Diberikan Pada Mata Kuliah BLKL Fakultas Ekonomi Universitas Serang Raya Dayat Hidayat, SE, M.Akt
Mengatasi Masalah Tanpa Masalah
Pengertian Pegadaian Pengertian Gadai menurut Susilo (1999) adalah : suatu hak yang diperoleh oleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai hutang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai hutang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi hutang apabila pihak yang berhutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo. Pegadaian merupakan sebuah BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Sedangkan Perusahaan Umum Pegadaian adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berfungsi memberikan pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN PEGADAIAN Pegadaian atau Pawn Shop merupakan lembaga perkreditan dengan sistem gadai. Lembaga semacam ini pada awalnya berkembang di Italia yang kemudian dipraktikkan di wilayah-wilayah Eropa lainnya, misalnya Inggris dan Belanda. Sistem gadai tersebut memasuki Indonesia dibawa dan dikembangkan oleh orang Belanda (VOC), yaitu sekitar abad ke – 19. Bentuk usaha pagadaian di Indonesia berawal dari Bank Van Lening pada masa VOC yang mempunyai tugas memberikan pinjaman uang kepada masyarakat dengan jaminan gadai. Sejak itu bentuk usaha pegadaian telah mengalami beberapa kali perubahan sejalan dengan perubahan peraturan-peraturan. Pada mulanya usaha pegadaian di Indonesia dilaksanakan oleh pihak swasta, kemudian pada awal abad ke-20 oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda melalui Staatblad tahun 1901 Nomor 131 tertanggal 12 Maret 1901 didirikan rumah gadai pemerintahan (Hindia Belanda) di Sukabumi Jawa Barat. Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, maka pelaksanaan gadai dilakukan oleh Pemerintahan Hindia Belanda sebagaimana diatur dalam Staatblad tahun 1901 Nomor 131.
Selanjutnya, dengan Staatblad 1930 NO Selanjutnya, dengan Staatblad 1930 NO. 266 Rumah Gadai tersebut mendapatkan status Dinas Pegadaian sebagai Perusahaan Negara dalam arti undang-undang perusahaan Hindia Belanda (Lembaran Negara Hindia Belanda 1927 No. 419) Pada masa selanjutnya, pegadaian milik pemerintahan tetap diberi fasilitas monopoli atas kegiatan pegadaian di Indonesia. Dinas pegadaian mengalami beberapa kali perubahan bentuk Badan Hukum, sehingga akhirnya pada tahun 1990 menjadi Perusahaan Umum. Pada tahun 1960 Dinas Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Negara (PN) Pegadaian, pada tahun 1969 Perusahaan Negara Pegadaian diubah menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian, dan pada tahun 1990 Perusahaan Jawatan Pegadaian diubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1990 tanggal 10 April 1990. Kantor Pusat Perum Pegadaian berkedudukan di Jakarta dan di bantu oleh kantor daerah, kantor perwakilan daerah, dan Kantor Cabang
Tugas, Tujuan dan Fungsi Pegadaian 1. Tugas Pokok Tugas pokok Pegadaian yaitu menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan usaha-usaha lain yang berhubungan dengan tujuan pegadaian atas dasar materi. 2. Tujuan Pokok Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelola. Oleh karena itu, pegadaian pada dasarnya mempunyai tujuan-tujuan pokok sebagai berikut : Turut melaksanakan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pimjaman atas dasar hukum gadai. Mencegah praktek pengadaian gelap dan pinjaman tidak wajar. 3. Fungsi Pokok Fungsi pokok penggadaian adalah sebagai berikut : Mengelola penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman, dan cermat. Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi penggadaian maupun masyarakat. Mengelola keuangan, perlengkapan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan. Mengelola organisasi, tata kerja dan tata laksana pengadaian. Melakukan penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.
Stuktur Organisasi Pengadaian Perum Pegadaian merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bernaung di bawah Departemen Keuangan. Sehingga, yang berhak mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksinya kepada Presiden adalah Menteri Keuangan. Selain mengusulkan pengangkatan dan pemberentian dewan Direksi, dalam melaksanakan fungsi pengawasannya Menteri Keuangan juga dapat mengusulkan pengangkatan dan pemberentian anggota-anggota Dewan Pengawas (Komisaris) Perum Pegadaian. Menurut ketentuannya Dewan Komisaris minimal dapat dijabat oleh dua orang dan maksimal lima orang yang terdiri dari ketua dan anggota. Dewan Komisaris bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan pengawasan kepada Menteri Keuangan. Masa jabatan Dewan komisaris selama tiga tahun dan dapat diangkat kembali.
Gambar 2.1 Stuktur Organisasi di Perum Pengadaian Dewan pengawas Direktur Utama Direktur Keuangan Direktur Operasi dan Pengembangan Direktur Utama Balai Diklat Satuan Pengawasan Intern Subdit Anggaran dan Pemodalan Subdit akuntansi dan Pemasaran Subdit Pembangunan Subdit Kepegawaian Subdit Penelitian dan Pengembangan Usaha Subdit Akuntansi Subdit Tata Usaha dan Rumah Tangga Subdit Perbendaharaan Subdit Kesekretariatan Perusahaan Kantor Daerah Kantor Cabang
Hak dan Kewajiban Para Pihak Para pihak (pemberi dan penerima gadai) masing-masing mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Sedangkan hak dan kewajiban adalah sebagai berikut (Dahlan, 2000:383) : a. Hak dan Kewajiban Gadai 1) Hak Pemegang Gadai Pemegang gadai berhak untuk menjual barang yang digadaikan, yaitu apabila pemberi gadai pada saat jatuh tempo atau pada waktu yang ditentukan tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai orang yang berhutang. Sedang hasil penjualan barang jaminan tersebut diambil sebagai untuk melunasi hutang pemberi gadai dan sisanya dikembalikan kepadanya. Pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya yang telah dikeluarkan untuk menjaga keselamatan barang jaminan. Selama hutangnya belum dilunasi, maka pemegang gadai berhak untuk manahan barang jaminan yang diserahkan oleh pemberi gadai (hak retentie). 2) Kewajiban Pemegang Gadai Pemegang gadai berkewajiban bertanggung jawab atas hilangnya atau merosotnya harga barang yang digadaikan jika itu semua atas kelalaiannya. Pemegang gadai tidak diperbolehkan menggunakan barang-barang yang digadaikan untuk kepentingan sendiri. Pemegang gadai berkewajiban untuk memberitahu kepada pemberi gadai sebelum diadakan pelelangan barang gadai.
b. Hak dan Kewajiban Pemberi Gadai 1) Hak Pemberi Gadai Pemberi gadai mempunyai hak untuk mendapatkan kembali barang miliknya setelah pemberi gadai melunasi hutangnya. Pemberi gadai berhak menuntut ganti rugi dari kerusakan dan hilangnya barang gadai bila hal itu disebabkan oleh kelalaian pemegang gadai. Pemberi gadai berhak untuk mandapatkan sisa dari penjualan barangnya setelah dikurangi biaya pelunasan hutang, bunga dan biaya lainya. Pemberi gadai berhak meminta kembali barangnya bila pemegang gadai telah jelas menyalahgunakan barangnya 2) Kewajiban Pemberi Gadai Pemberi gadai berkewajiban untuk melunasi hutang yang telah diterimanya dari pemegang gadai dalam tenggang waktu yang telah ditentukan termasuk bunga dan biaya lain yang telah ditentukan pemegang gadai. Pemberi gadai berkewajiban merelakan penjualan atau barang gadai miliknya, apabila dalam jangka yang telah ditentukan pemberi gadai tidak dapat melunasi hutangnya kepada pemegang gadai.
Berakhirnya Hak Gadai Suatu perjanjian hutang piutang pada dasarnya tidak ada yang bersifat langgeng, artinya perjanjian tersebut sewaktu-waktu akan dapat berakhir atau batal, demikian pula dengan perjanjian gadai. Namun batalnya hak gadai akan sangat berbeda dengan hak-hak lain. Sedangkan menurut Dahlan (2000), bahwa hak gadai dikatakan batal apabila : Hutang piutang yang telah terjadi telah dibayar dan dilunasi. Barang gadai keluar dari kekuasaan pemberi gadai, yaitu bukan lagi menjadi hak milik pemberi gadai. Para pihak tidak melaksanakan yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing. Barang gadai tetap dibiarkan dalam kekuasaan pemberi gadai ataupun yang kembalinya atas kemauan yang berpiutang.
