DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN AMDAL UKL-UPL IZIN LINGKUNGAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN Dalam rangka Sosialisasi Perda Kab. Banyumas No. 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup BADAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BANYUMAS Jl. Warga Bhakti No. 03, Telp. 0281-637036, Purwokerto
1 Pendahuluan Konsep Sustainable Development Pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) adalah proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat, dsb.) yang berprinsip "memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan“. (sumber: wikipedia.org) Perda Kab. Banyumas No. 18 Tahun 2014 ttg PPLH, pada Konsideran menimbang: “bahwa lingkungan hidup dan sumber daya alam di wilayah Kabupaten Banyumas merupakan modal utama bagi pembangunan di segala bidang, sehingga pemanfaatannya harus dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kelestarian fungsinya”
Konsep Pengendalian Lingkungan Hidup Perda 18 Th 2014 ttg PPLH, Pasal 10 ayat (1): “Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi: a. Pencegahan; penanggulangan; dan, pemulihan.
Sarana Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup KLHS a Instrumen ekonomi LH i Tata ruang b j PUU berbasis LH Baku mutu LH c Kriteria baku kerusakan LH Anggaran berbasis LH d k AMDAL e l Analisis risiko LH UKL-UPL f Instrumen lain sesuai kebutuhan m SPPL g Lingkungan Perizinan h Sumber: Perda 18 Th 2014 ttg PPLH, Pasal 11 ayat (1)
Dokumen Lingkungan Hidup 2 Dokumen Lingkungan Hidup Dokumen lingkungan hidup terdiri atas: a. dokumen Amdal; b. formulir UKL-UPL; dan c. SPPL. AMDAL UKL-UPL IZIN LINGKUNGAN Sumber: Permen LH No. 16 Tahun 2012
2.a Amdal Perda PPLH, Pasal 1 Angka 19: Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan, yang terdiri dari dokumen : Kerangka Acuan, Andal, dan RKL-RPL.
Amdal Perda PPLH, Pasal 11 ayat (5): Amdal wajib dimiliki oleh setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup. Pasal 41 ayat (1): Pedoman penyusunan Amdal dan tata laksana penilaian Amdal mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku Pedoman penyusunan AMDAL, UKL-UPL, SPPL Permen LH No. 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Tata Laksana Penilaian AMDAL dan UKL-UPL Permen LH No. 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan
PROSES AMDAL 30 Hari Kerja 75 Hari Kerja 3 5 Penilaian 10 kriteria kelayakan PENGUMUMAN Apabila DISETUJUI REKOMENDASI Penilaian Andal – RKL - RPL 5 Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan dan IZIN LINGKUNGAN Permohonan Izin Lingkungan 4b Penyusunan ANDAL-RKL-RPL Penyerahan ke Komisi Penilai AMDAL 4a Penilaian K.A. 3 IZIN USAHA dan Izin-izin lainnya PENGUMUMAN Penyusunan K.A. Penyerahan ke Komisi Penilai AMDAL 2 Jangka waktu Penilaian KA 30 Hari Kerja Jangka waktu Penilaian Andal & RKL-RPL 75 Hari Kerja tidak termasuk perbaikan/ penyempurnaan Pengumuman & Konsultasi Publik 1 Sumber: Permen LH No. 8 Th 2013 (Eko Suhiharto, PPLH UGM)
2.b UKL-UPL Perda PPLH, Pasal 1 Angka 24: Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
UKL-UPL Perda PPLH, Pasal 11 ayat (6): UKL-UPL wajib dimiliki oleh setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal. Pasal 41 ayat (1): Pedoman penyusunan UKL-UPL dan tata laksana pemeriksaan UKL-UPL mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku Pedoman penyusunan UKL-UPL Permen LH No. 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Tata Laksana Pemeriksaan UKL-UPL Permen LH No. 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan
LINGKUNGAN (Apabila disetujui) Pemeriksaan UKL/UPL & Penerbitan Rekomendasi UKL-UPL Pemeriksaan Teknis UKL-UPL Kelengkapan Administrasi YA Bupati Rekomendasi UKL-UPL dan IZIN LINGKUNGAN (Apabila disetujui) YA UKL-UPL Tidak Hasil Pemeriksaan : UKL-UPLperlu diperbaiki IZIN USAHA dan Izin-izin lainnya Jangka waktu Pemeriksaan Teknis UKL-UPL 14 Hari Kerja tidak termasuk perbaikan/ penyempurnaan Pemrakarsa Sumber: Pasal 36-40 PP 27/2012 Izin Lingkungan
