Akuntansi PERBANKAN Syariah SAFIRA, SE.Ak, M.Si SISTEM DAN OPERASIONAL BANK SYARIAH PERTEMUAN 2
SUB POKOK BAHASAN Fungsi Bank Syariah Karakteristik Bank Syariah Transaksi Muamalah Transaksi Ijtima
FUNGSI BANK SYARIAH Sebagaimana diketahui bahwa fungsi bank secara umum adalah sebagai intermediary (penghubung) antara pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana.
LANJUTAN…. Firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An-Nisa’: 29).
LANJUTAN…. Manajer Investasi Yang mengelola investasi atas dana nasabah dengan menggunakan akad mudharabah atau dengan bertindak sebagai agen investasi. Investor Yang menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya dengan menggunakan alat investasi yang sesuai dengan prinsip syariah dan membagi hasil yang diperoleh sesuai nisbah yang disepakati antara pihak bank dan pemilik dan pemilik dana.
LANJUTAN….. Jasa Keuangan Dalam menjalankan fungsi ini, bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank non-syariah yaitu sebagai penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran, misalnya memberikan jasa kliring, transfer dan lain-lain, sepanjang tidak bertentangn dengan prinsip syariah. Fungsi Sosial Yaitu pengembangan fungsi sosial berupa pengelolaan dana ZIS (zakat, infaq, shadaqah) serta pinjaman kebajikan (qardhul hasan) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
FUNGSI BANK SYARIAH JASA LAYANAN SOSIAL MANAGER INVESTASI Fungsi Aplikasi produk TAMWIL MANAGER INVESTASI Penghimpunan dana : Prinsip wadiah Prinsip mudharabah INVESTOR Penyaluran dana Prinsip jual beli (murabahah, salam, istishna dsb) Prinsip bagi hasil (mudharabah, musyarakah) JASA LAYANAN Produk jasa Wakalah, Kafalah, Sharf, Qardh Hawalah, Rahn dsb MAAL SOSIAL Dana kebajikan Penghimpunan dan penyaluran Qardhul Hasan Penghimpunan dan penyaluran ZIS
KARAKTERISTIK BANK SYARAIAH Bank syariah beroperasi atas dasar prinsip bagi hasil (profit sharing), hal ini merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional bank Islam secara keseluruhan. Bank syariah adalah bank yang berasaskan antara lain pada asas kemitraan, keadilan, transparansi, dan universal serta melakukan kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah.
LANJUTAN..... Prinsip Keadilan Dalam kegiatannya penetapan imbalan atas dasar margin/bagi hasil keuntungan dilakukan atas kesepakatan bersama antara Bank dengan nasabah. Keuntungan dibagi atas dasar kondisi riil sesuai kontribusi dan risiko masing-masing pihak. Bank tidak boleh mendzalimi nasabah dengan menetapkan margin/bagi hasil secara sepihak, demikian pula sebaliknya dengan nasabah.
LANJUTAN… b. Prinsip Kemitraan Posisi nasabah investor (penyimpan dana/penabung), pengguna dana, serta bank sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan. Semuanya memiliki hak, kewajiban, dan beban atas risiko dan keuntungan yang berimbang. Saling menguntungkan dan tidak ada eksploitasi.
LANJUTAN…. c. Prinsip Universalitas Bank dalam operasionalnya tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat. Hal ini sesuai dengan prinsip Islam sebagai “rahmatan lil alamin” (memberi rahmat pada seluruh penghuni alam). Dengan demikian siapapun dia akan mendapatkan hak pelayanan yang seimbang dari bank syariah.
LANJUTAN…. d. Prinsip Transparansi Bank akan memberikan informasi laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya. Bank sangat memegang prinsip keterbukaan antara bank dan nasabah dalam penetapan margin atau bagi hasil.
