PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT DALAM HUBUNGAN KERJA UU No. 13 Tahun 2003 melibatkan beberapa pihak dalam hubungan kerja/hubungan industrial. Pihak-pihak tersebut adalah: Pekerja/buruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pemberi Kerja/Pengusaha Organisasi Pengusaha Lembaga kerja sama bipartit/tripartit Pemerintah
1. Pekerja/Buruh Istilah pekerja/buruh sebagai pengganti istilah buruh. Zaman penjajahan Belanda buruh adalah orang –orang pekerja kasar sperti kuli, mandor, tukang dll. Dia adalan orang blue collor ( berkerah biru) yang berbeda dengan orang white collor ( berkerah putih). Tahun 1974 istilah buruh direkomendasikan untuk diganti dengan istilah pekerja.Tapi sekarang dalam UU no. 13 tahun 2003 istilah pekerja ini diganti dengan pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dalam hal ini pengertian pekerja/buruh ini diperluas. Misal dalam hal kecelakaan kerja da;am UU no.3 Tahun 1992 tentang Jamsostek Pasal 8 ayat 2.
2.Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Pekerja/buruh sebagai warga negara punya persamaan kedudukan dalam hukum. Hak menjadi anggota serikat pekerja /serikat buruh merupakan hak asasi yang telah dijamin dalam pasal 28 UUD 45, Konvensi ILO no. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk berorganisasi. Dan Konvensi ILO no.98 tentang berlakunya dasar dasar untuk berorganisasi dan untuk berunding bersama. UU no. 21 Tahun 2000 : Serikat Pekerja/ Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh , baik di perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokaratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Pada pasal 1 angk.17 UU no. 23 tahun 2003 : Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokrasi, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahtraan pekerja/buruh dan keluarganya. Bebas : dalam melaksanakan hak dan kewajibannya Serikat pekerja/serikat buruh , federasi dan konfederasi SP/SB tidak dibawah pengaruh dan tekanan dari pihak lain Terbuka: SP/SB, federasi dan konfederasi SP/SB dalam menerima anggota dan /emperjuangkan pekerja/buruh tak membedakan aliran politik,agama, suku bangsa dan jeni Mandiri: mendirikan, menjalankan dan mengembangkan organisasi ditentikan oleh kekuatan sendiri, tak dikendalikan oleh pihak lain di luar organisasi. Demokrasi: dalam pembentukan organisasi, pemilihan pengurus, memperjuangkan dan melaksanakan hak dn kewajiban organisai dilakukan sesuai dengan prinsip demokrasi Bertabggung jawab:hak dalam mencapai tujuan dan melaksanakan kewajibannya Serikat pekerja/serikat buruh , federasi dan konfederasi
2. Serikat Pekerja/ S. Buruh Dasar : Pancasila & UUD 45 Tujuan : Memberikan perlindungan , pembelaan hak dan kepentingan , serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya. Fungsi: *Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja, bersama dan penyelesaian perselisihan industrial *Sebagai wakil pekerja/buruh *Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan peraturan per uuan yang berlaku *Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya *Sebagai perencana,pelaksana dan penanggung jawab pemogokan pekerja.buruh sesuai perUUan yang berlaku *Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan d/saham di perusahaan
2. Serikat pekerja/S. buruh Setiap pekrja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota SP/SB (ps. 5 UU no. 21 th. 2000). Anggota min. 10 orang atas kehendak yang bebas. Pembentukan berdasar sektor usaha, jenis pekerjaan atau yang sesuai kehendak pekerja/buruh. Federasi SP/SB dibentuk min 5 anggota SP/SB Konfedarasi min 3 federasi SP/SB. Ketiganya harus punya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang min harus memuat (pasal 11 ayat 2 UU no.2 tahun 2000): * nama dan lambang * dasar negara, asas dan tujuan *tanggal pendirian *tempat kedudukan *keanggotaan dan kepengurusan *Sumber dan pertanggungjawaban keuangan Ketentuan perubahan anggaran dasar dan atau anggaran rumah tangga SP/SB, federasi dan, konfederasi SP/SB yang telah dibentuk wajib melapor pada pemerintah ( dinas Tenaga kerja) secara tertulis yang meliputi: *daftar nama anggota pembentuk *anggaran dasar dan atau anggaran rumah tangga *susunan dan nama pengurus
