HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERJANJIAN KERJA.
Advertisements

PERJANJIAN KERJA Oleh: TOGAR SILALAHI,SH
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Pembubaran Koperasi Rita Tri Yusnita Sumber:
Intensive Course Human Resources Development Management
KEP.48/MEN/IV/2004 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PP SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PKB PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
TEHNIK MERANCANG PERATURAN PERUSAHAAN
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
BAB IV Perjanjian kerja Menurut : Perjanjian kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 angka 14 Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian.
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
BADAN LEGISLASI DPR-RI Oktober Tahun LATAR BELAKANG PERUBAHAN Program Prolegnas Prioritas tahun 2010 Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik.
HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
Apa & Bagaimana Serikat Pekerja Oleh : Chandra Mahlan
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
Bab.3 HUBUNGAN KERJA MK. : K3&HK
SURAT KUASA DAN SURAT TUGAS
Penghapusan Piutang Negara
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
copyright by Elok Hikmawati
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 7 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PKB Dalam Hukum Indonesia
HUBUNGAN INDUSTRIAL
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
INDUSTRIAL RELATIONS MANAGEMENT
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
BADAN HUKUM KOPERASI.
DASAR PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA, PERATURAN PERUSAHAAN DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA BAMBANG PRIYANTO, SH.
13 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
MODUL V PERJANJIAN KERJA DASAR HUKUM PKB (PERJANJIAN KERJA BERSAMA)
MODUL I PENDAHULUAN & KETENAGAKERJAAN Manajemen Perburuhan
MODUL XIII UPAH HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PEMELIHARAANNYA
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
UU REPUBLIK INDONESIA NO
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Federasi Serikat Buruh
PERJANJIAN KERJA, KESEPAKATAN KERJA BERSAMA,
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
copyright by Elok Hikmawati
Proses Pembentukan Koperasi
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Hubungan Industrial Pancasila
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
Pengurus Yayasan.
Transcript presentasi:

HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP PP, PKB dan Perjanjian Kerja Perbedaan PP dan PKB Kewajiban membuat Peraturan Perusahaan Format Standar PP, PKB dan Perjanjian Kerja

Bentuk-Bentuk Persyaratan Kerja Perjanjian Kerja Suatu perjanjian yang dibuat antara pekerja secara perorangan dengan pengusaha yang pada intinya memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak Peraturan Perusahaan Aturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan Kesepakatan Kerja Bersama perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak

Pasal 52 UU No. 13 tahun 2003 (Crosscheck: Pasal 111 & 124) Perjanjian kerja dibuat atas dasar: kesepakatan kedua belah pihak; kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum; adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dapat dibatalkan. Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d batal demi hukum. mustaqim@corpHR.com

Esensi Perjanjian Kerja Disepakati oleh karyawan dan perusahaan Untuk waktu tertentu dan tidak tertentu Dapat tertulis atau lisan Yang tertulis harus berbahasa Indonesia

Isi Perjanjian Kerja Nama dan alamat masing-masing pihak Jabatan atau jenis pekerjaan Hak dan kewajiban masing-masing Besar upah, tunjangan dan cara pembayaran Fasilitas kerja Fasilitas Kesejahteraan Hari Kerja & Jam Kerja Tempat Kerja Jangka waktu dll

Esensi Peraturan Perusahaan Dibuat oleh perusahaan Setiap 2 tahun diperbaharui Untuk berlaku, memerlukan pengesahan oleh perjabat berwenang Tertulis Dapat tidak berbahasa Indonesia

Ketentuan Peraturan Perusahaan Pengusaha yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan. Isi dari peraturan perusahaan adalah syarat kerja yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan dan rincian pelaksanaan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal peraturan perusahaan akan mengatur kembali materi dari peraturan perundangan maka ketentuan dalam peraturan perusahaan tersebut harus lebih baik dari ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Tanggung Jawab Penyusunan Peraturan perusahaan dibuat dan disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja di perusahaan yang bersangkutan. Pembuatan peraturan perusahaan merupakan kewajiban dan menjadi tanggung jawab pengusaha, sedangkan masukan yang disampaikan oleh serikat pekerja dan/atau wakil pekerja bersifat saran dan pertimbangan, sehingga pembuatan peraturan perusahaan tidak dapat diperselisihkan

Wakil Pekerja / Buruh Wakil pekerja dipilih oleh pekerja secara demokratis mewakili dari setiap unit kerja yang ada di perusahaan. Apabila di perusahaan telah terbentuk serikat pekerja, maka wakil pekerja adalah pengurus serikat pekerja Dalam hal perusahaan akan mengadakan perubahan isi peraturan perusahaan dalam tenggang waktu masa berlakunya peraturan perusahaan, maka perubahan tersebut harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja dan/atau wakil pekerja apabila di perusahaan tidak ada serikat pekerja

