Social behavior: tindak kekerasan terhadap perempuan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
Advertisements

KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
HERU SUSETYO, SH. LL.M. M.SI. DOSEN TETAP FHUI/ ADVOKAT DEPOK, JUNI 2011 Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Sosial Budaya.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai Salah Satu Bentuk Penyimpangan Sosial
Telaah Kritis Menuju Kehidupan
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Dampak Psikologis Bencana terhadap kelompok rentan
Enny Zuliatie Die-J YPI (Drop in Center Cijantung Yayasan Pelita Ilmu)
KETIDAKADILAN GENDER Masruchah
GENDER DAN KESEHATAN.
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Akademi Berbagi Pekanbaru 22 Desember 2013
Keluarga dengan Anak Usia Prasekolah Tahap ketiga siklus kehidupan keluarga dimulai ketika anak pertama berusia 2 ½ tahun dan berakhir ketika anak berusia.
HIV-AIDS DALAM PERSPEKTIF SOSIAL
Pengertian PERDAGANGAN (TRAFFICKING) PEREMPUAN dan ANAK
KEBERADAAN “RUMAH AMAN” BAGI KORBAN TINDAK KEKERASAN
PENERIMAAN DIRI REMAJA PENYANDANG TUNADAKSA
KESETARAAN PEREMPUAN – LAKI-LAKI
PENGANTAR ASUHAN KEPERAWATAN KELUARGA
Selamat ... bertemu ....
PEKERJA WANITA.
Tumbuh Kembang Remaja dan Risiko Reproduksi
Dasar Kesehatan Reproduksi
KESEHATAN MENTAL DI SEPANJANG SIKLUS KEHIDUPAN
Perlindungan Khusus pada Anak
STRESS.
Assalamu'alaikum.
Konseling KTD
PEREMPUAN DAN ISU-ISU KETENAGAKERJAAN
PEKERJA WANITA.
KEKERASAN TERHADAP ANAK DAN MASALAH SOSIAL YANG KRONIS
KEKERASAN TERHADAP ANAK
Wanita dan Hukum Seks dan Gender.
GENDER DAN EKSKLUSI SOSIAL STUDI KASUS: BURUH MIGRAN PEREMPUAN
Perkembangan Sosioemosional masa kanak-kanak akhir (Usia Sekolah)
CHILD ABUSE NADJMIR.
Tumbuh Kembang Remaja dan Risiko Reproduksi
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Kekerasan seksual berbasis gender dalam situasi bencana
Dasar Kesehatan Reproduksi
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
ANALISIS POLA BANTUAN SOSIAL MASALAH KDRT
10 “Takdir” Keturunan yang Sulit Dicegah
GENDER DAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011.
Assalamu'alaikum.
Reza Indragiri Amriel KDRT.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN)
Relasi Gender dalam Masyarakat Indonesia
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Pengarusutamaan Gender
Mengkreasi Cara Berpikir dan Bertindak Setara
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
HAK AZASI MANUSIA: MENGUNGKAP ADANYA TINDAKAN PELECEHAN SEKSUAL DI FAKULTAS PENDIDIKAN EKONOMI DAN BISNIS SERTA TANGGAPAN WARGA FAKULTAS PENDIDIKAN EKONOMI.
HAK ANAK ( KEKERASAN TERHADAP ANAK)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Sosial Budaya
Oleh Kelompok 6: Andini Novela C. (o3) Barkah Miladina (05) Emilda Ayuliana (15) Nur Andini Eka P. (33) Rofika Dewi M. (37)
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
CHILD ABUSE NADJMIR.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Tumbuh Kembang Remaja dan Risiko Reproduksi. REMAJA? Menurut Kartono (1990) senada dengan pendapat Konopka dan Ingersoll dalam Hurlock (2004) 1.Remaja.
PEKERJA WANITA.
Kekerasan terhadap Perempuan
Penyimpangan Seksual. TUJUAN Siswa memiliki perilaku seksual yang sehat sesuai gendernya.
Transcript presentasi:

Social behavior: tindak kekerasan terhadap perempuan Elli Nur Hayati Rifka Annisa, Yogyakarta

APAKAH KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN? “Segala tindakan kekerasan yang berbasis gender yang ditujukan pada perempuan, yang mengakibatkan atau mungkin akan mengakibatkan penderitaan secara fisik, seksual, atau psikologis; termasuk tindakan mengancam, memaksa atau membatasi kebebasan; baik yang terjadi di ranah publik maupun domestik” Declaration on the elimination on violence against women; passed by UN General Assembly, 1993.

Berbagai bentuk KTPBG Lokasi Korban Kategroi Rumah tangga (domestic setting) Isteri; Anak; PRT KDRT (fisik, mental, seksual, ekonomi); Child abuse & neglect, incest; Kekerasan fisik, mental, seksual dan ekonomi. Institusi, Organisasi, Perkantoran (public setting) Karyawati/ buruh perempuan Pelecehan seksual, eksploitasi, diskriminasi upah. Tempat umum (public setting) perempuan Pelecehan seksual

Historical background (1) Persoalan KDRT mulai muncul ke permukaan sekitar awal tahun 70-an di Inggris. Pada saat itulah temporary safe house atau yang dikenal dengan “shelter” mulai dibuat untuk menampung perempuan yang terpaksa lari dari rumahnya karena teraniaya dalam perkawinannya.