2. Serikat Pekerja/S.Buruh Pencatatan dan pemberin nomor pencatatan dapat ditangguhkan bahkan ditolak jika SP/SB ,federasi dan konfederasi SP/SB tidak memenuhi syarat diatas . SP/SB ,federasi dan konfederasi SP/SB yang telah punya nomor berhak ( pasal 25 UU no. 21 tahun 2000): *membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha *mewakili pekerja/buruh menyelesaiakan perselisihan indusrial *mewakili pekerja/burh dalam lembaga ketenaga kerjaan *membentuk lembaga atau melakukan kegaiatn yang bekaiatn dengan usaha peningkatan kesejahteran pekerja/buruh *melakukan kegiatan lainya di bdang ketenagakerjn dengan peraturan perUUan yang berlaku Dan SP/SB ,federasi dan konfederasi SP/SB punya kewajiban: *melindungi dan membela anggot dari pelanggaran hak dan memperjaungkan kepentingan *memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya *mempertanggungjawabkan kegaitan organiainya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran RT
3. Pemberi erja/Pengusaha Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang memperkerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain (Pasal 4 UU no.13 taun 2003). Perorangan: disini meliputi Ibu RT yang mempekerjakan pembantu RT. Pengusaha: Pengusaha adalah : *orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri ; *orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; *orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b) yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. Pasal 1 angka 5 UU no.13 taun 2003)
3. Pemberi erja/Pengusaha Sifat hubungan hukum yang terjadi antara pemilik perusahaan dengan pengurus (pimpinan perusahaan) sbb.: Hubungan Perburuhan. Pengurusperusaahn mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan swbaik-bainya seang pengusaha mengikatkan dirinya untuk membayar upahnya ( Psal 1601a KUHP. Perdata) Hubungan Pemberi Kuasa. Yaitu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 PUHP Perdata. Pengusaha merupakan pemberikuasa, sedang pemimpin perusahan merupakan pemegang kuasa.
3. Pemberi kerja/Pengusaha Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang memperkerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain (Pasal 4 UU no.13 taun 2003). Perorangan: disini meliputi Ibu RT yang mempekerjakan pembantu RT. Pengusaha: Pengusaha adalah : orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri ; orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b) yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. Pasal 1 angka 5 UU no.13 taun 2003)
3.Pemberi kerja/Pengusaha Perusahaan adalah : setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang memperkerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. ( Pasal 1 angka 6 UU no.13 tahun 2003) D. Organisasi Pengusaha Organisasi Pengusaha Setiap pengusaha berhak membentuk dan menjadi anggota organisasi pengusaha. Ketentuan mengenai organisasi pengusaha diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (UU no. 13 tahun 2003)
3.Pemberi kerja/Pengusaha Organisasi Pengusaha di indonesia: 1. KADIN Adalah wadah bagi penguaha Indonesia dan bergerak di bidang perekonomian., dengan tujuan: membina dsn mengembangkan kemempuan,kegiatan dan kepentingan pengusaha Indonesai di idang usaha negara , koperasi dan sasta dalam kedudukannya sebagai pelaku pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan n ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib berdasa pasal 33 UUD 45. Menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya bagi pengusaha indnesia sehingga dapat berperan secara efektif dalam pembangunan nasional. 2.APINDO Adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia
E.Lembaga Kerja Bipartit dan Tripartit Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/buruh yang sudah tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.( Pasal 8) Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah. (Pasal 9) E.A. Lembaga Kerja Sama Bipartit Pasal 106 Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sam bipartit. Lembaga kerja sama bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai forum komunikasi, dan konsultasi mengenai hal ketenagakerjaan di perusahaan. Susunan keanggotaan lembaga kerja sama bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh yang ditunjuk oleh pekerja/buruh secara demokratis untuk mewakili kepentingan pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. Ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan susunan keanggotaan lembaga kerja sama bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
