PRAKTIK KEPERAWATAN
PPRI No. 7 Thn 1987 tentang penyerahan sebagian urusan pemerintahan dalam bidang kesehatan kepada Daerah(Ps. 3) . Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan keadaan sehat. Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk penyelenggaraan upaya kesehatan. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang memperoleh pendidikan dan/atau latihan di bidang kesehatan dalam rangka penyelenggaraan upaya kesehatan. Kepada daerah diserahkan urusan upaya pelayanan kesehatan dasar dan upaya pelayanan kesehatan rujukan
Ps 4.URUSAN YANG DISERAHKAN KIA dan KB Perbaikan gizi Hygiene dan sanitasi Penyehatan lingkungan pemukiman Pencegahan dan pembrantasan penyakit Penyuluhan Kesmas Pengobatan termasuk yankes karena kecelakaan Kesehatan Sekolah 9. Perkesmas 10. Kes gilut 11. Lab sederhana 12. Pengamatan penyakit 13. Pembinaan dan pengembangan peran serta masyarakat 14. Pelayanan Medik 15. Rehab Medik 16. Perawatan 17. Kesehatan rujukan 18. Pengadaan obat dan alkes
Ps 11. Daerah mendirikan dan berkewajiban memelihara sarana kesehatan sebagai tempat penyelenggaraan urusan upaya kesehatan yang telah diserahkan Sarana yang dimaksud : Puskesmas Pembantu Puskesmas RSU kls D,C,B Laboratorium Sekolah Kesehatan Sarana lainnya yang ditetapkan oleh Menkes P
PERMENKES NO.920 THN 1986 UPAYA PELAYANAN KES SWASTA DI BID MEDIK Ps 1. Pelayanan kesehatan di bidang medik adalah merupakan bagian integral jaringan pelayanan medik yang diselenggarakan perorangan, kelompok atau yayasan yang meliputi terutama upaya penyembuhan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif) Ps 2. Pelayanan kesehatan swasta bidang medik terdiri dari pelayanan medik dasar dan spesialistik Ps 3. Bentuk pelayanan kes swasta di bidang medik dasar: Praktik perorangan/berkelompok dokter, drg, Balai pengobatan, BKIA/RB dan pelayanan medik dasar lain yang ditetapkan oleh Menkes Ps 5. Tempat pelayanan medik dasar dan spesialistik harus di tempat yang sesuai dengan fungsinya.
Ps 10. BP (diselenggarakan yayasan atau perorangan) dengan syarat: Dipimpin minimal oleh seorang paramedis perawatan yang berpengalaman dibawah pengawasan, bimbingan dan pembinaan seorang dokter yang mempunyai surat izin praktik (SIP) sebagai penanggung jawab. Mempunyai satu tempat praktik yang menetap dan terdiri dari ruang periksa, ruang tunggu dan ruang kamar mandi/WC. Mempunyai fasilitas peralatan diagnostik dan terapi sederhana sesuai kewenangan perawat dan peralatan gadar sederhana serta menyediakan obat-obat untuk keperluan medik dasar.
PP RI NO. 38 TH 2007 Tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah prop, Kab/Kot Ps 7.Urusan wajib pemerintah daerah: a....,b. Kesehatan....c...dst Buku penjelasan PP 38: Pemberian izin praktik tenaga kesehatan tertentu adalah Kab/Kota
BAB II PERIZINAN Permen 148 th 2010 Pasal 2 Perawat dapat menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri dan / atau praktik mandiri Perawat yang menjalankan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan minimal Diploma III (D III) Keperawatan Pasal 3 Setiap perawat yang menjalankan praktik wajib memiliki SIPP. Kewajiban memiliki SIPP dikecualikan bagi perawat yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri. Pasal 4 SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dikeluarkan oleh Pemerintah daerah Kabupaten/Kota. SIPP berlaku selama STR masih berlaku
LANJUTAN Pasal 5 Untuk memperoleh SIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Perawat harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan: fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisir; surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik; surat pernyataan memiliki tempat praktik pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; dan rekomendasi dari Organisasi Profesi. Surat permohonan memperoleh SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Formulir I terlampir. SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat praktik. SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Formulir II terlampir.
Pasal 6 Dalam menjalankan praktik mandiri, Perawat wajib memasang papan nama praktik keperawatan Pasal 7 SIPP dinyatakan tidak berlaku karena: tempat praktik tidak sesuai lagi dengan SIPP. masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang. dicabut atas perintah pengadilan. dicabut atas rekomendasi Organisasi Profesi yang bersangkutan meninggal dunia.
BAB III PENYELENGGARAAN PRAKTIK Pasal 8 Praktik keperawatan dilaksanakan pada tatanan pelayanan kesehatan tingkat pertama,tingkat kedua, dan tingkat ketiga Sasaran praktik keperawatan meliputi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan: a. Melaksanakan asuhan keperawatan b. Melaksanakan upaya promotif, preventif, pemulihan dan pemberdayaan masyarakat. c. Melaksanakan tindakan keperawatan komplementer; Asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, implementasi dan evaluasi keperawatan. Implementasi keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi penerapan perencanaan dan pelaksanaan tindakan keperawatan Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi pelaksanaan prosedur keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan. Perawat dalam menjalankan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memberikan obat bebas dan / atau obat bebas terbatas
LANJUTAN Pasal 9 Perawat dalam melakukan praktik harus sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Pasal 10 Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa seseorang/pasien, dan tidak ada dokter di tempat kejadian, perawat dapat melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. Bagi perawat yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah, dapat melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus mempertimbangkan kompetensi, tingkat kedaruratan dan kemungkinan untuk dirujuk. Daerah yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Dalam hal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terdapat dokter, kewenangan perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku.
Pasal 11 Pasal 12 Dalam melaksanakan praktik, perawat mempunyai hak: Dalam melaksanakan praktik, perawat mempunyai hak: memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik keperawatan sesuai standar; memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan/atau keluarganya; melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi; dan menerima imbalan jasa profesi; dan memperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya Pasal 12 Dalam melaksanakan praktik, perawat wajib untuk: menghormati hak pasien; melakukan rujukan; menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundangan-undangan; memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien/klien dan pelayanan yang dibutuhkan; meminta persetujuan tindakan keperawatan yang akan dilakukan; melakukan pencatatan asuhan keperawatan secara sistematis; dan mematuhi standar. Perawat dalam menjalankan praktik senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau organisasi profesi. Perawat dalam menjalankan praktik wajib membantu program Pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 15 SIPP yang dimiliki perawat berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239/Menkes/SK/IV/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat masih tetap berlaku sampai masa berlaku SIPP berakhir. Pada saat peraturan ini mulai berlaku, SIPP yang sedang dalam proses perizinan dilaksanakan sesuai ketentuan Keputusan menteri kesehatan Nomor 1239/Menkes/SK/IV/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat