KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

Sengketa Pajak.
DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II KETENTUAN UMUM dan TATA CARA PERPAJAKAN
KETETAPAN DAN PENAGIHAN PAJAK
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
Perpajakan Yayasan & Lembaga Non Profit Sejenis
DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
TATA CARA PERPAJAKAN sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Komputerisasi Perpajakan
SUNSET POLICY.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dasar Hukum : Undang-undang No. 28 tahun 2007.
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PEMERIKSAAN PAJAK VI Pasal 29 UU KUP.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat.
Materi 8.
PERTEMUAN KE – 6 SURAT KETETAPAN PAJAK
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PERTEMUAN #11 PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPNBM
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pertemuan ke-3 Perpajakan.
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERTEMUAN KE-6 SURAT KETETAPAN PAJAK
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
Kewajiban Setor dan Lapor
Materi 7.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Materi 12.
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Penetapan dan Ketetapan Pajak
PENETAPAN DAN KETETAPAN Kuliah ke-9, 10 STAN 2016.
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
STP dan Ketetapan Pajak
SURAT KETETAPAN PAJAK SURAT TAGIHAN PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Materi 8.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
SENGKETA PAJAK.
PENINJAUAN KEMBALI ATAS KETETAPAN PAJAK
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Materi 12.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-4 JULIUS HARDJONO
PERTEMUAN V.
TUGAS PERPAJAKAN.
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK OLEH: SRINITA CONVIKA MI FERSIANA NCARONG.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
Transcript presentasi:

KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK Pasal 12 AYAT (1) UU KUP WAJIB PAJAK WAJIB MEMBAYAR PAJAK YANG TERUTANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN TIDAK MENGGANTUNGKAN PADA ADANYA SURAT KETETAPAN PAJAK

JUMLAH PAJAK TERUTANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK Pasal 12 Ayat (2) & (3) UU KUP JUMLAH PAJAK YANG TERUTANG MENURUT SURAT PEMBERITAHUAN YANG DISAMPAIKAN WP JUMLAH PAJAK YANG TERUTANG MENURUT KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN PERPAJAKAN Atau Apabila DIREKTUR JENDERAL PAJAK MENDAPATKAN BUKTI BAHWA JUMLAH PAJAK YANG TERUTANG MENURUT SURAT PEMBERITAHUAN TIDAK BENAR MAKA DJP MENETAPKAN JUMLAH PAJAK TERUTANG YANG SEMESTINYA

SURAT KETETAPAN PAJAK Surat Ketetapan Pajak Pasal 1 angka 14 UU KUP Surat Ketetapan Pajak SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR (SKPKB) PASAL 13 SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN (SKPKBT) PASAL 15 SURAT KETETAPAN PAJAK NIHIL (SKPN) PASAL 17 A SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR (SKPLB) PASAL 17 DAN PASAL 17 B

Pasal 13 ayat (1), (2) & (3) UU KUP SKPKB Dapat diterbitkan dalam jangka waktu 10 tahun, dalam hal : Pasal 13 ayat (1), (2) & (3) UU KUP Berdasarkan hasil pemerik-saan/ket. lain pajak yg teru-tang tidak/ku-rang dibayar SPT tidak di-sampaikan da-lam jangka waktu yg di-tentukan dalam surat tegoran Berdasarkan hasil pemeriksaan, PPN/PPn BM : - tidak seharusnya dikompensasikan dikenakan tarip 0 % Kewajiban: Pasal 28 dan Pasal 29 tidak dipenuhi PPh /PPN / PPn BM PPh Sendiri PPN /PPn.BM PPh Sendiri BUNGA 2% SEBULAN MAX 24 BLN PPh PEMOTONG/ PEMUNGUTAN PPh PEMOTONG/ PEMUNGUTAN Psl. 13 (2) KENAIKAN 50% KENAIKAN 100% KENAIKAN 100% KENAIKAN 100% KENAIKAN 50% Psl. 13 (3) a Psl. 13 (3) b Psl. 13 (3) c Psl. 13 (3) b Psl. 13 (3) a

KEPASTIAN DAN JAMINAN HUKUM SPT PAJAK YANG DILAPORKAN DALAM SPT Pasal 13 ayat (4) UU KUP PAJAK YANG DILAPORKAN DALAM SPT DALAM JANGKA WAKTU 10 TAHUN TIDAK DITERBITKAN SKP MENJADI PASTI

S K P K B dapat diterbitkan dalam j.w. > 10 tahun dalam hal : Pasal 13 ayat (5) UU KUP Wajib Pajak dipidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ditambah sanksi BUNGA 48 %

S K P K B T dapat diterbitkan dalam j.w. > 10 tahun dalam hal : Pasal 15 ayat (4) UU KUP Wajib Pajak dipidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ditambah sanksi BUNGA 48 %

SETELAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN PENERBITAN S K P N Pasal 17 A UU KUP SETELAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN JUMLAH KREDIT PAJAK ATAU JUMLAH PAJAK YG DIBAYAR SAMA DENGAN JUMLAH PAJAK YG TERUTANG PAJAK TIDAK TERUTANG DAN TIDAK ADA KREDIT PAJAK / PEMBAYARAN PAJAK

STP dapat diterbitkan dalam hal : Pasal 14 UU KUP PPh dalam tahun berjalan tidak/ kurang dibayar Kurang bayar karena salah tulis / salah hitung Dikenakan Sanksi Adminis trasi berupa denda dan atau bunga Pengusaha tidak melapor kan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sbg PKP Bukan PKP membuat Faktur Pajak PKP tdk membuat FakturPajak PKP membuat Faktur Pajak tidak tepat waktu PKP membuat Faktur Pajak tidak lengkap Psl 14 (1) c Psl 14 (1) a Psl 14 (1) b Psl 14 (1) d Psl14(1) e Psl14(1) f Bunga 2% sebulan paling lama 24 bulan Denda 2 % x DPP Psl 14 (3) Psl 14 (4) Catatan: (Pasal 14 (2) STP memiliki kekuatan hukum yang sama dengan skp

DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN SANKSI DENDA Pasal 7 ayat (2) UU KUP jo. KMK No. 537/KMK.04/2000 WP TERTENTU DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN SANKSI DENDA A. WP NON EFEKTIF 1. WP OP meninggal dunia tetapi ahli warisnya belum memberitahukannya secara tertulis ke KPP. 2. WP Badan tidak lagi melakukan kegiatan usaha tapi belum bubar. 3. WP OP yg tidak lagi melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas. 4. WP tidak lagi diketahui alamatnya. B. WP OP berpenghasilan neto dibawah PTKP C. WP OP yg tidak menjalankan usaha/ melakukan pekerjaan bebas