E.Lembaga Kerja Bipartit dan Tripartit E.B. Lembaga Kerja Sama Tripartit Pasal 107 Lembaga kerja sama tripartit memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan. Lembaga kerja sama Tripartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari : Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota; dan Lembaga Kerja sama Tripartit Sektoral Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Keanggotaan Lembaga Kerja sama Tripartit terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh. Tata kerja dan susunan organisasi Lembaga Kerja sama Tripartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Fungsi perintah ping Mengecek koneksi jaringan dengan ping Perjalanan data dalam jaringan yang dilewati
Pemerintah Di Indonesia campur tangan negara telah ada sejak jaman prakemerdekaan, yaitu +/- tahun 1921 saat didirikan Kantor van Arbeid ( dibawah depertemen Kehakiman) dengan Stb. No. 813 tahun 1921, yaitu: perUUan perburuhan dan statistik pengawasan perburuhan untuk Jawa dan Madura gerakan buruh Selanjutnya terjadi perubahan: Tahun 1925: pengawasan perburuhan untuk Jawa dan Madura dihapus, diganti bagian pengawasan Keselamatan Kerja Tahun 1930: gerakan buruh dihapus, pengawasan perburuhan untuk Jawa dan Madura diadakan lagi dan gerakan buruh menjadi subbaginnya. tahun 1931: didirukan bagian penempatan tenaga kerja pusat. tahun 1933: bagian pengawas perburuhan untuk Jawa dan Madura dan : pengawasan perburuhan untuk luar jawa digabung menjadi satu bagian dengan nama Bagian Pengawas Perburuhan. Sehingga kantor Van Arbeid terdiri dari: bagian perUUan dan statistik bagian Pengawas, yang terdiri dari: a. Subbagian pengawas keselamatan kerja b. subbagian gerakan buruh 3. bagian tenaga pusat
Pemerintah Awal Kemerdekaan : Masalah Perburuhan ( pusat pengawasan perburuhan, kesematan kerja) merupakan bagian dari Kementrian Sosial. 1 Juli 1947: Bagian perburuhan berdiri sendiri menjadi Jawatan Perburuhan yang terdiri dari: bagian perburuhan umum, pengawasan perburuhan dan pengawasan kesematan kerja) Karena terjadi krisis kabinet, maka jawatan ini belum sempat dijalankan, dan di dalam kabinet baru Perburuhan menjadi kementrian sendiri dengan mentrinya SK. Trimurti, dengan tugas: Perlindunagn TK buurh dn keselamatan kerja Jamsos Perselisihan perburuhan Organisasi buruh Pemberi pekerja dan sokongn bagi pengangguran Pendidikan tenaga kerja Transmigrasi Kewajiban kerja dan pengarahan kerja. Tahun 1948: Kementrian Perburuhan diganti Kementrian Pembangunan dan Pemuda ( tugas tetap sama) Dengan adanya Perubahan Kabinet Prsidensial menjadi Kabinet Parlementer,maka: masalah-masalah ketenagakerjaan dimasukkan dalam Kementrian Perburuhan dan Sosial. Kemudian urusan ketenagakerjan berada dibawah departemen TENAGA KERJA.
Pemerintah Ada 3 tugas pokok pengawas ketenagan kerjaan adalah: melihat dngan jalan memeriksa dan menyelidiki sendiri apakah ketentuan perUUan ketenagakerjaan sudah dilaksanakan,jika tidak, mengambil tindkan –tindakan yang wajar untuk menjamin pelaksaanya. membantu hak pekerja/burh maupun pengusaha dengan jalan memberi penjelasan –penjelasan teknik dan nasehat yang mereka perlukan agar mereka memahami apakah yang dimintakan peraturan dan bagaimanakah melaksanakannya. menyelidiki keadaan ketenagakerjaan dan mengumpulkan bahan-bahn yangdiperlukan untuk penyusunan peratyran ketenagakerjaan dan penetapan pemerintah Pelaksanaan pengawasan dilakukan berdasar UU no.23 thun 1948 tentng pengawasan Perburuhan ( salah satu UU yang tak ikut dicabut dalam UU no.13 tahun 2003) Pasal 181 Pegawai pengawas ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 wajib : merahasiakan segala sesuatu yang menurut sifatnya patut dirahasiakan; tidak menyalahgunakan kewenangannya; Selain sebagai pengawas , pegawai dinas Ketenagakerjaan dapat diberi wewenang kusus sebagai penyidik pegawai ngeri sipil sesuai UU NO.8 Tahun 1981 tentang kitab UU Hukum Acara Pidana, yang berwenang al: melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keteranagn tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakuikan pidana di bidang ketenegakerjan meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hokum sehubungan dengan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang kukti dalam prkara tindak pidana di bidang ketenegakerjan melakukan pemeriksaan atas surat dan/ atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang ketenegakerjan meminta bantuan tenaga ahli dalam pelaksanan tugas penyidikan tindak pidana di bidang ketenegakerjan menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan tentang adanya tindak pidana di bidang ketenegakerjan (Pasal 182 UU no 13 tahun 2003).