Pelaksanaan Gadai di Perum Pegadaian Kegiatan Usaha Pegadaian Kegiatan usaha Perum Pegadaian pada umumnya meliputi dua hal, yaitu Penghimpunan Dana pengunaan dana (Susilo, 1999:1818). A. Pengimpunan Dana. Dana yang diperlukan di Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari : 1. Pinjaman jangka pendek dari perbankan. Dana jangka pendek sebagian besar adalah dalam bentuk pinjaman jangka pendek dari perbankan (sekitar 80% dari total dana jangka pendek yang dihimpun). 2. Pinjaman jangka pendek dari pihak lain. Pinjaman dana jangka pendek dari pihak lain biasanya diperoleh dari hutang kepada rekanan, hutang kepada nasabah, hutang pajak, dan lain-lain. 3. Penerbitan obligasi. Untuk memperoleh atau menghimpun dana Perum Pegadaian pernah menerbitkan obligasi sebanyak dua kali, yaitu tahun 1993 dan pada tahun 1994 yang jangka waktunya masing-masing lima tahun. 4. Modal sendiri. Modal sendiri yang dimiliki oleh Perum Pegadaian terdiri dari : a) Modal awal, yaitu kekayaan negeri di luar APBN. b) Penyertaan modal pemerintah c) Laba ditahan, laba ditahan ini merupakan akumulasi laba sejak perusahaan Perum Penggadaian berdiri.
B. Penggunaan Dana Dana yang berhasil dihimpun akan digunakan untuk mendanai kegiatan usaha Perum Pegadaian. Dana tersebut antara lain digunakan untuk hal-hal berikut : 1) Uang kas dan dana likuid lain. 2) Pendanaan kegiatan operasional. 3) Pembelian dan pengadaan berbagai macam bentuk aktiva tetap dan investaris. 4) Penyaluran dana. 5) Investasi lain.
II. Produk dan Jasa Pegadaian II. Produk dan Jasa Pegadaian Sebagai lembaga keuangan non bank yang berfungsi majemuk, maka di dalam menjalankan kegiatan usahanya Perum Pegadaian mempunyai beberapa produk dan jasa yang dapat dimanfaatkan, yaitu meliputi : a) Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai. b) Penaksiran nilai barang. c) Penitipan barang. d) Jasa lain. III. Penggolongan Uang Pinjaman Setiap calon nasabah yang ingin mendapatkan uang pinjaman dari Perum Pegadaian diwajibkan untuk membawa barang sebagai jaminan atas hutang yang akan diterimanya. Mengenai besarnya jumlah pinjaman yang akan diberikan oleh Perum Pegadaian adalah disesuaikan dengan nilai taksiran dari barang yang dijadikan sebagai jaminan tersebut. Sedangkan penggolongan uang pinjaman yang diberikan kepada nasabah berdasarkan SK. Direksi Nomor : 020/OP.1.0021/2001 tentang perubahan tarif sewa modal adalah sebagai berikut :
a) Golongan A Jumlah pijaman antara Rp. 5.000,- sampai dengan Rp. 40.000,- adalah masuk dalam kategori Surat Bukti Kredit golongan A. Sedangkan jangka waktunya adalah 120 hari (empat bulan). b) Golongan B Jumlah pinjaman antara Rp. 40.500,- sampai dengan Rp. 150.000,- adalah dalam kategori Surat Bukti Kredit golongan B. Sedangkan jangka waktunya adalah 120 hari (empat bulan). c) Golongan C Jumlah pinjaman antara Rp. 151.000,- sampai dengan Rp. 500.000,- adalah dalam kategori Surat Bukti Kredit golongan C. Sedangkan jangka waktunya adalah 120 hari (empat bulan). d) Golongan D Jumlah pinjaman antara Rp. 510.000,- sampai dengan tidak terbatas adalah dalam kategori Surat Bukti Kredit golongan D. Sedangkan jangka waktunya adalah 120 hari (empat bulan).
