Universitas Singaperbangsa Karawang Assalamualaikum, Wr.Wb Tugas Hukum Pidana Nama : Yadi Cahyadi Npm : 1241173300176 Semester : II (dua) Sore A Prodi : Ilmu Hukum Fakultas : Hukum No Hp : 0813-9853-8631/0857-1994-8176 Dosen : Bpk M. Holyone Singadimedja, SH., MH Universitas Singaperbangsa Karawang 2012-2013
HUKUM PIDANA OBYEKTIF Hukum pidana dalam arti obyektif juga disebut ius poenale yang merupakan sejumlah peraturan yang mengandung larangan-larangan atau keharusan-keharusan dimana terhadap pelanggarnya diancam dengan hukuman. Hukum pidana dalam arti objektif (ius poenale) ini dapat dipilah lagi menjadi dua yaitu: Pertama, Hukum pidana Materiil yang berisikan peraturan-peraturan tentang: 1.Perbuatan yang diancam dengan hukuman (straafbar feiten);misalnya : - Mengambil barang milik orang lain (pencurian). - Dengan sengaja merampas nyawa orang lain(pembunuhan). -Dengan sengaja melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara (korupsi). -Tindakan ingin membunuh Kepala dan atau Wakil Kepala Negara (makar). 2.Siapa-siapa yang dapat dihukum, atau dengan kata lain mengatur tentang pertanggungjawaban pidana. 3.Hukuman apa yang dapat dijatuhkanterhadap orang yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang hukum pidana,dengan kata lain mengatur tentang pidana dan pemidanaan (hukum penitensier/penitentier recht)
Kedua, Hukum pidana formil, yaitu sejumlah peraturan-peraturan yang mengandung cara-cara negara mempergunakan haknya untuk melaksanakan hukuman. Ada juga sarjana yang menyebut hukum pidana materiil sebagai hukum pidana dalam arti ”abstracto” yaitu, yang terdapat dalam KUHP dan peraturan-peraturan pidana lainnya, dan hukum pidana “ Hukum Pidana “ formil sebagai hukum pidana dalam arti ”concreto” yaitu, hukum yang mengandung peraturan-peraturan bagaimana hukum pidana ”in abstracto” dibawa kedalam suatu ”in concreto” HUKUM PIDANA SUBYEKTIF Hukum pidana dalam arti subyektif disebut juga sebagai ”ius puniendi” yang merupakan sejumlah peraturan yang mengatur hak-hak negara untuk menghukum seseorang yang melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang dilarang atau disuruh oleh undang-undang hukum pidana. (ingat isi hukum pidana suruhan atau larangan dengan kata lain berbuat atau tidak berbuat)
ALIRAN HUKUM PIDANA KLASIK Aliran yang muncul pada abad ke-18 merupakan respon dari ancietn regime di Perancis dan Inggris yang banyak menimbulkan ketidakpastian hukum,ketidaksamaan hukum dan ketidakadilan. Aliran ini berfaham indeterminisme mengenai kebebasan kehendak (free will) manusia yang menekankan pada perbuatan pelaku kejahatan sehingga dikehendakilah hukum pidana perbuatan (daad-strefrecht). Aliran klasik pada prinsipnya hanya menganut single track system berupa sanksi tunggal, yaitu sanksi pidana. Aliran ini juga bersifat retributif dan represif terhadap tindak pidana karena tema aliran klasik ini,sebagaimana dinyatakan oleh Beccarian adalah doktrin pidana harus sesuai dengan kejahatan.Sebagai konsekuensinya, hukum harus dirumuskan dengan jelas dan tidak memberikan kemungkinan bagi hakim untuk melakukan penafsiran. Hakim hanya merupakan alat undang-undang yang hanya menentukan salah atau tidaknya seseorang dan kemudian menentukan pidana
AlLIRAN HUKUM PIDANA MODERN/POSITIF Menurut aliran modern atau disebut juga aliran kriminologi/ aliran positif bahwa tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat terhadap kejahatan. ALIRAN HUKUM SOSIOLOGIS Merupakan aliran kompromis dari kedua aliran diatas yaitu dengan mengambil sistem pidana dan hukum pidana yang didasarkan atas kesalahan dari aliran klasik dan mengambil sistem tindakan yang melindingi masyarakat terhadap kejahatan dari aliran modern.