Lanjutan… Kegiatan bank syariah merupakan implementasi dari prinsip ekonomi Islam dengan karakteristik antara lain sebagai berikut : Pelarangan riba dalam berbagai bentuknya, Tidak mengenal konsep nilai waktu dari uang (time value of money), Konsep uang sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas, Tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang bersifat spekulatif,
TRANSAKSI MUAMALAH Penghimpunan Dana Pembiayaan Jasa-jasa Perbankan Wadiah Piutang Rahn - Giro - Qardh Jual Beli Wakalah - Tabungan - Murabahah Kafalah Mudharabah - Salam Hawalah - Istishna Sharf - Deposito Investasi - Mudharabah : a. Mutlaqah - Mudharabah b. Muqayyadah - Musyarakah Sewa - Ijarah - Ijarah Muntahiyyah Bittamlik
Produk PENGHIMPUNAN DANA PRINSIP DEFINISI JENIS A. Wadi’ah: Wadi’ah Yad Dhamanah B. Mudharabah: Mudharabah Mutlaqah Mudharabah Muqayyadah Titipan asset nasabah individu atau badan yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja dikehendaki nasabah Bank dapat memanfaatkan asset untuk mendapat keuntungan, menanggung risiko, dan dapat memberikan bonus Nasabah pemilik modal (shahibul maal) bekerjasama dengan bank pengelola (mudharib) untuk memperoleh keuntungan yang dibagi sesuai kesepakatan di awal. Penggunaan dana tidak dibatasi tempat, tujuan, dan jenis usaha. Penggunaan dana dibatasi tempat, tujuan, dan jenis usaha. - Executing, dana kelolaan, risiko di bank - Channeling, risiko di nasabah, pencatatannya off balance sheet Giro, Tabungan Tabungan, Dep/ Investasi Umum, Obligasi/Sukuk Investasi Khusus
Produk Penghimpunan Dana Perbandingan Tabungan Wadiah dan Mudharabah Giro V Tabungan Deposito/Investasi Perbandingan Tabungan Wadiah dan Mudharabah No Tabungan Mudharabah Tabungan Wadiah 1 Sifat Dana Investasi Titipan 2 Penarikan Hanya dapat dilakukan pada periode/waktu tertentu Dapat dilakukan setiap saat 3 Insentif Bagi Hasil Bonus (jika ada) 4 Pengembalian Modal Tidak dijamin dikembalikan 100% Dijamin dikembalikan 100%
Skema Wadiah Yad Amanah 1. Titip barang/uang Nasabah (Penitip) Bank (Penyimpan) 2. Bebankan biaya penitipan Wadiah Yad al Amanah Penyimpan tidak boleh memanfaatkan barang/uang titipan. Penyimpan dapat mengenakan biaya penitipan.
Skema Wadiah Yad Dhamanah 1. Titip Barang/uang Nasabah (Penitip) Bank (Penyimpan) 4. Beri Bonus 2. Pemanfaatan Barang/uang 3.Bagi Hasil Wadiah Yad adh Dhamanah Penyimpan boleh memanfaatkan barang/uang titipan. Keuntungan sepenuhnya menjadi milik penyimpan. Penyimpan dapat memberikan insentif (bonus) kepada penitip. Pengguna Dana
Skema Mudharabah Mutlaqah Perjanjian Bagi Hasil Nasabah (Shahibul Maal) Bank (Mudharib) Modal 100% Keahlian Proyek/Usaha Nisbah X% Nisbah Y% Pembagian Keuntungan Modal Pengembalian Modal Pokok
Mudharabah Muqayyadah BANK Mudharib (Pengelola) SPECIAL PROJECT 1 Proyek Tertentu 4 Penyaluran Dana 5 Bagi Hasil 6. Bagi Hasil 2 Hubungi Investor 3 Inv dana INVESTOR Shahibul Maal (Pemilik modal)
Produk Pembiayaan POLA BAGI HASIL PRINSIP DEFINISI JENIS Musyarakah Mudharabah (Muqayyadah): B. Musyarakah: Kerjasama antara bank sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan nasabah sebagai pengelola (mudharib). Kedua pihak sepakat membagi keuntungan dan risiko sesuai dg kontribusinya. Investasi yang melibatkan kerjasama pihak-pihak yang memiliki dana dan keahlian dimana pihak yang berkongsi sepakat untuk membagi keuntungan dan risiko sesuai dengan kontribusinya. Modal kerja, proyek, ekspor, surat berharga Modal kerja, proyek, ekspor, penyertaan Musyarakah Mudharabah Sumber investasi Semua mitra usaha Shahibul maal Partisipasi Manajemen Mudharib Pembagian Risiko Semua mitra usaha sebatas bagian investasinya Kewajiban Pemilik Modal Tidak terbatas atau sebatas modal Sebatas modal Status Kepemilikan Aset Milik bersama semua mitra usaha Milik shahibul maal Bentuk Penyertaan Dana dan barang investasi Dana