IV. Bunga Gadai Biaya sewa modal (bunga) yang harus dibayar oleh nasabah kepada perum pegadaian adalah bervariasi. Adapun mengenai rincian besarnya bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah adalah sebagai berikut : Untuk golongan A, besarnya bunga 1.25 %, dengan maksimum sebesar 10% dan sewa modal yang diperhitungkan minimum lakunya lelang adalah 10%. Sedangkan nasabah harus membayar sewa modal tersebut setiap 15 hari sekali, dengan batas waktu kredit selama 120 hari atau 4 bulan. Sedangkan keseluruhan bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah sampai jatuh tempo adalah 10% dan nasabah masih harus membayar uang asuransi antara Rp. 200,- sampai dengan Rp. 400. Untuk golongan B, besarnya bunga 1.5 %, dengan maksimum sebesar 12% dan sewa modal yang diperhitungkan minimum lakunya lelang adalah 12%. Sedangkan nasabah harus membayar sewa modal tersebut setiap 15 hari sekali, dengan batas waktu kredit selama 120 hari atau 4 bulan. Sedangkan keseluruhan bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah sampai jatuh tempo adalah 12% dan nasabah masih harus membayar uang asuransi antara Rp. 1000,- sampai dengan Rp. 2000. Untuk golongan C, besarnya bunga 1.75 %, dengan maksimum sebesar 14% dan sewa modal yang diperhitungkan minimum lakunya lelang adalah 14%. Sedangkan nasabah harus membayar sewa modal tersebut setiap 15 hari sekali, dengan batas waktu kredit selama 120 hari atau 4 bulan. Sedangkan keseluruhan bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah sampai jatuh tempo adalah 14% dan nasabah masih harus membayar uang asuransi antara Rp. 5000,- sampai dengan Rp. 12.000. Untuk golongan D, besarnya bunga 1.75 %, dengan maksimum sebesar 14% dan sewa modal yang diperhitungkan minimum lakunya lelang adalah 14%. Sedangkan nasabah harus membayar sewa modal tersebut setiap 15 hari sekali, dengan batas waktu kredit selama 120 hari atau 4 bulan. Sedangkan keseluruhan bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah sampai jatuh tempo adalah 14% dan nasabah masih harus membayar uang asuransi antara Rp. 200,- sampai dengan Rp. 400 dan nasabah masih harus membayar uang asuransi sebesar 0,5% x Uang Pinjaman Minimum sampai dengan Rp. 25.000,-
V. Katagori Barang gadai Pada dasarnya, hampir semua barang bergerak dapat digadaikan di Perum Pegadaian. Namun ada juga barang-barang bergerak tertentu yang tidak dapat digadaikan. Jenis barang-barang bergerak yang dapat diterima sebagai barang jaminan di perum pegadaian yaitu antara lain (Marzuki, 1995:360) : Barang-barang perhiasan : emas, perak, intan, mutiara, dan lain-lain. Barang-barang elektronik : tv, kulkas, radio, video, tape, recorder, dan lain-lain. Kendaraan : sepeda, motor, mobil. Barang-barang rumah tangga : barang-barang pecah belah. Mesin : mesin jahit, mesin ketik, dal lain-lain. Tekstil : kain batik, permadani. Barang-barang lain yang dianggap bernilai.
Adapun barang-barang yang tidak dapat dijadikan jaminan karena keterbatasan tempat penyimpanan, sumber daya manusia di Perum Pegadaian adalah sebagai berikut : Binatang ternak : kerbau, sapi, kambing, dan lain-lain. Hasil bumi : padi, jagung, ketela pohon, dan lain-lain. Barang dagangan dalam jumlah besar. Barang-barang yang cepat rusak, busuk atau susut. Barang-barang yang amat kotor. Kendaraan yang sangat besar. Barang-barang seni yang sulit ditaksir. Barang-barang yang mudah terbakar. Barang-barang jenis senjata, amunisi. Barang-barang yang disewa belikan. Barang-barang milik pemerintah. Barang-barang illegal.
VI. Prosedur Penaksiran Barang Gadai Adapun menurut Susilo (1999) pedoman penaksiran yang dikelompokkan atas dasar jenis barangnya adalah sebagai berikut : a) Barang Kantong 1. Emas Petugas penaksir melihat Harga Pasar Pusat (HPP) dan standar taksiran logam yang telah ditetapkan oleh kantor pusat. Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini selalu disesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi. Petugas penaksir melakukan karatase dan berat. Petugas penaksiran menentukan nilai taksiran. Permata Petugas penaksiran melihat standar taksiran permata yang telah ditetapkan oleh kantor pusat. Standar ini selalu disesuaikan dengan perkembangan pasar permata yang ada. Petugas penaksiran melakukan pengujian kualitas dan berat permata.
b) Barang Gudang Barang-barang gudang yang dimaksud di sini yaitu meiputi : mobil, motor, mesin, barang elektronik, tekstil, dan lain-lain. Petugas penaksir melihat Harga Pasar Setempat (HPS) dari barang. Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini selalu disesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi. Petugas penaksir menentukan nilai taksir.
VII. Prosedur pemberian kredit Gadai Prosedur untuk mendapatkan dana pinjaman dari perum pegadaian adalah sebagai berikut : Calon nasabah datang langsung ke loket penaksir dan menyerahkan barang yang akan dijadikan jaminan dan menunujukkan surat bukti diri seperti KTP atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak bisa datang. Barang jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya. Berdasarkan taksiran yang dibuat penaksir, ditetapkan besarnya uang pinjaman yang dapat diterima oleh nasabah. Besarnya nilai uang pinjaman yang diberikan lebih kecil daripada nilai pasar dari barang yang digadaikan. Perum Pegadaian secara sengaja mengambil kebijakan ini guna mencegah munculnya kerugian. Selanjutnya, pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apapun kecuali potongan premi asuransi.
