PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN INSPEKTORAT KOTA SURABAYA DASAR PEMERIKSAAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN INSPEKTORAT KOTA SURABAYA
PROGRAM PEMERIKSAAN TAHUNAN Terdiri dari : Monitoring dan evaluasi Pemeriksaan Reguler (Post Audit) SKPD Pemeriksaan Dana BOPDA Penanganan Pengaduan TP-TGR Review Laporan Keuangan
DILAKSANAKAN TERHADAP 24 SKPD PEMERIKSAAN REGULER (POST AUDIT) SKPD DILAKSANAKAN TERHADAP 24 SKPD
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN TEMUAN YANG SERING TERJADI DALAM PEMERIKSAAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN Terdapat Tunjangan anak berusia diatas 21 tahun yang masih kuliahnamun belum didukung dengan Surat Keterangan Kuliah dari Perguruan Tinggi Terdapat Pegawai Negeri Sipil yang belum memiliki Karis/ Karsu Terdapat jabatan struktural yang masih kosong
PENGELOLAAN KEUANGAN Pajak yang belum dipungut atau yang sudah dipungut namun belum disetor Pajak sudah dipungut dan disetor namun salah hitung sehingga kurang setor Terdapat realisasi belanja pengeluaran tanpa dilengkapi dengan undangan, daftar hadir, nota pembelian, kwitansi pembelian dan bea meterai
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Paragraf 5 Inspektorat Pasal 216 (2) Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.