Historical background (2) Pada pertengahan tahun 70-an, survey besar tentang kekerasan dlam rumah tangga mulai dilakukan di AS oleh Gelles dan Strauss. Hasil survey mereka menunjukkan bahwa 3.8% perempuan AS telah mengalami penganiayaan dari pasangannya dalam 12 bulan terakhir. Riset mereka kemudian menjadi milestone bagi penelitian KDRT di seluruh dunia.

Theoretical background (1) Hasil riset Gelles & Strauss kemudian melahirkan teori “family violence” yang memandang ahwa KDRT terjadi semata-mata karena anggota keluarga sedang menghadapi stressor psikososial sehingga muncul konflik dalam keluarga yang kemudian diselesaikan dengan cara-cara abusive. Jadi KDRT merupakan fenomena resolusi konflik keluarga.

Theoretical background (2) Teori Family violence dari Gelles & Strauss kemudian mendapat banyak kritik karena gagal memberi jawaban: “mengapa lebih banyak perempuan (dalam hal ini pasangan perempuan) yang menjadi sasaran tindak kekerasan dalam keluarga?” Gelles & Strauss semata-mata menjawab bahwa hal itu lebih disebabkan karena lelaki memang lebih agresif dan temperamental dibanding perempuan.

Theoretical background (3) Pada awal tahun 80-an Dobash & Dobash mencoba menjawab pertanyaan tersebut. Mereka tidak hanya melakukan survey tetapi juga melakukan studi dokumen di kantor-kantor Polisi dan rumah sakit tentang pengaduan kasus penganiayaan. Mereka menemukan fakta bahwa memang perempuan merupakan target terbanyak tindak kekerasan, terutama kekerasan di wilayah domestik.

Theoretical background (4) Penelitian Dobash & Dobash melahirkan teori “power relation” yang menggaris bawahi KDRT sebagai suatu bentuk kontrol suami atau pasangan lelaki terhadap isteri atau pasangan perempuannya. Teorinya didukung banyak temuan lain yang mengungkap pengalaman para perempuan korban kekerasan, juga pengakuan kaum lelaki soal hak yang membolehkan mereka menggunakan cara kekerasan dalam mendidik isterinya

Fakta tentang KDRT

Fakta tentang KDRT kekerasan Foto-foto di atas menunjukkan bahwa kekerasan seringkali terjadi secara berulang Itu karena kekerasan memang bersiklus reda konflik bulan madu

Kekerasan terhadap perempuan (KTPBG) adalah masalah kesehatan masyarakat ? (1) Di seluruh dunia, diperkirakan bahwa KTP adalah penyebab utama kematian dan keterpurukan perempuan pada usia subur sebesar jumlah penderita kanker, dan penyebab utama ketidaksehatan perempuan sebesar kombinasi penderita kecelakaan lalin + malaria (WHO, 1999)

Kekerasan terhadap perempuan (KTPBG) adalah masalah kesehatan masyarakat ? (2) Di seluruh dunia, setidaknya satu dari tiga perempuan mengalami pemukulan, dipaksa melakukan tindakan seksual, dan dianiaya (Population Report, 1999)

DAMPAK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN (1) Kesehatan fisik (cedera, kecacatan permanen, kesehatan buruk, gangguan fungsional tubuh, dsb.) Kesehatan mental (depresi, PTSD, kecemasan, insomnia, dsb.) Kesehatan reproduksi (kehamilan tak dikehendaki, keguguran, BBLR, STIs/HIV, dsb.) Perilaku kesehatan yang negatif (merokok, alkohol, obesitas, dsb.) Intergenerational transmission of violence

“The ecological framework” (Lori Heise, 1998). Mengapa terjadi KTP? “The ecological framework” (Lori Heise, 1998). Faktor individual Faktor Keluarga Faktor komunitas/masyarakat Faktor sistemik negara

Mengapa terjadi KTPBG? “The ecological framework” menerangkan bahwa kerasan terhadap perempuan (termasuk KDRT) terjadi karena kontribusi berbagai faktor, yaitu: Faktor individual: adanya temperamen, karakter individual yang menyebabkan seseorang melakukan tindak kekerasan. Faktor keluarga: adanya pola asuh yang tidak adil gender, figur ayah yang dominan & ibu yang subordinat. 3. Faktor komunitas: adanya kultur masyarakat yang mentoleransi dominasi lelaki terhadap perempuan, masalah kemiskinan, pengangguran, dsb. 4. Faktor struktural negara: ketiadaan pengakuan negara atas masalah kekerasan berbasis gender, sehingga tidak ada perlindungan hukum bagi perempuan & hukuman bagi pelaku kekerasan