Produk Pembiayaan POLA NONBAGI HASIL PRINSIP DEFINISI JENIS POLA JUAL BELI A. Murabahah: B. Salam C. Istishna POLA SEWA D. Ijarah: E. Ijarah muntahiyyah bittamlik (Deferred payment sale), jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakat. Pembeli membayar kewajibanya secara tangguh. Sifat one shot deal dan tidak tepat untuk pembiayaan modal kerja. (In front payment sale), pembelian barang yg diserahkan dikemudian hari sementara pembayaran dilakukan dimuka. Barang yg dipesan harus jelas spesifikasinya (quantity, quality, delivery). (Purchase by Order/Manufacture),kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu membuat/membeli barang menurut spesifikasi yg telah disepakati dan menyerahkannya kepada pembeli. Kedua belah pihak sepakat atas harga dan sistem pembayaran. (Operational lease), akad pemindahan hak guna atas barang/jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dg pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. (Financial lease with purchase option), adalah akad sewa yang diakhiri dengan pilihan bagi penyewa untuk membeli barang tersebut pada akhir periode sewa. Ekspor, pengadaan barang Investasi / Aneka Barang Produk Agribisnis / Sejenis Manufaktur, konstruksi Sewa Beli, Akuisisi Asset
Produk Pembiayaan No Produk Pembiayaan Prinsip 1 Modal Kerja Mudharabah, Musyarakah 2 Proyek 3 Ekspor Mudharabah, Musyarakah, Murabahah 4 Pengadaan Barang Investasi Murabahah 5 Produksi Agribisnis / Sejenis Salam, Salam Paralel 6 Manufaktur, Konstruksi Istishna, Istishna Paralel 7 Penyertaan Musyarakah 8 Surat Berharga Mudharabah, Qardh 9 Pengadaan Barang Konsumsi 10 Sewa beli Ijarah wa Iqtina 11 Akuisisi Aset
Jasa Perbankan PRINSIP DEFINISI JENIS KEUANGAN A. Wakalah: B. Kafalah: C. Hawalah: D. Rahn: E. Qardh: (Deputyship),adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain (bank) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Atas jasanya maka penerima kekuasaan dapat meminta imbalan tertentu dari pemberi amanah. (Guaranty), adalah jaminan yg diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak III untuk memenuhi kewajiban pihak II atau yg ditanggung. Dapat juga berarti mengalihkan tanggungjawab seseorang yg dijamin dg berpegang pada tanggungjawab orang lain sebagai penjamin. Atas jasanya penjamin dapat meminta imbalan tertentu dari orang yang dijamin. Jenisnya: Kafalah bil maal/bit taslim/al munjazah. (Transfer Service), adalah pengalihan hutang/piutang dari orang yg berhutang/berpiutang kepada orang lain yg wajib menanggungnya/menerimanya. (Mortgage),adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain (bank) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Atas jasanya maka penerima kekuasaan dapat meminta imbalan tertentu dari pemberi amanah. Pinjaman tanpa bunga dari bank kepada nasabah untuk keperluan emergency. L/C, Transfer, Inkaso, Kliring, Pembayaran Gaji/ Rekening, RTGS Bank Garansi Anjak Piutang Gadai Dana Talangan
Jasa Perbankan PRINSIP DEFINISI JENIS KEUANGAN F. Sharf: G. Ujr: NONKEUANGAN H. Wadi’ah: Yad Amanah Jual beli suatu valuta dengan valuta lain. Imbalan yang diberikan atau yang diminta atas suatu pekerjaan yang dilakukan. Titipan asset nasabah individu atau badan yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja dikehendaki nasabah Pihak yang menerima tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang/barang yang dititipkan serta wajib menjaganya. Untuk itu pihak penerima titipan dapat membebankan biaya penitipan. Money Changer Payroll, Safe Deposit, ATM, Safe Deposit Box
Jasa Perbankan No Produk Prinsip Jasa Keuangan Jasa Nonkeuangan 1 Dana Talangan Qardh 2 Anjak Piutang Hiwalah 3 L/C, Transfer, Inkaso, Kliring, RTGS, dsb Wakalah 4 Jual beli valuta asing Sharf 5 Gadai Rahn 6 Payroll Ujr / Wakalah 7 Bank Garansi Kafalah Jasa Nonkeuangan 8 Safe Deposit Box Wadiah yad amanah / Ujr Kegiatan Sosial 9 Pinjaman Sosial Qardhul Hasan
TRANSAKSI IJ’TIMAI Penghimpunan & Penyaluran ZIS (Zakat, Infaq, Shadaqah) Pinjaman kebajikan (Qardhul Hasan)
Alur Operasi Bank Syariah Wadiah Yad Dhamanah Mudharabah Mutlaqah (Investasi Tdk Terikat) Ijarah, Modal, dll Prinsip Bagi Hasil Prinsip Jual Beli Prinsip Sewa POOLING DANA Bagi hasil/laba Margin Sewa Pendapatan Operasi Utama (bagi hasil, jual beli, sewa) Pendapatan Operasi Lain (fee based income) Jasa Keuangan: Wakalah, Kafalah, dll Agen: Mdh Muqayyadah/Inv. Terikat Mudharib BAGI HASIL Perhitungan Bagi Hasil Penghimpunan Dana Penyaluran Dana Pendapatan Laporan Laba Rugi Tabel Hak Pihak Ketiga Jasa Non Keu: Wadiah Yad Amanah
TERIMA KASIH WASSALAM