Pengesahan Peraturan Perusahaan Kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota. Kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Provinsi untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) Provinsi. Pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan harus meneliti kelengkapan dokumen dan meneliti materi peraturan perusahaan yang diajukan tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundangan yang berlaku

Berlakunya PP Ketentuan-ketentuan dalam peraturan perusahaan yang telah berakhir masa berlakunya tetap berlaku sampai ditanda tanganinya perjanjian kerja bersama atau disahkannya peraturan perusahaan yang baru. Dalam hal di perusahaan telah dilakukan perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama tetapi belum mencapai kesepakatan, maka pengusaha wajib mengajukan permohonan pengesahan pembaharuan peraturan perusahaan

Ketentuan Pembaharuan Pengusaha wajib mengajukan pembaharuan peraturan perusahaan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhir masa berlakunya peraturan perusahaan, Bila dalam pembaharuan peraturan perusahaan terdapat perubahan materi dari peraturan perusahaan sebelumnya, maka perubahan materi tersebut harus didasarkan atas kesepakatan antara pengusaha dengan serikat pekerja dan/atau wakil pekerja apabila di perusahaan tidak ada serikat pekerja.

Sanksi Tidak Memiliki PP (Pasal 188 UU No. 13 thn 2003) dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). merupakan tindak pidana pelanggaran.

Esensi Kesepakatan Kerja Bersama Dibuat bersama Serikat Pekerja dan Perusahaan Tertulis Berbahasa Indonesia Berlaku umumnya selama 2 tahun (sesuai kesepakatan) Untuk berlaku tidak perlu pengesahan, berlaku sejak ditandatangani oleh para pihak perlu didaftarkan ke instansi terkait

Ketentuan Kesepakatan Kerja Bersama Dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) perjanjian kerja bersama yang berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan yang bersangkutan. Dalam hal perusahaan yang bersangkutan memiliki cabang, dibuat perjanjian kerja bersama induk yang berlaku di semua cabang perusahaan serta dapat dibuat perjanjian kerja bersama turunan yang berlaku di masing-masing cabang perusahaan. Dalam hal beberapa perusahaan tergabung dalam satu grup dan masing-masing perusahaan merupakan badan hukum sendiri-sendiri, maka perjanjian kerja bersama dibuat dan dirundingkan oleh masing-masing pengusaha dan serikat pekerja masing-masing perusahaan

Wakil Pekerja Dalam Perundingan KKB Dalam hal di perusahaan terdapat 1 (satu) serikat pekerja, tetapi tidak memiliki jumlah anggota lebih dari 50% dari jumlah seluruh pekerja di perusahaan, maka serikat pekerja dapat mewakili pekerja dalam perundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama dengan pengusaha apabila serikat pekerja yang bersangkutan telah mendapat dukungan lebih dari 50% dari jumlah seluruh pekerja di perusahaan melalui pemungutan suara. Dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja maka yang berhak mewakili pekerja melakukan perundingan dengan pengusaha adalah serikat pekerja yang memiliki anggota lebih dari 50% dari seluruh jumlah pekerja di perusahaan tersebut Dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja dan anggota masing-masing tidak ada yang melebihi 50% dari seluruh jumlah pekerja di perusahaan tersebut, maka harus dilakukan koalisi untuk mencapai 50% tersebut

Ketentuan Perundingan PKB menyepakati tata tertib perundingan yang sekurang-kurangnya memuat : tujuan pembuatan tata tertib; susunan tim perunding; lamanya masa perundingan; materi perundingan; tempat perundingan; tata cara perundingan; cara penyelesaian apabila terjadi kebuntuan perundingan; sahnya perundingan; biaya perundingan. Dalam menentukan tim perunding, pihak pengusaha dan pihak serikat pekerja menunjuk tim perunding sesuai kebutuhan dengan ketentuan masing-masing paling banyak 9 (sembilan) orang dengan kuasa penuh. Dalam hal terdapat serikat pekerja yang tidak terwakili dalam tim perunding, maka serikat pekerja yang bersangkutan dapat menyampaikan aspirasinya secara tertulis kepada tim perunding sebelum dimulai perundingan.

Isi PKB Minimal Memuat: nama, tempat kedudukan serta alamat serikat pekerja; nama, tempat kedudukan serta alamat perusahaan; nomor serta tanggal pencatatan serikat pekerja pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kab/Kota; hak dan kewajiban pengusaha; hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja; jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama; dan tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama.