II. PANCASILA DASAR NEGARA DALAM LINTASAN SEJARAH
Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei – 1 Juni 1945) BPUPKI (Dokuritzu Zumby Co Sakai) dibentuk Jepang tanggal 29 April 1945 Anggota 60 orang, Ketua Dr. Radjiman Wedyoningrat BPUPKI dilantik Letjen Kumakichi Harada, 28 Mei 1945 Sidang pertama 29 Mei 1945, dengan materi pokok calon dasar negara
Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Wedyodiningrat Mengajukan pertanyaan APA DASAR NEGARA INDONESIA?
Peri kebangsaan Peri Kemanusiaan Peri Ketuhanan Peri Kerakyatan Muhammad Yamin 29 Mei 1945 Peri kebangsaan Peri Kemanusiaan Peri Ketuhanan Peri Kerakyatan Kesejahteraan Rakyat
Ki Bagus Hadikusumo Negara berdasarkan Islam Hukum Negara berdasarkan Syari’at Islam Syari’at Islam Berdasarkan Al-Quran dan Sunnah Rasul Muhammad Saw Islam akan melindungi semua bangsa Indonesia
Supomo 31 Mei 1945 Negara yang hendak didirikan adalah negara persatuan nasional Warga negara tunduk dan patuh pada Tuhan Dibentuk badan permusyawaratan yang mewakili rakyat Ekonomi berdasarkan asas kekeluargaan Indonesia bergabung dalam Keluarga Asia Timur Raya
Diberi nama: PANCASILA Ir. Soekarno 1 Juni 1945 Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan Mufakat atau Demokrasi Kesejahteraan Sosial Ketuhanan yang Berkebudayaan Diberi nama: PANCASILA
EKASILA : Gotongroyong Ir. Soekarno menawarkan juga prinsip: TRISILA . Sosio-Nasionalisme . Sosio-Demokrasi . Ketuhanan Yang Maha Esa EKASILA : Gotongroyong
Rumusan PANCASILA dalam Piagam Jakarta (22 Juni 1945) Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya Kemanusiaan yang adil dan beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Peristiwa-peristiwa menjelang Kemerdekaan 6 Agustus 1945, Hiroshima di bom sekutu 7 Agustus 1945, Jepang mengluarkan maklumat yang berisi: Dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan bagi Indonesia (PPKI) PPKI akan dilantik tanggal 18 Agustus 1945 dan mulai bersidang 19 Agustus 1945 Kemerdekaan Indonesia direncanakan tanggal 24 Agustus 1945
9 Agustus 1945 Nagasaki di Bom oleh Sekutu 14 Agustus 1945, Jepang menyerah pada sekutu tanpa syarat (unconditional surrender) Bekas jajahan Jepang menjadi wilayah perwalian sekutu 17 Agustus 1945, Indonesia menyatakan KEMERDEKAAN
PROKLAMASI Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Jakarta, 17 Agustus 1945 Atas Nama Bangsa Indonesia Soekarno-Hatta
NASKAH PROKLAMASI OTENTIK
18 Agustus 1945 PPKI bersidang dan memutuskan: Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945, yang terdiri dari; Pembukaan (di dalamnya ada rumusan Pancasila) sebelumnya bernama Piagam Jakarta dan Batang tubuh (pasal-pasal) Mengangkat Soekarno dan Hatta, sebagai Presiden dan Wakil Presiden Membentuk KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat, Parlemen sementara), dilantik 29 Agustus 1945, Ketua: Mr. Kasman Singodimejo.
Rumusan PANCASILA (yang syah dan benar) Ketuhanan yang Maha Esa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Ketuhanan Yang Maha Esa Peri Kemanusiaan Peri Kebangsaan Kerakyatan Rumusan PANCASILA dalam Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950) Ketuhanan Yang Maha Esa Peri Kemanusiaan Peri Kebangsaan Kerakyatan Keadilan Sosial
Rumusan Pancasila dalam UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 juli 1959) Ketuhanan Yang Maha Esa Peri Kemanusiaan Peri Kebangsaan Kerakyatan Keadilan Sosial (sama dengan Konstitusi RIS)
Berdasarkan UUDS 1950, tahun 1955 diadakan PEMILU Diikuti oleh 100 Partai Politik Kelompok empat besar peraih suara terbanyak: Partai Nasional Indonesia (PNI) Partai Muslimin Indonesia (Parmusi) Partai Nahdatul Ulama (PNU) Partai Komunis Indonesia (PKI)
Lembaga Perwakilan Berdasarkan UUDS 1950 Konstituante Bertugas membuat Konstitusi/UUD definitif pengganti UUDS 1950 DPR Parlemen sebagai mitra pemerintah membuat undang-undang
Hasil Kerja Konstituante Pembuatan UUD dengan pasal-pasalnya berjalan baik, banyak pasal yang telah dihasilkan Sidang-sidang menjadi berlarut-larut ketika membicarakan Dasar Negara, pilihan antara Islam dan Pancasila. Voting tidak menghasilkan keputusan, karena suara 2/3 tidak tercapai Sidang menjadi deadlock, anggota konstituante banyak yang mogok menghadiri sidang.