2.c SPPL Perda PPLH, Pasal 1 Angka 26: Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
SPPL Perda PPLH, Pasal 11 ayat (7): SPPL wajib dibuat oleh usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL. Pedoman penyusunan SPPL dan tata laksana pemeriksaan SPPL mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku Pedoman penyusunan SPPL Permen LH No. 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Tata laksana pemeriksaan SPPL Permen LH No. 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan
USAHA DAN/ATAU KEGIATAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN Skema Pembagian AMDAL, UKL-UPL dan SPPL Kegiatan berdampak penting terhadap LH USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB AMDAL AMDAL Pasal 22-33 UU 32/2009 Batas AMDAL Peraturan MENLH No 5/2012 Kegiatan tidak berdampak penting terhadap LH USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB UKL/UPL UKL-UPL Peraturan Bupati Banyumas no. 31 Tahun 2006 Pasal 34 UU 32/2009 Batas dokumen UKL-UPL Kegiatan tidak wajib UKL/UPL & tidak berdampak penting serta Kegiatan usaha mikro dan kecil Selain kategori dalam PerMENLH No 5/2012 dan Perbup 31 th 2006 SPPL Pasal 35 UU 32/2009
3 IZIN LINGKUNGAN IZIN LINGKUNGAN WAJIB MEMILIKI Wajib Memiliki Usaha dan/atau Kegiatan Wajib AMDAL IZIN LINGKUNGAN WAJIB MEMILIKI Wajib Memiliki Usaha dan/atau Kegiatan Wajib UKL/UPL Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan Sumber: Pasal 40 ayat (1) Perda PPLH
3 Proses Izin Lingkungan 2 Izin Lingkungan Penyusunan Amdal / UKL-UPL 1 Penilaian Amdal / Pemeriksaan UKL-UPL 2 3 Permohonan & Penerbitan Izin Lingkungan Izin Lingkungan Sumber: Pasal 40 ayat (2) Perda PPLH
Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan Pemegang izin lingkungan berkewajiban untuk: menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam izin lingkungan; membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; dan Menyediakan dana penjamin untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai ketentuan PUU; Laporan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan Sumber: Pasal 47 Perda PPLH
IZIN LINGKUNGAN Pasal 48 Perda PPLH Izin Lingkungan menjadi bagian persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Izin usaha dan/atau kegiatan tidak berlaku jika Izin Lingkungan yang diberikan dinyatakan dicabut atau dibatalkan. Pasal peralihan PP 27/2012 Dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya PP 27 Tahun 2012, dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan sebagai izin lingkungan
4 Ketentuan Pidana Pasal 109 UU 32/2009 Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Pasal 111 UU 32/2009 Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Ketentuan Pidana Pasal 93 Perda PPLH Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melaksanakan usaha dan/atau kegiatan tanpa membuat SPPL dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Setiap pemegang Izin Lingkungan yang tidak melaporkan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan kepada penerbit Izin dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
4 Penutup Pasal 95 Perda PPLH Paling lambat 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang ada di Kab. Banyumas wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. Pasal 96 Perda PPLH Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup di Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 10 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dan apabila mata air terakhir telah berhenti mengalir, dan pohon terakhir telah habis ditebang, barulah manusia tersadar, bahwa uang tak dapat dimakan…