TENAGA KESEHATAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

HUKUM KESEHATAN (materi lanjutan)
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
Hak dan kewajiban pasien
ASPEK HUKUM PROFESI APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
Kebijakan Standardisasi dan Sertifikasi Tenaga Kesehatan
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
Pertemuan Perencanaan Program Diklat Aparatur
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER UNIVERSITAS JAMBI 2008
DATA KETENAGAAN DALAM KOMUNIKASI ON LINE
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
REKAM MEDIS Dr. Fairuz Quzwain, SpPA, M.Kes
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
KELOMPOK 1 Amalia Rizky Primadika P
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
INFORMENT CONSENT dr Shalahudin S, MSc.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Bahan Kuliah Manajemen Pelayanan Fisioterapi
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
SERTIFIKASI, LEGISLASI, DAN STANDAR PROFESI
STANDARDISASI, SERTIFIKASI, DAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
ASPEK HUKUM PELAYANAN KESEHATAN
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
KODE ETIK DAN UU KESEHATAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Manajemen Umum Kepegawaian
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
PRAKTIK KEPERAWATAN.
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
HAK - KEWAJIBAN.
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
KEBIJAKAN KETENAGAAN DI FASYANKES.
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Yuliani Rahmatillah ( )
TEORI YANG MENDASARI PENGAMBILAN KEPUTUSAN PELAYANAN KESEHATAN OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
PERATURAN TENTANG NAKES NAURI ANGGITA TEMESVARI, SKM., MKM
Pemicu 2 Jao.
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
ANIS ZUSDI P, S.Sos, MMRS DPW PATELKI JAWA BARAT
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
UNDANG UNDANG KESEHATAN
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
Pasal 1 Ayat 9 Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Batas-batas Kewenangan Profesional
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
Transcript presentasi:

TENAGA KESEHATAN

TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992  PP. NO. 32 TAHUN 1996

PENGERTIAN “ Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan”

Menurut UU. No. 23 tahun 1992 tentang KESEHATAN Pasal 50 tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan ketentuan mengenai kategori , jenis dan kualifikasi tenaga kesehatan ditetapkan dengan PP

TENAGA PROFESIONAL

Sebagai profesi dibidang kesehatan, WAJIB bekerja sesuai standar profesi memberikan informasi menjaga kerahasiaan kedokteran memberikan pertolongan gawat darurat mengikuti pertumbuhan & perkembangan professional

Pasal 53 tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan pofesinya tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesinya dan menghormati pasien tenaga kesehatan untuk kepentingan pembuktian, dapat melakukan tindakan medis terhadap seseorang dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan ybs ketentuan mengenai standar profesi dan hak pasien sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan PP

Kewajiban memenuhi standar profesi dan menghormati pasien UU. NO.23 Thn 1992 tentang KESEHATAN UU. No. 29 thn. 2004 Tentang PRAKTIK KEDOKTERAN PP. NO. 32 thn 1996 Tentang Tenaga Kesehatan Kewajiban memenuhi standar profesi dan menghormati pasien

Pasal 54 terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan Ketentuan mengenai pembentukan, tugas dan tata kerja Majelis Disiplin Tenaga Kehatan ditetapkan dengan Keppres

PP NOMOR 32 TAHUN 1996 TENTANG TENAGA KESEHATAN Tenaga kesehatan terdiri atas : Tenaga medis Tenaga Keperawatan Tenaga Farmasi Tenaga Kesehatan Masyarakat Tenaga Gizi Tenaga Keterapian Fisik Tenaga Ketehnisan Medis

1. Tenaga Medis meliputi dokter dan dokter gigi 2. Tenaga Keperawatan meliputi perawat dan bidan 3. Tenaga Farmasian meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker. 4. Tenaga Kesehatan Masyarakat meliputi epidemiologi kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiologi kesehatan, penyuluhan kesehatan . administrasitor kesehatan dan sanitarian

5. Tenaga Gizi meliputi nutrisionis dan dietisien 6. Tenaga Keterapian Fisik meliputi fisioterapis, okupasiterapis dan terapis wicara. 7. Tenaga Ketehnisan Medis meliputi radiografer, tehnisi gigi, tehnisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, otorik prostetik, tehnisi transfusi, perekam medis.

Ketentuan yang terkait hak –kewajiban tenaga kesehatan PP 32 tahun 1996

Pasal 21 Setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi tenaga kesehatan standar profesi tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri

Pasal 22 Bagi tenaga kesehatan jenis tertentu dalam melaksanakan tugas profesinya berkewajiban untuk : menghormati hak pasien menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan pribadi pasien memberikan informasi yang berkaitan dengan kondisi dan tindakan yang akan dilakukan meminta persetujuan terhadap tindakan yang akan dilakukan membuat dan memelihara rekam medis

PASAL 23 Pasien berhak atas ganti rugi apabila dalam pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 mengakibatkan terganggunya kesehatan, cacat atau kematian yang terjadi karena kesalahan atau kelalaian

Pasal 24 Perlindungan hukum diberikan kepada tenaga kesehatan yang melakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan

Pasal 35 Berdasarkan ketentuan pasal 86 UU Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, barangsiapa dengan sengaja : Melakukan upaya kesehatan tanpa izin sebagaimana dalam pasal 4 ayat (1) melakukan upaya kesehatan tanpa melakukan adaptasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) melakukan upaya kesehatan tidak sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) dipidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

tidak bertentangan dengan perundangan Perlindungan hukum jika tindakan tidak bertentangan dengan perundangan yang berlaku

Tulis yang saudara kerjakan Kerjakan yang saudara tulis

TERIMA KASIH semoga bermanfaat