Oleh: Irdanuraprida Idris, SH, MH PERCERAIAN Oleh: Irdanuraprida Idris, SH, MH
Usaha-Usaha Sebelum Terjadinya Perceraian Lihat An Nissa ayat 19 Q. XXX:21
An Nissa ayat 19 Hai Suami Bergaullah kamu dengan Isteri kamu secara pergaulan makruf (secara baik-baik) Andaikan seorang suami tidak merasa senang kepada isterinya hendaklah ia bersabar, karena mungkin Allah menjadikan sesuatu yang sangat baik dalam diri isteri yang telah tidak disenangi suami itu
Ar Ruum (Q. XXX: 21) Dan dia antara tanda-tanda kekuasaan-Nya iala dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cendering dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir
Kesimpulan Jika ada perasaan tidak senang dari Suami kepada Isterinya hendaklah ia tetap menggauli isterinya itu dengan baik dan jangan menceraikannya Pertangkaran yang begitu hebat antara suami isteri juga tidak dapat menjadikan suami isteri itu bercerai begitu saja
Kesimpulan Dalam hal demikian diperlukan prosedur penyelesaian lebih dahulu melalui “Syiqaq” yang diatur pada Surat An Nissa (Q.IV : 35)
An Nissa ayat 35 Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal
Prosedur Syiqaq Sebelum mempergunakan prosedur “Syiqaq” lazimnya terlebih dahulu si suami: a. Menasehati si isteri b. Bila si isteri tidak mengindahkan nasehat si suami, maka suami dapat memisahkan tempat tidur dan meja makan (scheiding van tafel enbed) tetapi tetap dalam satu rumah suami isteri itu tinggal c. Bila jalan kedua tidak mempan maka suami dapat memumul si isteri tetapi tidak boleh melampaui batas (Q.IV : 34)
An Nissa ayat 34 Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta’at kepada allah lagi memelihara diri dibelakang suaminya oleh karena Allah telah memelihara (mereka).
An Nissa ayat 34 Wanita-wanita yang kamu khawatiri nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah diri dari tempat tidur mereka. Kemudian jika mereka menta’atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Ssungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar
Makna dari An Nissa ayat 34 Banyak salah kaprah memaknai dasar hukum yang ada pada Al-Qur’an padahal maksudnya adalah oleh karena Laki-laki itu adalah pempimpin seharusnya dia dapat mengayomi isterinya, jika tidak dapat mengayomi isterinya maka gagallah ia sebagai pemimpin. Tanggung jawab laki-laki demikian besar dimata Allah, maka laki-Laki sebagai pemimpin wajib mengajak isteri dan anak-anaknya untuk masuk ke dalam Syurga Laki-Laki wajib mendidik keluarga untuk mematuhi aturan-aturan agama
Hubungan An Nissa ayat 34 dengan KDRT Dengan adanya perlakuan kasar seorang suami sebagai pemimpin maka dengan adanya UU Nomor 23 tahun 2004, maka dapat dikenai sanksi hukuman Sanksi hukuman ini telah ada dalam KUHP (sejak sebelm adanya UU KDRT) Pengertian KDRT diatur pada Pasal 1 butir 1
Pengertian KDRT Pasal 1 butir 1 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga “Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksaul, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”
Lingkup Rumah Tangga Pengaturan pada Pasal 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, meliputi: a. Suami, Isteri dan anak b. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga, dan/atau c. Orang yang bekerja dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan
Bentuk Perceraian Talaq Gugatan
Talaq Perceraian yang diminta atau pemutusan hubungan nikah dari suami
Talaq Seorang suami mempunyai hak talaq ; Asal hukum talaq = haram karena illahnya maka hukum talaq menjadi halal atau mubah atau kebolehan
Talaq Hadist Rasul: “Tidak ada sesuatu yang halal yang paling dimarahi Allah selain talaq” Walaupun Talaq diperbolehkan namun tetap merupakan hal yang dibenci Allah (Al-Baqarah : 227) Merupakan jalan terakhir, dikarenakan memang tidak ada upaya damai
Talaq Pengaturan Pada UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Pengaturan pada Al Baqarah
UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Dilaksanakan oleh PP No. 9 Tahun 1975, pengaturannya ada 2 (dua) macam talaq, yakni: a. Talaq harus didaftarkan b. Talaq melalu gugatan Pengadilan
Pada UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Pengaturan mengenai perceraian diatur pada Bab VIII Pasal 38 s/d 41
Pasal 10 UU Perkawinan Apabila suami dan istri yang telah bercerai kemudian kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka diantara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi, sepanjang hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu dari yang bersangkutan tidak mengatur lain