KODE ETIK PROFESI HAKIM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengertian Peradilan, Pengadilan
Advertisements

KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PROFESI PENUNJANG DAN LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
Profesi luhur lahir dari masyarakat
Nama Anggota :  Farauq Burhany /  Nanda Primazan /  Rizqan Naelufar /  Ahmad Fahmi.R /  Febri Permana.
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Dewi Irawaty, MA PhD Juli 2011 PASCA SARJANA UNHAS
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
TANGGUNG JAWAB PROFESI HUKUM (ADVOKAT) II
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia (KEWI)
ETIKA PROFESI KEPOLISIAN
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PENYUSUNAN KODE ETIK APARATUR
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
Impeachment atau Pemakzulan
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
Hukum acara MEMUTUS PENDAPAT DPR DALAM PROSES PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM MASA JABATANNYA OLEH Jazim Hamidi.
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
M. Yusrizal Adi Syaputra, SH,.MH Fakultas Hukum
Universitas Padjadjaran
Macam-Macam Norma Dalam Masyarakat
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
12. ETIKA, KODE ETIK PROFESI DAN HUKUM
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
PERWALIAN.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Hukum Administrasi Negara
Alasan mengajukan gugatan
KOMISI YUDISIAL.
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
ORGANISASI ASN KEDUDUKAN: Wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI untuk menyalurkan aspirasinya. TUJUAN : Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi.
PELANGGARAN KODE ETIK ADVOKAT (TONNY GUNAWAN)
BPK Annisa Alya Gabryella Anabell Kristian Harris M. Dicky
PERWALIAN.
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
Peradilan Umum Kelompok 6 : Desmanto Naibaho Lufita Fidinillah
PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PNS (DALAM RANGKA HUT KORPRI KE - 46) SOSIALISASI DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS DAERAH/KETUA DP KORPRI KABUPATEN TTU DRS.
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
MATERI FILSAFAT HUKUM - HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK NOTARIS.
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
Kode Etik HEPPR – Pertemuan 6.
Pengurus Yayasan.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
PROFESI KEPENDIDIKAN ARVINDA C. LALANG. KOMPETENSI DASAR Mahasiswa memahami hakikat profesi kependidikan.
Transcript presentasi:

KODE ETIK PROFESI HAKIM

PENGERTIAN: * Hakim adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan fungsional. Kode etik hakim disebut juga kode kehormatan hakim. Hakim juga adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman yang syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhetian dan pelaksanaan tugasnya ditentukan oleh undang-undang.

KEWAJIBAN HAKIM : Menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat. merupakan perumus dan penggali dari nilai-nilai hukum yang hidup dikalangan rakyat wajib memperhatikan sifat-sifat baik dan buruk dari tertuduh dalam menentukan dan mempertimbangkan berat ringannya pidana

TANGGUNG JAWAB HAKIM : 1. Tanggung Jawab Hakim Kepada Penguasa Tanggung jawab hakim kepada penguasa (negara) artinya telah melaksanakan peradilan dengan baik, menghasilkan keputusan bermutu, dan berdampak positif bagi bangsa dan negara. Melaksanakan peradilan dengan baik. Peradilan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, nilai-nilai hukum yang hidup dalam masayarakat, dan kepatutan (equity).

Keputusan bermutu. Keadilan yang ditetapkan oleh hakim merupakan perwujudan nilai-nilai undang-undang, hasil penghayatan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, etika moral masyarakat, dan tidak melanggar hak orang lain. Berdampak positif bagi masyarakat dan negara. Keputusan hakim memberi manfaat kepada masyarakat sebagai keputusan yang dapat dijadikan panutan dan yurisprudensi serta masukan bagi pengembangan hukum nasional

2. Tanggung Jawab Kepada Tuhan   Tanggung jawab hakim kepada Tuhan Yang Maha Esa artinya telah melaksanakan peradilan sesuai dengan amanat Tuhan yang diberikan kepada manusia, menurut hukum kodrat manusia yang telah ditetapkan oleh Tuhan melalui suara hati nuraninya.  

KODE KEHORMATAN HAKIM (KODE ETIK HAKIM) Kode Kehormatan Hakim memuat 3 jenis etika, yaitu : Etika kedinasan pegawai negeri sipil Etika kedinasan hakim sebagai pejabat fungsional penegak hukum. Etika hakim sebagai manusia pribadi manusia pribadi anggota masyarakat. Uraian Kode Etik Hakim meliputi : Etika keperibadian hakim Etika melakukan tugas jabatan Etika pelayanan terhadap pencari keadilan Etika hubungan sesama rekan hakim Etika pengawasan terhadap hakim.

PELANGGARAN OLEH HAKIM: Apabila menurut Majelis Kehormatan Hakim ternyata seorang hakim terbukti telah melakukan pelanggaran, maka berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat (1), hakim yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan : Dipidana karena bersalah melakukan tindakan pidana kejahatan. Melakukan perbuatan tercela. Terus menerus melalaikan kewajiban menjalankan tugas pekerjaan. Melanggar sumpah atau janji jabatan. Melanggar larangan pasal 18 (rangkap jabatan)