TENAGA KESEHATAN
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM UU. NO. 23 TAHUN 1992 PP. NO. 32 TAHUN 1996
PENGERTIAN “ Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan”
Menurut UU. No. 23 tahun 1992 tentang KESEHATAN Pasal 50 tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan ketentuan mengenai kategori , jenis dan kualifikasi tenaga kesehatan ditetapkan dengan PP
TENAGA PROFESIONAL
Sebagai profesi dibidang kesehatan, WAJIB bekerja sesuai standar profesi memberikan informasi menjaga kerahasiaan kedokteran memberikan pertolongan gawat darurat mengikuti pertumbuhan & perkembangan professional
Pasal 53 tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan pofesinya tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesinya dan menghormati pasien tenaga kesehatan untuk kepentingan pembuktian, dapat melakukan tindakan medis terhadap seseorang dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan ybs ketentuan mengenai standar profesi dan hak pasien sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan PP
Kewajiban memenuhi standar profesi dan menghormati pasien UU. NO.23 Thn 1992 tentang KESEHATAN UU. No. 29 thn. 2004 Tentang PRAKTIK KEDOKTERAN PP. NO. 32 thn 1996 Tentang Tenaga Kesehatan Kewajiban memenuhi standar profesi dan menghormati pasien
Pasal 54 terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan Ketentuan mengenai pembentukan, tugas dan tata kerja Majelis Disiplin Tenaga Kehatan ditetapkan dengan Keppres
PP NOMOR 32 TAHUN 1996 TENTANG TENAGA KESEHATAN Tenaga kesehatan terdiri atas : Tenaga medis Tenaga Keperawatan Tenaga Farmasi Tenaga Kesehatan Masyarakat Tenaga Gizi Tenaga Keterapian Fisik Tenaga Ketehnisan Medis
1. Tenaga Medis meliputi dokter dan dokter gigi 2. Tenaga Keperawatan meliputi perawat dan bidan 3. Tenaga Farmasian meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker. 4. Tenaga Kesehatan Masyarakat meliputi epidemiologi kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiologi kesehatan, penyuluhan kesehatan . administrasitor kesehatan dan sanitarian
5. Tenaga Gizi meliputi nutrisionis dan dietisien 6. Tenaga Keterapian Fisik meliputi fisioterapis, okupasiterapis dan terapis wicara. 7. Tenaga Ketehnisan Medis meliputi radiografer, tehnisi gigi, tehnisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, otorik prostetik, tehnisi transfusi, perekam medis.
Ketentuan yang terkait hak –kewajiban tenaga kesehatan PP 32 tahun 1996
Pasal 21 Setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi tenaga kesehatan standar profesi tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
Pasal 22 Bagi tenaga kesehatan jenis tertentu dalam melaksanakan tugas profesinya berkewajiban untuk : menghormati hak pasien menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan pribadi pasien memberikan informasi yang berkaitan dengan kondisi dan tindakan yang akan dilakukan meminta persetujuan terhadap tindakan yang akan dilakukan membuat dan memelihara rekam medis
PASAL 23 Pasien berhak atas ganti rugi apabila dalam pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 mengakibatkan terganggunya kesehatan, cacat atau kematian yang terjadi karena kesalahan atau kelalaian
Pasal 24 Perlindungan hukum diberikan kepada tenaga kesehatan yang melakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan
Pasal 35 Berdasarkan ketentuan pasal 86 UU Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, barangsiapa dengan sengaja : Melakukan upaya kesehatan tanpa izin sebagaimana dalam pasal 4 ayat (1) melakukan upaya kesehatan tanpa melakukan adaptasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) melakukan upaya kesehatan tidak sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) dipidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
tidak bertentangan dengan perundangan Perlindungan hukum jika tindakan tidak bertentangan dengan perundangan yang berlaku
Tulis yang saudara kerjakan Kerjakan yang saudara tulis
TERIMA KASIH semoga bermanfaat