Konstituante yang “deadlock”, memaksa Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit 5 Juli 1959 Isi Dekrit: Pembubaran Konstituante UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali, UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku. Pembentukan lembaga MPRS dan DPAS
Latar Belakang Dekrit Meruncingnya perbedaan ideologi dalam tubuh konstituante, dialog buntu sebagian anggota mogok bersidang. Presiden menganggap Konstituante “gagal” melaksanakan tugas membuat UUD/konstitusi definitif Suasana “deadlock” dapat mengakibatkan perpecahan bangsa.
Dasar Hukum Dekrit Landasan teoritis Dekrit 5 Juli 1959 adalah Hukum Darurat Negara (Staatnoodrecht). Legitimasi Dekrit ialah persetujuan DPR secara aklamasi tanggal 29 Juli 1959. Dukungan Angkatan Darat
Konsekuensi setelah Dekrit Penulisan sila-sila Pancasila harusnya sesuai dengan rumusan dalam Pembukaan UUD 1945. Kenyataannya Rumusan Pancasila setelah Dekrit mengacu pada Konstitusi RIS dan UUDS 1950): Ketuhanan Yang Maha Esa Peri Kemanusiaan Peri Kebangsaan Kerakyatan (Kedaulatan Rakyat) Keadilan Sosial Penyelenggaraan Negara harusnya berdasarkan dan sesuai dengan UUD 1945
Penyelewengan Konstitusional MPRS mengangkat Soekarno Presiden seumur hidup (bertentangan dengan pasal 7 UUD 1945, Presiden memangku jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali) Pimpinan Lembaga Tinggi (Ketua MPRS, DPR, DPA diangkat menjadi Menteri), pada hal kedudukannya lebih tinggi atau sejajar dengan Presiden. Presiden membubarkan DPR (bertentangan UUD 1945)
PERISTIWA G30S/PKI 1965 Akibat dari kekuasaan Presiden Soekarno yang absolut terjadi: Intrik politik dan perebutan pengaruh terhadap Bung Karno, PKI mendekati, sedangkan kelompok Islam dan Angkatan Darat menjauhi) Perseteruan antara Angkatan Darat dan PKI berujung pada penculikan Perwira Angkatan Darat, peristiwa 30 Sept. 1965.
Tiga Tuntutan Rakyat (Tritura) Peristiwa G30S gagal, muncul gelombang demonstrasi dipelopori KAMI dan KAPPI Tiga Tuntutan Rakyat (Tritura) Bubarkan PKI Bersihkan Kabinet dari unsur PKI Turunkan Harga
SUPERSEMAR Surat perintah Presiden Soekarno kepada Letjen Soeharto (Pongkostrad) agar mengambil langkah-langkah pengamanan untuk menyelamatkan keadaan Dibuat di Istana Bogor, dijemput oleh: Basuki Rahmat, Amir Mahmud, dan M.Yusuf
Era Orde Baru (Kekuasaan Presiden Soeharto) Supersemar dikukuhkan menjadi TAP No. IX/MPRS/ 1966, Letjen Soeharto sebagai pengembannya, tanggal 21 Juni 1966 5 Juli 1966, MPRS mengeluar-kan TAP. No. XVIII/MPRS/1966 yang mencabut TAP No. III/MPRS/1960 tentang Pengangkatan Soekarno sebagai Presiden seumur hidup, konsekuensinya Soekarno bukan lagi Presiden seumur hidup.
Pembubaran PKI TAP No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan sebagai Organisasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia bagi PKI, dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan/mengembangkan faham/ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
Sidang Istimewa MPRS 12 Maret 1967 Memberhentikan Soekarno sebagai Presiden melalui TAP No. XXXIII/MPRS/ 1967. Mengangkat Pengemban TAP No. IX/ MPRS/1966, Letjen Soeharto, sebagai Presiden RI, melalui TAP No. XLIV/MPRS/ 1967.
Presiden Soeharto dan Pancasila Presiden Soeharto mengeluarkan Inpres No. 12/1968, tentang rumusan Pancasila yang benar dan syah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Presiden Soeharto mengusulkan kepada MPR tentang P-4 (Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila), melahirkan TAP No. II/MPR/1978 tentang P-4 sebagai Ekaprasetya Pancakarsa (satu tekad/janji melaksanakan lima kehendak)
Pancasila sebagai alat Politik Pancasila dijadikan satu-satunya ASAS bagi: Organisasi Sosial Politik (ORSOSPOL) UU NO.3/1985 tentang Parpol dan Golkar Organisasi Masa (ORMAS) UU No. 8/1985 tentang ORMAS (NU, Muhammadiyah, dll.)
PENYELEWENGAN terhadap PANCASILA dalam ORBA Pancasila sebagai alat kekuasaan (Asas Tunggal Parpol dan Ormas) Pancasila sebagai tameng Penguasa, anti pemerintah identik dengan anti Pancasila Pancasila dijadikan lebel; Demokrasi Pancasila, Ekonomi Pancasila, dll. Pelanggaran HAM (penculikan) terhadap lawan politik bertentangan dengan sila kemanusiaan