan, serta program internal kecamatan sebagai dasar bagi penyusunan Rencana Program Kerja Kecamatan (RPTK).

Tujuan Membahas prioritas kegiatan hasil Musrenbang desa/kelurahan di wilayah kecamatan yang bersangkutan Melakukan koordinasi, konfirmasi, klarifikasi usulan program tingkat kecamatan Melakukan klasifikasi atas prioritas kegiatan pembangunan kecamatan sesuai dengan fungsi-fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Menetapkan prioritas kegiatan yang akan diusulkan pada forum SKPD.

Waktu dan Tempat Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan dalam setiap tahun dilaksanakan pada minggu III dan IV bulan Februari setiap tahun anggaran, yang bertempat di aula/kantor kecamatan.

Peserta Berjumlah sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang, mewakili masyarakat dan organisasi kemasyarakatan serta pelaku pembangunan lainnya yang terdiri dari: Unsur Muspika,seperti danramil dan kapolsek Unsur Pemerintah Kecamatan , seperti camat,sekretaris camat, para kasie kecamatan Unsur Desa/Kelurahan, seperti kepala desa, kepala kelurahan Unsur Masyarakat,seperti tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan (karang taruna,pkk) Unsur Dinas Kesehatan, seperti puskesmas kecamatan

Narasumber Tim Panitia Anggaran Kabupaten (Bappeda) Perwakilan SKPD Kabupaten Camat Anggota DPRD Kabupaten yang berasal dari Daerah Pemilihan (DP) kecamatan bersangkutan

Penyelenggara Camat sebagai penanggung-jawab kegiatan, yang dibantu oleh Ketua, Sekretaris dan beberapa anggota. Anggota penyelenggara Musrenbangcam bisa diambil dari warga masyarakat kecamatan yang komitmen dan sukarela untuk membantu penyelenggaraan Musrenbangcam.

Peran dan Fungsi Pelaku Kegiatan Bappeda Sebagai koordinator pelaksana kegiatan musrenbangcam DPRD  Menjaring aspirasi masyarakat , Memaparkan hasil jaring aspirasi masyarakat Camat  Penanggung jawab Tim Penyelenggara  merencanakan keseluruhan kegiatan musrenbangcam Delegasi Desa/Kelurahan  Memberikan penjelasan/klarifikasi mengenai usulan program dari desa/kelurahan Peserta Lainnya  Memberikan masukan/pendapat/saran pada saat pembahasan

Proses Pelaksanaan Tahap Persiapan Batasan Pembahasan Teknis Pelaksanaan - Tahap Persiapan -Tahap Pelaksanaan Persiapan Rapat Persiapan Dokumen

Keluaran/Out put dokumen Berita Acara yang berisi : 1). Usulan program/kegiatan per bidang 2). Tim Delegasi untuk forum SKPD

Anggaran/Pendanaan Pendanaan dari kegiatan pelaksanaan Musrenbang Kecamatan didanai oleh APBD Kabupaten. BACK

Syarat Keberhasilan Adanya komitmen politik yang tinggi Penyelenggara musrenbang harus lembaga pemerintah daerah yang kredibel dan mempunyai kewenangan dan otoritas untuk mengambil keputusan Fasilitator harus memiliki keterampilan organisasi, analisis, dan berwawasan luas serta supel. Kriteria umum fasilitator mesti mempunyai pemahaman dan pengetahuan yang tinggi