Universitas Singaperbangsa Karawang

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAPARAN PENCERAHAN HUKUM
Advertisements

HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Penyertaan (deelneming)
Pokok Bahasan: Aliran-aliran dalam Hukum Pidana Sub Pokok Bahasan:
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
Teori HUKUM PIDANA oleh : YANA INDAWATI,SH.,M.KN
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
KEJAHATAN TERHADAP KEHORMATAN
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
MACAM-MACAM DELIK (Lamintang, 1984)
Asas Asas Hukum Pidana.
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
Mazhab dalam kriminologi
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
Perkembangan Kriminologi lanjutan
PERKEMBANGAN KRIMINOLOGI
Oleh DJATMIKA RIZKY SAPUTRA Nama Lengkap : Djatmika Rizky Saputra ( EKA ) TTL : Jakarta, 22 April 1986 Pendidikan : SD lulus tahun 1998,
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 11
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
Assalamualaikum, Wr.Wb Tugas Hukum Pidana Nama : Ita Suparman Alamat : Jl.Raya Tambelang - Bekasi Npm: Semester : II (dua) Sore A Fakultas.
SIFAT MELAWAN HUKUM Penilaian Objektif terhadap perbuatan
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
KEJAHATAN TERHADAP TUBUH
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
KULIAH 8 Percobaan Tindak Pidana (POGING).
BAHASA INDONESIA HUKUM
Oleh PENEGAKKAN HUKUM TERKAIT PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Penyertaan Tindak Pidana
INDIKASI PIDANA DALAM PENDAFTARAN TANAH
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Pengulangan Melakukan Tindak Pidana
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
Pencegahan Perkawinan
Pembagian Delik Delik itu dapat dibedakan atas bebagai pembagian tertentu, seperti berikut ini: Delik kejahatan dan delik pelanggaran. Delik materiil dan.
Deelneming (Penyertaan)
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
Hukum Pidana Oleh: Riswan Munthe.
P E NO L O G I FAKULTAS HUKUM UNIKOM.
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA
Faiq Tobroni, SHI., MH. Pertemuan Kesembilan
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Pengertian Penologi ? Sutharland
PEMBARENGAN (SAMELOOP)
PEMBIDANGAN HUKUM.
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. III
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
HUKUM PIDANA.
Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk memiliki:
Sejarah Perkembangan Pemikiran Sebagai Dasar Teori Kriminologi
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
HUKUM PIDANA BAB I PENGANTAR I. PENGERTIAN HUKUM PIDANA Secara Umum
INDIKASI PIDANA DALAM PENDAFTARAN TANAH
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
Kuliah 2.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
Transcript presentasi:

Universitas Singaperbangsa Karawang Assalamualaikum, Wr.Wb Tugas Hukum Pidana Nama : Yadi Cahyadi Npm : 1241173300176 Semester : II (dua) Sore A Prodi : Ilmu Hukum Fakultas : Hukum No Hp : 0813-9853-8631/0857-1994-8176 Dosen : Bpk M. Holyone Singadimedja, SH., MH Universitas Singaperbangsa Karawang 2012-2013

HUKUM PIDANA OBYEKTIF Hukum pidana dalam arti obyektif juga disebut ius poenale yang merupakan sejumlah peraturan yang mengandung larangan-larangan atau keharusan-keharusan dimana terhadap pelanggarnya diancam dengan hukuman. Hukum pidana dalam arti objektif (ius poenale) ini dapat dipilah lagi menjadi dua yaitu: Pertama, Hukum pidana Materiil yang berisikan peraturan-peraturan tentang: 1.Perbuatan yang diancam dengan hukuman (straafbar feiten);misalnya : - Mengambil barang milik orang lain (pencurian). - Dengan sengaja merampas nyawa orang lain(pembunuhan). -Dengan sengaja melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara (korupsi). -Tindakan ingin membunuh Kepala dan atau Wakil Kepala Negara (makar). 2.Siapa-siapa yang dapat dihukum, atau dengan kata lain mengatur tentang pertanggungjawaban pidana. 3.Hukuman apa yang dapat dijatuhkanterhadap orang yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang hukum pidana,dengan kata lain mengatur tentang pidana dan pemidanaan (hukum penitensier/penitentier recht)

Kedua, Hukum pidana formil, yaitu sejumlah peraturan-peraturan yang mengandung cara-cara negara mempergunakan haknya untuk melaksanakan hukuman. Ada juga sarjana yang menyebut hukum pidana materiil sebagai hukum pidana dalam arti ”abstracto” yaitu, yang terdapat dalam KUHP dan peraturan-peraturan pidana lainnya, dan hukum pidana “ Hukum Pidana “ formil sebagai hukum pidana dalam arti ”concreto” yaitu, hukum yang mengandung peraturan-peraturan bagaimana hukum pidana ”in abstracto” dibawa kedalam suatu ”in concreto” HUKUM PIDANA SUBYEKTIF Hukum pidana dalam arti subyektif disebut juga sebagai ”ius puniendi” yang merupakan sejumlah peraturan yang mengatur hak-hak negara untuk menghukum seseorang yang melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang dilarang atau disuruh oleh undang-undang hukum pidana. (ingat isi hukum pidana suruhan atau larangan dengan kata lain berbuat atau tidak berbuat)

ALIRAN HUKUM PIDANA KLASIK Aliran yang muncul pada abad ke-18 merupakan respon dari ancietn regime di Perancis dan Inggris yang banyak menimbulkan ketidakpastian hukum,ketidaksamaan hukum dan ketidakadilan. Aliran ini berfaham indeterminisme mengenai kebebasan kehendak (free will) manusia yang menekankan pada perbuatan pelaku kejahatan sehingga dikehendakilah hukum pidana perbuatan (daad-strefrecht). Aliran klasik pada prinsipnya hanya menganut single track system berupa sanksi tunggal, yaitu sanksi pidana. Aliran ini juga bersifat retributif dan represif terhadap tindak pidana karena tema aliran klasik ini,sebagaimana dinyatakan oleh Beccarian adalah doktrin pidana harus sesuai dengan kejahatan.Sebagai konsekuensinya, hukum harus dirumuskan dengan jelas dan tidak memberikan kemungkinan bagi hakim untuk melakukan penafsiran. Hakim hanya merupakan alat undang-undang yang hanya menentukan salah atau tidaknya seseorang dan kemudian menentukan pidana

AlLIRAN HUKUM PIDANA MODERN/POSITIF Menurut aliran modern atau disebut juga aliran kriminologi/ aliran positif bahwa tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat terhadap kejahatan. ALIRAN HUKUM SOSIOLOGIS Merupakan aliran kompromis dari kedua aliran diatas yaitu dengan mengambil sistem pidana dan hukum pidana yang didasarkan atas kesalahan dari aliran klasik dan mengambil sistem tindakan yang melindingi masyarakat terhadap kejahatan dari aliran modern.