Gambar 2.2 Prosedur Pemberian Kredit 1. Pemohonan dan Penyerahan Barang jaminan. 2. Informasi Penetapan Jumlah Pinjaman 3. Pencairan Uang Pinjaman Nasabah Petugas Penaksiran Kasir
VIII. Prosedur Pelunasan Kredit Gadai Pelunasan uang pinjaman oleh nasabah prosedurnya adalah sebagai berikut : Nasabah membayarkan uang pinjaman dan ditambah sewa modal (bunga) langsung kepada kasir disertai dengan bukti surat gadai. Barang dikeluarkan oleh petugas penyimpanan barang. Barang yang digadaikan dikembalikan kepada nasabah. Gambar 2.3 Prosedur pelunasan Kredit Gadai 1. Pelunasan 2. Informasi Pelunasan Pinjaman 3. pengambilan Barang yang Digadaikan Nasabah Kasir Petugas Penyimpanan Barang jaminan
XI. Prosedur Pelelangan Barang Gadai Pelaksanaan lelang harus dipilih waktu yang paling baik agar tidak mengurangi hak nasabah, karena apabila nasabah tidak melunasi hutangnya pada saat jatuh tempo dan tidak melakukan perpanjangan, maka barang jaminannya akan dilelang dan hasil pelelangan barang yang digadaikan akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah yang terdiri dari : pokok pinjaman, bunga, serta biaya lelang. Sedang pelelangannya adalah sebagai berikut : Waktunya diumumkan tiga hari sebelum pelaksanaan lelang. Lelang dipimpin oleh kantor cabang (Kepala Cabang). Dibicarakan tata tertib melalui berita acara sebelum pelaksanaan lelang. Pengambilan keputusan lelang adalah bagi mereka yang menawar paling tinggi.
PERBEDAAN TEKNIS ANTARA PEGADAIAN SYARIAH DENGAN KONSENSIONAL Pasokan permodalan Pegadaian Syariah bersumber dari Bank Mandiri Syariah. Yang menguntungkan dari Pegadaian Syariah ini, perhitungannya bukan berdasarkan sewa bunga, melainkan sewa tempat. Misalnya Ijarok: upah atau sewa tempat. Proses gadainya sama. Perhitungan sewa tempat per 10 hari, tetapi yang beda yaitu akad (perjanjian) berdasarkan harga taksiran barang, dan bukan berdasarkan uang pinjaman. Taksiran barang itu bisa dilihat dari golongan barangnya. Penilaian golongan barang biasanya dimulai dari Golongan A hingga Golongan H. Landasan kredit Syariah, terang Uwan, diambil dari Albaquroh 283 dengan Suran Anisah 29. Meski Pegadaian Syariah dilandasi Al'quran, tapi tidak ada pengkhususan. Pegadaian Syariah diperuntukkan semua kalangan. Semua orang dapat melakukan transaksi di Pegadaian Kredit Syariah, ujar Uwan. Selain itu, juga akan diadakan program jual logam mulia. Logam mulia yang dimaksud yaitu berupa emas batangan. Untuk emas batangan ini, kata Uwan, sistem kreditnya pun dapat diangsur. Pengadaian emas batangan ini terjalin, berkat kerjasama Pegadaian dengan PT. Antam (Aneka Tambang).
Perbedaan Teknis Antara Pegadaian Syariah dengan Pegadaian Konvensial No Pegadaian Syariah Pegadaian Konvensional 1 Biaya administari berdasarkan barang Biaya aministrasi berupa prosentasi yang didasarkan pada golongan barang. 2 1 hari dihitung 5 hari 1 hari dihitung 15 hari 3 Jasa simpanan berdasarkan simpanan Sewa modal berdasaarkan uang pinjaman 4 Bila pinjaman tidak dilunasi, barang jaminan akan dijual kepada masyarakat Bila pinjaman tidak dilunasi, barang jaminan dilelang kepada masyarakat 5 Uang pinjaman 90 persen dari taksiran Uang pinjaman untuk golongan A 92%, sedangkan untuk golongan BCD 88-86% 6 Penggolongan nasabah D-K-M-I-L Penggolongan nasabah P-N-I-D-L 7 Jasa simpanan di hitung dengan konstanta x taksiran Sewa modal dihitung dengan prosentase x uang pinjaman 8 Maksimal jangka waktu 3 bulan Maksimal jangka waktu 4 bulan 9 Kelebihan uang hasil dari penjualan barang tidak diambil oleh nasabah, diserahkan kepada Lembaga ZIS Kelebihan uang hasil lelang tidak diambil oleh nasabah, tetapi menjadi milik pegadaian
SAMPAI JUMPA….. DAN… TERIMAKASIH…