CYBERCRIME 09 Dr. Ir. Eliyani ILMU KOMPUTER Teknik Informatika
Kejahatan komputer Mengancam keamanan sistem informasi melalui penggunaan komputer untuk melakukan kejahatan, menjadikan komputer sebagai sasaran kejahatan, atau menggunakan komputer sebagai alat untuk menyebarkan kejahatan.
Komputer untuk melakukan kejahatan Credit Card Fraud, yaitu Pemanfaatan secara tidak sah kartu kredit orang lain. Unlawful copying of copyrighted Software (Cyberpiracy), men-sharing-kan software yang memiliki copyright, mengcopy software yang memiliki copyright tanpa seiijin produsen, mMeniru dan menggunakan hasil karya orang lain yang bercopyright untuk kepentingan pribadi/komersial
Komputer sebagai sasaran Computer and Data Communication Fraud, memasuki jaringan komputer orang lain sampai dengan mengambil data yang ada di jaringan. Unauthorized access to computer files (Cybertrespass), yaitu penggunaan komputer orang lain secara tidak sah Transmitting Computer virus to destroy data (Cybervandalism, yaitu menggunakan virus komputer utk mencuri data orang lain Komputer sebagai sasaran
Komputer sebagai tempat kejahatan menyebarkan pornografi Judi online
Pelaku kejahatan komputer Information bandit Information security professionals
Para penyusup The Curious (Si Ingin Tahu, tertarik menemukan jenis sistem dan data yang dimiliki. The Malicious (Si Perusak), berusaha merusak sistem atau mengubah web page seseorang, atau sebaliknya membuat waktu dan uang seseorang kembali pulih. The High-Profile Intruder (Si Profil Tinggi), berusaha menggunakan sistem untuk memperoleh popularitas dan ketenaran. The Competition (Si Pesaing), tertarik pada data yang dimiliki dalam sistem tertentu. .
istilah bagi penyusup Mundane: tahu mengenai hacking tapi tidak mengetahui metode dan prosesnya. Lamer (script kiddies): mencoba script2 yang pernah dibuat oleh aktivis hacking, tapi tidak paham bagaimana cara membuatnya. Wannabe: paham sedikit metode hacking, dan sudah mulaiberhasil menerobos sehingga berfalsafah; HACK IS MY RELIGION. Larva (newbie): hacker pemula, teknik hacking mulai dikuasai dengan baik, sering bereksperimen. Hacker: aktivitas hacking sebagai profesi. Wizard: hacker yang membuat komunitas pembelajaran di antara mereka. Guru: master of the master hacker, lebih mengarah ke penciptaan tools-tools yang powerfull yang salah satunya dapat menunjang aktivitas hacking, namun lebih jadi tools pemrograman system yang umum.
Hukum sulit ditegakkan Di negara berkembang umumnya belum ada perangkat hukum untuk mengatasi hal ini. Indonesia telah memiliki UU ITE, namun tetap perlu untuk melengkapinya dengan peraturan-peraturan di bawah undang-undang. Sebagian besar kejahatan komputer tidak terdeteksi. Aparat penegak hukum masih relative buta computer atau computer illiterate sehingga dengan kondisi demikian, sulit bagi mereka untuk mengenali atau mengendalikan kejahatan computer yang sering tergolong ke dalam white colar crime.
model serangan Interruption, yaitu perangkat sistem menjadi rusak atau tidak tersedia. Serangan ditujukan kepada ketersediaan (availability) dari sistem. Contoh serangan adalah “denial of service attack”. Interception, yaitu pihak yang tidak berwenang berhasil mengakses asset atau informasi. Contoh dari serangan ini adalah penyadapan (wiretapping). Modification, yaitu pihak yang tidak berwenang tidak saja berhasil mengakses, akan tetapi dapat juga mengubah (tamper) aset. Contoh dari serangan ini antara lain adalah mengubah isi dari web site dengan pesan-pesan yang merugikan pemilik web site. Fabrication yaitu pihak yang tidak berwenang menyisipkan objek palsu ke dalam sistem. Contoh dari serangan jenis ini adalah memasukkan pesan- pesan palsu seperti e-mail palsu ke dalam jaringan komputer.
BACAAN Sebagian besar tulisan tidak mengalami perubahan yang berarti, diambil dari: whanz@ukdw.ac.id http://apriana21.blogspot.com/2013/03/contoh-contoh-kasus-kejahatan-komputer.html#!/2013/03/contoh-contoh-kasus-kejahatan-komputer.html
YA Allah, tambahkanlah aku ilmu dan kepahaman.. AAMIIN