KODE ETIK PROFESI HAKIM
PENGERTIAN: * Hakim adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan fungsional. Kode etik hakim disebut juga kode kehormatan hakim. Hakim juga adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman yang syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhetian dan pelaksanaan tugasnya ditentukan oleh undang-undang.
KEWAJIBAN HAKIM : Menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat. merupakan perumus dan penggali dari nilai-nilai hukum yang hidup dikalangan rakyat wajib memperhatikan sifat-sifat baik dan buruk dari tertuduh dalam menentukan dan mempertimbangkan berat ringannya pidana
TANGGUNG JAWAB HAKIM : 1. Tanggung Jawab Hakim Kepada Penguasa Tanggung jawab hakim kepada penguasa (negara) artinya telah melaksanakan peradilan dengan baik, menghasilkan keputusan bermutu, dan berdampak positif bagi bangsa dan negara. Melaksanakan peradilan dengan baik. Peradilan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, nilai-nilai hukum yang hidup dalam masayarakat, dan kepatutan (equity).
Keputusan bermutu. Keadilan yang ditetapkan oleh hakim merupakan perwujudan nilai-nilai undang-undang, hasil penghayatan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, etika moral masyarakat, dan tidak melanggar hak orang lain. Berdampak positif bagi masyarakat dan negara. Keputusan hakim memberi manfaat kepada masyarakat sebagai keputusan yang dapat dijadikan panutan dan yurisprudensi serta masukan bagi pengembangan hukum nasional
2. Tanggung Jawab Kepada Tuhan Tanggung jawab hakim kepada Tuhan Yang Maha Esa artinya telah melaksanakan peradilan sesuai dengan amanat Tuhan yang diberikan kepada manusia, menurut hukum kodrat manusia yang telah ditetapkan oleh Tuhan melalui suara hati nuraninya.
KODE KEHORMATAN HAKIM (KODE ETIK HAKIM) Kode Kehormatan Hakim memuat 3 jenis etika, yaitu : Etika kedinasan pegawai negeri sipil Etika kedinasan hakim sebagai pejabat fungsional penegak hukum. Etika hakim sebagai manusia pribadi manusia pribadi anggota masyarakat. Uraian Kode Etik Hakim meliputi : Etika keperibadian hakim Etika melakukan tugas jabatan Etika pelayanan terhadap pencari keadilan Etika hubungan sesama rekan hakim Etika pengawasan terhadap hakim.
PELANGGARAN OLEH HAKIM: Apabila menurut Majelis Kehormatan Hakim ternyata seorang hakim terbukti telah melakukan pelanggaran, maka berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat (1), hakim yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan : Dipidana karena bersalah melakukan tindakan pidana kejahatan. Melakukan perbuatan tercela. Terus menerus melalaikan kewajiban menjalankan tugas pekerjaan. Melanggar sumpah atau janji jabatan. Melanggar larangan pasal 18 (rangkap jabatan)