Menentukan Objek Pajak BPHTB

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAK MILIK.
Advertisements

HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DASAR HUKUM UU No. 12 Tahun 1985 jo UU No. 12 Tahun 1994
BAB V HAK ATAS TANAH.

PPh Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta. Dasar Hukum PPh 1.Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh); 2.Undang-Undang No. 7.
HUKUM WAKAF Widhi handoko.
Sri Andriani, SE, M.Si Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB )UU RI No 20 TAHUN 2000 tentang parabola UU RI No 21 than 1997 tentang.
B EA P EROLEHAN H AK A TAS T ANAH DAN B ANGUNAN Presented By: Rika Lidyah,S.E.,M.Si.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan M-12
ORDONANSI BEA BALIK NAMA Stbl.1924 No. 291
LOGO Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG BPHTB Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG BPHTB dan.
Hak Penguasaan atas Tanah
PBB & bphtb.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
TATA CARA PENGENAAN BPHTB
Subjek Dan Tarif BPHTB Yeni Puspita, SE., ME.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Dasar Pengenaan Pajak dan Cara Penghitungan Pajak
Menentukan Saat dan Tempat Terutangnya BPHTB
PBB dan Bea Meterai Fakultas Hukum UI.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
FUNGSI TANAH sebagai wadah sebagai faktor produksi
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pertemuan 6
Bea Perolahan Hak Atas tanah Dan Bangunan (BPHTB)
UNDANG-UNDANG NO. 21 THN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (UU BPHTB) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 20 THN.
Matakuliah : F0472 / PBB, BPHTB, dan Bea Meterai
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN Muhammad Bahrul Ilmi, S. E Lecturer of Accounting Economic Faculty Solo Business School – STIE Surakarta.
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
Pajak PBB Mohamad Tarjono, S.Pd.
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
HAK-HAK ATAS TANAH.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH & BANGUNAN
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Hukum administrasi pelayanan publik
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
HAK MILIK.
Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
DANA PERIMBANGAN (1) (DANA BAGI HASIL PBB, BPHTB)
BPHTB dan PPHTB OLEH BAMBANG KESIT.
DANA BAGI HASIL PBB & BPHTB
PERTEMUAN KE 5 OBJEK PAJAK Objek Pajak.
Pengantar Pajak Bumi dan Bangunan
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
Oleh : FX. Sumarja, S.H., M.Hum.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
DRS ANWAR SEMBIRING M.Pd
PERTEMUAN KE 5 OBJEK PAJAK Objek Pajak.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Perpajakan I 06 BPHTB Dan Bea Materai Dra. Muti’ah, M.Si FEB AKUNTANSI.
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
BPHTB dan PPHTB.
PBB Pajak Bumi dan Bangunan
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
HAK MILIK.
BPHTB dan PPHTB.
INBRENG DAN AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pajak Bumi dan Bangunan Sesi 4 Universitas Terbuka.
Transcript presentasi:

Menentukan Objek Pajak BPHTB Yeni Puspita, SE., ME

Yang menjadi objek pajak (BPHTB) adalah peolehan hak atas tanah dan/bangunan yang berupa: Tanah, termasuk tanaman diatasnya Tanah dan bangunan Bangunan: yakni konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan seperti gedung, rumah, kolam renang, tempat olahraga, tambak, kebun/sawah dan lain-lain

Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan meliputi: Jual Beli Tukar menukar Hibah Hibah wasiat, yakni suatu penetapan wasiat yang khusus mengenai pemberian hak atas tanah dan/atau bangunan kepada orang pribadi atau badan hukum tertentu, yang berlaku setelah pemberi hibah, wasiat meninggal dunia

5. Waris 6. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, maksudnya, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari orang pribadi atau badan kepada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya sebagai penyertaan modal pada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya tersebut. Contohnya adalah setoran saham dalam bentuk tanah

7. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, maksudnya: pemindahan sebagian hak bersama atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan kepada sesama pemegang hak bersama 8. Penunjukan pembeli dalam lelang 9. Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap 10. Penggabungan usaha, adalah penggabungan dari dua badan usaha atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha dan melikuidasi badan usaha lainnya yang bergabung

10. Peleburan usaha: adalah penggabungan dari dua atau lebih badan usaha dengan cara mendirikan badan usaha baru dan melikuidasi badan usaha yang bergabung tersebut 11. Pemekaran usaha, adalah pemisahan suatu badan usaha menjadi dua badan usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian aktiva serta pasiva kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melikuidasi badan usaha yang lama

12. Hadiah, yakni suatu perbuatan hukum berupa penyerahan atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan hukum kepada penerima hadiah

Pemberian hak baru karena (dari negara untuk rakyat) Kelanjutan pelepasan hak yang dimaksud dengan pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak adalah pemberian hak baru kepada orang pribadi atau badan hukum dari Negara atas tanah yang berasal dari pelepasan hak Diluar pelepasan hak yang dimaksud dengan pemberian hak baru diluar pelepasan hak adalah pemberian hak baru atas tanah kepada orang pribadi atau badan hukum dari negara atau dari pemegang hak milik menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jenis-jenis hak atas tanah dan/atau bangunan Hak yang diatur dalam UU No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Hak Milik/ HM Hak Guna Usaha / HGU Hak Guna Bangunan / HGB Hak pakai / HP 2. Hak yang diatur dalam UU No 16 tentang Rumah Susun Hak milik atas satuan rumah susun/HM rumah susun Hak pengelolaan

Beberapa objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB adalah objek pajak yang diperoleh: Perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik Negara untuk penyelenggara pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain diluar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut

4. Orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama, termasuk pengakuan hak oleh pemerintah, seperti: Hak guna bangunan menjadi milik tanpa ada perubahan nama Bekas tanah milik adat (girik/letter C) menjadi hak baru Memperpanjang hak atas tanah tanpa ada perubahan nama, misalnya perpanjangan HGB 5. Orang pribadi atau badan karena wakaf 6. Orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.